Selasa, 31 Mei 2011

PT Jamsostek ( Persero ) Implementasikan Program K3

JAKARTA - Guna meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja maupun menderita sakit akibat menjalankan aktifitas kerja maka PT Jamsoatek ( Persero ), akan tetap berupaya melakukan sosialisasi Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), program ini berjalan berkat kerjasama dengan Departemaen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Depnakertrans), hal ini disampaikan Dirut PT  Jamsostek (Persero) H. Hotbonar Sinaga kepada sejumlah media di Jakarta, ( 30/5 ).

Menurut Hotbonar, melalui bentuk kerjasama ini, selain bisa mengurangi tingkat kecelakaan kerja, juga mendorong peningkatan kepesertaan Jamsostek “Kita akan terus perbaiki jaringan komunikasi antara Pemerintah dan Jamsostek, maupun pihak perusahaan dan masyarakat luas sehingga bisa mencapai target maksimal dalam menekan kecelakaan kerja dan meningkatkan kepesertaan Jamsostek. Pasalnya masih banyak perusahaan menganggap K3 sebagai beban operasional. Padahal,perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja ditempat kerja adalah merupakan hak azasi setiap pekerja “ ujar Sinaga.

Tambahnya, penerapan dan pelaksanaan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap lingkungan kerja khususnya perlindungan kepada tenaga kerja.perlu disadari bahwa K3 merupakan salah satu hak dasar pekerja terkait dengan aspek kesejahteraan selain dari hak-hak yang lain termasuk perlindungan upah, jaminan sosial, waktu kerja dan berserikat. Untuk itu, kita mendorong pengawasan pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar , dalam penerapan peraturan K3 , telah melakukan kebijakan tegas dan sosialisasi yang sistematis “ Kita sudah membuat sistim pengawasan baru, salah satunya adalah mendorong pengawasan di bidang K3. Apabila tidak dilaksanakan bisa kita proses secara hukum, katanya.Menurutnya, ada dua sanksi yang diterapkan terhadap perusahaan yang belum melaksanakan sistim menejemen K3. “Ada dua sanksi yakni pertama pembinaan kedua proses hukum sesuai dengan UU.

Muhaimin menyatakan bahwa pemerintah harus bekerja keras karena belum semua perusahaan terutama perusahaan kelas menengah (perusahaan kecil) itu belum menerapkan K3 secara disiplin.Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk kepentingan karyawan dan perusahaan sendiri. Karena itu harus disosialisaikan dan kita akan menegakkan hukum bagi perusahaan yang belum melaksanakan K3, pungkasnya. [leo-bmb]

Senin, 30 Mei 2011

Tingkatan Pengawasan Ketenagakerjaan, Pemerintah Jalin Kerjasama Dengan PT Jamsostek (Persero)

JAKARTA - Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, sejak Peraturan Presiden No. 21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan diterbitkan, maka sistem pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenakertrans.
"Dalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota wajib memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat. Ini yang harus segera disosilisasikan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia," kata Muhaimin ,belum lama ini.
Menurut dia, dengan sistem baru ini, nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah. Bahkan, untuk mempermudah sinergi dan koordinasi, Kemenakertrans akan membentuk jaringan informasi khusus pengawasan ketenagakerjaan yang menghubungkan antara dinas ketenagakerjaan, Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja, PT Jamsostek serta instasni terkait lainnya.
Selain itu, pimpinan dinas pun harus mengembangkan sistem pengawasan ketenaga kerjaaan secara Utuh dengan menyediakan sumberdaya, sumber dana, sarana dan prasarana serta jaringan Informasi pengawasan ketenagakerjaan. "Para pengawas ketenagakerjaan harus melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan bagi perusahaan ytang melakukan pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan," kata Muhaimin.
Ditambahkan, dengan meningkatnya kinerja pengawas ketenagakerjaan, maka otomatis akan meningkatkan pemenuhan hak jaminan sosial tenaga kerja, meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta menurunkan angka kecelakaan kerja.
Menurut data Kemenakertrans, kecelakaan kerja selama 2010 menurun dibandingkan tahun sebelumnya, Sampai akhir 2010 tercatat 65.000 kasus kecelakaan kerja. Sedangkan pada tahun 2009 tercatat 96,314 kasus dengan rincian 87,035 sembuh total, 4,380 cacat fungsi, 2, 713 cacat sebagian, 42 cacat total dan 2, 144 meninggal dunia. Sedangkan jumlah pengawasan ketenagakerjaan saat ini berjumlah 2.384 orang yang terdiri dari 1.460 orang pengawas umum, 361 orang pengawas spesialis dan 563 penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Seluruh Pengawas ketenagakerjaan harus mengawasi 216.547 perusahaan yang menjadi objek pengawasan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Jumlah ini dirasakan kurang untuk mencapai keburuhan ideal sebanyak 3.609 orang, sehingga masih dibutuhkan 1.225 orang pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Untuk itu pemerintah akan menambah 210 orang pengawas ketenagakerjaan untuk mengurangi kesenjangan antara kemampuan dan kebutuhan pengawasan . Menakertrans Muhaimin Iskandar ,kemudian menegaskan hal ini kembali pada saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR  di Jakarta (27/5 ), menurutnya saat ini  diperlukan percepatan penambahan pengawas ketenagakerjaan, yakni 90 orang tenaga dengan biaya anggaran pendapatan dan belanja negara, dan 30 orang hasil kerja sama dengan PT Jamsostek , untuk itu dari anggaran pendapatan dan belanja daerah juga disiapkan tenaga pengawas sekitar 90 orang untuk tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Riau dan DKI Jakarta dengan setiap daerah sebanyak 30 orang,

Selain itu, perlu ada penguatan kelembagaan pengawas ketenagakerjaan, baik dalam pemberdayaan perusahaan jasa pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas personil K3 sebanyak 14.736 orang yang terdiri dari ahli K3, dokter, petugas, operator dan teknisi.[ Leo-bmb]

H.Hotbonar Sinaga: Dalam Dua Tahun Terakhir Kasus JHT Menurun Pembayaran Klaimpun Bertambah

JAKARTA - Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
Jumlah kasus yang ditangani PT Jamsostek (Persero) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam dua tahun terakhir menurun. Pada 2009 jumlah kasus JHT mencapai 898.889 kasus, sedangkan selama 2010 sebanyak 867.723 kasus. Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan hal itu di Jakarta, Jumat (27/5). Kendati kasusnya menurun, namun pembayaran klaim JHT kepada pekerja peserta jaminan sosial tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)atau tidak lagi bekerja, dalam dua tahun terakhir bertambah.
Pada 2010 mencapai Rp 5,9 triliun atau naik tipis 1,7 persen dibandingkan dengan klaim JHT 2009 yang sebesar Rp 5,8 triliun., selama Januari-Maret 2011, tercatat pembayaran klaim JHT sudah sebanyak Rp1,7 triliun dengan 236.693 kasus.
”Klaim JHT merupakan hak pekerja yang terputus penghasilannya dan dapat diambil apabila tenaga kerja tidak lagi menjadi peserta jamsostek,” ujar Hotbonar. Dikatakan, iuran jaminan sosial tersebut ditanggung perusahaan sebesar 3,7 persen, sedangkan pekerja sebagai peserta menanggung iuran sebesar 2 persen. Dengan demikian iuran keseluruhannya sebesar 5,7 persen.[Leo-bmb]

Minggu, 29 Mei 2011

Ormas Pendekar Banten Tangsel Ogah Terkontaminasi Nuansa Politik Praktis

TANGERANG - Sejumlah pengurus dan Pendekar Banten, utamanya di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), berharap agar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ini tetap steril dan tidak terkontaminasi dengan nuansa politik praktis.

Ketua I Pendekar Banten wilayah Tangerang Selatan, Abdul Rochman mengatakan organisasi ini merupakan elemen yang independen, jadi para kader dan pengurus tidak rela jika dimanfaatkan menjadi kendaraan politik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga kedepan tetap sesuai dengan Visi dan Misi organisasi, sekaligus dipimpin oleh sosok ketua yang amanah dan non politik. Bila perlu dipimpin oleh tokoh putra daerah, tegasnya.

Tingkat kepercayaan sejumlah kader dan pengurus Pendekar Banten sudah pupus akibat tidak komitmennya sang ketua organisasi ini. Ketika mereka berhasil terpilih menjadi anggota Dewan seolah kacang lupa dengan kulitnya.

Bahkan mirisnya lagi tambah Rochman, salah seorang sosok anggota DPRD Tangerang Selatan dari salah satu partai politik dengan mudahnya mengobral janji melalui surat pernyataan tertulis. Misalnya, jika berhasil menjabat anggota Dewan, selama 5 tahun seluruh gajinya (100 persen), tidak akan diambil, sekaligus akan diserahkan kepada masyarakat kabupaten Tangerang atau Tangerang Selatan.

Selain itu dirinya mengaku siap diberhentikan, sekaligus siap mengundurkan diri dari jabatan anggota Dewan, jika melakukan tindakan korupsi dan tidak memperhatikan aspirasi agama dan rakyat kabupaten dan kota Tangerang Selatan. Bahkan, hebatnya lagi sang anggota Dewan itu siap mengundurkan diri jika dirinya dibutuhkan untuk kemajuan agama dan masyarakatnya. Tapi hal itu menurut Rochman janji hanyalah tinggal janji.

"Bukan saja secara organisasi, bahkan saya pribadi juga turut menanggung beban moril akibat janji manis sang anggota Dewan tersebut. Pasalnya, untuk memenangkan sebuah tunder proyek, kami harus mengeluarkan dana sedikitnya Rp.5 juta. Tapi proyek yang dijanjikan itu tak pernah ada juntrungannya, urai Rochman. [bmb/rick]

Kamis, 26 Mei 2011

Untuk Dapatkan Jaminan Sosial, Pemerintah Usulkan Masyarakat Wajib Bayar Iuran

JAKARTA – Jaminan Sosial Nasional , program Pemerintah dan Masyarakat yang bertujuan memberi kepastian jumlah perlindungan kesejahteraan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perlindungan ini diperlukan utamanya bila terjadi hilangnya atau berkurangnya pendapatan.
Jaminan sosial merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2. Secara universal jaminan sosial dijamin oleh Pasal 22 dan 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB (1948), dimana Indonesia ikut menandatanganinya. Kesadaran tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial terus berkembang, seperti terbaca pada Perubahan UUD 45 tahun 2002, Pasal 34 ayat 2, yaitu “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat….”.
Perlindungan jaminan sosial mengenal beberapa pendekatan yang saling melengkapi yang direncanakan dalam jangka panjang dapat mencakup seluruh rakyat secara bertahap sesuai dengan perkembangan kemampuan ekonomi masyarakat. Pendekatan pertama adalah pendekatan asuransi sosial atau compulsory social insurance, yang dibiayai dari kontribusi/ premi yang dibayarkan oleh setiap tenaga kerja dan atau pemberi kerja. Kontribusi/ premi dimaksud selalu harus dikaitkan dengan tingkat pendapatan/ upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Pendekatan kedua berupa bantuan sosial (social assistance) baik dalam bentuk pemberian bantuan uang tunai maupun pelayanan dengan sumber pembiayan dari negara danbantuan sosial dan masyarakat lainnya.
Saat ini Rancangan Undang Undang  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU.BPJS), sedang proses pembahasan antara Pemerintah dan Pansus DPR RI , pemerintah telah menyodorkan ketentuan mengikat. Dalam pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) RUU BPJS,
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menegaskan, layanan yang diberikan hanya jaminan dasar. Peserta pun diwajibkan membayarkan iuran. "Sesuai UU SJSN, yang mendapatkan jaminan kesehatan adalah seluruh penduduk Indonesia. Yang dimaksud penduduk di sini adalah TNI/Polri, masyarakat swasta (pekerja formal), dan informal," ucapnya.

            Dengan hanya mendapatkan jaminan dasar tersebut, memungkinkan masyarakat memperoleh tambahan asuransi lainnya yang dikelola oleh perusahaan BUMN seperti Jamsostek. "Prinsip BPJS setiap peserta harus memasukkan iuran. Yang wajib bayar iuran adalah karyawan, pemberi kerja, pemerintah (yang membayar angsuran TNI, Polri, dan masyarakàt tidak mampu)," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, BPJS merupakan badan non BUMN maupun bukan konversi dari BUMN yang sudah ada seperti Jamsostek, Taspen maupun asuransi lainnya. Jadi BPJS merupakan badan hukum baru. BPJS nantinya dibagi dua, BPJS satu (jangka pendek) meliputi kesehatan, kecelakaan, dan kematian. BPJS dua (jangka panjang) meliputi pensiunan dan hari tua.

Karena BPJS harus badan hukum baru, maka BUMN lain tidak diubah. Makanya BPJS juga hanya melayani jaminan dasar saja. Kalau ingin dapat layanan tambahan, peserta bisa mendapatkannya di BUMN, misalkan  Jamsostek. "Jadi seorang peserta yang ingin mendapatkan layanan ganda, bisa ke asuransi lainnya. [Leo-bmb]
 

PT. Jamsostek (Persero) Teliti Penerima Santunan Korban Merpati

JAKARTA - Pembayaran santunan oleh PT..Jamsostek kepada korban jatuhnya pesawat Merpati Nusantara Airlines yang jatuh di sekitar Teluk Kamrauw, sekitar 15 mil laut dari Kaimana, Papua Barat, 7 Mei lalu kini sedang dilakukan perifikasi yang mungkin menjadi peserta jaminan sosial tenagakerja. Hal ini disampaikan Direktur Operasi dan Pelayanan Jamsostek, Ahmad Ansyori di Jakarta, Selasa (24/5) , menirutnya, hingga saat ini data-data itu masih terus dikumpulkan dan diharapkan bisa segera tuntas, sehingga jika ada maka santunannya bisa segera diberikan kepada ahli waris.
            Sebelumnya Direktur Utama PT.Jamsostek H.Hotbonar Sinaga menjelaskan , bahwa semua kru pesawat merpati yang nahas tersaebut adalah peserta aktif program jamsostek. Selain itu masih ada kemungkinan penumpang yang lain akan mendapatkan santunan.
PT.Jamsostek ( Persero ) selama 33 tahun berdiri telah memberi santunan untuk program Jaminan Kesehatan Keluarga  sebesar Rp 2.952 triliun dengan 1.783.709 kasus. Besaran jumlah klaim jaminan bagi peserta tergantung dengan besaran upah dari peserta dengan pembayaran 48 bulan gaji.
Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua, sepanjang 33 tahun ada 9.842.046 kasus dengan pembayaran sejumlah Rp 32.107 triliun. Sementara untuk JK, terdapat 250.022 kasus dengan jumlah santunan atau jaminan sebesar Rp 1.445 triliun. Untuk tahun 2010 (hingga Desember 2010) Jamsostek telah membayarkan jaminan kepada peserta sebesar Rp 7,34 triliun dengan total kasus sebanyak 19.586.069 kasus. [Leo-bmb]
 

Rabu, 25 Mei 2011

Puluhan Mitra ICC Flexipremi Sambut Antusias Acara SBI di Cafe Apung

JAKARTA – Sebersitpun tak pernah terbayangkan sebelumnya kalau penggunaan pulsa yang dilakukan Indra Kusumarini (37 tahun), warga perumahan Witana Harja Pamulang, Kota Tangerang, provinsi Banten itu sangat boros. Apa pasal, dalam pemakaian sarana komunikasi melalui telepon genggam produk luar negeri, wanita paruh baya itu harus rela merogoh koceknya sedikitnya Rp.2 juta dalam sebulan.

Ketika disinggung diseputar alasan penggunaan pulsa sebesar itu, mantan pramugari pesawat Garuda ini dengan jujur mengaku untuk kepentingan aktifitas bisnis dan berbagai kegiatan lainnya. Misalnya, usaha bus pariwisata, kegiatan koperasi, salon, bimbingan belajar, serta komunitas sebagai aktivis peduli lingkungan kebersihan di Tangerang Selatan. Dan seabrek kegiatan lainnya yang harus menggunakan sarana pulsa.

Namun belakang Indra terperangah, dirinya setengah tak percaya ketika beralih menggunakan produksi dalam negeri, yakni ICC Flexipremi. Produksi dalam negeri yang satu ini jauh lebih irit, pasalnya nol persen pulsa pun bisa menelpon gratis sesama pengguna ICC Flexipremi. Pembelian pulsa yang sebelumnya sangat boros, kini Indra hanya mengeluarkan anggaran 570 ribu dalam sebulan. Alias mengirit kos pengeluaran hampir 1.3 juta dalam setiap bulannya. Mantan pramugari Garuda ini berharap agar jaringan Flexi di kawasan Tanjung Karang, Liwa dan Lampung lebih dimaksimalkan. “Jika jaringan Telkom Flexi di wilayah ini sudah optimal, tidak menutup kemungkinan seluruh karyawan pariwisata yang saya kelola akan menggunakan ICC Flexipremi,” ujar Indra penuh semangat.

Di kesempatan yang sama puluhan mitra Smelta Flexipremi secara antusias mengikuti acara Sharing Bisnis ICC (SBI), yang digelar di Kafe Apong Pamulang, Rabu,(25/5). Acara yang dibawakan Mentor handal Rafi, Sodikin dan Haerul itu mendapat apresiasi dari seluruh peserta. Misalnya, Vieka mengaku gembira karena prestasi gemilangnya, hingga berhasil mendapatkan hadiah satu unit HP Black Barry dari PT. Smelta (Seputih Melati Permata). Karena, dirinya mampu merekrut mitra baru sejumlah 20 orang dalam satu Minggu.
Acara semakin haru ketika Rafi memberikan kejutan hadiah berupa satu unit HP Ivio C-500 bermerk “Flexi Muslim” kepada komandan Milis Team 88 Muslimin. “Hal ini sebagai bentuk terima kasih, sekaligus apresiasi. Karena berkat polesan pak Muslimin sebagai pimpinan Milis, yang mana beliau tak pernah surut dalam memberikan motivasi, sehingga mampu menyatukan berbagai golongan,” pungkas Rafi. [bambang/tim]
nit HP Black Barry dari PT. Smelta (Seputih Melati Permata). Karena, dirinya mampu merekrut mitra baru sejumlah 20 orang dalam satu Minggu.

Acara semakin haru ketika Rafi memberikan kejutan hadiah berupa satu unit HP Ivio C-500 bermerk “Flexi Muslim” kepada komandan Milis Team 88 Muslimin. “Hal ini sebagai bentuk terima kasih, sekaligus apresiasi. Karena berkat polesan pak Muslimin sebagai pimpinan Milis, yang mana beliau tak pernah surut dalam memberikan motivasi, sehingga mampu menyatukan berbagai golongan,” pungkas Rafi. [bambang/tim]

Pengakuan Jujur Seorang Mantan Pramugari Pengguna ICC Flexipremi

JAKARTA - Sebersitpun tak pernah terbayangkan sebelumnya kalau penggunaan pulsa yang dilakukan Indra Kusumarini (37 tahun), warga perumahan Witana Harja Pamulang, Kota Tangerang, provinsi Banten itu sangat boros. Apa pasal, dalam pemakaian sarana komunikasi melalui telepon genggam produk luar negeri, wanita paruh baya itu harus rela merogoh koceknya sedikitnya Rp.2 juta dalam sebulan.

Ketika disinggung diseputar alasan penggunaan pulsa sebesar itu, mantan pramugari pesawat Garuda ini dengan jujur mengaku untuk kepentingan aktifitas bisnis dan berbagai kegiatan lainnya. Misalnya, usaha bus pariwisata, kegiatan koperasi, salon, bimbingan belajar, serta komunitas sebagai aktivis peduli lingkungan kebersihan di Tangerang Selatan. Dan seabrek kegiatan lainnya yang harus menggunakan sarana pulsa.

Namun belakang Indra terperangah, dirinya setengah tak percaya ketika beralih menggunakan produksi dalam negeri, yakni ICC Flexipremi. Produksi dalam negeri yang satu ini jauh lebih irit, pasalnya nol persen pulsa pun bisa menelpon gratis sesama pengguna ICC Flexipremi. Pembelian pulsa yang sebelumnya sangat boros, kini Indra hanya mengeluarkan anggaran 570 ribu dalam sebulan. Alias mengirit kos pengeluaran hampir 1.3 juta dalam setiap bulannya. Mantan pramugari Garuda ini berharap agar jaringan Flexi di kawasan Tanjung Karang, Liwa dan Lampung lebih dimaksimalkan. "Jika jaringan Telkom Flexi di wilayah ini sudah optimal, tidak menutup kemungkinan seluruh karyawan pariwisata yang saya kelola akan menggunakan ICC Flexipremi," ujar Indra penuh semangat.

Di kesempatan yang sama puluhan mitra Smelta Flexipremi secara antusias mengikuti acara Sharing Bisnis ICC (SBI), yang digelar di Kafe Apong Pamulang, Rabu,(25/5). Acara yang dibawakan Mentor handal Rafi, Sodikin dan Haerul itu mendapat apresiasi dari seluruh peserta. Misalnya, Vieka mengaku gembira karena prestasi gemilangnya, hingga berhasil mendapatkan hadiah satu unit HP Black Barry dari PT. Smelta (Seputih Melati Permata). Karena, dirinya mampu merekrut mitra baru sejumlah 20 orang dalam satu Minggu.

Acara semakin haru ketika Rafi memberikan kejutan hadiah berupa satu unit HP Ivio C-500 bermerk "Flexi Muslim" kepada komandan Milis Team 88 Muslimin. "Hal ini sebagai bentuk terima kasih, sekaligus apresiasi. Karena berkat polesan pak Muslimin sebagai pimpinan Milis, yang mana beliau tak pernah surut dalam memberikan motivasi, sehingga mampu menyatukan berbagai golongan," pungkas Rafi. [bambang/tim]

Pemerintah Bentuk Badan Baru Jadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial




JAKARTA - Dengan pertimbangan matang dan efisiensi biaya , akhirnya pemerintah mengambil keputusan ,bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) haruslah berdiri sendiri ,artinya kalau sebelumnya terbentuk opini bahwa pemerintah akan i mengkonversi dua BUMN penyelenggara asuransi, yaitu Jamsostek dan Askes menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah terbantahkan. empat BUMN yaitu Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri, tidak diganggu dengan terbentuknya BPJS. dan tetap berdiri sendiri, berjalan seperti biasa. badan yang akan dibentuk adalah  badan baru, dengan iuran baru, hal ini disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo  kepada wartawan di sela-sela rapat dengan Panitia Khusus RUU BPJS di DPR, Selasa (24/5).,menurutnya ,dalam draf baru, ada dua badan yang dibentuk, yaitu pertama yang menyangkut kesehatan, kecelakaan, dan kematian. Sedangkan yang kedua adalah jaminan hari tua dan pensiun,

            Menurutnya , BPJS yang baru itu prinsipnya memberikan pelayanan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk kebutuhan yang sifatnya dasar. Ada dua BPJS yang akan dibentuk, yaitu BPJS yang bersifat jangka pendek yaitu kesehatan, kecelakaan,dan kematian. Kemudian kedua, BPJS yang bersifat jangka panjang, yaitu pensiun dan jaminan hari tua. "Kita mulai dengan kesehatan dulu,”ujarnya.

            Pemerintah tidak akan serta-merta meleburkan BUMN yang selama ini sudah menyelenggarakan jaminan sosial menjadi BPJS sebagaimana diusulkan PDR. "Kita tidak bisa buru-buru agar instansi-instansi seperti Jamsostek, Askes, Taspen atau pun Asabri langsung dilebur, karena sudah punya stakeholder yang luas. Dan stakeholder itu harus diberikan pelayanan dengan baik dan sistemnya sudah berjalan," ujarnya. [ Leo-bmb ]

Eh Ada Kepiting Dibalik Batu Kementerian PU Ngotot Bentuk LPJKN Versi Permen

JAKARTA - Saat ini Pengurus Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Jasa Kontruksi melakukan penelitian terkait data anggaran BPK dan SDM Kementerian Umum tahun anggaran 2008 - 2010. Misalnya, anggaran pada tahun 2008 sebesar Rp.204.550.300.000. Tahun anggaran 2009 sebesar Rp.235.000.000.000. Tahun 2010 sebesar Rp.210.724.821.000. Sedangkan tahun anggaran 2011 sebesar Rp.650.280.121.000. Ironisnya, Pagu anggaran pada 2009 di lokasi DKI Jakarta, baik Balai maupun pusat pelatihan tahun 2010, Satker BPK dan SDM kode Satkernya terjadi perbedaan. Kata ketua umum FKMJKI, Adherie Zulfikri Situmpul di Jakarta, Rabu, (25/5).

Masih menurut Adherie, penggunaan anggaran tersebut jelas tidak mencapai sasaran dan tujuan, sekaligus hanya menghamburkan anggaran dari APBN Kementerian Pekerjaaan Umum (PU), yang dinilai cuma-cuma saja. Berdasarkan kajian FKMJKI untuk kedua kode satker 630891 dan 622280 tahun anggaran 2009, sekaligus tahun 2010 dinilai tidak tepat sasaran.

Hal senada juga diungkapkan Sekjend FKMJKI R.Hasudungan Sihombing, jika melihat serangkaian kejadian itu, sudah sewajarnya jika Kementerian PU dikritisi pihak FKMJKI. Terutama terkait pelaksanaan pencabutan Peraturan Pemerintah No. 04 tahun 2010 yang hingga saat ini belum ada realisasinya. Padahal, MA telah membuat putusan Judicial Review No.II/P.HUM/2010, tegasnya.

"Hingga detik ini mereka masih juga ngotot dan bertahan untuk membentuk LPJKN versi Pemerintah (Kementerian PU), hal tersebut diduga untuk menutupi kebobrokan terkait penyerapan anggaran dana yang kami duga berindikasikan KKN. Adakah dugaan itu benar, untuk itu kami berharap agar diberikan klarifikasinya," tegas Adherie. [bmb]