Minggu, 27 November 2011


Ultah Mayjend Pol (Purn) Bersama Ratusan Purnawirawan Polri Ciptakan Nuansa Nyaman dan Tenteram

Peringatan hari ulang tahun Mayjend Pol (Purn) Drs.Wik Djatmika SH,MSi yang kini genap berusia 77 tahun, dirayakan dengan penuh semarak yang dihadiri oleh ratusan peserta undangan. Serta hadir ratusan purnawirawan Polri  di jalan Alteri Pondok Indah No.3 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Minggu, (27/11).

Polisi yang dikenal tegas dan disiplin ini dalam kariernya, pada tahun 1983 – 1984 menjabat menjadi Kapolda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Lantas, pada tahun 1984 – 1986 menjabat Kapolda Jatim. Jabatan terakhirnya  Irjen Polri (Irwasum), pada tahun 1986 - 1989. Pensiun mengabdi di jajaran Kepolisian Yakni, pada tahun 1989. 

Dirinya berharap agar jajaran Kepolisian sekarang mengerti sekaligus memahami terhadap tugas dan profesi yang diembannya. Karena, menurutnya, Polisi di Indonesia sudah ada sejak jaman Belanda. Sehingga, tugas pokok yg tercantum dalam undang-undang dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, dalam setiap mengemban tugasnya pun dapat bekerja dengan tenang. Dalam kondisi tenteram mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum.
Pesan Djatmika, hendaknya berbagai alumnus merasa berterima kasih kepada almamater hingga dapat menerapkan ilmunya dalam setiap bertugas. Djatmika mengajak inprogram S1 dan S2 STIKA PTIK dan S2 KIKUI dalam tugas yang tak pernah berakhir. Dia menginginkan kemajuan Polri lewat SDM nya, tegasnya.

Purnawirawan Jenderal Polisi ini, selain gemar hal melukis, beliau juga hoby menulis buku. Misalnya hasil karya bukunya berjudul, “Pertanggung Jawaban Seorang Alumnus Kepada Almamater”. 

Berkat polesan apiknya, anak-anaknya pun terbilang sukses. Yakni pertama DR Ir. Bima Haria Wiisana, Mi,s, saat ini menjabat Deputy LKPP. Lantas, Kartika Haria Agenanda, MBA, ketua umum KBPPP (Keluarga Besar Putra Putri Polri). Tantri Dyah Kiranadewi, SE AK, MPA sukses menjadi  salah seorang pengusaha dan konsultan pajak, sekaligus sebagai Tim Pemenangan Bakal Calon DKI-1 Hendardji Soepandji. Kemudian, Ir. Ratih Dyah Rianingrum, manajer Golf. Chandra Dyah Anggarini, SH kini menekuni profesi pengacara. Sementara. Wishnu Haria Wibawamurti, BFA berprofesi sebagai seorang pengusaha. [bmb/iwn]

Kamis, 24 November 2011

Transformasi BPJS BPK Segera Audit PT Jamsostek


JAKARTA -- Atas permintaan DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara khusus akan segera mengaudit laporan keuangan dan penempatan dana PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Selama ini, BPK hanya mengaudit pelaksanaan operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan laporan keuangan BUMN, selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan BPK hanya mengevalusinya kembali.
"Meskipun demikian, atas permintaan DPR, BPK bisa saja melakukan audit laporan keuangan dan penempatan dana di BUMN tersebut. BPK akan segera melakukannya," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada pers  Selasa (22/11/2011) malam di Jakarta.
Menurut Hasan, selama ini audit operasional BUMN, termasuk Jamsostek dilakukan oleh BPK. Adapun, mengenai laporan keuangan BUMN, BPK menyerahkan kepada KAP.
Hasan membenarkan audit terhadap Jamsostek terkait dengan keputusan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang memutuskan untuk mentransformasi empat BUMN, yaitu Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri, sebelum dibentuk BPJS I tentang Kesehatan dan BPJS II tentang Ketenegakerjaan pada Januari 2014.
Sebelumnya, Hasan menyatakan BPK sudah menerima surat permintaan DPR agar BPK melakukan audit terhadap BUMN tersebut.
Akhir pekan lalu, Ketua DPR Marzuki Alie juga sudah mengirim surat permintaan kepada BPK agar segera mengaudit laporan keuangan dan penempatan dana PT Jamsostek. Menurut Marzuki, dari empat BUMN tersebut, hanya Jamsostek yang diminta lebih dulu diaudit oleh BPK. Karena, tiga BUMN lainnya, penempatan dananya tidak banyak. Sedangkan dana dan aset Jamsostek tercatat mencapai ratusan triliun rupiah
Menyikapi hal ini , Direktur keuangan PT Jamsostek , Karsanto , mengatakan , bahwa audit tersebut adalah rutin , pihak Jamsostek siap siap untuk itu , karena selama ini manajemen Jamsostek sangat transparan  , ujarnya ketika ditemuai di ruang kerjanya di Jakarta ( 22/11). [ leo/bmb]
 
Peserta Jamsostek Nikmati Tambahan Manfaat


JAKARTA - Peserta program PT Jamsostek segera menikmati tambahan manfaat pelayanan kesehatan antara Rp 600.000 hingga Rp 80 juta, yang berlaku bagi keluargnya. Fasilitas itu diberikan untuk cuci darah, operasi jantung, kanker, dan pengobatan HIV/AIDS.
 
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono mengemukakan, tambahan manfaat bagi pelayanan kesehatan itu sebagai implementasi lanjut dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. "Penambahan manfaat pelayanan kesehatan diberikan dengan syarat kepersertaan satu tahun sebagai peserta jaminan pelayanan kesehatan," ujar Djoko, Rabu (16/11/2011) di Jakarta.
 
Ketentuan tersebut berlaku 1 Desember mendatang dan ditetapkan melalui Keputusan Direksi Nomor KEP/310/102011 tertanggal 31 Oktober 2011. Bentuk bantuan diberikan berupa pelayanan kesehatan di pusat pelayanan kesehatan dan rumah sakit yang bekerja sama dengan PT Jamsostek.
Besar bantuan maksimal Rp 600.000 per kasus dan kunjungan tiga kali per minggu untuk tindakan cuci darah. Sedangkan ketentuan maksimal Rp 80 juta per tahun kalender untuk operasi jantung, maksimal Rp 25 juta untuk pengobatan kanker dan maksimal Rp10 juta untuk pengobatan HIV/AIDS.
 
Jenis pemberian manfaat tambahan lainnya bagi tenaga kerja dan keluarga peserta program jamsostek adalah pemberian pelatihan keselaman dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, pemberian peralatan K3 kepada perusahaan jasa konstruksi dan pemberian bantuan uang pemakaman untuk keluarga yang meninggal, dan status masih aktif bekerja senilai Rp 2 juta. Bantuan uang pemakaman tidak berlaku bagi pekerja peserta sektor jasa konstruksi dan pekerja luar hubungan kerja atau informal.
 
Djoko menegaskan, untuk memperoleh manfaat tambahan itu, perusahaan harus menertibkan administrasi kepesertaan dan iuran dilakukan rutin setiap bulan. Perusahaan juga tidak menunggak iuran 12 bulan terakhir, sampai ketika diberikan bantuan. Perusahaan tempat peserta bekerja juga tidak termasuk dalam kategori perusahaan daftar sebagian tenaga kerja dan upah. [ leo/bmb]
 
Jamsostek Fokus Tingkatkan Pelayanan


JAKARTA -  Jajaran direksi di PT Jamsostek (Persero) akan terus memperkuat serta meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka memperluas kepesertaan. Untuk itu, Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, pemerintah akan lebih fokus pada upaya peningkatan kepesertaan dan pelayanan kepada pekerja menjadi peserta program jaminan sosial. Saat ini, peserta aktif program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek baru mencapai 10,3 juta pekerja formal dari potensi 30 juta pekerja. Selain pekerja formal, Jamsostek juga terus meningkatkan pelayanan untuk tenaga kerja informal. Saat ini baru sekitar 600.000 tenaga kerja informal yang menjadi peserta Jamsostek dari sekitar 70 juta tenaga kerja yang ada.
 
         Di sisi lain, menurut Hotbonar, diperlukan adanya standar pelayanan dan manfaat kepesertaan yang terus ditingkatkan. Dengan ini, para tenaga kerja dan pengusaha merasa butuh untuk menjadi peserta jaminan sosial, sehingga bukan sekadar memenuhi peraturan dan perundang-undangan. Apalagi program jaminan sosial bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko akibat kerja, seperti kecelakaan, kematian, sakit, masa tua, dan pensiun. "Kita ingin pekerja jadi peserta Jamsostek karena merasakan manfaat dan pelayanannya optimal," tutur Hotbonar di Jakarta, kemarin.

Menurut Dirut Jamsostek, Hotbonar Sinaga, jaminan sosial merupakan hak normatif pekerja. Bahkan, tidak hanya dalam UU Nomor 3 Tahun 1992, secara menyeluruh, kewajiban pemenuhan jaminan sosial juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
 
"Secara umum, seluruh warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial. Untuk pekerja informal, diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1992. Bagi pekerja, menjadi peserta program Jamsostek merupakan hak dan dapat memberikan ketenangan bekerja, sehingga mendorong peningkatan produktivitas. Seharusnya, pengusaha/perusahaan pemberi kerja juga bisa taat aturan," kata Hotbonar. [ leo/bmb]
 
Rotasi Jabatan di Lingkungan PT Jamsostek Demi Peningkatan Pelayanan



JAKARTA  - PT Jamsostek mengubah nomenklatur jabatan direksi untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas kepesertaan.  Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, mengemukakan adanya rotasi jabatan tersebut. Adalah  untuk memperbaiki kondisi yang ada saat ini agar BUMN itu bisa lebih fokus pada peningkatan kepesertaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pekerja yang menjadi peserta.
 
Saat ini peserta aktif jamsostek masih relatif kecil jika dibandingkan peserta nonaktif. Peserta aktif per-September 2011 secara nasional sebanyak 10,3 juta orang dari 29 juta peserta yang terdaftar, sementara masih terdapat potensi kepesertaan informal sekitar 6 juta dan sekitar 70 juta peserta dari pekerja informal. "Kita juga berharap angka peserta yang identitas tidak jelas (PHK atau tidak memberi tau pindah kerja) bisa dikurangi," kata Hotbonar. Di sisi lain, diperlukan standar pelayanan yang lebih kepada agar menjadi peserta jaminan sosial merupakan kebutuhan bukan sekadar memenuhi kewajiban UU.
 
Program jamsostek bertujuan melindungi pekerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, sakit, tua dan pensiun. "Kita ingin pekerja berlomba-lomba jadi peserta karena mereka merasakan manfaatnya dan mudah pelayanannya," kata Hotbonar.
 
Terkait dengan itu perubahan nomenklatur jabatan direksi tersebut diantaranya memisahkan Direktorat Operasional dan Pelayanan menjadi Direktorat Kepesertaan dan Direktorat Pelayanan.
Berikut perubahan nomenklatur direktorat dan jabatan tersebut yang didasarkan pada keputusan Menneg BUMN ad interim M Hatta Rajasa melalui SK No.KEP-213/MBU/2011 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan pengalihan Tugas Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Jamsostek.
Surat salinan bertanggal 13 Oktober 2011 itu menyatakan perubahan lima dari tujuh jabatan direksi yang ada dan meniadakan jabatan Direktur Kepatuhan dan Risk Management.
 
Myra SR Asnar yang semula Direktur Keuangan menjadi Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Informasi, HD. Suyono yang sebelumnya menjabat Direktur Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Informasi menjadi Direktur Umum dan SDM. Karsanto yang semula Direktur Kepatuhan dan Risk Management menjadi Direktur Keuangan, sedangkan Direktur Operasi dan Pelayanan Ahmad Ansyori menjadi Direktur Kepesertaan. [ leo/bmb]
Pasca Diundangnya BPJS Jumlah Peserta Jamsostek Meningkat


JAKARTA  - Setelah diundangkannya UU BPJS , ternyata tidak berpengaruh terhadap peningkatan penambahan kepesertaan Jamsostek , bahkan kepesertaan PT. Jamsostek tetap meningkat signifikan , sebagai contoh pada  Kantor Wilayah III PT Jamsostek (Persero) Malang, Jawa Timur ,jumlah penambahan perusahaan peserta program formal (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua) sampai dengan Oktober 2011 tercatat sebanyak 5.911 perusahaan.
Jumlah tersebut meningkat sebesar 107,31% dari target yang ditetapkan sebelumnya. Sedangkan jumlah penambahan tenaga kerja sampai dengan Oktober 2011 tercatat sebanyak 933.226 orang atau meningkat 109,53% dari target yang ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah III PT Jamsostek (Persero) Herdi Trisanto mengungkapkan  Hingga akhir Desember 2011 penambahan perusahaan peserta bisa melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 6.610 perusahaan. Sedangkan target penambahan jumlah tenaga kerja untuk tahun 2011 sebanyak 753.352 orang.
Menurut Herdi, tidak hanya kepesertaan program formal saja yang meningkat melampaui target, jumlah kepesertaan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, program Jasa Konstruksi serta program Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (Mandiri) dan program Tenaga Kerja Perorangan juga telah melebihi target yang ditetapkan perseroan.
Hingga periode Oktober 2011, jumlah penambahan perusahaan peserta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan tercatat sebesar 3.554 perusahaan dengan penambahan tenaga kerja sebanyak 262.900 tenaga kerja.[ leo/bmb]
 

Rabu, 23 November 2011

Jelang Ultah ke- 34 PT.Jamsostek ( Persero) Tingkatkan Pelayanan


JAKARTA – Jelang usia yang ke - 34 tahun (5 Desember 2011) PT. Jamsostek ( Persero ) memberikan sejumlah manfaat tambahan, kata Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono, Rabu.
Untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), peserta dan keluarganya mendapat tambahan manfaat pengobatan HIV/AIDS, kanker, operasi jantung dan tindakan hemodialisa (cuci darah).
 
Khusus cuci darah, dianggarkan Rp600 ribu/cuci darah maksimum 3 kali dalam seminggu, jelas Djoko. Dan untuk peserta yang sudah berusia 40 tahun, bisa memanfaatkan bantuan pemeriksaan kesehatan/Medical Check Up (MCU).
 
Selain program JPK, lanjutnya, tambahan manfaat berupa bantuan uang pemakaman juga diberikan bagi keluarga yang meninggal dunia dari tenaga kerja yang masih aktif. Tambahan manfaat lainnya dalah memberikan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi tenaga kerja dan perusahaan serta memberikan peralatan K3 kepada perusahaan jasa konstruksi.
 
Semua tambahan manfaat ini diberikan kepada peserta yang tertib administrasi kepesertan dan iuran seperti tidak menunggah iuran, data upah siap rekon setiap bulan, perusahaan tidak masuk dalam perusahaan daftar sebagian tenaga kerja dan upah dan melaporkan upah minimal sesuai upah minimum kabupaten/kota dan diutamakan pada perusahaan/tenaga kerja yang sudah melaksanakan her-registrasi/registrasi, dan kepesertaan minimal satu tahun, ujar Djoko.
 
Ia menambahkan, sejak tahun 1978 hingga September 2011, PT Jamsostek sudah membayarkan jaminan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), Jaminan Hari Tua (JHT), JK (Jaminan Kematian) dan JPK sebanyak Rp45, 139 triliun. [ leo bmb  ]
 
 
 
Pasca diundangkannya Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Serikata Pekerja/ Serikat Buruh Berharap Pelayanan Dapat Ditingkatkan


JAKARTA – Pasca diundangkannya Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial , PT Jamsostek ( persero ) akan berupaya terus menerus meningkatkan pelayanan dan peningkatan manfaat , sehingga bila BPJS sebagaimana diamanatkan UU tersebut dilaksanakan  , tidak merugikan peserta ,ujar Direktur utama PT.Jamsostek H.Hotbonar Sinaga , saat menerima Aliansi Serikat Buruh/ Serikat Pekerja  SP –SPN, SP – BUMN , K SPSI , SPINDO di Jakarta , Rabu ( 15/11). ‘’ Kita sebagai penyelenggara akan memberikan pelayanan dan manfaat terbaik kepada peserta , serta patuh kepada peraturan yang ada “ imbuhnya.
             Serikat Pekerja ingin mempertegas sikap mereka dalam mengawal kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  nantinya , agar mengedepankan kesejahteraan anggota dan pelayanan yang prima.
            Ketua Umum SP- SPN Bambang  W , berharap kepada Jamsostek tetap memberikan pelayanan dan manfaat yang terbaik kepeda peserta .
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono ,Untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), peserta dan keluarganya mendapat tambahan manfaat pengobatan HIV/AIDS, kanker, operasi jantung dan tindakan hemodialisa (cuci darah).
Khusus cuci darah, dianggarkan Rp600 ribu/cuci darah maksimum 3 kali dalam seminggu, jelas Djoko. Dan untuk peserta yang sudah berusia 40 tahun, bisa memanfaatkan bantuan pemeriksaan kesehatan/Medical Check Up (MCU).
Selain program JPK, lanjutnya, tambahan manfaat berupa bantuan uang pemakaman juga diberikan bagi keluarga yang meninggal dunia dari tenaga kerja yang masih aktif. Tambahan manfaat lainnya dalah memberikan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi tenaga kerja dan perusahaan serta memberikan peralatan K3 kepada perusahaan jasa konstruksi. [ leo bmb]
 
 
 

  Pekerja Serabutan Berhak Dapat Jaminan Sosial

JAKARTA - Jumlah pekerja yang bergerak di sektor informal di Indonesia sangat banyak, bahkan jumlahnya lebih dari dua kali lipat pekerja formal. Apabila pekerja di sektor formal sekitar 32,5 juta orang maka pekerja di sektor informal ada sebanyak 75,3 juta orang. Lebih dari 80% pekerja informal itu belum terlindungi dalam program jaminan sosial tenaga kerja, sementara pekerja di sektor formal sudah. Pemerintah pun telah menerbitkan Permenaker No.24/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) yang mengatur perlindungan bagi pekerja di sektor informal.
Dengan sejumlah kondisi itu, seharusnya jumlah tenaga kerja informal semakin banyak mendapatkan perlindungan sosial, apalagi negara mendukung dengan peraturan pemerintah yang diterbitkan. sampai akhir 2010 tercatat sekitar 32,5 juta orang, maka pekerja di sektor informal sebanyak 75,3 juta orang. Demikian disampaiakan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Sektor Informal , Leo TD Sarumpaet ,SH  ,di Jakarta ( 14/11)
            UUD 1945 pasal 8 H juga menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat. Untuk iru  menurut Leo , perlu ada perbaikan sistem jaminan sosial bagi pekerja informal  dan pengembangan kepesertaan untuk sektor informal  “ Kita harus berupaya terus menerus mendorong pemerintah maupun PT Jamsostek (Persero) yang sebagai satu-satunya badan usaha milik negara pemberi jaminan sosial bagi pekerja informal  “ ujarnya
Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan kebijakan pemberian subsidi iuran program jamsostek bagi pekerja di sektor informal sebanyak 11.500 orang dengan total nilai bantuan Rp4,14 miliar yang dimulai sejak April 2011. Subsidi iuran itu diberikan untuk tiga program jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja, kematian dan jaminan pelayanan kesehatan.
Pekerja informal yang mendapat subsidi cukup membayar Rp15.000 dari Rp60.000 per bulan untuk bisa menjadi peserta Jamsostek.Sisanya, Rp45.000 dibayarkan oleh pemerintah untuk jangka waktu delapan bulan dan setelah itu, pekerja informal diharapkan dapat membayar iuran secara mandiri untuk kepentingan diri sendiri.
Provinsi yang mendapat alokasi bantuan subsidi itu adalah Riau, Kepri, Sumsel, Lampung, Jabar, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sultra, Kalsel, Sulsel dan D.I. Yogyakarta dengan masing-masing daerah mendapat alokasi dana Rp378 juta untuk 1.050 orang, kecuali D.I. Yogyakarta yang mendapat Rp360 juta untuk 1.000 orang pekerja.
Kebijakan itu disambut baik kalangan pekerja informal, juga PT Jamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial. BUMN itu sudah lama mempersiapkan diri untuk meningkatkan kepesertaan dari sektor informal ini, hanya saja seringkali terkendala pada minat dan konsistensi pekerja informal. [ leo bmb]
 
PT.Jamsostek ( Persero ) Kerjasama Co- Branding Dengan BNI


JAKARTA –  Guna meningkatkan layanan kepada para peserta Jamsostek, BNI bekerjasama dengan PT Jamsostek menerbitkan kartu kepesertaan atau kartu tanda kepesertaan layanan dan benefit Jamsostek yang sekaligus berfungsi sebagai kartu ATM/debit BNI. Sebagai kartu ATM/debit, Kartu Peserta Jamsostek ini dapat digunakan untuk bertansaksi  di ATM BNI dan  ATM Bersama dan belanja di merchant-merchant yang bekerjasama dengan BNI. Salah satu keunggulan kartu ini adalah peserta Jamsostek dapat melakukan cek saldo pengembangan iuran Jamsostek melalui ATM BNI. Ujar .Direktur Keuangan PT.Jamsostek Karsanto , didampingi Kabiro Humas Sarjan Lubis , di Jakarta ( 22/11)
Menurutnya , kerjasama  ini merupakan salah satu komitmen Jamsostek dalam memberikan kemudahan dan nilai tambah bagi peserta Jamsostek , serta merupakan transparansi manajemen kepada masyarakat , sehingga peserta Jamsostek dapat cek saldo setiap saat.
Sebagai kartu ATM, kartu ini memiliki manfaat sama dengan BNI Card untuk menikmati 103 fitur yang ada di ATM BNI. Di antaranya untuk transfer, pembayaran tagihan telepon/listrik/air minum, isi ulang pulsa, pembayaran tagihan kartu kredit/personal loan, pembelian tiket pesawat, pembayaran uang sekolah/kuliah, dan fitur lainnya. Selain itu, pemegang Kartu Kepesertaan Jamsostek juga dapat menikmati layanan BNI Internet banking dan BNI SMS Banking dengan berbagai manfaatnya.
Sebelumnya, BNI dan PT Jamsostek telah menjalin kerjasama dalam bidang cash management dan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) melalui Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Melalui co-branding kartu ini, dimana peserta Jamsostek juga memiliki rekening BNI, akan mempermudah bagi peserta Jamsostek dalam aplikasi KPR melalui PUMP [ leo bmb]