Rabu, 01 Juni 2011

PT Jamsostek ( Persero ) Bayar Klaim Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Lebih Tinggi Dari Program Lain

JAKARTA - Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) adalah suatu sistem pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan kelompok, yang mengintegrasikan antara sistem pembiayaan kesehatan dengan sistem mutu layanan kesehatan yang bersifat paripurna (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) dengan pola pembiayaan yang dilaksanakan secara pra upaya (pra-bayar).
 
Sistem pelayanan kesehatan bagi peserta program Managed Care, selain dilaksanakan sendiri oleh Poliklinik Garuda Sentra Medika di Kemayoran, Garuda Sentra Operasi (GSO) Cengkareng dan Pusdiklat Duri Kosambi juga dilaksanakan oleh klinik-klinik dan rumah sakit provider di wilayah Jabodetabek dan kota-kota besar di wilayah Indonesia yang ,Tujuannya adalah  memberikan pelayanan kesehatan yang dirancang khusus untuk karyawan perusahaan beserta keluarga dengan memberikan jaminan fasilitas kesehatan berupa manfaat dasar (rawat jalan secara berjenjang dan rawat inap) serta manfaat tambahan/khusus lainnya.sehingga  adanya kepastian biaya kesehatan bagi perusahaan dan  meningkatkan derajat kesehatan karyawan sebagai landasan produktifitas kerja dan efisiensi perusahaan serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik dari Garuda Sentra Medika dan jaringan Providernya.
 
                Direktur Utama PT Jamsostek (Persero ) H. Hotbonar Sinaga mengatakan kasus Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) lebih tinggi dibandingkan dengan jaminan program lainnya,  menurut Hotbonar kepada wartawan, Selasa (31/5)  tercatat ada 290.069.137 kasus jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) dengan nilai klaim mencapai 4,54 triliun, sedangkan kasus Jaminan Hari Tua (JHT)  ada 9.842.046 kasus dan nilai klaimnya Rp32,11 triliun. Sedangkan besarnya klaim akibat banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ). Dan, untuk jumlah kasus JPK yang relatif tinggi  disebabkan banyak peserta Jamsostek yang melakukan kunjungan pemeliharaan  kesehatan berkali-kali. "Ini  berbeda dengan kasus di JHT yang hanya satu kasus untuk setiap peserta,”  tutur Hotbonar.

            Ia menambahkan, selama  beroperasinya BUMN ini sejak 1977, kasus  jaminan kecelakaan kerja (JKK) tercatat ada 1.783.709 dengan nilai klaim  mencapai Rp2,95 triliun.Untuk program jaminan kematian (JKM) diberikan kepada  250.022 peserta dengan nilai klaim selama 33 tahun terakhir terdata sebesar  Rp1,45 triliun.hingga saat ini total klaim yang telah dibayarkan PT.Jamsostek dalam program JKM, JKK, JPK dan JHT  mencapai Rp41,04 triliun untuk sebanyak 301.944.914 . [ leo-bmb ]

Selasa, 31 Mei 2011

Direktur Utama PT.Jamsostek (Persero) H Hatbonar Sinaga: Penerapan K3 Merupakan Hak Dasar Perlindungan Tenaga Kerja, Semua Pihak Diharapkan Menyadari

JAKARTA - Kasus kecelakaan kecelakaan kerja  di Indonesia saat ini  tergolong tinggi. Pada 2010 lalu tercatat kecelakaan kerja sebanyak 65.000 kasus ,sedangkan pada tahun  2009 mencapai 96.314 kasus. Dari 96.314 kasus kecelakaan kerja teraebut , sebanyak 87.035 tenaga kerja sembuh total, 4.380 mengalami cacat fungsi, 2.713 cacat sebagian, 42 cacat total, dan 2.144 meninggal dunia.
 Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.Demikian disampaikan Direktur Utama PT.Jamsostek (Persero) H.Hotbonar Sinaga ,di Jakarta (30/5).
"Semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang terjadi," kata Hotbonar  ,Tujuan dasar dari penerapan K3, menurut dia, untuk mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya- Dengan berbagai upaya diharapkan kedepan bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3.
Untuk itu menurutnya ,  pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatankerja (K3) merupakan salah satu bentuk perlindungan tenaga kerja. Ini sangat penting karena akan memberikan perlindungan serta mempengaruhi ketenangan bekerja. Selain tentunya memberikan keselamatan dan kesehatan, sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. pemerintah harus terus berupaya menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat bekerja, salah satunya dengan merealisasikan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Fakta saat ini ,walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.[Leo-bmb]

Pengolahan Pupuk Kompos Organik UPT Rawa Belong Contoh Pasar Bersih Indonesia


JAKARTA - Mengatasi persoalan sampah, utamanya di kota - kota besar seperti di Ibukota Jakarta bukan perkara yang mudah. Sehingga tidaklah heran jika permasalahan yang satu ini merupakan program utama Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Dalam setiap pertemuan, orang nomor satu di DKI Jakarta itu tak bosan-bosannya berteriak lantang terkait penanganan masalah sampah ke setiap bawahannya.

Meski wilayah kerjanya tergolong seteril terhadap permasalahan sampah. Tapi rupanya, Unit Pelaksana Teknis - Pusat Promosi dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Hasil Hutan (UPT-P3HPHH), Rawa Belong dan jajarannya tak merasa cepat puas. Sebagai bentuk keseriusannya, sejak tahun 2007 hingga saat ini, mereka sudah melakukan pengolahan sampah maupun limbah.

Menurut Kepala UPT P3HPHH Rawa Belong, Ir. Muljadi, persoalan yang paling mendasar ialah bagaimana meminimalisir timbunan sampah bunga dan daun yang setiap harinya kian bertambah menumpuk. Sehingga, dimulai uji coba melalui pengolahan sampah secara sederhana. Hingga akhirnya menghasilkan peluang pupuk kompos organik yang cukup signifikan.

Sehingga kedepan, P3HPHH Rawa Belong memiliki potensi yang sangat besar, hingga menjadi percontohan atau model pasar bersih dan ramah lingkungan, baik di DKI Jakarta maupun Indonesia. Lantas, menciptakan pasar bunga Rawa Belong yang efisian, sehat dan bersih. Untuk itu diperlukan berbagai upaya yang bermuara pada pemanfaatan sampah organik sebagai bahan baku kompos.

"Ketersediaan sumber daya, baik sumber daya manusia, peralatan maupun bahan baku, dapat menunjang pasar bersih yang berpotensi untuk dikembangkan. Nah untuk itu, saat inilah waktu yang tepat untuk memulai menjadi "Contoh Pasar Bersih Indonesia". Agar upaya ini cepat tercipta, kita mesti mengakomodir seluruh pelaku yang terlibat di dalamnya," ujar Muljadi.

Misalnya, mulai dari pihak pengelola UPT Rawa Belong, pedagang, Supplier, konsumen dan masyarakat disekitar pasar. Salah satunya dengan memaksa secara terus menerus, mendampingi memberiksn informasi melalui berbagai media dan lain sebagainya, pungkasnya. [bambang/bmb]

Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Mesti Mengacu UU SJSN

JAKARTA - Pembahasan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) saat ini masih berlanjut, pemerintah dan DPR mencari solusi terbaik demi perlindungan social bagi seluruh warga masyarakat .[pemerintah tak lagi ngotot mempertahankan keberadaan BUMN sebagai pelaksana pelayanan jaminan sosial. Namun ajuan formulasi baru tetap perlu dikritisi. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Institut Jaminan Sosial Indonesia (IJSI)  Cuncun Jaya  kepada media di Jakarta (29/5).

            Tambahkan, mengacu pada best practice penyelenggaraan jaminan sosial di luar negeri, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) seharusnya merupakan badan hukum independen . pembentukannya pun sama-sama melalui UU. Menurut dia,sembilan prinsip Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) tidak memuat atau mengatur bahwa BPJS harus berada di mana atau di bawah siapa. “Namun,melihat naskah akademik UU SJSN, jelas bahwa BPJS berada di bawah Presiden yang dibantu DJSN (Dewan Jaminan sosial Nasional), bukan di bawah kementerian tertentu terlebih Kementerian BUMN,“ ujarna
            Pembentukan dua BPJS versi pemerintah, lanjut dia, lebih memenuhi amanat UU SJSN dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 007/PUU-III/2005 dibandingkan versi DPR yang ingin melebur empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi satu BPJS.  Namun perlu diingat bahwa BPJS harus merupakan transformasi dari empat BUMN yakni Asabri,Askes, Taspen, dan Jamsostek, bukan badan baru seperti yang diinginkan oleh pemerintah. Pembentukan BPJS merupakan amanat UU SJSN yang disahkan pada 2004. Namun, pembahasan Rancangan Undang-Undang BPJS antara pemerintah dan DPR sempat mandek. Ini karena kencangnya tarik ulur seputar status BPJS. Pemerintah terkesan berat melepas penyelenggaraan dan pengelolaan jaminan sosial yang selama ini berada di tangan BUMN berbentuk perusahaan terbatas (PT).
            Jika versi pemerintah belum dapat terima DPR lantaran karakteristik penyelenggaraan jaminan sosial, alternatif dua penyelenggara patut dipertimbangkan, yakni terdiri atas BPJS untuk sektor formal dan BPJS pekerja mandiri. BPJS sektor formal melayani tenaga kerja dalam hubungan kerja yang berjumlah sekitar 35 juta jiwa.Sedangkan BPJS pekerja mandiri menyelenggarakan SJSN untuk petani, nelayan, tukang bakso, pedagang di pasar,kaki lima,dan di sektor informal lainnya yang jumlahnya mencapai sekitar 64 juta orang.
           Sementara , Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, kelembagaan BPJS masih bisa dikompromikan. Sementara itu,Ketua Panja RUU BPJS Ahmad Nizar Sihab mengungkapkan, pemerintah sudah sepakat bahwa keempat BUMN akan ditransformasikan program dan lembaganya, namun memerlukan masa transisi dalam prosesnya yang akan dibahas di masa bab peralihan. Nizar juga menyatakan bahwa pemerintah sudah sepakat untuk menjadikan BPJS memiliki badan wali amanah. Persoalannya apakah empat BUMN penyelenggara jaminan sosial yang sudah ada dilebur atau tetap eksis tanpa audit karena dibentuk badan baru yang nonprofit.
             Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR mencatat tujuh hal yang perlu dibahas dengan pemerintah terkait daftar isian masalah (DIM) RUU BPJS dalam rapat tadi malam.Wakil Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah menjelaskan, tujuh hal yang perlu mendapatkan persamaan persepsi adalah definisi BPJS, jumlah BPJS,badan hukum,organ struktur, masa peralihan, bab kepesertaan,dan sanksi. Menurut Ferdiansyah, jumlah BPJS mengenai fleksibel tunggal atau multi.Sedangkan badan hukum terkait substansi wali amanah. Terkait organ/ struktur,DPR sepakat dengan BPJS di bawah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dia mengatakan, masa peralihan dalam RUU BPJS masih menunggu simulasi dari pemerintah. [ leo-bmb]

Akses Jalan Sukabumi - Bogor Rusak Parah

SUKABUMI - KONDISI jalanan mulai dari arah Ciawi, Parungkuda, Cicurug dan Ciawi, yang menghubungkan akses antara provinsi Sukabumi - Bogor, Jawa Barat rusak parah. Tak ayal, kemacetan arus lalu lintas pun tak terhindarkan.
Kemacetan arus lalu lintas terjadi hampir setiap hari. Belum lagi ketika liburan di akhir pekan, kondisi nya semakin parah. Akibat kondisi jalanan yang serba carut marut, hampir setiap pekan peristiwa kecelakakaanpun tak terelakkan.


Menyikapi seputar persoalan ini, Wakil Ketua Komisi Bidang Pembangunan DPRD Jawa Barat,
Ujang  Pahpulwaton menyesalkan kualitas jalan yang  sangat
memprihatinkan tersebut. Apa pasal, karena hampir setiap tahunnya anggota Dewan mengusung anggaran pembangunan di kabupaten Sukabumi. Tapi ironisnya realisasi pembangunannya terkesan asal - asalan.

Untuk itu, kedepan para wakil rakyat berharap agar aparat terkait di kabupaten Sukabumi untuk lebih cermat lagi dalam memilih  kontraktor yang teruji dan bertanggung jawab. Mudah-mudahan dibulan Mei tahun ini kegiatan perbaikan jalan di kabupaten Sukabumi segera terealisasikan, pungkasnya.[dd/ade]

PT Jamsostek ( Persero ) Implementasikan Program K3

JAKARTA - Guna meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja maupun menderita sakit akibat menjalankan aktifitas kerja maka PT Jamsoatek ( Persero ), akan tetap berupaya melakukan sosialisasi Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), program ini berjalan berkat kerjasama dengan Departemaen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Depnakertrans), hal ini disampaikan Dirut PT  Jamsostek (Persero) H. Hotbonar Sinaga kepada sejumlah media di Jakarta, ( 30/5 ).

Menurut Hotbonar, melalui bentuk kerjasama ini, selain bisa mengurangi tingkat kecelakaan kerja, juga mendorong peningkatan kepesertaan Jamsostek “Kita akan terus perbaiki jaringan komunikasi antara Pemerintah dan Jamsostek, maupun pihak perusahaan dan masyarakat luas sehingga bisa mencapai target maksimal dalam menekan kecelakaan kerja dan meningkatkan kepesertaan Jamsostek. Pasalnya masih banyak perusahaan menganggap K3 sebagai beban operasional. Padahal,perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja ditempat kerja adalah merupakan hak azasi setiap pekerja “ ujar Sinaga.

Tambahnya, penerapan dan pelaksanaan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap lingkungan kerja khususnya perlindungan kepada tenaga kerja.perlu disadari bahwa K3 merupakan salah satu hak dasar pekerja terkait dengan aspek kesejahteraan selain dari hak-hak yang lain termasuk perlindungan upah, jaminan sosial, waktu kerja dan berserikat. Untuk itu, kita mendorong pengawasan pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar , dalam penerapan peraturan K3 , telah melakukan kebijakan tegas dan sosialisasi yang sistematis “ Kita sudah membuat sistim pengawasan baru, salah satunya adalah mendorong pengawasan di bidang K3. Apabila tidak dilaksanakan bisa kita proses secara hukum, katanya.Menurutnya, ada dua sanksi yang diterapkan terhadap perusahaan yang belum melaksanakan sistim menejemen K3. “Ada dua sanksi yakni pertama pembinaan kedua proses hukum sesuai dengan UU.

Muhaimin menyatakan bahwa pemerintah harus bekerja keras karena belum semua perusahaan terutama perusahaan kelas menengah (perusahaan kecil) itu belum menerapkan K3 secara disiplin.Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk kepentingan karyawan dan perusahaan sendiri. Karena itu harus disosialisaikan dan kita akan menegakkan hukum bagi perusahaan yang belum melaksanakan K3, pungkasnya. [leo-bmb]

Senin, 30 Mei 2011

Tingkatan Pengawasan Ketenagakerjaan, Pemerintah Jalin Kerjasama Dengan PT Jamsostek (Persero)

JAKARTA - Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, sejak Peraturan Presiden No. 21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan diterbitkan, maka sistem pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenakertrans.
"Dalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota wajib memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat. Ini yang harus segera disosilisasikan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia," kata Muhaimin ,belum lama ini.
Menurut dia, dengan sistem baru ini, nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah. Bahkan, untuk mempermudah sinergi dan koordinasi, Kemenakertrans akan membentuk jaringan informasi khusus pengawasan ketenagakerjaan yang menghubungkan antara dinas ketenagakerjaan, Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja, PT Jamsostek serta instasni terkait lainnya.
Selain itu, pimpinan dinas pun harus mengembangkan sistem pengawasan ketenaga kerjaaan secara Utuh dengan menyediakan sumberdaya, sumber dana, sarana dan prasarana serta jaringan Informasi pengawasan ketenagakerjaan. "Para pengawas ketenagakerjaan harus melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan bagi perusahaan ytang melakukan pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan," kata Muhaimin.
Ditambahkan, dengan meningkatnya kinerja pengawas ketenagakerjaan, maka otomatis akan meningkatkan pemenuhan hak jaminan sosial tenaga kerja, meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta menurunkan angka kecelakaan kerja.
Menurut data Kemenakertrans, kecelakaan kerja selama 2010 menurun dibandingkan tahun sebelumnya, Sampai akhir 2010 tercatat 65.000 kasus kecelakaan kerja. Sedangkan pada tahun 2009 tercatat 96,314 kasus dengan rincian 87,035 sembuh total, 4,380 cacat fungsi, 2, 713 cacat sebagian, 42 cacat total dan 2, 144 meninggal dunia. Sedangkan jumlah pengawasan ketenagakerjaan saat ini berjumlah 2.384 orang yang terdiri dari 1.460 orang pengawas umum, 361 orang pengawas spesialis dan 563 penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Seluruh Pengawas ketenagakerjaan harus mengawasi 216.547 perusahaan yang menjadi objek pengawasan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Jumlah ini dirasakan kurang untuk mencapai keburuhan ideal sebanyak 3.609 orang, sehingga masih dibutuhkan 1.225 orang pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Untuk itu pemerintah akan menambah 210 orang pengawas ketenagakerjaan untuk mengurangi kesenjangan antara kemampuan dan kebutuhan pengawasan . Menakertrans Muhaimin Iskandar ,kemudian menegaskan hal ini kembali pada saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR  di Jakarta (27/5 ), menurutnya saat ini  diperlukan percepatan penambahan pengawas ketenagakerjaan, yakni 90 orang tenaga dengan biaya anggaran pendapatan dan belanja negara, dan 30 orang hasil kerja sama dengan PT Jamsostek , untuk itu dari anggaran pendapatan dan belanja daerah juga disiapkan tenaga pengawas sekitar 90 orang untuk tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Riau dan DKI Jakarta dengan setiap daerah sebanyak 30 orang,

Selain itu, perlu ada penguatan kelembagaan pengawas ketenagakerjaan, baik dalam pemberdayaan perusahaan jasa pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas personil K3 sebanyak 14.736 orang yang terdiri dari ahli K3, dokter, petugas, operator dan teknisi.[ Leo-bmb]

H.Hotbonar Sinaga: Dalam Dua Tahun Terakhir Kasus JHT Menurun Pembayaran Klaimpun Bertambah

JAKARTA - Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
Jumlah kasus yang ditangani PT Jamsostek (Persero) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam dua tahun terakhir menurun. Pada 2009 jumlah kasus JHT mencapai 898.889 kasus, sedangkan selama 2010 sebanyak 867.723 kasus. Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan hal itu di Jakarta, Jumat (27/5). Kendati kasusnya menurun, namun pembayaran klaim JHT kepada pekerja peserta jaminan sosial tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)atau tidak lagi bekerja, dalam dua tahun terakhir bertambah.
Pada 2010 mencapai Rp 5,9 triliun atau naik tipis 1,7 persen dibandingkan dengan klaim JHT 2009 yang sebesar Rp 5,8 triliun., selama Januari-Maret 2011, tercatat pembayaran klaim JHT sudah sebanyak Rp1,7 triliun dengan 236.693 kasus.
”Klaim JHT merupakan hak pekerja yang terputus penghasilannya dan dapat diambil apabila tenaga kerja tidak lagi menjadi peserta jamsostek,” ujar Hotbonar. Dikatakan, iuran jaminan sosial tersebut ditanggung perusahaan sebesar 3,7 persen, sedangkan pekerja sebagai peserta menanggung iuran sebesar 2 persen. Dengan demikian iuran keseluruhannya sebesar 5,7 persen.[Leo-bmb]

Minggu, 29 Mei 2011

Ormas Pendekar Banten Tangsel Ogah Terkontaminasi Nuansa Politik Praktis

TANGERANG - Sejumlah pengurus dan Pendekar Banten, utamanya di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), berharap agar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ini tetap steril dan tidak terkontaminasi dengan nuansa politik praktis.

Ketua I Pendekar Banten wilayah Tangerang Selatan, Abdul Rochman mengatakan organisasi ini merupakan elemen yang independen, jadi para kader dan pengurus tidak rela jika dimanfaatkan menjadi kendaraan politik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga kedepan tetap sesuai dengan Visi dan Misi organisasi, sekaligus dipimpin oleh sosok ketua yang amanah dan non politik. Bila perlu dipimpin oleh tokoh putra daerah, tegasnya.

Tingkat kepercayaan sejumlah kader dan pengurus Pendekar Banten sudah pupus akibat tidak komitmennya sang ketua organisasi ini. Ketika mereka berhasil terpilih menjadi anggota Dewan seolah kacang lupa dengan kulitnya.

Bahkan mirisnya lagi tambah Rochman, salah seorang sosok anggota DPRD Tangerang Selatan dari salah satu partai politik dengan mudahnya mengobral janji melalui surat pernyataan tertulis. Misalnya, jika berhasil menjabat anggota Dewan, selama 5 tahun seluruh gajinya (100 persen), tidak akan diambil, sekaligus akan diserahkan kepada masyarakat kabupaten Tangerang atau Tangerang Selatan.

Selain itu dirinya mengaku siap diberhentikan, sekaligus siap mengundurkan diri dari jabatan anggota Dewan, jika melakukan tindakan korupsi dan tidak memperhatikan aspirasi agama dan rakyat kabupaten dan kota Tangerang Selatan. Bahkan, hebatnya lagi sang anggota Dewan itu siap mengundurkan diri jika dirinya dibutuhkan untuk kemajuan agama dan masyarakatnya. Tapi hal itu menurut Rochman janji hanyalah tinggal janji.

"Bukan saja secara organisasi, bahkan saya pribadi juga turut menanggung beban moril akibat janji manis sang anggota Dewan tersebut. Pasalnya, untuk memenangkan sebuah tunder proyek, kami harus mengeluarkan dana sedikitnya Rp.5 juta. Tapi proyek yang dijanjikan itu tak pernah ada juntrungannya, urai Rochman. [bmb/rick]

Kamis, 26 Mei 2011

Untuk Dapatkan Jaminan Sosial, Pemerintah Usulkan Masyarakat Wajib Bayar Iuran

JAKARTA – Jaminan Sosial Nasional , program Pemerintah dan Masyarakat yang bertujuan memberi kepastian jumlah perlindungan kesejahteraan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perlindungan ini diperlukan utamanya bila terjadi hilangnya atau berkurangnya pendapatan.
Jaminan sosial merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2. Secara universal jaminan sosial dijamin oleh Pasal 22 dan 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB (1948), dimana Indonesia ikut menandatanganinya. Kesadaran tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial terus berkembang, seperti terbaca pada Perubahan UUD 45 tahun 2002, Pasal 34 ayat 2, yaitu “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat….”.
Perlindungan jaminan sosial mengenal beberapa pendekatan yang saling melengkapi yang direncanakan dalam jangka panjang dapat mencakup seluruh rakyat secara bertahap sesuai dengan perkembangan kemampuan ekonomi masyarakat. Pendekatan pertama adalah pendekatan asuransi sosial atau compulsory social insurance, yang dibiayai dari kontribusi/ premi yang dibayarkan oleh setiap tenaga kerja dan atau pemberi kerja. Kontribusi/ premi dimaksud selalu harus dikaitkan dengan tingkat pendapatan/ upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Pendekatan kedua berupa bantuan sosial (social assistance) baik dalam bentuk pemberian bantuan uang tunai maupun pelayanan dengan sumber pembiayan dari negara danbantuan sosial dan masyarakat lainnya.
Saat ini Rancangan Undang Undang  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU.BPJS), sedang proses pembahasan antara Pemerintah dan Pansus DPR RI , pemerintah telah menyodorkan ketentuan mengikat. Dalam pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) RUU BPJS,
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menegaskan, layanan yang diberikan hanya jaminan dasar. Peserta pun diwajibkan membayarkan iuran. "Sesuai UU SJSN, yang mendapatkan jaminan kesehatan adalah seluruh penduduk Indonesia. Yang dimaksud penduduk di sini adalah TNI/Polri, masyarakat swasta (pekerja formal), dan informal," ucapnya.

            Dengan hanya mendapatkan jaminan dasar tersebut, memungkinkan masyarakat memperoleh tambahan asuransi lainnya yang dikelola oleh perusahaan BUMN seperti Jamsostek. "Prinsip BPJS setiap peserta harus memasukkan iuran. Yang wajib bayar iuran adalah karyawan, pemberi kerja, pemerintah (yang membayar angsuran TNI, Polri, dan masyarakàt tidak mampu)," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, BPJS merupakan badan non BUMN maupun bukan konversi dari BUMN yang sudah ada seperti Jamsostek, Taspen maupun asuransi lainnya. Jadi BPJS merupakan badan hukum baru. BPJS nantinya dibagi dua, BPJS satu (jangka pendek) meliputi kesehatan, kecelakaan, dan kematian. BPJS dua (jangka panjang) meliputi pensiunan dan hari tua.

Karena BPJS harus badan hukum baru, maka BUMN lain tidak diubah. Makanya BPJS juga hanya melayani jaminan dasar saja. Kalau ingin dapat layanan tambahan, peserta bisa mendapatkannya di BUMN, misalkan  Jamsostek. "Jadi seorang peserta yang ingin mendapatkan layanan ganda, bisa ke asuransi lainnya. [Leo-bmb]