Senin, 20 Juni 2011

Dirut PT Jamsostek (Persero) H.Hotbonar Sinaga: Gabungkan Badan Asuransi Jadi Penyelenggara Jaminan Sosial Tunggal Perlu Kehati - hatian

JAKARTA - Pro kontra akan pelaksana penyelenggara jaminan sosial  ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR , masih belum tuntas menetapkan badan penyelenggara,  terdapat  pendapat yang berbeda ,terutama akan dileburkannya beberapa Badan Usaha Milik Negara yang selama ini telah mengelola Jaminan Sosial .
Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, wacana menggabungkan badan asuransi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) tunggal, perlu dipikirkan secara matang.
Karena risiko atas peleburan itu bisa berdampak besar dan sangat serius, kata Hotbonar kepada pers di Jakarta, Kamis (16/6). banyak pihak yang mempertanyakan rencana merger tersebut. Apakah semudah itu menggabungkan badan asuransi yuang berbeda sektor tersebut, tanyanya.
            PT Jamsostek mengelola pekerja swasta dan BUMN. PT Askes mengelola kesehatan para PNS, PT Taspen mengurus masalah asuransi para pensiunan PNS, dan PT Asabri mengelola asuransi ABRI.
Wacana merger itu tidak sama kasusnya seperti menggabungkan bank-bank yang kolaps milik pemerintah menjadi PT Bank Mandiri, ujar Hotbonar. Seperti menyangkut transformasi dana yang sangat besar, menyangkut kepentingan besar yang manfaatnya harus terus ditingkatkan, menyangkut kepentingan pengusaha dan lainnya.
Kalau wacana itu harus lewat konsultasi, lanjut dia, konsultan yang ditunjuk pun harus independen, tidak boleh menunjuk konsultan yang punya kepentingan dengan salah satu pihak terkait.
Di Filipina misalnya, lanjut mantan Ketua Dewan Asuransi Indonesia, tiga BPJS yang ada di negeri itu tidak dilebur menjadi satu. Toh, bisa berjalan dengan baik, katanya.
Kalau memang sudah ada empat BPJS yang telah berjalan dengan baik, mengapa harus dilebur? tanyanya.
Karena itu, sebelum mengeluarkan wacana melebur empat BPJS yang ada, Hotbonar meminta pemerintah dan anggota dewan untuk memikirkan hal ini secara matang.
Karena menyangkut aspek hukum (mengingat AD/ART di masing-masing perusahaan sangat berbeda), aspek finansial (berkaitan dengan pengelolaan dana APBN, perusahaan swasta dan pekerja), dan aspek personalia (menyangkut pesangon bagi yang terkena perampingan atau dampak negatif lainnya). Atau masalah identitas tunggal yang sampai saat ini belum juga berjalan dengan baik.
Kami bukannya menolak perubahan. Tapi kita harus memperhitungkan faktor-faktor risiko yang akan muncul, baik teknis maupun nonteknis. Seperti kepentingan peserta dan pengusaha. Namun sebagai pengelola, kami terima apapun yang diputuskan pemerintah, termasuk kemungkinan merger, tutur Hotbonar [ leo-bmb]

Penggabungan BUMN Asuransi Sebagai Penyelenggara BPJS Akan berimplikasi Terhadap Kinerja Karyawan



JAKARTA - Kemungkinan akan adanya penggabungan BUMN besar seperti Taspen dan Jamostek dilebur dalam BPJS pensiun dan hari tua. Sementara Askes dan Asabri dilebur dalam BPJS yang menangani pensiun, mendapat tanggapan pro dan konra dalam masyarakat maupun pelaksana jaminan sosisial ,juga akan berimplikasi terhadap kinerja BUMN , termasuk status karyawannya.padahal ,sebelumnya , Taspen dan Asabri sudah menyatakan keengganannya bergabung dalam BPJS, yang akan menjadi pelaksana sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Alasannya masih yang itu-itu juga, yakni lantaran keduanya merupakan lembaga pengelola dana pensiun.
Isu penggabungan BUMN itu muncul setelah pemerintah dan DPR menyepakati format awal RUU BPJS. Rencama pengabungan empat BUMN tersebut merupakan satu dari tujuh hasil pertemuan DPR dan pemerintah dari Senin hingga Rabu lalu.Hasil lainnya adalah mengenai struktur organisasi BPJS, ketentuan iuran dan kepersertaan, serta sanksi. “Ketujuh poin tadi sudah disepakati, sehingga tak ada perubahan dalam pembahasan RUU BPJS di DPR,” kata Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.Begitu juga dengan Jamsostek dan Askes. Kendati demikian, pada dasarnya, keempat perseroan itu setuju jika SJSN segera dibentuk.
Jika tetap dilakukan penggabungan, , maka harus ada BUMN yang dilebur atau dimatikan. Dalam rancangan yang disiapkan pemerintah, Asabri berpotensi dilebur ke Askes. Sementara Taspen dilebur dengan Jamsostek. Peleburan ini diperlukan untuk memudahkan pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan sistem jaminan sosial.
Dirut PT Jamsostek( Persero ) H.Hotbonar Sinaga minta pemerintah agar berhati hati dalam melakukan keputusan yang menentukan siapa sebagai pelaksana BPJS , hendaknya diserahkan pada pihak yang memahami sejarah pembentukan BPJS yang sudah ada. Jangan diserahkan pada konsultan asing yang tidak paham tentang jaminan sosial di Indonesia.
Menurut dia, saat ini bisnis asuransi di Indonesia sudah dikuasai asing, termasuk bisnis pembiayaan perbankan. Jangan sampai penyelenggara jaminan sosial juga dikuasi oleh asing.
 Hotbonar berharap agar sebelum menggabung BPJS  (PT Asabri, Askes, Taspen dan Jamsostek), panja harus   memerhatikan juga aspek hukum dan finansial, serta aspek sumber daya manusia.
Aspek hukum yang harus diperhatikan mengenai penyatuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan peraturan dari perseroan terbatas di badan penyelenggara itu.
Bahkan, lanjutnya, aspek finansial berupa penggabungan dana kepesertaan dalam satu BPJS dapat berdampak terhadap penarikan dana oleh pemiliknya, yakni para peserta badan penyelenggara tersebut.[Leo bmb]

Perusahaan Wajib Laksanakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

JAKARTA - Kewajiban pengusaha untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek  program jaminan pemeliharaan kesehatan . akan ada peningkatan kualitas pelayanan, hal ini mendapat penegasan  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhamin Iskandar .kebijakan ini akan disosialisasikan  kepada unsur pengusaha, serikat pekerja dan serikat buruh.
Tindak lanjut  kebijakan pemerintah tersebut , Direktur Utama PT Jamsostek H.Hotbonar Sinaga kan memberikan tenggang waktu selama dua tahun kepada  kalangan pengusaha untuk menyelesaikan masalah kepesertaan pelayanan kesehatan bagi pekerjanya dengan pihak ketiga atau asuransi swasta  “Sebagai kompensasinya, PT Jamsostek akan memperluas cakupan layanan di antaranya dalam layanan untuk pengobatan kanker, hemodialisa dan jantung yang selama belum tercakup, karena rendahnya iuran dari peserta program JPK,” kata Hotbonar.
Hotbonar menambahkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan itu pernah disinggung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu dengan kalangan buruh di peringatan Mayday di Cileungsi, Jabar pada 1 Mei lalu. Saat itu Presiden memberi apresiasi atas kinerja PT Jamsostek selama ini sekaligus meminta agar cakupan dan kualitas layanan kesehatan untuk para pekerja dan buruh dapat ditingkatkan. Kalau saat ini  peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan tercatat sebanyak 2,18 juta orang pekerja dengan tertanggung (anak dan keluarga) menjadi 5,04 juta orang ,maka dengan adanya kebijakan pemerintah mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek ,diharapkan sekitar 9 juta orang pekerja aktif atau sekitar 23 juta orang tertanggung mendapat pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan secara maksimal .
Untuk itu menurut H.Hotbonar ,rencana usul perbaikan PP No.14/1993 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, khususnya tentang opting out kepesertaan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) sangat positif  karena akan berpengaruh terhadap peningkatan produktifitas perusahaan dan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada karyawan. [Leo-bmb]

Rabu, 15 Juni 2011

Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek (persero) Ahmad Ansyori BPJS Regulasinya Harus Jelas dan Berkarakter Tripartit


  
JAKARTA – Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek (persero) Ahmad Ansyori  mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus memenuhi karakteristik yang bisa mewakili kepentingan tripartit (wakil pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah).
Pada prinsipnya, kami sebagai perusahaan milik negara menerima perubahan apapun untuk BPJS, tapi kami juga harus bertanya kepada pekerja yang sebagai peserta jaminan sosial diperusahaan ini, ungkapnya, kepada media  di Jakarta .belum lama ini  , menanggapi tentang bentuk BPJS yang akan dibentuk pemerintah bersama DPR RI nantinya.
Menurut dia, kriteria lain yang harus terpenuhi tentunya memiliki regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan bagi semua peserta jaminan sosial.
Bentuk BPJS, katanya, bisa disesuaikan dengan yang sudah ada seperti PT Asabri yang diperuntukkan bagi TNI/Polri, atau PT Taspen dan Askes untuk PNS.
Sedangkan Jamsostek, lanjut dia, tetap di bisnis dasarnya mengurus jaminan sosial untuk pekerja swasta, sedangkan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu dapat dibuat BPJS yang baru. Bagi para tenaga kerja informal dapat dilindungi dengan jaminan sosial oleh BPJS yang sudah ada, tapi usulan format BPJS ini diserahkan sepenuhnya kepada keputusan pemerintah dan DPR.
Ketua Panja RUU BPJS DPR RI dari FPG Ferdiansyah dalam konferensi persnya di Gd DPR RI Senayan Jakarta, belum lama ini , menjelaskan, FPG DPR RI berpandangan bahwa sistem penyelenggara jaminan sosial yang diselenggarakan saat ini belum menyentuh substansi perlindungan negara atas jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga tidak ada jalan lain selain mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "FPG menyadari sedalam-dalamnya betapa RUU BPJS sangat berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat Indonesia, kehendak untuk melindungi setiap warga negara." ujar Deputi Bidang Kesra FPG DPR RI ini.
Lebih lanjut Ferdiansyah menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial harus mampu dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia. "Seluruh jaminan sosial yang diatur dalam UU SJSN harus mampu menyentuh perlindungan sosial terhadap pekerja informal, buruh, kelompok pengusaha, pegawai mulai dari kelas atas hingga kelas rendah, TNI/Polri hingga pekerja asing yang membayar iuran." tandasnya. [ leo-bmb]

Walau Belum Ada Kepastian Siapa Bakal Penyelenggara BPJS , Pemerintah Sudah Bahas Besaran Iuran


JAKARTA- Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengungkapkan saat ini masih dibahas besaran iuran yang bakal dikenakan kepada masyarakat dalam pemberlakukan BPJS. Iuran tersebut antara Rp40 ribu hingga Rp60 ribu. "Ada pendapat Rp40.000 per keluarga dan ada Rp60.000 per keluarga. Itu namanya iuran bukan namanya premi," ujarnya di  Jakarta, Selasa (14/6).  

            Namun, besaran premi atau iuran yang bakal dikenakan di BPJS kesehatan, Agung mengaku masih dalam proses pembahasan. Untuk tahap pertama, pemerintah lebih memprioritaskan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk program jaminan kesehatan ketimbang jaminan pensiun dan hari tua. Setelah program BPJS jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian, serta program jaminan pensiun dan hari tua berjalan dengan baik, lantas program lainnya baru akan dijalankan.

Sebelumnya ,Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan konsep pembentukan Badan Penyelenggara Penjamin Sosial (BPJS) akan bersifat sukarela dan berbadan hukum usaha publik.“Bahwa nanti BPJS itu dikelola dengan nirlaba dan semua manfaat itu adalah untuk kepentingan peserta itu kita setuju,” ujarnya kepada pers di Jakarta, Senin (13/6)
Menkeu mengatakan pembahasan RUU BPJS mulai menemukan titik temu dan saat ini sedang memasuki tahap pembahasan iuran Pemerintah, lanjut Menkeu, juga telah menyiapkan skenario peralihan program dari PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), serta peralihan program Jaminan Kesehatan Masyarakat, program Jaminan Kesehatan Daerah, kepada BPJS Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, dan BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua. “Kalau pada saat nanti dipindahkan, itu kan hanya memindahkan program saja. Tapi nanti kemudian masuk di BPJS yang konsepnya badan usaha publik. Kita setuju dengan konsep badan hukum publik,” ujarnya.
Pada rapat panitia kerja DPR 6-8 Juni 2011, telah disepakati pembentukan dua BPJS yaitu BPJS Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, dan BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua. Dalam rapat tersebut, juga disepakati untuk mencantumkan substansi kepesertaaan dan iuran ke dalam RUU BPJS namun pencantuman kedua ketentuan tersebut tidak dalam bab tersendiri namun dapat saja dicantumkan dalam bab-bab lain.
Kemudian pada rapat 10-11 Juni 2011, pemerintah mengusulkan agar substansi kepesertaan dan iuran dimasukkan ke dalam bab tentang pembentukan dan ruang lingkup.  Sedangkan mengenai Organ BPJS disepakati bahwa organ terdiri dari Organ Pengawas dan Organ Pelaksana. Pemerintah diminta untuk menyiapkan uraian lebih rinci mengenai organ-organ ini untuk dibahas dalam rapat Panja berikutnya.
Sebelumnya , Dirut PT .Jamsostek ( Persero ) H.Hotbonar  Sinaga , mengingatkan , hendaknya  pembahasan RUU BPJS jangan  dipaksakan hanya untuk sekedar memenuhi target. diperlukan pemahaman yang sama dalam menentukan bentuk, status, dan tugas BPJS. Tentunya dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, dan sejarah dari keberadaan lembaga serta pelaksanaan sistem jaminan sosial di Indonesia. Ada perbedaan mendasar antara jaminan sosial dan bantuan sosial. Dana jaminan sosial berasal dari peserta atau pemberi kerja, sedangkan dana bantuan sosial berasal dari pemerintah .[leo-bmb]

Dirut PT.Jamsostek H.Hotbonar Sinaga : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Sebaiknya Tidak Melebur BUMN



JAKARTA-Rencana peleburan PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen menjadi dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memerlukan kehatia hatian serta  pengkajian dari sisi kelebihan dan kekurangan.  Saat ini  ada ketidak jelasan transformasi empat BUMN tersebut kapan transformasi dilaksanakan, berapa lama waktu yang dibutuhkan, dan bagaimana proses transformasi berlangsung.
Keempat BUMN itu sebaiknya tidak dilebur untuk menjalankan BPJS Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta BPJS Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Beberapa negara tetap mempertahankan setiap BUMN yang menjalankan program asuransi kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian, dana pensiun untuk PNS, pegawai swasta dan militer, demikian dikatakan Direktur Utama PT Jamsostek H.Hotbonar Sinaga kepada media di  Jakarta, Selasa (14/6).
Hal ini disampaikan Hotbonar  menanggapi hasil keputusan   hasil rapat pantia kerja (panja) antara pemerintah dan Komisi IX DPR,  atas 7 poin poin yang disepakati  , salah satunya  melebur 4 BUMN asuransi menjadi dua BPJS. Pemerintah berpendapat, ketentuan peralihan yang berimplikasi pada transformasi PT Taspen, PT Asabri, PT Askes, dan PT Jamsostek harus dirumuskan dengan hati-hati dan memuat, pentahapan yang terukur dengan memperhitungkan implikasi terhadap aspek ketenagakerjaan, legal, dan perekonomian, termasuk fiskal.
H.Hotbonar  berharap , pembahasan RUU BPJS tidak dipaksakan hanya untuk memenuhi target. Dalam hal ini, diperlukan pemahaman atau persepsi yang sama dalam menentukan bentuk, status, dan tugas BPJS. Tentunya dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, dan sejarah dari keberadaan lembaga serta pelaksanaan sistem jaminan sosial di Indonesia. Menurut nya, saat ini  terdapat perbedaan mendasar antara jaminan sosial dan bantuan sosial. Dana jaminan sosial berasal dari peserta atau pemberi kerja, sedangkan dana bantuan sosial berasal dari pemerintah, seperti bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin), bantuan operasi sekolah, dan bantuan langsung tunai (BLT).
Dari segi pengelolaan, jaminan sosial dikelola oleh lembaga atau institusi khusus, sedangkan bantuan sosial biasanya dikelola oleh departemen atau kementerian sosial karena bersifat temporer (jangka pendek). Untuk itu , Hotbonar berharap ada pemahaman bersama tentang peran dan fungsi program jaminan sosial. Ini agar ke depan tidak terjadi perbedaan pendapat dan penafsiran berbeda atas bentuk dan operasional BPJS.[ leo-bmb]

Selasa, 14 Juni 2011

Bakal Calon Wakil Gubernur Banten Ir. Dahana Herlambang Rangkul Tokoh Seni dan Budaya

JAKARTA - Bukan saja unggul melalui program ICC Flexipreminya, namun PT. Smelta (Seputih Melati Permata), salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan BUMN Telkom Flexi itu, belakangan juga semakin peduli, sekaligus gencar mengakomodir anak bangsa. Sebagai wujud untuk mengamankan aset bangsa, dan upaya mencintai produksinya sendiri. Mereka mulai merangkul kalangan seni dan budaya.

Belum lama ini ICC Flexipremi misalnya aktif mengikuti perkembangan seni Lenong Betawi di Kota Tangerang, Banten. Kemudian, dalam waktu dekat ini juga akan bersinergi dengan pentas seni Campur Sari di Kemandoran 8, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berok salah seorang pengelola seni Campur Sari itu berharap, selain mengamankan aset bangsa melalui produksi dalam negeri Flexi, seyogyanya manajemen PT. Smelta juga turut peduli melestarikan budaya bangsa, hingga para pimpinannya hadir dalam acara, harap Berok.

Nalih salah seorang pengurus Barisan Muda (BM), yang sekaligus mitra ICC Flexipremi yang dipandu Ikhwan dari Team 88 melakukan gebrakan melalui pagelaran seni Lenong dalam acara pernikahan Atta Kartika putra Hj. Bule Enggeh, putri Nassar di desa Blumbung, kelurahan Jati Mulya kecamatan Kosambi, Kota Tangerang provinsi Banten, pada Sabtu, (11/6). Lenong Betawi dibawah pimpinan tokoh seni Muktar Murim itu membawakan sebuah lakon "Jago - Jago Muara Karang". Tak pelak, ribuan penontonpun berduyun - duyun menyaksikan pertunjukkan itu.

Yang tak kalah menarik pada acara itu, ketika Nalih mengajak masyarakat untuk bergabung bersama ICC Flexipremi, secara antusias sejumlah artis ibokota misalnya, Poppy dan Icha Muchtar, pelawak ibukota Hj. Thoti dan Bolot serta kru pemain Lenong lainnya memberikan apresiasi terhadap ajakan seorang Nalih selaku tokoh seni dan budaya yang lebih dulu bergabung di dalam bisnis usaha bersama ICC Flexipremi itu. Dalam acara pagelaran Lenong itu juga dihadiri bakal calon (Balon) wakil Gubernur Banten dari Sekjend Ormas Barisan Muda Hati Nurani Rakyat (BM), Ir. Dahana Herlambang. Sosok ini getol merangkul para tokoh seni dan budaya. [bmb/iwn]

Satukan Anak Bangsa, PT Smelta - Telkom Flexi Rangkul Kalangan Seni dan Budaya


JAKARTA - Bukan saja unggul melalui program ICC Flexi Premi nya, namun PT. Smelta (Seputih Melati Permata), salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan BUMN Telkom Flexi itu, belakangan juga semakin peduli, sekaligus gencar mengakomodir anak bangsa. Sebagai wujud untuk mengamankan aset bangsa, dan upaya mencintai produksinya sendiri. Mereka mulai merangkul kalangan seni dan budaya.

Belum lama ini ICC Flexipremi misalnya aktif mengikuti perkembangan seni Lenong Betawi di Kota Tangerang, Banten. Kemudian, dalam waktu dekat ini juga akan bersinergi dengan pentas seni Campur Sari di Kemandoran 8, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berok salah seorang pengelola seni Campur Sari itu berharap, selain mengamankan aset bangsa melalui produksi dalam negeri Flexi, seyogyanya manajemen PT. Smelta juga turut peduli melestarikan budaya bangsa, hingga para pimpinannya hadir dalam acara, harap Berok.

Nalih salah seorang pengurus Barisan Muda (BM), yang sekaligus mitra ICC Flexipremi dari Team 88 melakukan gebrakan melalui pagelaran seni Lenong dalam acara pernikahan Atta Kartika putra Hj. Bule Enggeh, putri Nassar di desa Blumbung, kelurahan Jati Mulya kecamatan Kosambi, Kota Tangerang provinsi Banten, pada Sabtu, (11/6). Lenong Betawi dibawah pimpinan tokoh seni Muktar Murim itu membawakan sebuah lakon "Jago - Jago Muara Karang". Tak pelak, ribuan penontonpun berduyun - duyun menyaksikan pertunjukkan itu.

Yang tak kalah menarik pada acara itu, ketika Nalih mengajak masyarakat untuk bergabung bersama ICC Flexipremi, secara antusias sejumlah artis ibokota misalnya, Poppy dan Icha Muchtar, pelawak ibukota Hj. Thoti dan Bolot serta kru pemain Lenong lainnya memberikan apresiasi terhadap ajakan seorang Nalih selaku tokoh seni dan budaya yang lebih dulu bergabung di dalam bisnis usaha bersama ICC Flexipremi itu. [bmb/iwn]

Pembentukan BPJS Pemerintah Urung Merger 4 BUMN Jamsos


JAKARTA – Kegelisahan sebahagian karyawan yang bekerja di 4 BUMN sektor asuransi , atas adanya usulan  pemerintah untuk melebur empat BUMN ini menjadi dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) , sekarang terobati , karena peleburan keempat BUMN tersebut urung dilakukan setelah sebelumnya opsi tersebut mencuat seiring mendekatnya waktu pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 15 Juli mendatang. Ke 4 BUMN itu adalah Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes.
 “ Tidak ada opsi merger terhadap 4 BUMN pengelola jaminan sosial , Isu merger sudah tidak dibicarakan lagi, yang empat tetap dibiarkan tetap seperti sediakala . Penciutan juga belum pasti dilakukan,"  Ucap  Dirut Jamsostek, Hotbonar Sinaga kepada pers seusai menghadiri penyerahan Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2008 kepada Kanwil Jamsostek Jabar-Banten dan 5 Kantor Cabang di Bandung, Senin (13/6). Menurutnya , kepastian itu diperoleh dari Kementerian BUMN.
"Pemerintah menyadari, penyelenggara beberapa (lebih dari satu) jaminan sosial merupakan yang paling ideal seperti Philiphina, Korsel, Malaysia, dan Thailand," katanya.
Ditambahkan, keberadaan badan penyelenggara jaminan baru juga dianggap belum mempunyai arah yang jelas termasuk proses transformasi sekaligus transisi yang akan dilalui.
Hotbonar berharap agar UU BPJS tidak mengikuti jejak UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No 40/2004 itu dinilai sebagai produk kejar tayang. Karena itu, implementasinya belum sepenuhnya teraplikasi. Di luar itu, dia mencurigai peran konsultan asing yang dianggap tidak mengetahui kondisi setempat dalam penyusunan program jaminan sosial. [ leo-bmb ]
 

PT Jamsostek ( Persero ) Maksimalkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

JAKARTA – Pemerintah  telah memberikan perhatian terhadap keselamatan kerja. Hal ini tertuang dalam UU No 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
              Peran PT Jamsostek pada perlindungan tenaga kerja merupakan tugas pokok sebagai badan penyelenggara, diharapkan PT Jamsostek dapat memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja yang ada. Meskipun kepesertaan program Jamsostek bersifat wajib, ternyata cakupan kepesertaan program Jamsostek belum mampu menjangkau seluruh tenaga kerja yang mestinya harus dilindungi.
              Saat ini  peserta Jamsostek, terdiri dari 9,68 juta peserta aktif dan 29,48 juta peserta non-aktif; baru mencakup 38.48 persen dari 103,56 juta tenaga kerja yang ada di Indonesia. Dengan cakupan kepesertaan yang ada saat ini, PT Jamsostek berkewajiban untuk memberikan pelayanan jaminan kepada seluruh peserta dan keluarganya terhadap risiko-risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan sakit.
Disamping hal tersebut, PT Jamsostek juga selalu berupaya untuk meningkatkan dan memperluas manfaat jaminan. Salah satu manfaat program PT Jamsostek adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). JKK merupakan program Jamsostek yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam hal terjadi risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara program Jamsostek sampai saat ini telah berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan JKK dengan manfaat yang optimal,sebagian besar dari kasus-kasus kecelakaan kerja terjadi pada kelompok usia produktif. Kematian merupakan akibat dari kecelakaan kerja yang tidak dapat diukur nilainya secara ekonomis.
Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat seumur hidup, di samping berdampak pada kerugian non-materil, juga menimbulkan kerugian materil yang sangat besar. Bahkan, lebih besar bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh penderita penyakit-penyakit serius seperti penyakit jantung dan kanker.
Selama kurun waktu lima tahun terakhir, kasus JKK sangat fluktuatif, terutama tahun 2007 terdapat penurunan kasus 12,46 persen dan nominal pembayaran turun sebesar 1,10 persen. Dari data menunjukkan bahwa rata-rata kasus JKK tidak berubah akan tetapi nominal mengalami kenaikan yang signifikan.
Hampir setiap hari kerja lebih dari 27 TK mengalami cacat. Jumlah ini menurun sebesar 6,84 persen bila dibandingkan dengan kecelakaan kerja yang berakibat cacat pada 2009 sebesar 7.135 TK. Besarnya rata-rata santunan cacat per kasus adalah Rp6.737.647 untuk santunan cacat fungsi rata-rata sebesar Rp5.995.581, santunan cacat sebagian rata-rata sebesar Rp7.172.892, dan Rp59.616.883 untuk rata-rata cacat total.
Dari jumlah total kecelakaan kerja selama 2010 sebesar 2.191 kasus (2,22 persen) di antaranya meninggal, rata-rata setiap hari kerja terjadi lebih dari sembilan kasus meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Periode tahun 2009 sebanyak 2.144 kasus meninggal kecelakaan kerja.Terhadap kecelakaan kerja yang dilakukan perawatan diketahui sebanyak 17.345 kasus dengan jumlah hari perawatan 98.668 hari, jadi rata-rata setiap kasus dilakukan perawatan selama hampir enam hari.
Dari total pembayaran JKK sebesar Rp401,237 miliar komponen biaya perawatan dan pengobatan adalah Rp160,093 miliar (39,90 persen). Persentase ini turun dibanding tahun 2009 mencapai 40,38 persen [ leo-bmb ]