Rabu, 30 November 2011


Aneh, Pemalsu Merk Cressida dan Damor Logo DMR Berkeliaran

Lantaran melakukan aksi  pemalsuan merk Cressida dan Damor logo DMR milik PT Idola Insani, tak ayal pelaku Suhardi alias Angie, didakwa  Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta Nur Jamilah dengan dakwaan berlapis. Dalam kasus itu terdakwa dituduh melanggar pasal 90 UU RI No.15 tahun 2001, pasal 91 UU RI No.15 tahun 2001, dan pasal 94 UU RI No.15 tahun 2001, tentang merk.

 Ironisnya lagi, Jaksa juga tidak melakukan penahan terhadap terdakwa, sehingga pihak pelaku  dengan  bebas menghirup udara segar. Dihadapan Ketua majelis hakim, Jihad Arkanuddin, surat dakwaan Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa Suhardi dilakukan sejak Januari 2010 hingga Juni 2010, yakni di Toko Bintang Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat (Milik terdakwa).

Kasus pemalsuan merk itu berawal dari pemilik Toko Sukses Bersama 2, yakni, saksi Tong Tjhua alias Acang, di Jalan Pusat Pasar No.156/148, Medan, Sumut. Dimana pihak dari PT Idola Insani selaku pemilik merk Cressida dan Damor logo DMR telah mengutus saksi H. Fahruroddin dengan Toiran Hartono untuk melakukan penyelidikan penyebab menurunnya penjualan baju kaos di wilayah Sumut, tanggal 1 Pebruari 2010. Karena  PT Idola Insani sudah mengalami penurunan penjualan baju kaos sejak tahun 2009.

Banyak hal yang dikuatirkan pihak Idola Insani atas serangkaian peristiwa pemalsuan ini. Misalnya, timbul kerugian dengan tidak dapat mempertahankan ribuan karyawan yang selama ini telah bekerja di perusahaan itu. Dengan beredarnya barang – barang tersebut, mengakibatkan hilangnya kepercayaan terhadap merk Cressida dan Damor. Selain itu juga dapat menyesatkan pelanggan/konsumen masyarakat pada umumnya, ujar saksi Tong.


Dari hasil penyelidikan, kedua saksi membeli baju kaos merk Cressida dan Damor logo DMR yang diduga palsu dari Toko Sukses Bersama 2, lalu mengirimkannya ke Pabrik PT Idola Insani di Bandung, Jawa Barat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. 

Sementara itu hasil penelitian, ternyata baju kaos merk Cressida dan Damor logo DMR diduga palsu. Pasalnya, bukan hasil produk PT Idola Insani. Lantas, Suhaidy Ghobind selaku Pimpinan PT Idola Insani memberikan kuasa kepada saksi H. Fahruroddin untuk melaporkan pemalsuan merk Cressida dan merek Damor logo DMR ke Poltabes Medan, pada tanggal 8 Maret 2010.

Di Poltabes saksi Tong Tjhua alias Acang mengaku, baju kaos merk Cressida dan Damor logo DMR yang di perdangangkan itu, di beli dari Toko Bintang (Milik terdakwa), di Pasar Tanah Abang, Blok A Lantai 5 no.31, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dengan adannya laporan dari saksi Tong Tjhua alias Acang, lalu pihak Poltabes Medan melakukan kerjasama dengan Polda Metro Jaya atas perkara pemalsuan merk yang dilakukan oleh pemilik Toko Bintang (Terdakwa).

Kemudian,  Polda Metro Jaya langsung melakukan penyidikan, sekaligus penggeledahan terhadap pemalsuan merk yang di produksi oleh terdakwa di konveksi milik saksi Maseruri, di Jalan Laksa I No. 74, Rt, 011/03, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Usai dimintai keterangan dari terdakwa, dirinya mengaku sudah memproduksi pakaian jadi merk Cressida dan Damor logo DMR milik PT Idola Insani, tanpa izin sejak Januari 2010 hingga Juni 2010.

Bukan hanya disitu saja, bahkan terdakwa juga mengakui penjualan baju-baju kaos merk itu jauh di bawah harga PT Idola Insani.

Dimana terdakwa mendistribusikan hasil produksi baju kaos di jual seharga Rp. 270.000/lusin. Oleh saksi Tong Tjhua alias Acang, selaku pembeli dari terdakwa menjual dengan harga eceran sebesar Rp. 25.000 hingga Rp. 28.000. Sedangkan, harga eceran yang ditetapkan oleh PT Idola Insani antara Rp. 51.000 hingga 56.000 per potong, urainya.
Sementara sidang hari ini, Rabu, (30-11-2011), saksi tidak hadir. Sehingga sidangpun ditunda.[HN]


Aneh, Pemalsu Merk Cressida dan Damor Logo DMR Berkeliaran Menghirup Udara Segar

Lantaran melakukan aksi  pemalsuan merk Cressida dan Damor logo DMR milik PT Idola Insani, tak ayal pelaku Suhardi alias Angie, didakwa  Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta Nur Jamilah dengan dakwaan berlapis. Dalam kasus itu terdakwa dituduh melanggar pasal 90 UU RI No.15 tahun 2001, pasal 91 UU RI No.15 tahun 2001, dan pasal 94 UU RI No.15 tahun 2001, tentang merk.

 Ironisnya lagi, Jaksa juga tidak melakukan penahan terhadap terdakwa, sehingga pihak pelaku  dengan  bebas menghirup udara segar. Dihadapan Ketua majelis hakim, Jihad Arkanuddin, surat dakwaan Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa Suhardi dilakukan sejak Januari 2010 hingga Juni 2010, yakni di Toko Bintang Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat (Milik terdakwa).

Kasus pemalsuan merk itu berawal dari pemilik Toko Sukses Bersama 2, yakni, saksi Tong Tjhua alias Acang, di Jalan Pusat Pasar No.156/148, Medan, Sumut. Dimana pihak dari PT Idola Insani selaku pemilik merk Cressida dan Damor logo DMR telah mengutus saksi H. Fahruroddin dengan Toiran Hartono untuk melakukan penyelidikan penyebab menurunnya penjualan baju kaos di wilayah Sumut, tanggal 1 Pebruari 2010. Karena  PT Idola Insani sudah mengalami penurunan penjualan baju kaos sejak tahun 2009.

Banyak hal yang dikuatirkan pihak Idola Insani atas serangkaian peristiwa pemalsuan ini. Misalnya, timbul kerugian dengan tidak dapat mempertahankan ribuan karyawan yang selama ini telah bekerja di perusahaan itu. Dengan beredarnya barang – barang tersebut, mengakibatkan hilangnya kepercayaan terhadap merk Cressida dan Damor. Selain itu juga dapat menyesatkan pelanggan/konsumen masyarakat pada umumnya, ujar saksi Tong.


Dari hasil penyelidikan, kedua saksi membeli baju kaos merk Cressida dan Damor logo DMR yang diduga palsu dari Toko Sukses Bersama 2, lalu mengirimkannya ke Pabrik PT Idola Insani di Bandung, Jawa Barat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. 

Sementara itu hasil penelitian, ternyata baju kaos merk Cressida dan Damor logo DMR diduga palsu. Pasalnya, bukan hasil produk PT Idola Insani. Lantas, Suhaidy Ghobind selaku Pimpinan PT Idola Insani memberikan kuasa kepada saksi H. Fahruroddin untuk melaporkan pemalsuan merk Cressida dan merek Damor logo DMR ke Poltabes Medan, pada tanggal 8 Maret 2010.

Di Poltabes saksi Tong Tjhua alias Acang mengaku, baju kaos merk Cressida dan Damor logo DMR yang di perdangangkan itu, di beli dari Toko Bintang (Milik terdakwa), di Pasar Tanah Abang, Blok A Lantai 5 no.31, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dengan adannya laporan dari saksi Tong Tjhua alias Acang, lalu pihak Poltabes Medan melakukan kerjasama dengan Polda Metro Jaya atas perkara pemalsuan merk yang dilakukan oleh pemilik Toko Bintang (Terdakwa).

Kemudian,  Polda Metro Jaya langsung melakukan penyidikan, sekaligus penggeledahan terhadap pemalsuan merk yang di produksi oleh terdakwa di konveksi milik saksi Maseruri, di Jalan Laksa I No. 74, Rt, 011/03, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Usai dimintai keterangan dari terdakwa, dirinya mengaku sudah memproduksi pakaian jadi merk Cressida dan Damor logo DMR milik PT Idola Insani, tanpa izin sejak Januari 2010 hingga Juni 2010.

Bukan hanya disitu saja, bahkan terdakwa juga mengakui penjualan baju-baju kaos merk itu jauh di bawah harga PT Idola Insani.

Dimana terdakwa mendistribusikan hasil produksi baju kaos di jual seharga Rp. 270.000/lusin. Oleh saksi Tong Tjhua alias Acang, selaku pembeli dari terdakwa menjual dengan harga eceran sebesar Rp. 25.000 hingga Rp. 28.000. Sedangkan, harga eceran yang ditetapkan oleh PT Idola Insani antara Rp. 51.000 hingga 56.000 per potong, urainya.
Sementara sidang hari ini, Rabu, (30-11-2011), saksi tidak hadir. Sehingga sidangpun ditunda.[HN]

Selasa, 29 November 2011

PT.Jamsostek ( Persero) Sudah Bayar Klaim Hingga Rp 45 Triliun


 
JAKARTA – Sejak berdirinya PT Jamsostek ( Persero) tahun 1977 hingga saat ini telah berusia 34 tahun telah mrealisasikan pembayaran klaim senilai Rp 45,139 triliun, kondisi tersebut menggambarkan bahwa pelayanan kepada pekerja peserta jaminan sosial menjadi prioritas utama sejak dahulu.
         "Dengan dibentuknya direktorat khusus yang memperhatikan masalah pelayanan kepada anggota maka ke depan kami ingin tenaga kerja dan perusahaan menjadi peserta karena mengejar manfaat, seperti kemudahaan, transparansi dan keamanan dana yang dititipkan yang menjadi alasan utama bergabung dengan Jamsostek," ujar Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono di Jakarta, belum lama ini.
Dijelaskannya, program jamsostek dibentuk untuk melindungi pekerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, sakit, tua dan pensiun. Karena itu langkah awal yang dilakukan Direktorat Pelayanan yang baru dibentuk bulan lalu itu adalah menginventarisi semua ketentuan tentang persyaratan pengambilan klaim agar dapat disederhanakan. "Penyederhanaan itu bukan berarti akan mengenyampingkan aspek legal dan administrasi, tetapi membuat mekanisme yang memudahkan pekerja mengklaim hak-haknya," kata Djoko. Langkah lain, penyederhanaan laporan-laporan dari kantor cabang ke kantor wilayah dan dari kanwil ke kantor pusat.
Jumlah terbesar yang dibayarkan kepada pekerja adalah klaim Jamin Hari Tua, yakni sekitar Rp37,157 triliun, lalu berturut-turut pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sekitar Rp3,260 triliun, klaim Jaminan Pelayanan Kesehatan sekitar Rp3,223 triliun dan terakhir klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sekitar Rp1,497 triliun.
Menjadi peserta jaminan sosial adalah hak normatif pekerja yang dijamin oleh UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Perusahaan yang membayar total upah Rp1 juta perbulan maka wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.Dengan upah minimum rata-rata mendekati Rp1 juta perbulan saat ini, maka perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan dua orang saja tidak punya alasan lagi untuk tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
UU No.3/19912 juga mengatur ancaman sanksi berupa denda dan hukuman kurungan bagi perusahaan yang melanggarnya. [leo bmb]
 
 
SCTV Juara Jamsostek Futsal Challenge 2011



JAKARTA
– Event Jamsostek Futsal Challenge 2011 menyambut perayaan hari ulang tahun PT Jamsostek pada tanggal 5 Desember nanti  telah usai  Tim futsal SCTV mengukir prestasi sebagai  juara umum ,setelah mengalahkan tim BTN dengan skor 4-0. Kegiatan ini dilakukan , juga ditujukan untuk membangun prestasi dan mengajak masyarakat untuk giat berolahraga dengan harapan tercipta masyarakat yang seha. “ Dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat “ ujar
Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga yang turut menyaksikan pertandingan grand final , ia
memuji penampilan kedua grand semifinalis yang lebih mengandalkan taktik dan kerjasama tim dalam bermain dari pada kekuatan dan kekerasan.
 
Tampil sebagai top skor pada kejuaraan yang dimulai pada 19 November 2011 itu, Chandra dari SCTV dengan total 12 gol.

             Di kelompok media yang berhasil meraih tempat terbaik adalah RCTI di posisi keempat, Indopos ketiga, 2, Transtv kedua dan SCTV di posisi pertama. Dan  kelompok BUMN adalah BII di posisi empat, Jasa Marga di posisi ketiga, BNI kedua, dan BTN pertama.

           Sementara grandfinalis adalah BNI di posisi empat, Transtv ketiga, BTN kedua, dan SCTV pertama. SCTV menggondol piala dan uang pembinaan Rp12 juta.[ leo bmb]
PT.Jamsostek ( Persero) Gandeng BTN Salurkan Kredit Tanpa Agunan



Jakarta – Pelayanan PT.Jamsostek ( Persero ) kepada pesertanya dalam bentuk kredit , dikemas dalam program Kredit Tanpa Agunan , bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara ( BTN) , program ini  merupakan manfaat lain yang diberikan PT Jamsostek untuk melengkapi manfaat yang diberikan Jamsostek sebelumnya, seperti bantuan uang muka perumahan, beasiswa dan lainnya
‘’ Kami sedang menggarap program KTA untuk peserta dan salah satu bank yang akan diajak kerja sama adalah BTN, kata Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga usai menutup pertandingan futsal terkait peringatan HUT BUMN itu di Jakarta,
 
Direktur Utama BTN Iqbal Latanro menyatakan siap menjadi mitra dalam menyalurkan KTA. PT Jamsostek merupakan salah satu nasabah terbesar BTN.  Ide bagus, kami siap melaksanakannya, kata Latanro. Saat ini BTN sedang giatnya membuka unit layanan khusus yang diberi nama BTN Prioritas untuk memenuhi kebutuhan nasabah kelas atas karena potensi dananya cukup besar.  Sampai dengan akhir tahun 2011, BTN merencanakan membuka tujuh kantor layanan prioritas.  Pada tahun 2012, BTN menargetkan membuka enam BTN Prioritas di Tangerang, Bekasi, Malang, Bogor, Medan, dan Bandung.

            Seperti diketahui, PT Jamsostek sendiri memiliki jumlah peserta 30 juta pekerja. Dari jumlah itu yang tercatat sebagai peserta aktif dengan membayar premi dan berhak atas perlindungan sosial  tercatat 10 juta          Sebagai informasi, hingga semester I PT Jamsostek  mendapat tambahan peserta baru 14.223 perusahaan atau mencapai 54,4 persen dari target 2011 sebesar 26.125 perusahaan. Sedangkan peserta baru dari tenaga kerja sebanyak 1,87 juta orang atau 62,36 persen dari target 2011 sebesar 2,997 juta tenaga kerja. Tambahan peserta baru 1,87 juta tenaga kerja tersebut belum termasuk tambahan peserta dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) sebanyak 643.836 tenaga kerja atau 58,53 persen dari target 1,1 juta tenaga kerja.[ leo bmb]
 
 
Jamsostek Tetap Kelola Dana JHT


 
JAKARTA - Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menegaskan, jika pada saatnya terbentuk dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta Jamsostek tidak akan dilebur atau berpindah pada BPJS lain. Kemungkinannya, kami tetap mengelola JHT milik pekerja. Lagi pula, itu kan realisasinya Juli 2015. Saya kira, Jamsostek hanya berganti kostum, atau menjadi BPJS II. Artinya, kami tetap mengelola empat jenis pelayanan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JHT, Jaminan Kematian. Sementara Jaminan Kesehatan, diganti Jaminan Pensiun. Sedangkan pengelolaan dana kesehatan, kemungkinan besar, pengelolaannya oleh PT Askes atau BPJS I, ungkap Hotbonar dalam siaran persn di Jakarta, ahad lalu.
 
Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai, transformasi empat perusahaan BUMN yang bergerak di sektor jaminan sosial seperti Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen masih mempunyai waktu yang panjang hingga akhir 2014.Untuk hal itu, Kementerian BUMN justru mendorong perusahaan pelat merah tersebut agar lebih getol melakukan aksi-aksi korporasi. Itu kan masih akhir 2014, masih punya waktulah. Jangan ditanyakan sekarang, ujar Menteri BUMN Dahlan Iskan. Menurut Dahlan, dia memprioritaskan hal-hal yang lebih mendasar terlebih dahulu seperti memperbaiki kinerja BUMN atau merger dengan perusahaan BUMN yang lain. Kami mikir yang lain dulu, yang lebih mendasar. Masih cukup banyak waktunya, dan menurut saya tidak terlalu berat, tuturnya.
 
Ditegaskan pula, jika sistem e-KTP (pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik) sudah terbilang sukses maka proses itu tidak akan terlalu memberatkan para penjamin sosial. Apalagi nanti ada sistem e-KTP, sudah sukses satu tahun lagi, lebih gampang lagi, tegasnya.
Dahlan menjelaskan alasan lamanya proses transformasi BPJS. Menurut dia, pihaknya ingin memberikan kelonggaran dan keleluasaan kepada manajemen BUMN untuk melakukan aksi-aksi korporasi yang sangat cepat. BPJS soal mudah. Justru saya ingin memberikan kelonggaran dan kemudahan lebih besar kepada manajemen BUMN itu untuk melakukan aksi-aksi korporasi yang cepat dengan speed tinggi. Selain itu juga, memperhitungkan opportunity lost jangan sampai lambat, kemudian kesempatannya berlalu, ujarnya. [ leo bmb]
 
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Jaminan Sosial


JAKARTA- Jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan sosial kepada seluruh warga negara melalui sistem iuran. Jika warga negara itu merupakan karyawan/ pekerja/buruh, maka dana jaminan sosial berasal dari iuran yang dibayarkan pekerja dan pemberi kerja. Sedangkan bagi rakyat miskin yang tidak mampu,maka iuran jaminan sosial wajib ditanggung oleh negara.
 
Jaminan sosial yang diberikan kepada warga negara dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,jaminan kesehatan, jaminan hari tua. dan jaminan pensiun. Dan dalam UU BPJS yang baru disahkan, disebutkan ada dua BPJS yakni BPJS satu merupakan transformasi dari PT Askes (Persero) yang akan mengelola jaminan kesehatan. Kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial (AAJSI) H. Hotbonar Sinaga.belum lama ini.
 
Akhir akhir ini jaminan sosial banyak disorot oleh media. Hal ini dikarenakan alotnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang telah disahkan menjadi UU BPJS oleh DPR beberapa waktu lalu.
 
Namun bagaimana mewujudkan agar Sistem Jaminan Sosial Nasional bisa mendukung hal tersebut, tentu tidak mudah.Dibutuhkan mekanisme peraturan pemerintah (PP) yang jeli dan bisa mengakomodir kebutuhan di masa mendatang. Jangan sampai PP yang dibuat untuk menjadi arahan pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS malah membebani pekerja, pengusaha dan juga negara.Yang ujung-ujungnya bisa membawa negara ke jurang krisis seperti yang dialami negara-negara Eropa seperti Yunani.
 
Jaminan sosial seyogianya harus bisa membawa manfaat untuk membangun bangsa dan menyejahterakan rakyatnya. Ini bukan hal yang mustahil dilakukan jika dana jaminan sosial dikelola dengan baik dan transparan. Kita memimpikan BPJS yang mengelola dana jaminan sosial ini bisa menjadi semacam sovereign wealth fund (SWF) yang terbukti berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Hal penting yang perlu dilakukan dalam mengimplementasikan SJSN adalah penegakan hukum. Saat ini masalah yang dihadapi Jamsostek terkait minimnya jumlah kepesertaan disebabkan tidak jalannya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek. [ leo bmb]
 

Minggu, 27 November 2011


Ultah Mayjend Pol (Purn) Bersama Ratusan Purnawirawan Polri Ciptakan Nuansa Nyaman dan Tenteram

Peringatan hari ulang tahun Mayjend Pol (Purn) Drs.Wik Djatmika SH,MSi yang kini genap berusia 77 tahun, dirayakan dengan penuh semarak yang dihadiri oleh ratusan peserta undangan. Serta hadir ratusan purnawirawan Polri  di jalan Alteri Pondok Indah No.3 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Minggu, (27/11).

Polisi yang dikenal tegas dan disiplin ini dalam kariernya, pada tahun 1983 – 1984 menjabat menjadi Kapolda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Lantas, pada tahun 1984 – 1986 menjabat Kapolda Jatim. Jabatan terakhirnya  Irjen Polri (Irwasum), pada tahun 1986 - 1989. Pensiun mengabdi di jajaran Kepolisian Yakni, pada tahun 1989. 

Dirinya berharap agar jajaran Kepolisian sekarang mengerti sekaligus memahami terhadap tugas dan profesi yang diembannya. Karena, menurutnya, Polisi di Indonesia sudah ada sejak jaman Belanda. Sehingga, tugas pokok yg tercantum dalam undang-undang dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, dalam setiap mengemban tugasnya pun dapat bekerja dengan tenang. Dalam kondisi tenteram mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum.
Pesan Djatmika, hendaknya berbagai alumnus merasa berterima kasih kepada almamater hingga dapat menerapkan ilmunya dalam setiap bertugas. Djatmika mengajak inprogram S1 dan S2 STIKA PTIK dan S2 KIKUI dalam tugas yang tak pernah berakhir. Dia menginginkan kemajuan Polri lewat SDM nya, tegasnya.

Purnawirawan Jenderal Polisi ini, selain gemar hal melukis, beliau juga hoby menulis buku. Misalnya hasil karya bukunya berjudul, “Pertanggung Jawaban Seorang Alumnus Kepada Almamater”. 

Berkat polesan apiknya, anak-anaknya pun terbilang sukses. Yakni pertama DR Ir. Bima Haria Wiisana, Mi,s, saat ini menjabat Deputy LKPP. Lantas, Kartika Haria Agenanda, MBA, ketua umum KBPPP (Keluarga Besar Putra Putri Polri). Tantri Dyah Kiranadewi, SE AK, MPA sukses menjadi  salah seorang pengusaha dan konsultan pajak, sekaligus sebagai Tim Pemenangan Bakal Calon DKI-1 Hendardji Soepandji. Kemudian, Ir. Ratih Dyah Rianingrum, manajer Golf. Chandra Dyah Anggarini, SH kini menekuni profesi pengacara. Sementara. Wishnu Haria Wibawamurti, BFA berprofesi sebagai seorang pengusaha. [bmb/iwn]

Kamis, 24 November 2011

Transformasi BPJS BPK Segera Audit PT Jamsostek


JAKARTA -- Atas permintaan DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara khusus akan segera mengaudit laporan keuangan dan penempatan dana PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Selama ini, BPK hanya mengaudit pelaksanaan operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan laporan keuangan BUMN, selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan BPK hanya mengevalusinya kembali.
"Meskipun demikian, atas permintaan DPR, BPK bisa saja melakukan audit laporan keuangan dan penempatan dana di BUMN tersebut. BPK akan segera melakukannya," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada pers  Selasa (22/11/2011) malam di Jakarta.
Menurut Hasan, selama ini audit operasional BUMN, termasuk Jamsostek dilakukan oleh BPK. Adapun, mengenai laporan keuangan BUMN, BPK menyerahkan kepada KAP.
Hasan membenarkan audit terhadap Jamsostek terkait dengan keputusan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang memutuskan untuk mentransformasi empat BUMN, yaitu Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri, sebelum dibentuk BPJS I tentang Kesehatan dan BPJS II tentang Ketenegakerjaan pada Januari 2014.
Sebelumnya, Hasan menyatakan BPK sudah menerima surat permintaan DPR agar BPK melakukan audit terhadap BUMN tersebut.
Akhir pekan lalu, Ketua DPR Marzuki Alie juga sudah mengirim surat permintaan kepada BPK agar segera mengaudit laporan keuangan dan penempatan dana PT Jamsostek. Menurut Marzuki, dari empat BUMN tersebut, hanya Jamsostek yang diminta lebih dulu diaudit oleh BPK. Karena, tiga BUMN lainnya, penempatan dananya tidak banyak. Sedangkan dana dan aset Jamsostek tercatat mencapai ratusan triliun rupiah
Menyikapi hal ini , Direktur keuangan PT Jamsostek , Karsanto , mengatakan , bahwa audit tersebut adalah rutin , pihak Jamsostek siap siap untuk itu , karena selama ini manajemen Jamsostek sangat transparan  , ujarnya ketika ditemuai di ruang kerjanya di Jakarta ( 22/11). [ leo/bmb]
 
Peserta Jamsostek Nikmati Tambahan Manfaat


JAKARTA - Peserta program PT Jamsostek segera menikmati tambahan manfaat pelayanan kesehatan antara Rp 600.000 hingga Rp 80 juta, yang berlaku bagi keluargnya. Fasilitas itu diberikan untuk cuci darah, operasi jantung, kanker, dan pengobatan HIV/AIDS.
 
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono mengemukakan, tambahan manfaat bagi pelayanan kesehatan itu sebagai implementasi lanjut dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. "Penambahan manfaat pelayanan kesehatan diberikan dengan syarat kepersertaan satu tahun sebagai peserta jaminan pelayanan kesehatan," ujar Djoko, Rabu (16/11/2011) di Jakarta.
 
Ketentuan tersebut berlaku 1 Desember mendatang dan ditetapkan melalui Keputusan Direksi Nomor KEP/310/102011 tertanggal 31 Oktober 2011. Bentuk bantuan diberikan berupa pelayanan kesehatan di pusat pelayanan kesehatan dan rumah sakit yang bekerja sama dengan PT Jamsostek.
Besar bantuan maksimal Rp 600.000 per kasus dan kunjungan tiga kali per minggu untuk tindakan cuci darah. Sedangkan ketentuan maksimal Rp 80 juta per tahun kalender untuk operasi jantung, maksimal Rp 25 juta untuk pengobatan kanker dan maksimal Rp10 juta untuk pengobatan HIV/AIDS.
 
Jenis pemberian manfaat tambahan lainnya bagi tenaga kerja dan keluarga peserta program jamsostek adalah pemberian pelatihan keselaman dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, pemberian peralatan K3 kepada perusahaan jasa konstruksi dan pemberian bantuan uang pemakaman untuk keluarga yang meninggal, dan status masih aktif bekerja senilai Rp 2 juta. Bantuan uang pemakaman tidak berlaku bagi pekerja peserta sektor jasa konstruksi dan pekerja luar hubungan kerja atau informal.
 
Djoko menegaskan, untuk memperoleh manfaat tambahan itu, perusahaan harus menertibkan administrasi kepesertaan dan iuran dilakukan rutin setiap bulan. Perusahaan juga tidak menunggak iuran 12 bulan terakhir, sampai ketika diberikan bantuan. Perusahaan tempat peserta bekerja juga tidak termasuk dalam kategori perusahaan daftar sebagian tenaga kerja dan upah. [ leo/bmb]
 
Jamsostek Fokus Tingkatkan Pelayanan


JAKARTA -  Jajaran direksi di PT Jamsostek (Persero) akan terus memperkuat serta meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka memperluas kepesertaan. Untuk itu, Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, pemerintah akan lebih fokus pada upaya peningkatan kepesertaan dan pelayanan kepada pekerja menjadi peserta program jaminan sosial. Saat ini, peserta aktif program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek baru mencapai 10,3 juta pekerja formal dari potensi 30 juta pekerja. Selain pekerja formal, Jamsostek juga terus meningkatkan pelayanan untuk tenaga kerja informal. Saat ini baru sekitar 600.000 tenaga kerja informal yang menjadi peserta Jamsostek dari sekitar 70 juta tenaga kerja yang ada.
 
         Di sisi lain, menurut Hotbonar, diperlukan adanya standar pelayanan dan manfaat kepesertaan yang terus ditingkatkan. Dengan ini, para tenaga kerja dan pengusaha merasa butuh untuk menjadi peserta jaminan sosial, sehingga bukan sekadar memenuhi peraturan dan perundang-undangan. Apalagi program jaminan sosial bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko akibat kerja, seperti kecelakaan, kematian, sakit, masa tua, dan pensiun. "Kita ingin pekerja jadi peserta Jamsostek karena merasakan manfaat dan pelayanannya optimal," tutur Hotbonar di Jakarta, kemarin.

Menurut Dirut Jamsostek, Hotbonar Sinaga, jaminan sosial merupakan hak normatif pekerja. Bahkan, tidak hanya dalam UU Nomor 3 Tahun 1992, secara menyeluruh, kewajiban pemenuhan jaminan sosial juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
 
"Secara umum, seluruh warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial. Untuk pekerja informal, diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1992. Bagi pekerja, menjadi peserta program Jamsostek merupakan hak dan dapat memberikan ketenangan bekerja, sehingga mendorong peningkatan produktivitas. Seharusnya, pengusaha/perusahaan pemberi kerja juga bisa taat aturan," kata Hotbonar. [ leo/bmb]