Selasa, 26 Maret 2013

Lurah Gunung Tertibkan Parkir Liar

Jakarta - Sebagai bentuk keseriusannya dalam upaya mendukung program Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo - Basuki Tjahaja Purnama, lurah Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Dewi Purnama Sari S.STP,M.Si dan jajarannya melakukan aksi sapu bersih terkait keberadaan parkir liar dan berbagai kegiatan kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Dibantu jajaran Tripika, dan camat Kebayoran Baru Drs.Mahludin M,si, belum lama ini menertibkan sejumlah kawasan parkir liar. Yakni, di wilayah Pakubuwono, jalan Opir II, Kerinci VII dan jalan Bumi. Berkat kinerjanya yang terbilang kooperatif, tak heran jika saat ini kawasan tersebut jauh lebih tertata. Menurut lurah Gunung Dewi, uapaya penertiban yang dilakukan jajarannya diakui tak semudah membalikkan tangan, tak sedikit hambatan yang dihadapinya. Maklum, mata pencarian mereka terusik. Namun, karena ini bagian tugas maupun program untuk mendukung Jokowi - Ahok, apapun kosekwensinya tetap dijalankan, tegasnya. Selain penertiban liar, Dewi juga aktif dalam sejumlah kegiatan lainnya. Misalnnya kerja bhakti bersama warga sekitar, yakni membersihkan saluran air serta gorong-gorong yang mampet hingga menimbulkan banjir. Sejumlah titik wilayah yang telah direalisasikan, yakni di lingkungan Rw.01 dan 03 kelurahan Gunung. Sementara itu hampir setiap hari Minggu camat Mahludin giat melakukan kegiatan kerja bhakti di jalan Tirtayasa, Gandaria Utara, Gunung dan jalan Rambai, Kramat Pela. Gebrakan lurah Gunung Dewi dan camat Mahludin ini ternyata juga diikuti Eva Farida, seksi dinas kebersihan kecamatan Kebayoran Baru. Dia cukup giat mengikuti setiap kegiatan bersama jajaran camat dan lurah. Meski, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), terkesan mandek tapi kami tetap jalan. Demi suksesnya program ini, meski acapkali di pungli oknum saat membuang puing dan lumpur di TPA Bantar Gebang dia rela merogoh koceknya.(Titin/Bmb)

Hasil Investasi Yang Bagus Akan Tingkatkan Pelayanan Kepada Peserta

Elvyn G. Massassya : Dirut PT Jamsostek (Persero) Hasil Investasi Yang Bagus Akan Tingkatkan Pelayanan Kepada Peserta JAKARTA : Jelang transformasi PT. Jamsostek ( Persero ) jadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perlu dilakukan perubahan kedalam dan peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta (pekerja dan perusahaan).hal ini disampaikan oleh Dirut PT Jamsostek Elvyn G. Masassya . Dia menjelaskan bahwa semua dana pekerja yang dititipkan untuk perlindungan dari risiko kerja diinvetasikan untuk kemudian dikembalikan pekerja. Hasil investasi pada tahun 2012 senilai Rp13.2 triliun atau memberi manfaat 10,9 persen bagi pekerja. Angka itu merupakan tertinggi jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikan lembaga penyelenggara dunia lain, kata Elvyn. Dari capaian yang sukses ini menurutnya , bahwa Jamsostek sukses mengubah pandangan masyarakat tentang pentingnya berinvestasi untuk hari tua. Jadi, Jamsostek bukan sekadar memenuhi tuntutan aturan, ungkapnya, kemarin. Ke depan, kata Elvyn, upaya merubah image di masyarakat terus dilakukan dengan membuktikan kinerja hasil investasi yang bagus yang nantinya dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan peserta. Saat ini,katanya, ada sekitar 11,3 juta peserta aktif yang akan menerima manfaat dari investasi Jamsostek.. [leo bmb]

Jaminan Sosial Buruh Pengusaha Penuhi Jaminan Sosial

JAKARTA–Jaminan Sosial yang mengemuka akhir akhir ini mendapat perhatian serius dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar,Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 20 Tahun 2012 yang mengatur jaminan sosial adalah konsekuensi logis dari putusan Mahkamah Konstitusi soal pemenuhan hak-hak pekerja. Dengan adanya aturan baru yang menguatkan peraturan sebelumnya, sistem administrasi individual dalam jaminan sosial mesti ditalangi perusahaan. Menurut Muhaimin , aturan baru tentang teknis pendaftaran peserta jaminan sosial tenaga kerja, pembayaran iuran, pembayaran santunan, dan pelayanan jaminan sosial bakal membuat pengusaha tak bisa mengelak dari kewajiban membayar jaminan sosial. Aturan ini secara tidak langsung mendorong perusahaan supaya mengasuransikan pekerjanya," kata Muhaimin kepada media . "Pada prinsipnya keputusan MK mengakomodasi sistem administrasi individual di-back up perusahaan. Jadi individu bisa mendaftarkan sendiri ke Jamsostek (tidak perlu menunggu inisiatif perusahaan)," ujar Muhaimin. Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu, Permenakertrans baru soal jaminan sosial tidak akan bertabrakan dengan aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Justru nanti BPJS dan Jamsostek ini melebur jadi satu," kata dia. Saat ini, yang sudah disepakati pemerintah untuk BPJS adalah iuran jaminan kesehatan sebesar 5 persen dari gaji. Dari nilai itu, 3 persennya dibayarkan oleh perusahaan, sedangkan sisanya dilunasi oleh pegawai. Adapun empat jaminan sosial lainnya hingga kini masih dalam pembahasan. Sebagaimana sebelumnya Permenakertrans No. 20 Tahun 2012 diteken Muhaimin pada 14 November lalu dan disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, lima hari setelahnya. Muhaimin menjelaskan, dengan adanya aturan baru itu, pekerja dapat mendaftar sendiri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam aturan itu ditetapkan soal layanan khusus, misalnya penggunaan kacamata, protese mata, protese gigi, alat bantu dengar, dan protese anggota gerak. Pelayanan khusus tersebut diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan atas indikasi medis tertentu. [leo bmb]

Sabtu, 16 Maret 2013

Jelang Transformasi BPJS PT Jamsostek ( Persero ) dan PT.Askes ( Persero) Lakukan Konsolidasi Dan Koordinas

JAKARTA [ FPRM ] – Koordinasi dan konsolidasi antara PT.Jamsostek ( Persero ) dengan PT.Askes ( Persero) terus dilakukan jelang melebur menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Konsolidasi dilakukan guna memastikan persiapan dan mengidentifikasi pemasalahan dari pihak regulator. Direktur Utama Jamsostek Elvyn Masassya. mengatakan, perlunya komitmen bersama antara Askes dan Jamsostek untuk membangun proses yang terintegrasi pada BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan agar operasional kedua lembaga itu lebih efisien. Persiapan eksternal dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan lintas sektoral, untuk memberi masukan atas berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan BPJS kesehatan di 2014. "BPJS merupakan tugas negara. Oleh karena itu sangat membutuhkan doa dan dorongan semua pihak agar transformasi Askes dan Jamsostek menjadi BPJS," Ujar Elvyn dalam acara Rapat Konsolidasi Askes-Jamsostek dan PKS, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/3/2013). Menurutnya , para pemangku kepentingan berupaya untuk terus berkoordinasi sampai dengan beroperasinya BPJS kesehatan pada 1 Januari 2014 dan BPJS ketenagakerjaan per 1 Juli 2015. Untuk mengoptimalisasi transformasi Askes sebagai BPJS kesehatan, telah dibentuk suatu unit pelaksana transformasi (OPT) yang dikepalai kepala unit setingkat general manager untuk memastikan proses transformasi ini berlangsung cepat. Jamsostek dan Askes juga membuat kesepakatan, bahwa perpindahan data Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek ke masterfile Askes akan dilakukan secara bertahap. Konsolidasi ini juga menyepakati pengalihan program, aset dan liabilitas jaminan pemeliharaan kesehatan Jamsostek kepada Askes. Direktur Utama Askes Fachmi Idris. Yang hadir dalam acara tersebut juga menegaskan , bahwa konsolidasi dan koordinasi yang matang sangat diperlukan jelang diadakannya peleburan . "Kami terus melakukan koordinasi dan terus berkonsolidasi baik hanya Askes ke Jamsostek ataupun Askes ke Jamsostek dengan stakeholder terkait Kementerian, DJSN, organisasi dan sebagainya," ujarnaya [ leo bmb ]

PT Jamsostek dan Kajari Jalin Kerjasama Penegakan Hukum Jaminan Sosial

JAKARTA [FPRM]- Dengan berlakunya SJSN maka tidak ada lagi batas kepesertaan. Setiap pekerja berhak menjadi peserta jaminan sosial sehingga kepesertaan akan menjadi luas , untuk itu perlu adanya perlindungan hukum yang lebih tegas , termasuk untuk Badan Penyelenggara. Untuk itu , PT Jamsostek dan Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan menandatangani kerja sama penegakan hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial agar pekerja mendapat hak normatif (dasar) sesuai peraturan perundangan. Penandatangan kerja sama itu dilakukan oleh enam kepala cabang Jamsostek DKI yang membawahi wilayah Jakarta Selatan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi dan disaksikan oleh Kakanwil III PT Jamsostek Nuraina di Jakarta, Senin. Nuraina mengatakan saat ini masih banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah dan sebagian pekerjanya dalam program jamsostek. Bahkan, masih banyak perusahaan yang mampu tetapi tidak mendaftarkan pekerjanya sama sekali dalam program jaminan sosial, katanya. Dia menjelaskan, menjadi peserta jaminan sosial merupakan hak normatif setiap pekerja yang dilindungi peraturan perundangan dan konvensi ILO. Setiap pekerja berhak dilindungi dari risiko kerja seperti kecelakaan, kematian, mendapat layanan kesehatan dan jaminan di hari tua, kata Nuraina. Kerja sama enam kantor cabang dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan upaya penegakan hukum agar membangkitkan kesadaran perusahaan memenuhi hak pekerjanya. Kepala Jamsostek Cabang Setiabudi Iwan Kusnawan di tempat yang sama mengatakan kerja sama itu menjadi strategis menyusul pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan transformasi PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Juli 2015. Secara strategis, kerja sama itu mencakup pendapat, pertimbangan dan tindakan hukum yang dibutuhkan jika terjadi perselisihan dengan perusahaan peserta Jamsostek. Jika, ketiga unsur itu dibutuhkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, maka kami sudah memiliki payung hukum, kata Iwan. Kerja sama itu juga mencakup antisipasi atas perselisihan perdata dan tata usaha negara. Saat ini terdapat 29.1 juta pekerja yang terdaftar menjadi peserta program jamsostek dan 11,2 juta diantaranya menjadi peserta aktif. Artinya, terdapat 17,9 juta pekerja yang terdaftar jadi peserta non-aktif. Peserta non-aktif itu sebagian besar adalah peserta yang iurannya ditunggak perusahaan pemberi kerja. [ leo bmb]

Minggu, 10 Maret 2013

PT Jamsostek dan PT Askes ( Persero) Lakukan Konsolidasi Dan Koordinas

JAKARTA [ FPRM ] – Koordinasi dan konsolidasi antara PT.Jamsostek ( Persero ) dengan PT.Askes ( Persero) terus dilakukan jelang melebur menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Konsolidasi dilakukan guna memastikan persiapan dan mengidentifikasi pemasalahan dari pihak regulator. Direktur Utama Jamsostek Elvyn Masassya. mengatakan, perlunya komitmen bersama antara Askes dan Jamsostek untuk membangun proses yang terintegrasi pada BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan agar operasional kedua lembaga itu lebih efisien. Persiapan eksternal dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan lintas sektoral, untuk memberi masukan atas berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan BPJS kesehatan di 2014. "BPJS merupakan tugas negara. Oleh karena itu sangat membutuhkan doa dan dorongan semua pihak agar transformasi Askes dan Jamsostek menjadi BPJS," Ujar Elvyn dalam acara Rapat Konsolidasi Askes-Jamsostek dan PKS, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/3/2013). Menurutnya , para pemangku kepentingan berupaya untuk terus berkoordinasi sampai dengan beroperasinya BPJS kesehatan pada 1 Januari 2014 dan BPJS ketenagakerjaan per 1 Juli 2015. Untuk mengoptimalisasi transformasi Askes sebagai BPJS kesehatan, telah dibentuk suatu unit pelaksana transformasi (OPT) yang dikepalai kepala unit setingkat general manager untuk memastikan proses transformasi ini berlangsung cepat. Jamsostek dan Askes juga membuat kesepakatan, bahwa perpindahan data Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek ke masterfile Askes akan dilakukan secara bertahap. Konsolidasi ini juga menyepakati pengalihan program, aset dan liabilitas jaminan pemeliharaan kesehatan Jamsostek kepada Askes. Direktur Utama Askes Fachmi Idris. Yang hadir dalam acara tersebut juga menegaskan , bahwa konsolidasi dan koordinasi yang matang sangat diperlukan jelang diadakannya peleburan . "Kami terus melakukan koordinasi dan terus berkonsolidasi baik hanya Askes ke Jamsostek ataupun Askes ke Jamsostek dengan stakeholder terkait Kementerian, DJSN, organisasi dan sebagainya," ujarnaya [ leo bmb ]

PT Jamsostek dan Kajari Sepakati Kerjasama Penegakan Hukum Jaminan Sosial

PT Jamsostek dan Kajari Sepakati Kerjasama Penegakan Hukum Jaminan Sosial JAKARTA [FPRM]- Dengan berlakunya SJSN maka tidak ada lagi batas kepesertaan. Setiap pekerja berhak menjadi peserta jaminan sosial sehingga kepesertaan akan menjadi luas , untuk itu perlu adanya perlindungan hukum yang lebih tegas , termasuk untuk Badan Penyelenggara. Untuk itu , PT Jamsostek dan Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan menandatangani kerja sama penegakan hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial agar pekerja mendapat hak normatif (dasar) sesuai peraturan perundangan. Penandatangan kerja sama itu dilakukan oleh enam kepala cabang Jamsostek DKI yang membawahi wilayah Jakarta Selatan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi dan disaksikan oleh Kakanwil III PT Jamsostek Nuraina di Jakarta, Senin. Nuraina mengatakan saat ini masih banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah dan sebagian pekerjanya dalam program jamsostek. Bahkan, masih banyak perusahaan yang mampu tetapi tidak mendaftarkan pekerjanya sama sekali dalam program jaminan sosial, katanya. Dia menjelaskan, menjadi peserta jaminan sosial merupakan hak normatif setiap pekerja yang dilindungi peraturan perundangan dan konvensi ILO. Setiap pekerja berhak dilindungi dari risiko kerja seperti kecelakaan, kematian, mendapat layanan kesehatan dan jaminan di hari tua, kata Nuraina. Kerja sama enam kantor cabang dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan upaya penegakan hukum agar membangkitkan kesadaran perusahaan memenuhi hak pekerjanya. Kepala Jamsostek Cabang Setiabudi Iwan Kusnawan di tempat yang sama mengatakan kerja sama itu menjadi strategis menyusul pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan transformasi PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Juli 2015. Secara strategis, kerja sama itu mencakup pendapat, pertimbangan dan tindakan hukum yang dibutuhkan jika terjadi perselisihan dengan perusahaan peserta Jamsostek. Jika, ketiga unsur itu dibutuhkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, maka kami sudah memiliki payung hukum, kata Iwan. Kerja sama itu juga mencakup antisipasi atas perselisihan perdata dan tata usaha negara. Saat ini terdapat 29.1 juta pekerja yang terdaftar menjadi peserta program jamsostek dan 11,2 juta diantaranya menjadi peserta aktif. Artinya, terdapat 17,9 juta pekerja yang terdaftar jadi peserta non-aktif. Peserta non-aktif itu sebagian besar adalah peserta yang iurannya ditunggak perusahaan pemberi kerja. [ leo bmb]