Selasa, 07 Juni 2011

Pesta Demokrasi Pilkada DKI Jakarta Kian Menggeliat Djafar Badjeber Didukung Jadi Wagub

JAKARTA – Pesta demokrasi Pilkada untuk mengusung orang nomor satu di DKI Jakarta pada tahun 2012 mulai menggeliat. Puluhan elemen di ibukota Jakarta misalnya mulai merapatkan barisan untuk mendukung bakal calon (Balon), wakil Gubernur DKI Jakarta Djafar Badjeber.
Majelis Ta’lim di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan mendukung pencalonan Djafar menjadi calon wakil Gubernur DKI Jakarta. Termasuk dukungan yang mengalir dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Barisan Muda.
Menurut H. Sugianto ketua kordinator BM Jakarta Utara,  Djafar Badjeber merupakan sosok yang berpengalaman, beliau merupakan mantan wakil ketua DPRD DKI Jakarta, sekaligus mantan anggota MPR RI.
Selain itu, secara antusias Parmusi DKI Jakarta juga mengarahkan dukungannya ke Djafar Badjeber. Sekretaris Parmusi DKI Jakarta, Mulyadi, mengatakan sosok yang satu ini merupakan salah satu kandidat yang dinilai kredibel, bijak, pekerja keras, pejuang tangguh aspiratif terhadap rakyat, jujur dan bersih di semua golongan, urainya.
Ketika disinggung terkait pasangan bakal calon orang nomor satu di DKI Jakarta yang rencana akan digandeng, Djafar mengaku akan melihat perkembangan, sekaligus peta politik yang tengah berkembang.[bambang/bmb]

Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek (persero): Idealnya BPJS Mewakili Kepentingan Tripartit


  
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar (FPG DPR RI) yakin pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) dapat selesai dalam masa persidangan ke IV ini atau hingga akhir bulan Juni 2011 mendatang.
"Pembahasan saat ini telah memasuki pembahasan Panja RUU BPJS, sangat jelas telah mencapai banyak kemajuan antara lain kebersamaan visi diantara pemerintah dan panja, kehendak yang kuat dari pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan RUU BPJS ini dalam masa sidang yang tersisa. " Kata Ketua Panja RUU BPJS DPR RI dari FPG Ferdiansyah dalam konferensi persnya di Gd DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (1/6).
Ferdiansyah menjelaskan, FPG DPR RI berpandangan bahwa sistem penyelenggara jaminan sosial yang diselenggarakan saat ini belum menyentuh substansi perlindungan negara atas jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga tidak ada jalan lain selain mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "FPG menyadari sedalam-dalamnya betapa RUU BPJS sangat berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat Indonesia, kehendak untuk melindungi setiap warga negara." ujar Deputi Bidang Kesra FPG DPR RI ini.
Lebih lanjut Ferdiansyah menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial harus mampu dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia. "Seluruh jaminan sosial yang diatur dalam UU SJSN harus mampu menyentuh perlindungan sosial terhadap pekerja informal, buruh, kelompok pengusaha, pegawai mulai dari kelas atas hingga kelas rendah, TNI/Polri hingga pekerja asing yang membayar iuran." tandasnya.
Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek (persero) Ahmad Ansyori  mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus memenuhi karakteristik yang bisa mewakili kepentingan tripartit (wakil pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah).
Pada prinsipnya, kami sebagai perusahaan milik negara menerima perubahan apapun untuk BPJS, tapi kami juga harus bertanya kepada pekerja yang sebagai peserta jaminan social diperusahaan ini, ungkapnya, kepada media  di Jakarta .Kamis (2/6) , menanggapi tentang bentuk BPJS yang akan dibentuk pemerintah bersama DPR RI nantinya.
Menurut dia, kriteria lain yang harus terpenuhi tentunya memiliki regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan bagi semua peserta jaminan sosial.
Bentuk BPJS, katanya, bisa disesuaikan dengan yang sudah ada seperti PT Asabri yang diperuntukkan bagi TNI/Polri, atau PT Taspen dan Askes untuk PNS.
Sedangkan Jamsostek, lanjut dia, tetap di bisnis dasarnya mengurus jaminan sosial untuk pekerja swasta, sedangkan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu dapat dibuat BPJS yang baru.
Bagi para tenaga kerja informal dapat dilindungi dengan jaminan sosial oleh BPJS yang sudah ada, tapi usulan format BPJS ini diserahkan sepenuhnya kepada keputusan pemerintah dan DPR. [Leo-bmb]

Senin, 06 Juni 2011

Pengadilan Agama Tak Berhak Putuskan Polemik Masalah Tanah

JAKARTA - Sesuai surat nomor 186/711.1, tertanggal 30 November 2009, terkait hal penjelasan tanah milik adat C.587 yang terletak di jalan Agustus RT.003/RW.07 Kelurahan Pondok Pinang yang menjadi sengketa itu, Lurah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Cholid Mawardi menjelaskan, bahwa sesuai berdasarkan catatan buku C yang terdapat kantor kelurahan Pondok Pinang, yakni, Kohir C nomor 289 persil 63 Blok S.II seluas, 4.890 m2, pada tahun 1938 Emad Bin Gano tercatat sebagai pemilik tanah adat tersebut.

Kemudian pada tahun-tahun berikutnya terjadi sejumlah perubahan. Misalnya pada tanggal 9 Pebruari 1948 Kohir C nomor 429 persil 63 Blok S.II seluas, 4.890 m2 atas nama wajib pajak, Emad Bin Gano dijual ke C 429 persil 63 Blok S.II atas nama wajib pajak Musa Bin Djama.

Lantas, pada tanggal 31 Desember 1951, Kohir C.429 persil 63 Blok S.II seluas, 4.890 m2 atas nama wajib pajak, Musa Bin Djama dengan luas tersebut dijual ke C.587 persil 63 Blok S.II atas nama wajib pajak, Nausin Bin Emad.

Kongritnya, sesuai data leter C.587 persil 63 Blok S.II tanah itu atas kepemilikan pihak Nausin Bin Emad. Selain itu, di tingkat kelurahan Pondok Pinang juga masih tercatat dalam buku C wajib pajak atas nama Nausin Bin Emad.

Pihak kelurahan Pondok Pinang berjanji akan memberikan pelayanan yang baik terhadap warga masyarakat.

Menyikapi seputar persoalan ini, Sekjend Himpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia (HPHMI), R.Sihombing Hasudungan, mengatakan, sesuai dasar hukum terkait permasalahan tanah salah satunya melalui akurasi data Leter C di tingkat kelurahan setempat, sehingga nantinya tidak terjadi salah kamar. Pasalnya, hal ini bukan menyangkut perkawinan maupun perceraian. Jadi persoalan ini tidak bisa diputuskan sepihak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan maupun di Pengadilan Agama lainnya. Karena, yang berhak memutuskan terkait permasalahan tanah ialah Pengadilan Negeri, tegasnya. [bmb]

Minggu, 05 Juni 2011

PT Jamsostek Kerjasama Dengan Kemenkop Salurkan Dana Untuk Usaha Kecil dan Menengah

JAKARTA - Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi pilot project program Jamsostek Sahabat UKM, direncanakan , program ini secara bertahap akan dilakukan pada UKM di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Melalui program binaan ini, pelaku sektor UKM bisa memperoleh kucuran kredit lunak dengan bunga sebesar enam persen per tahun dari PT Jamsostek. Dengan begitu, kegiatan bisnis UKM diharapkan terbantu dan dapat berkembang. Sedangkan Jamsostek bisa memperoleh tambahan peserta jika di UKM tersebut ada yang belum mengikuti program Jamsostek, kata Hotbonar.
Pengusaha UKM di Indonesia saat mencapai 52,72 juta termasuk di dalamnya koperasi berjumlah 177.483 unit, yang 720 di antaranya ada di Kota Bogor. Jika semua Koperasi dan UKM bisa didorong dan diberdayakan sehingga bisa melakukan aktivitas ekonomi yang lebih signifikan, peluang sangat terbuka, dan sangat tinggi. Sebab, jika dilihat dari sisi pertumbuhan ekonomi, secara sistimatik laju pertumbuhan ekonomi Indonesia terus melonjak naik. Jika tahun 2004 pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 4,2 persen dan pernah mencapai hampir 7 persen. Namun, karena terjadi krisis ekonomi global turun menjadi 4,9 persen tahun 2009. Tetapi di 2010, pertumbuhan ekonomi Indonesia naik lagi menjadi 6,1 persen.
Di Jawa Barat misalnya ,Kementerian Koperasi dan UKM, Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia, dan PT Jamsostek bekerja sama  menyalurkan pembiayaan koperasi dan usaha mikro, kecil menengah . Decy Widhiyanti, Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) mengatakan penyaluran pembiayaan itu mencapai Rp7 miliar. ‘Dana itu diberikan kepada 21 kelompok yang tersebar di Jawa Barat seperti di Garut dan Cianjur. Penyerahan dilakukan simbolis oleh Menkop Sjarifuddin Hasan pada 29 Mei di Cianjur,.Seluruh pelaku KUMKM penerima pembiayaan tersebut memiliki usaha bervariasi termasuk untuk membangun pasar tradisional. Selain itu untuk mendirikan lokasi tempat praktik ketrampilan usaha (TPKU), modal kerja bagi koperasi, perajin batik khas Cianjur hingga kelompok tani.
Menurut Decy, penyaluran permodalan dari PT Jamsostek yang difasilitasi LPP Hipmikindo kepada empat koperasi dan satu kelompok tani, termasuk modal kerja untuk kkoperasi jasa keuangan syariah (KJKS) Baitul Malwattamwil (BMT) Investas Mubarokah di Kelurahan Sayang, Cianjur.Selanjutnya, kepada koperasi unit desa (KUD) Cipanas sebagai salah satu koperasi pemasok susu kepada pabrik susu murni Cimori. Selain itu membantu permodalan Koperasi Mina Lestari di Cianjur yang memikliki anggota peternak dan budidaya lele sangkuriang. ”Selain satu BMT lain di Cianjur, kami juga mberi permodalan kepada satu koperasi yang memiliki anggota perajin batik khas Cianjur. Potensi usaha mereka sangat besar, dan layak diberi perkuatan permodalan usaha,” kata Decy. Bagi 16 penerima pembiayaan lainnya, bersumber dari dana Kementerian Koperasi dan UKM serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM).
Empat unit kerja Kemenkop dan UKM, yakni Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha, Deputi Bidang Pembiayaan, dan Deputi Bidang Pengembangan SDM, dan Deputi Bidang Produksi, menyerahkan permodalan kepada 11 lembaga usaha dan koperasi.Lima koperasi lain penerima permodalan kerja bersumber dari anggaran LPDB-KUMKM. Seluruh pembiayaan dan permodalan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan bersama pejabat terkait.Dana bantuan dari Kemenkop dan UKM merupakan berbentuk program banruan sosial, sedangkan permodalan dari PT Jamsostek melalui LPP Hipmikindo demean bunga murah sekitar 6% per tahun, hampir sama murahnya dengan dana dari LPDB-KUMKM. [ Leo-bmb ]

Pemerintah Apresiasi Perusahaan Nihil Kecelakaan Kerja

JAKARTA – Upaya pemerintah mensosialisasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan kerja maupun terjadinya sakit akibat kerja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi terhadap perusahaan yang sudah menerapkan norma K3 secara konsekwen ,jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan nihil kecelakaan kerja zero accident diberikan kepada  512 perusahaan. Hal ini meningkat dibandingkan tahun 2010 yang sebanyak 486 perusahaan dan 287 perusahaan pada tahun 2009, diharapkan  , kedepan akan terwujud Indonesia Berbudaya K3 pada tahun 2015.

                Untuk mempermudah sinergi dan koordinasi, Kemenakertrans akan membentuk jaringan informasi khusus pengawasan ketenagakerjaan yang menghubungkan antara dinas ketenagakerjaan, , PT Jamsostek , Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja ,serta instansi terkait lainnya. Menakertrans menegaskan selain melaksanakan fungsi pembinaan, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum  terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di perusahaan-perusahaan. Hal ini telah dilakukan Kemenakertrans  dengan  melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
 
Mengenai minimnya pengawas ketenagakerjaan pihak Kemenakertrans berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis  361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.
 
                Kerja sama dalam program sosialisasi K3 ini ,menurut  Dirut PT  Jamsostek (Persero) H.Hotbonar Sinaga , selain bisa mengurangi tingkat kecelakaan kerja, juga mendorong peningkatan kepesertaan Jamsostek   “Kita akan terus perbaiki jaringan komunikasi antara Pemerintah dan Jamsostek, maupun pihak perusahaan dan masyarakat luas sehingga bisa mencapai target maksimal dalam menekan kecelakaan kerja dan meningkatkan kepesertaan Jamsostek, masih banyak perusahaan menganggap K3 sebagai beban operasional. Padahal,perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja ditempat kerja adalah merupakan hak azasi setiap pekerja “ ujarnya. 
 
 Penerapan dan pelaksanaan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap lingkungan kerja khususnya perlindungan kepada tenaga kerja.perlu disadari bahwa K3 merupakan salah satu hak dasar pekerja terkait dengan aspek kesejahteraan selain dari hak-hak yang lain termasuk perlindungan upah, jaminan sosial, waktu kerja dan berserikat. Untuk itu, kita  mendorong pengawasan pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) .tambahnya [Leo-bmb]

Rabu, 01 Juni 2011

PT Jamsostek ( Persero ) Bayar Klaim Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Lebih Tinggi Dari Program Lain

JAKARTA - Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) adalah suatu sistem pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan kelompok, yang mengintegrasikan antara sistem pembiayaan kesehatan dengan sistem mutu layanan kesehatan yang bersifat paripurna (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) dengan pola pembiayaan yang dilaksanakan secara pra upaya (pra-bayar).
 
Sistem pelayanan kesehatan bagi peserta program Managed Care, selain dilaksanakan sendiri oleh Poliklinik Garuda Sentra Medika di Kemayoran, Garuda Sentra Operasi (GSO) Cengkareng dan Pusdiklat Duri Kosambi juga dilaksanakan oleh klinik-klinik dan rumah sakit provider di wilayah Jabodetabek dan kota-kota besar di wilayah Indonesia yang ,Tujuannya adalah  memberikan pelayanan kesehatan yang dirancang khusus untuk karyawan perusahaan beserta keluarga dengan memberikan jaminan fasilitas kesehatan berupa manfaat dasar (rawat jalan secara berjenjang dan rawat inap) serta manfaat tambahan/khusus lainnya.sehingga  adanya kepastian biaya kesehatan bagi perusahaan dan  meningkatkan derajat kesehatan karyawan sebagai landasan produktifitas kerja dan efisiensi perusahaan serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik dari Garuda Sentra Medika dan jaringan Providernya.
 
                Direktur Utama PT Jamsostek (Persero ) H. Hotbonar Sinaga mengatakan kasus Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) lebih tinggi dibandingkan dengan jaminan program lainnya,  menurut Hotbonar kepada wartawan, Selasa (31/5)  tercatat ada 290.069.137 kasus jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) dengan nilai klaim mencapai 4,54 triliun, sedangkan kasus Jaminan Hari Tua (JHT)  ada 9.842.046 kasus dan nilai klaimnya Rp32,11 triliun. Sedangkan besarnya klaim akibat banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ). Dan, untuk jumlah kasus JPK yang relatif tinggi  disebabkan banyak peserta Jamsostek yang melakukan kunjungan pemeliharaan  kesehatan berkali-kali. "Ini  berbeda dengan kasus di JHT yang hanya satu kasus untuk setiap peserta,”  tutur Hotbonar.

            Ia menambahkan, selama  beroperasinya BUMN ini sejak 1977, kasus  jaminan kecelakaan kerja (JKK) tercatat ada 1.783.709 dengan nilai klaim  mencapai Rp2,95 triliun.Untuk program jaminan kematian (JKM) diberikan kepada  250.022 peserta dengan nilai klaim selama 33 tahun terakhir terdata sebesar  Rp1,45 triliun.hingga saat ini total klaim yang telah dibayarkan PT.Jamsostek dalam program JKM, JKK, JPK dan JHT  mencapai Rp41,04 triliun untuk sebanyak 301.944.914 . [ leo-bmb ]

Selasa, 31 Mei 2011

Direktur Utama PT.Jamsostek (Persero) H Hatbonar Sinaga: Penerapan K3 Merupakan Hak Dasar Perlindungan Tenaga Kerja, Semua Pihak Diharapkan Menyadari

JAKARTA - Kasus kecelakaan kecelakaan kerja  di Indonesia saat ini  tergolong tinggi. Pada 2010 lalu tercatat kecelakaan kerja sebanyak 65.000 kasus ,sedangkan pada tahun  2009 mencapai 96.314 kasus. Dari 96.314 kasus kecelakaan kerja teraebut , sebanyak 87.035 tenaga kerja sembuh total, 4.380 mengalami cacat fungsi, 2.713 cacat sebagian, 42 cacat total, dan 2.144 meninggal dunia.
 Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.Demikian disampaikan Direktur Utama PT.Jamsostek (Persero) H.Hotbonar Sinaga ,di Jakarta (30/5).
"Semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang terjadi," kata Hotbonar  ,Tujuan dasar dari penerapan K3, menurut dia, untuk mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya- Dengan berbagai upaya diharapkan kedepan bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3.
Untuk itu menurutnya ,  pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatankerja (K3) merupakan salah satu bentuk perlindungan tenaga kerja. Ini sangat penting karena akan memberikan perlindungan serta mempengaruhi ketenangan bekerja. Selain tentunya memberikan keselamatan dan kesehatan, sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. pemerintah harus terus berupaya menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat bekerja, salah satunya dengan merealisasikan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Fakta saat ini ,walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.[Leo-bmb]

Pengolahan Pupuk Kompos Organik UPT Rawa Belong Contoh Pasar Bersih Indonesia


JAKARTA - Mengatasi persoalan sampah, utamanya di kota - kota besar seperti di Ibukota Jakarta bukan perkara yang mudah. Sehingga tidaklah heran jika permasalahan yang satu ini merupakan program utama Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Dalam setiap pertemuan, orang nomor satu di DKI Jakarta itu tak bosan-bosannya berteriak lantang terkait penanganan masalah sampah ke setiap bawahannya.

Meski wilayah kerjanya tergolong seteril terhadap permasalahan sampah. Tapi rupanya, Unit Pelaksana Teknis - Pusat Promosi dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Hasil Hutan (UPT-P3HPHH), Rawa Belong dan jajarannya tak merasa cepat puas. Sebagai bentuk keseriusannya, sejak tahun 2007 hingga saat ini, mereka sudah melakukan pengolahan sampah maupun limbah.

Menurut Kepala UPT P3HPHH Rawa Belong, Ir. Muljadi, persoalan yang paling mendasar ialah bagaimana meminimalisir timbunan sampah bunga dan daun yang setiap harinya kian bertambah menumpuk. Sehingga, dimulai uji coba melalui pengolahan sampah secara sederhana. Hingga akhirnya menghasilkan peluang pupuk kompos organik yang cukup signifikan.

Sehingga kedepan, P3HPHH Rawa Belong memiliki potensi yang sangat besar, hingga menjadi percontohan atau model pasar bersih dan ramah lingkungan, baik di DKI Jakarta maupun Indonesia. Lantas, menciptakan pasar bunga Rawa Belong yang efisian, sehat dan bersih. Untuk itu diperlukan berbagai upaya yang bermuara pada pemanfaatan sampah organik sebagai bahan baku kompos.

"Ketersediaan sumber daya, baik sumber daya manusia, peralatan maupun bahan baku, dapat menunjang pasar bersih yang berpotensi untuk dikembangkan. Nah untuk itu, saat inilah waktu yang tepat untuk memulai menjadi "Contoh Pasar Bersih Indonesia". Agar upaya ini cepat tercipta, kita mesti mengakomodir seluruh pelaku yang terlibat di dalamnya," ujar Muljadi.

Misalnya, mulai dari pihak pengelola UPT Rawa Belong, pedagang, Supplier, konsumen dan masyarakat disekitar pasar. Salah satunya dengan memaksa secara terus menerus, mendampingi memberiksn informasi melalui berbagai media dan lain sebagainya, pungkasnya. [bambang/bmb]

Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Mesti Mengacu UU SJSN

JAKARTA - Pembahasan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) saat ini masih berlanjut, pemerintah dan DPR mencari solusi terbaik demi perlindungan social bagi seluruh warga masyarakat .[pemerintah tak lagi ngotot mempertahankan keberadaan BUMN sebagai pelaksana pelayanan jaminan sosial. Namun ajuan formulasi baru tetap perlu dikritisi. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Institut Jaminan Sosial Indonesia (IJSI)  Cuncun Jaya  kepada media di Jakarta (29/5).

            Tambahkan, mengacu pada best practice penyelenggaraan jaminan sosial di luar negeri, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) seharusnya merupakan badan hukum independen . pembentukannya pun sama-sama melalui UU. Menurut dia,sembilan prinsip Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) tidak memuat atau mengatur bahwa BPJS harus berada di mana atau di bawah siapa. “Namun,melihat naskah akademik UU SJSN, jelas bahwa BPJS berada di bawah Presiden yang dibantu DJSN (Dewan Jaminan sosial Nasional), bukan di bawah kementerian tertentu terlebih Kementerian BUMN,“ ujarna
            Pembentukan dua BPJS versi pemerintah, lanjut dia, lebih memenuhi amanat UU SJSN dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 007/PUU-III/2005 dibandingkan versi DPR yang ingin melebur empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi satu BPJS.  Namun perlu diingat bahwa BPJS harus merupakan transformasi dari empat BUMN yakni Asabri,Askes, Taspen, dan Jamsostek, bukan badan baru seperti yang diinginkan oleh pemerintah. Pembentukan BPJS merupakan amanat UU SJSN yang disahkan pada 2004. Namun, pembahasan Rancangan Undang-Undang BPJS antara pemerintah dan DPR sempat mandek. Ini karena kencangnya tarik ulur seputar status BPJS. Pemerintah terkesan berat melepas penyelenggaraan dan pengelolaan jaminan sosial yang selama ini berada di tangan BUMN berbentuk perusahaan terbatas (PT).
            Jika versi pemerintah belum dapat terima DPR lantaran karakteristik penyelenggaraan jaminan sosial, alternatif dua penyelenggara patut dipertimbangkan, yakni terdiri atas BPJS untuk sektor formal dan BPJS pekerja mandiri. BPJS sektor formal melayani tenaga kerja dalam hubungan kerja yang berjumlah sekitar 35 juta jiwa.Sedangkan BPJS pekerja mandiri menyelenggarakan SJSN untuk petani, nelayan, tukang bakso, pedagang di pasar,kaki lima,dan di sektor informal lainnya yang jumlahnya mencapai sekitar 64 juta orang.
           Sementara , Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, kelembagaan BPJS masih bisa dikompromikan. Sementara itu,Ketua Panja RUU BPJS Ahmad Nizar Sihab mengungkapkan, pemerintah sudah sepakat bahwa keempat BUMN akan ditransformasikan program dan lembaganya, namun memerlukan masa transisi dalam prosesnya yang akan dibahas di masa bab peralihan. Nizar juga menyatakan bahwa pemerintah sudah sepakat untuk menjadikan BPJS memiliki badan wali amanah. Persoalannya apakah empat BUMN penyelenggara jaminan sosial yang sudah ada dilebur atau tetap eksis tanpa audit karena dibentuk badan baru yang nonprofit.
             Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR mencatat tujuh hal yang perlu dibahas dengan pemerintah terkait daftar isian masalah (DIM) RUU BPJS dalam rapat tadi malam.Wakil Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah menjelaskan, tujuh hal yang perlu mendapatkan persamaan persepsi adalah definisi BPJS, jumlah BPJS,badan hukum,organ struktur, masa peralihan, bab kepesertaan,dan sanksi. Menurut Ferdiansyah, jumlah BPJS mengenai fleksibel tunggal atau multi.Sedangkan badan hukum terkait substansi wali amanah. Terkait organ/ struktur,DPR sepakat dengan BPJS di bawah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dia mengatakan, masa peralihan dalam RUU BPJS masih menunggu simulasi dari pemerintah. [ leo-bmb]

Akses Jalan Sukabumi - Bogor Rusak Parah

SUKABUMI - KONDISI jalanan mulai dari arah Ciawi, Parungkuda, Cicurug dan Ciawi, yang menghubungkan akses antara provinsi Sukabumi - Bogor, Jawa Barat rusak parah. Tak ayal, kemacetan arus lalu lintas pun tak terhindarkan.
Kemacetan arus lalu lintas terjadi hampir setiap hari. Belum lagi ketika liburan di akhir pekan, kondisi nya semakin parah. Akibat kondisi jalanan yang serba carut marut, hampir setiap pekan peristiwa kecelakakaanpun tak terelakkan.


Menyikapi seputar persoalan ini, Wakil Ketua Komisi Bidang Pembangunan DPRD Jawa Barat,
Ujang  Pahpulwaton menyesalkan kualitas jalan yang  sangat
memprihatinkan tersebut. Apa pasal, karena hampir setiap tahunnya anggota Dewan mengusung anggaran pembangunan di kabupaten Sukabumi. Tapi ironisnya realisasi pembangunannya terkesan asal - asalan.

Untuk itu, kedepan para wakil rakyat berharap agar aparat terkait di kabupaten Sukabumi untuk lebih cermat lagi dalam memilih  kontraktor yang teruji dan bertanggung jawab. Mudah-mudahan dibulan Mei tahun ini kegiatan perbaikan jalan di kabupaten Sukabumi segera terealisasikan, pungkasnya.[dd/ade]