Kalangan Buruh Gugat BPJS
JAKARTA FPRM - Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia
(FNPBI) Lukman Hakim mengatakan organisasinya akan menggugat
Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial
(BPJS) ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, undang-undang ini sangat merugikan dan mencederai perjuangan buruh selama ini.
Ia
mengatakan, pihaknya berharap Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza
Mahendra menjadi kuasa hukum dari para buruh atas gugatan tersebut.
Kami
sedang mempelajari dan merumuskan apa-apa saja yang akan menjadi materi
dalam gugatan dalam waktu dekat ini, kata Lukman di Galeri Cafe TIM,
Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Lukman menambahkan, pada saat UU BPJS
disahkan DPR pada 28 Oktober 2011 masih ada perubahan. Perubahan
tersebut mengharuskan masyarakat membayar Rp 27.000 per bulan.
Iuran
jaminan sosial
yang ditanggung negara sendiri, lanjutnya, hanya mencakup fakir miskin
yang pendapatannya kurang dari Rp 300.000 per bulan. Pemungutan iuran
itu dinilainya sangat merugikan buruh.
Sebelum UU BPJS disahkan biaya
asuransi Jamsostek ditanggung pengusaha dengan besaran 3% dari upah
sebulan untuk buruh yang masih lajang dan 6% bagi buruh berkeluarga.
Dengan adanya UU BPJS ini buruh harus rela gajinya dipotong 2% dari upah
sebulan, tandasnya.
Selain FNPBI, ada belasan organisasi buruh
lainnya yang akan ikut mendukung gugatan itu. Elemen tersebut antara
lain Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Indonesia (ASPBI), Konferensi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional
(SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92, Gaspermindo,
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Federasi Serikat Pekerja (FSP)
BUMN, dan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR). [leo bmb]
Kepesertaan Jamsostek Jadi Indikator Keberhasilan
Pemda
JAKARTA FPRM - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans) tengah merancang pemberian penghargaan kepada
pemerintah daerah (pemda) yang sukses menciptakan iklim hubungan
industrial yang baik di daerahnya masing-masing.
Salah satu faktor
penilaian yang menjadi indikator keberhasilan adalah kesuksesan Pemda
meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek)
di daerahnya masing-masing.
"Kita sedang merancang program
memberikan penghargaan untuk pemda-pemda yang sukses meningkatkan
kepesertaan Jamsostek," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans) R Irianto Simbolon usai membuka acara "Revitalisasi
Mediator Hubungan Industrial dan Koordinasi Fungsional Jaminan Sosial
Tenaga Kerja" Ujarnya
Menurut Irianto, Kemenakertrans mendorong pemda-pemda di seluruh Indonesia berperan aktif meningkatkan kepesertaan program
Jamsostek di wilayahnya masing-masing.
Kemenakertrans sendiri
melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah akan mengefektifkan
peran mediator hubungan industrial sebagai ujung tombak dalam mekanisme
mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Nantinya,
mediator tidak hanya aktif penyelesaian perselisihan hubungan
industrial saja. Tapi juga melakukan fungsi pembinaan dan penyuluhan
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja agar risiko sosial tenaga kerja
terlindungi.
Terkait hal tersebut, Kemenakertrans bekerjasama dengan
PT Jamsostek (Persero) sebagai badan penyelenggara jaminan sosial
tenaga melalukan program revitalisasi mediator hubungan industrial yang
saat ini jumlahnya hanya sekitar 1.300 orang.
Irianto mengakui salah
satu kendala dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih
terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial. Saat ini hanya
terdapat 1.300 orang mediator untuk menangani
217.000 perusahaan di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama
Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero) Junaedi, mengakui
kepesertaan Jamsostek di suatu daerah patut dijadikan tolok ukur untuk
mengetahui keberhasilan daerah bersangkutan dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya.
"Karena dengan mengcover seluruh tenaga
kerja di suatu daerah, berarti juga melaksanakan pengentasan kemiskinan
dan mensejahterakan tenaga kerja di daerah tersebut," terangnya.
Apalagi,
jaminan sosial adalah hak warga negara khususnya para pekerja. Tanpa
jaminan sosial akan banyak masyarakat yang berpotensi miskin. Sebaliknya
semakin banyak masyarakat yang mendapatkan jaminan sosial, maka akan
menjadi potensi ekonomi.
Dia menambahkan, dengan potensi angkatan
kerja sebanyak 110 juta yang dimiliki Indonesia, seharusnya jumlah
pekerja yang terdaftar dalam program Jamsostek juga bisa ditingkatkan
secara signifikan.
"Kita punya angkatan kerja sektor
formal sekitar 40 juta, sektor informal 70 juta, namun yang terdaftar
dalam program Jamsostek saat ini baru sekitar 10 juta peserta aktif.
Artinya masih ada sekitar 100 juta pekerja yang belum terlindungi dan
berpotensi miskin karena tidak terlindungi dalam program jaminan
sosial," terangnya.
Junaedi mengatakan, peran mediator hubungan
industrial selama ini sangat membantu mereka dalam meningkatkan
kepesertaan program Jamsostek di masing-masing daerah.
Dia juga
sangat mendukung wacana Kemenakertrans yang akan memberikan penghargaan
bagi pemda yang sukses menciptakan iklim hubungan industrial yang baik
dan memasukan tingkat kepesertaan Jamsostek sebagai salah satu
indikator. "Karena dibandingkan dengan kenaikan upah yang tak seberapa,
pemenuhan jaminan sosial bagi tenaga kerja lebih signifikan,"
terangnya.[leo bmb]
Sabtu, 10 November 2012
PT Jamsostek Tingkatkan Pelayanan
JAKARTA FPRM- PT Jamsostek (Persero) akan memperbanyak kanal-kanal distribusi pelayanan di seluruh Indonesia mulai 2013. Hal ini bertujuan untuk menjangkau sekitar 20 juta pekerja formal di perusahaan yang hingga kini belum terlindungi program jaminan sosial.
Dari total sekitar 33 juta pekerja formal secara nasional, yang aktif menjadi peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek baru sekitar 11 juta orang. Sementara dari pekerja sektor informal atau perorangan masih di bawah satu juta orang, kata Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (23/10).
Sisanya, sekitar 20 jutaan pekerja formal hingga kini sama sekali belum tersentuh program Jamsostek. Padahal mereka memiliki hak untuk ikut program-program Jamsostek sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, katanya.
Menurut dia, masih rendahnya kesadaran perusahaan dan pekerja terhadap pentingnya program Jamsostek menjadi salah satu kendala belum optimalnya jumlah kepesertaan di Jamsostek.
Untuk itu Jamsostek akan mengintensifkan sosialisasi program jaminan sosial dan manfaatnya serta memperbanyak kanal-kanal distribusi pelayanan di seluruh Indonesia. Di antaranya memperbanyak kantor unit layanan, selain kantor cabang. Jamsostek akan menjalin kerja sama dengan berbagai instansi untuk membuka unit-unit pelayanan bagi peserta tersebut.
Di beberapa daerah kami sudah bekerja sama dengan lembaga perbankan. Saat ini masih dijajaki kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk memanfaatkan kantor pos sebagai unit pelayanan di daerah. Jadi akan ada gerai Jamsostek di kantor-kantor PT Pos Indonesia, tutur Junaedi.[leo bmb]
Nomor Penerima Iuran Jaminan Sosial Mesti Dipastikan Tidak Ganda
JAKARTA FPRM - BPJS amanat UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus terus kita kawal. Terutama untuk memastikan nomor identitas tunggal bagi Penerima Bantuan Iuran sesuai sasaran. Kita harus memastikan perangkat IT sudah terbangun, kata Ketua DJSN, Chazali Husni Situmorang, Rabu (24/10), pada Forum Komunikasi SJSN bertajuk Progres Pengaturan Implementasi BPJS, yang menghadirkan Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron, di Jakarta.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama-sama ditetapkan pada 1 Januari 2014. Bedanya, BPJS Kesehatan langsung beroperasi pada saat itu juga, sementara BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.
Menurutnya, ada lompatan signifikan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU SJSN. RPP tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) sudah melewati proses harmonisasi sedangkan RPP Jaminan Kesehatan sedang dalam tahapan pembahasan akhir di tingkat Panitia Antar Kementerian dan Lembaga. RPP Jaminan Pensiun, Kematian, Hari Tua, dan Kecelakaan Kerja sudah diserahkan kepada Menko Kesra, Agung Laksono, ujarnya.
Rampungnya RPP PBI dan RPP Jaminan Kesehatan, menurutnya, sudah cukup sebagai dasar untuk mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan. Pihaknya semakin optimis karena PT Askes dan Jamsostek sudah punya road map untuk transformasi pada 1 Januari 2014. Kini tinggal 400 hari lagi. Perlu sosialisasi terpadu di 33 provinsi untuk memberikan informasi seluas-luasnya, katanya seraya menambahkan pihaknya juga akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawasi agar pemerintah tidak lalai dalam menerbitkan PP BPJS.
Sementara itu, mantan Ketua Tim SJSN, Sulastomo, menambahkan, pentingnya peran media massa dalam mengkampanyekan BPJS ini. Tidak adanya program jaminan sosial di Indonesia telah ikut menyengsarakan rakyat. Rakyat miskin seolah-olah tidak boleh sakit karena jika sakit akan masuk ke jurang kemiskinan yang dalam, ujarnya. [leo bmb]
PT. Jamsostek ( Persero ) Libatkan Intelektual Kawal BPJS
JAKARTA FPRM - PT Jamsostek (Persero) mengundang para sarjana menjadi karyawan dan bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Nantinya, mereka yang diterima dapat ikut mengawal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang rencananya beroperasi pada tahun 2015.
Kami undang teman-teman mahasiswa jika nanti sudah jadi sarjana untuk masuk Jamsostek. Tapi syaratnya IPK (indeks prestasi kumulatif) nya harus tinggi, 3,5. TOEFL (test of english as foreign language)-nya 550, dan siap bersaing dengan lulusan dari universitas lain yang juga bagus-bagus, kata Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Jamsostek (Persero) Amri Yusuf di Bogor, Rabu (24/10).
Dia mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan peserta pada Seminar Nasional bertajuk Implementasi UU BPJS dalam Memberikan Jaminan Sosial bagi Rakyat di Fakultas Ekonomi Universitas Ibn Khaldun (UIK) Bogor. Pembicara lain pada seminar itu adalah dosen Pascasarjana UIK Prof. Dr. Masyhudzulhak.
Menurut Amri, undangan tersebut, sehubungan Jamsostek akan membuka lagi lowongan kerja untuk tahun 2013. Perlunya mereka yang berkualifikasi terbaik itu karena BPJS Ketenagakerjaan diproyeksikan akan berkelas dunia. Kalau mau mengawal BPJS berkelas dunia, profesional, maka kami butuh SDM yang excellent juga, katanya.
Menurut dia, tahun depan Jamsostek akan memperluas layanan dengan membuka kantor-kantor cabang baru di 440 kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Sedangkan, pada penerimaan pegawai yang lalu, guna mengisi kebutuhan di dua kantor wilayah.
Diakui, banyak pelamar kerja mengincar Jamsostek. Pendaftaran dilakukan secara online. Kami pada penerimaan yang lalu menerima 200 pegawai baru tapi yang daftar mencapai 50.000 orang dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri, katanya.
Ditambahkannya, saat ini Jamsostek memiliki tiga agenda utama. Pertama, pihaknya akan terlibat aktif terlibat dalam penyusunan draft juklak pelaksanaan maupun peraturan pemerintah pembentukkan BPJS Ketenagakerjaan. Karena, BUMN itulah nantinya yang akan menjadi leading sector BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, melakukan berbagai kesiapan teknis, meliputi pendataan yang baik dalam bentuk IT, kesiapan SDM maupun tata kelola dalam BPJS. Ketiga, melakukan sosialisasi masif tentang jaminan sosial.
Dia juga menjelaskan, saat ini di Jamsostek terdapat dana kelolaan sebesar Rp 129 triliun di mana sebanyak Rp 127 triliun adalah milik peserta atau milik publik. Karena ini milik publik maka pengelolaannya harus dilakukan sebaik-baiknya, hati-hati, dan tidak boleh sembarangan.
Amri mengatakan, hingga kini masih ada yang salah paham bahwa dana yang ada di Jamsostek seolah-olah milik publik sehingga harus dikembalikan kepada publik. Padahal, dana ini ada pemiliknya secara individual. Pemiliknya jutaan orang yang meerupakan peserta, katanya.
Sesuai dengan prinsip amanah, dana itu akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jumlahnya tidak boleh berkurang. Begitu juga benefitnya, tutur Amri seraya menbambahkan bahwa ada LSM/NGO dan wartawan yang selalu memantau gerak-gerik Jamsostek.
Seperti diketahui, Jamsostek kini tengah mempersiapkan diri bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang akan beroperasi mulai 1 Juli 2015. Pada periode 2012-2013 merupakan periode transisi. Pada 2014 merupakan periode implementasi, pada 2015 siap tinggal landas menuju BPJS Ketenagakerjaan.(leo bmb)
Jelang Berlakunya BPJS
Data Kepesertaan Harus Berbasis Teknologi Informasi
JAKARTA FPRM - PT Askes (Persero) diingatkan untuk memperhatikan masalah data kepesertaan sebelum bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014, terutama terkait penerapan sistem data kepesertaan dan pelayanan yang berbasis teknologi informasi (TI).
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang mengatakan, sistem berbasis TI harus sudah diterapkan sebelum Askes bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini bertujuan agar program jaminan kesehatan untuk masyarakat luas bisa dilaksanakan dengan baik. Jika tidak didukung sistem berbasis TI, maka BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kebangkrutan.
Kami kerap mengingatkan kepada Askes agar TI diperhatikan, karena bisa terjadi peserta ganda, yang berarti pembayaran berlapis. Lama-lama masalah ini bisa membuat bangkrut BPJS Kesehatan, kata Chazali di Jakarta, Senin (29/10) di sela workshop Harmonisasi Sistem Informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam diskusi dibahas terkait kebutuhan Indonesia dan pengalaman internasional dalam pengelolaan data untuk pelaksanaan jaminan sosial.
Menurut Chazali, saat ini DJSN tengah mengharmonisasikan sistem informasi jaminan kesehatan nasional. Selama ini, data pelaksanaan program jaminan kesehatan di Indonesia belum terintegrasi. Data peserta di seluruh penyelenggara jaminan kesehatan belum terhimpun dengan baik.
Padahal bagian terpenting dalam manajemen dan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang efektif terkait sistem informasi yang terintegrasi. Sistem ini dapat mengharmonisasikan data peserta program jaminan kesehatan dengan data dari Kementerian Dalam Negeri yang berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).
Namun, NIK juga belum disinkronisasi sebagai identifikasi peserta untuk para peserta program jaminan kesehatan. Padahal sistem informasi jaminan kesehatan ini harus menjadi lokomotif pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) secara keseluruhan, katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron memastikan, BPJS Kesehatan tetap akan beroperasi pada 1 Januari 2014 meski belum ada harmonisasi data dan sistem TI yang baku. Apalagi penerapan sistem TI tidak mudah, karena banyak model yang harus disesuaikan dengan kebutuhan. Apalagi sistem TI mencatat data dan transaski yang ada.
Dia lantas membantah bahwa akibat belum diharmonisasikannya sistem informasi pada saat BPJS Kesehatan, maka pelaksanaan program jaminan kesehatan bersifat uji coba (trial and error). Apalagi dalam masa transisi pasti membutuhkan penyesuaian, seperti dalam pelaksanaan e-KTP.
E-KTP itu kan untuk dewasa, lalu bagaimana dengan anak-anak? Makanya akan dibuat ID tunggal dari data yang sama yang ada di Askes. Nantinya tinggal disinkronisasikan saja. Kita tengah membahas harmonisasi ini, ujarnya [leo bmb]
Agus Supriyadi :
Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Informasi PT Jamsostek (Persero)
Pelayanan Jamkes Tetap Maksimal
JAKARTA FPRM - Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Informasi PT Jamsostek (Persero) Agus Supriyadi menjamin pelayanan jaminan kesehatan bagi pekerja tetap optimal. Hal itu, meski layanan tersebut akan dilimpahkan ke Badan Penyelenggara Jamainan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 2014.
Sama sekali tidak ada perubahan pelayanan dalam jaminan kesehatan dari Jamsostek, bahkan terus ditingkatkan meski setahun mendatang akan diserahkan ke BPJS kesehatan yang ditangani Askes. Dalam setahun terakhir tetap kita genjot pelayanan kesehatan, katanya di Jakarta, Senin (29/10).
Menurut dia, layanan jaminan kesehatan bagi karyawan dalam setahun ke depan masih tetap menjadi tanggung jawab Jamsostek. Pelayanan tidak akan terganggu dengan adanya pelimpahan pengurusan dan pengelolaan jaminan kesehatan pekerja itu.
Tahun 2013 akan menjadi masa transisi dari perubahan menjadi BPJS, namun pihaknya menjamin tidak akan terjadi stagnasi atau penurunan pelayanan. Semuanya sudah diatur, mekanismenya sudah jelas. Seperti layanan kesehatan akan ditangani BPJS Kesehatan. Kami akan konsentrasi untuk jaminan sosial tenaga kerja dan pensiunan pekerja, tuturnya.
Agus menambahkan, perpindahan pengelolaan jaminan layanan kesehatan itu dipastikan berjalan mulus. Karena pada 2013 akan disiapkan secara khusus infrastruktur dan IT, sehingga tidak akan terjadi stagnasi pelayanan.
Dalam masa transisi pada 2012 dan 2013 akan dilakukan inventarisasi dan pencocokan data. Siapa saja peserta layanan kesehatan Jamsostek yang akan ditangani BPJS Kesehatan. Dengan demikian, pada hari pertama di tahun 2014, semuanya sudah bisa dilayani maksimal.
Sedangkan Jamsostek akan menjadi bagian dari BPJS yang mengurusi jaminan sosial tenaga kerja ataua BPJS Ketenagakerjaan secara penuh dan melepaskan layanan kesehatan. Pelayanan jaminan sosial akan semakin fokus pada jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja serta layanan tambahan pensiunan bagi pekerja, kata Agus.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G. Masassya mengatakan, manajemen Jamsostek tengah mempersiapkan diri menjadi BPJS Ketenagakerjaan 1 Juli 2015. Program yang menjadi BPJS ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.[leo bmb]
Kalangan Buruh Gugat BPJS
JAKARTA FPRM - Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Lukman Hakim mengatakan organisasinya akan menggugat Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, undang-undang ini sangat merugikan dan mencederai perjuangan buruh selama ini.
Ia mengatakan, pihaknya berharap Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dari para buruh atas gugatan tersebut.
Kami sedang mempelajari dan merumuskan apa-apa saja yang akan menjadi materi dalam gugatan dalam waktu dekat ini, kata Lukman di Galeri Cafe TIM, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Lukman menambahkan, pada saat UU BPJS disahkan DPR pada 28 Oktober 2011 masih ada perubahan. Perubahan tersebut mengharuskan masyarakat membayar Rp 27.000 per bulan.
Iuran jaminan sosial yang ditanggung negara sendiri, lanjutnya, hanya mencakup fakir miskin yang pendapatannya kurang dari Rp 300.000 per bulan. Pemungutan iuran itu dinilainya sangat merugikan buruh.
Sebelum UU BPJS disahkan biaya asuransi Jamsostek ditanggung pengusaha dengan besaran 3% dari upah sebulan untuk buruh yang masih lajang dan 6% bagi buruh berkeluarga. Dengan adanya UU BPJS ini buruh harus rela gajinya dipotong 2% dari upah sebulan, tandasnya.
Selain FNPBI, ada belasan organisasi buruh lainnya yang akan ikut mendukung gugatan itu. Elemen tersebut antara lain Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Indonesia (ASPBI), Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92, Gaspermindo, Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, dan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR). [leo bmb]
Jelang Berlakunya BPJS
Data Kepesertaan Harus Berbasis Teknologi Informasi
JAKARTA FPRM - PT Askes (Persero) diingatkan untuk memperhatikan masalah data kepesertaan sebelum bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014, terutama terkait penerapan sistem data kepesertaan dan pelayanan yang berbasis teknologi informasi (TI).
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang mengatakan, sistem berbasis TI harus sudah diterapkan sebelum Askes bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini bertujuan agar program jaminan kesehatan untuk masyarakat luas bisa dilaksanakan dengan baik. Jika tidak didukung sistem berbasis TI, maka BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kebangkrutan.
Kami kerap mengingatkan kepada Askes agar TI diperhatikan, karena bisa terjadi peserta ganda, yang berarti pembayaran berlapis. Lama-lama masalah ini bisa membuat bangkrut BPJS Kesehatan, kata Chazali di Jakarta, Senin (29/10) di sela workshop Harmonisasi Sistem Informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam diskusi dibahas terkait kebutuhan Indonesia dan pengalaman internasional dalam pengelolaan data untuk pelaksanaan jaminan sosial.
Menurut Chazali, saat ini DJSN tengah mengharmonisasikan sistem informasi jaminan kesehatan nasional. Selama ini, data pelaksanaan program jaminan kesehatan di Indonesia belum terintegrasi. Data peserta di seluruh penyelenggara jaminan kesehatan belum terhimpun dengan baik.
Padahal bagian terpenting dalam manajemen dan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang efektif terkait sistem informasi yang terintegrasi. Sistem ini dapat mengharmonisasikan data peserta program jaminan kesehatan dengan data dari Kementerian Dalam Negeri yang berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).
Namun, NIK juga belum disinkronisasi sebagai identifikasi peserta untuk para peserta program jaminan kesehatan. Padahal sistem informasi jaminan kesehatan ini harus menjadi lokomotif pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) secara keseluruhan, katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron memastikan, BPJS Kesehatan tetap akan beroperasi pada 1 Januari 2014 meski belum ada harmonisasi data dan sistem TI yang baku. Apalagi penerapan sistem TI tidak mudah, karena banyak model yang harus disesuaikan dengan kebutuhan. Apalagi sistem TI mencatat data dan transaski yang ada.
Dia lantas membantah bahwa akibat belum diharmonisasikannya sistem informasi pada saat BPJS Kesehatan, maka pelaksanaan program jaminan kesehatan bersifat uji coba (trial and error). Apalagi dalam masa transisi pasti membutuhkan penyesuaian, seperti dalam pelaksanaan e-KTP.
E-KTP itu kan untuk dewasa, lalu bagaimana dengan anak-anak? Makanya akan dibuat ID tunggal dari data yang sama yang ada di Askes. Nantinya tinggal disinkronisasikan saja. Kita tengah membahas harmonisasi ini, ujarnya [leo bmb]
Data Kepesertaan Harus Berbasis Teknologi Informasi
JAKARTA FPRM - PT Askes (Persero) diingatkan untuk memperhatikan masalah data kepesertaan sebelum bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014, terutama terkait penerapan sistem data kepesertaan dan pelayanan yang berbasis teknologi informasi (TI).
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang mengatakan, sistem berbasis TI harus sudah diterapkan sebelum Askes bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini bertujuan agar program jaminan kesehatan untuk masyarakat luas bisa dilaksanakan dengan baik. Jika tidak didukung sistem berbasis TI, maka BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kebangkrutan.
Kami kerap mengingatkan kepada Askes agar TI diperhatikan, karena bisa terjadi peserta ganda, yang berarti pembayaran berlapis. Lama-lama masalah ini bisa membuat bangkrut BPJS Kesehatan, kata Chazali di Jakarta, Senin (29/10) di sela workshop Harmonisasi Sistem Informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam diskusi dibahas terkait kebutuhan Indonesia dan pengalaman internasional dalam pengelolaan data untuk pelaksanaan jaminan sosial.
Menurut Chazali, saat ini DJSN tengah mengharmonisasikan sistem informasi jaminan kesehatan nasional. Selama ini, data pelaksanaan program jaminan kesehatan di Indonesia belum terintegrasi. Data peserta di seluruh penyelenggara jaminan kesehatan belum terhimpun dengan baik.
Padahal bagian terpenting dalam manajemen dan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang efektif terkait sistem informasi yang terintegrasi. Sistem ini dapat mengharmonisasikan data peserta program jaminan kesehatan dengan data dari Kementerian Dalam Negeri yang berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).
Namun, NIK juga belum disinkronisasi sebagai identifikasi peserta untuk para peserta program jaminan kesehatan. Padahal sistem informasi jaminan kesehatan ini harus menjadi lokomotif pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) secara keseluruhan, katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron memastikan, BPJS Kesehatan tetap akan beroperasi pada 1 Januari 2014 meski belum ada harmonisasi data dan sistem TI yang baku. Apalagi penerapan sistem TI tidak mudah, karena banyak model yang harus disesuaikan dengan kebutuhan. Apalagi sistem TI mencatat data dan transaski yang ada.
Dia lantas membantah bahwa akibat belum diharmonisasikannya sistem informasi pada saat BPJS Kesehatan, maka pelaksanaan program jaminan kesehatan bersifat uji coba (trial and error). Apalagi dalam masa transisi pasti membutuhkan penyesuaian, seperti dalam pelaksanaan e-KTP.
E-KTP itu kan untuk dewasa, lalu bagaimana dengan anak-anak? Makanya akan dibuat ID tunggal dari data yang sama yang ada di Askes. Nantinya tinggal disinkronisasikan saja. Kita tengah membahas harmonisasi ini, ujarnya [leo bmb]
PT. Jamsostek ( Persero ) Libatkan Intelektual Kawal BPJS
JAKARTA FPRM - PT Jamsostek (Persero) mengundang para sarjana menjadi karyawan dan bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Nantinya, mereka yang diterima dapat ikut mengawal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang rencananya beroperasi pada tahun 2015.
Kami undang teman-teman mahasiswa jika nanti sudah jadi sarjana untuk masuk Jamsostek. Tapi syaratnya IPK (indeks prestasi kumulatif) nya harus tinggi, 3,5. TOEFL (test of english as foreign language)-nya 550, dan siap bersaing dengan lulusan dari universitas lain yang juga bagus-bagus, kata Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Jamsostek (Persero) Amri Yusuf di Bogor, Rabu (24/10).
Dia mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan peserta pada Seminar Nasional bertajuk Implementasi UU BPJS dalam Memberikan Jaminan Sosial bagi Rakyat di Fakultas Ekonomi Universitas Ibn Khaldun (UIK) Bogor. Pembicara lain pada seminar itu adalah dosen Pascasarjana UIK Prof. Dr. Masyhudzulhak.
Menurut Amri, undangan tersebut, sehubungan Jamsostek akan membuka lagi lowongan kerja untuk tahun 2013. Perlunya mereka yang berkualifikasi terbaik itu karena BPJS Ketenagakerjaan diproyeksikan akan berkelas dunia. Kalau mau mengawal BPJS berkelas dunia, profesional, maka kami butuh SDM yang excellent juga, katanya.
Menurut dia, tahun depan Jamsostek akan memperluas layanan dengan membuka kantor-kantor cabang baru di 440 kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Sedangkan, pada penerimaan pegawai yang lalu, guna mengisi kebutuhan di dua kantor wilayah.
Diakui, banyak pelamar kerja mengincar Jamsostek. Pendaftaran dilakukan secara online. Kami pada penerimaan yang lalu menerima 200 pegawai baru tapi yang daftar mencapai 50.000 orang dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri, katanya.
Ditambahkannya, saat ini Jamsostek memiliki tiga agenda utama. Pertama, pihaknya akan terlibat aktif terlibat dalam penyusunan draft juklak pelaksanaan maupun peraturan pemerintah pembentukkan BPJS Ketenagakerjaan. Karena, BUMN itulah nantinya yang akan menjadi leading sector BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, melakukan berbagai kesiapan teknis, meliputi pendataan yang baik dalam bentuk IT, kesiapan SDM maupun tata kelola dalam BPJS. Ketiga, melakukan sosialisasi masif tentang jaminan sosial.
Dia juga menjelaskan, saat ini di Jamsostek terdapat dana kelolaan sebesar Rp 129 triliun di mana sebanyak Rp 127 triliun adalah milik peserta atau milik publik. Karena ini milik publik maka pengelolaannya harus dilakukan sebaik-baiknya, hati-hati, dan tidak boleh sembarangan.
Amri mengatakan, hingga kini masih ada yang salah paham bahwa dana yang ada di Jamsostek seolah-olah milik publik sehingga harus dikembalikan kepada publik. Padahal, dana ini ada pemiliknya secara individual. Pemiliknya jutaan orang yang meerupakan peserta, katanya.
Sesuai dengan prinsip amanah, dana itu akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jumlahnya tidak boleh berkurang. Begitu juga benefitnya, tutur Amri seraya menbambahkan bahwa ada LSM/NGO dan wartawan yang selalu memantau gerak-gerik Jamsostek.
Seperti diketahui, Jamsostek kini tengah mempersiapkan diri bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang akan beroperasi mulai 1 Juli 2015. Pada periode 2012-2013 merupakan periode transisi. Pada 2014 merupakan periode implementasi, pada 2015 siap tinggal landas menuju BPJS Ketenagakerjaan.(leo bmb)
JAKARTA FPRM - PT Jamsostek (Persero) mengundang para sarjana menjadi karyawan dan bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Nantinya, mereka yang diterima dapat ikut mengawal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang rencananya beroperasi pada tahun 2015.
Kami undang teman-teman mahasiswa jika nanti sudah jadi sarjana untuk masuk Jamsostek. Tapi syaratnya IPK (indeks prestasi kumulatif) nya harus tinggi, 3,5. TOEFL (test of english as foreign language)-nya 550, dan siap bersaing dengan lulusan dari universitas lain yang juga bagus-bagus, kata Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Jamsostek (Persero) Amri Yusuf di Bogor, Rabu (24/10).
Dia mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan peserta pada Seminar Nasional bertajuk Implementasi UU BPJS dalam Memberikan Jaminan Sosial bagi Rakyat di Fakultas Ekonomi Universitas Ibn Khaldun (UIK) Bogor. Pembicara lain pada seminar itu adalah dosen Pascasarjana UIK Prof. Dr. Masyhudzulhak.
Menurut Amri, undangan tersebut, sehubungan Jamsostek akan membuka lagi lowongan kerja untuk tahun 2013. Perlunya mereka yang berkualifikasi terbaik itu karena BPJS Ketenagakerjaan diproyeksikan akan berkelas dunia. Kalau mau mengawal BPJS berkelas dunia, profesional, maka kami butuh SDM yang excellent juga, katanya.
Menurut dia, tahun depan Jamsostek akan memperluas layanan dengan membuka kantor-kantor cabang baru di 440 kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Sedangkan, pada penerimaan pegawai yang lalu, guna mengisi kebutuhan di dua kantor wilayah.
Diakui, banyak pelamar kerja mengincar Jamsostek. Pendaftaran dilakukan secara online. Kami pada penerimaan yang lalu menerima 200 pegawai baru tapi yang daftar mencapai 50.000 orang dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri, katanya.
Ditambahkannya, saat ini Jamsostek memiliki tiga agenda utama. Pertama, pihaknya akan terlibat aktif terlibat dalam penyusunan draft juklak pelaksanaan maupun peraturan pemerintah pembentukkan BPJS Ketenagakerjaan. Karena, BUMN itulah nantinya yang akan menjadi leading sector BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, melakukan berbagai kesiapan teknis, meliputi pendataan yang baik dalam bentuk IT, kesiapan SDM maupun tata kelola dalam BPJS. Ketiga, melakukan sosialisasi masif tentang jaminan sosial.
Dia juga menjelaskan, saat ini di Jamsostek terdapat dana kelolaan sebesar Rp 129 triliun di mana sebanyak Rp 127 triliun adalah milik peserta atau milik publik. Karena ini milik publik maka pengelolaannya harus dilakukan sebaik-baiknya, hati-hati, dan tidak boleh sembarangan.
Amri mengatakan, hingga kini masih ada yang salah paham bahwa dana yang ada di Jamsostek seolah-olah milik publik sehingga harus dikembalikan kepada publik. Padahal, dana ini ada pemiliknya secara individual. Pemiliknya jutaan orang yang meerupakan peserta, katanya.
Sesuai dengan prinsip amanah, dana itu akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jumlahnya tidak boleh berkurang. Begitu juga benefitnya, tutur Amri seraya menbambahkan bahwa ada LSM/NGO dan wartawan yang selalu memantau gerak-gerik Jamsostek.
Seperti diketahui, Jamsostek kini tengah mempersiapkan diri bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang akan beroperasi mulai 1 Juli 2015. Pada periode 2012-2013 merupakan periode transisi. Pada 2014 merupakan periode implementasi, pada 2015 siap tinggal landas menuju BPJS Ketenagakerjaan.(leo bmb)
Nomor Penerima Iuran Jaminan Sosial Mesti Dipastikan Tidak Ganda
JAKARTA FPRM - BPJS amanat UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus terus kita kawal. Terutama untuk memastikan nomor identitas tunggal bagi Penerima Bantuan Iuran sesuai sasaran. Kita harus memastikan perangkat IT sudah terbangun, kata Ketua DJSN, Chazali Husni Situmorang, Rabu (24/10), pada Forum Komunikasi SJSN bertajuk Progres Pengaturan Implementasi BPJS, yang menghadirkan Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron, di Jakarta.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama-sama ditetapkan pada 1 Januari 2014. Bedanya, BPJS Kesehatan langsung beroperasi pada saat itu juga, sementara BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.
Menurutnya, ada lompatan signifikan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU SJSN. RPP tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) sudah melewati proses harmonisasi sedangkan RPP Jaminan Kesehatan sedang dalam tahapan pembahasan akhir di tingkat Panitia Antar Kementerian dan Lembaga. RPP Jaminan Pensiun, Kematian, Hari Tua, dan Kecelakaan Kerja sudah diserahkan kepada Menko Kesra, Agung Laksono, ujarnya.
Rampungnya RPP PBI dan RPP Jaminan Kesehatan, menurutnya, sudah cukup sebagai dasar untuk mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan. Pihaknya semakin optimis karena PT Askes dan Jamsostek sudah punya road map untuk transformasi pada 1 Januari 2014. Kini tinggal 400 hari lagi. Perlu sosialisasi terpadu di 33 provinsi untuk memberikan informasi seluas-luasnya, katanya seraya menambahkan pihaknya juga akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawasi agar pemerintah tidak lalai dalam menerbitkan PP BPJS.
Sementara itu, mantan Ketua Tim SJSN, Sulastomo, menambahkan, pentingnya peran media massa dalam mengkampanyekan BPJS ini. Tidak adanya program jaminan sosial di Indonesia telah ikut menyengsarakan rakyat. Rakyat miskin seolah-olah tidak boleh sakit karena jika sakit akan masuk ke jurang kemiskinan yang dalam, ujarnya. [leo bmb]
JAKARTA FPRM - BPJS amanat UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus terus kita kawal. Terutama untuk memastikan nomor identitas tunggal bagi Penerima Bantuan Iuran sesuai sasaran. Kita harus memastikan perangkat IT sudah terbangun, kata Ketua DJSN, Chazali Husni Situmorang, Rabu (24/10), pada Forum Komunikasi SJSN bertajuk Progres Pengaturan Implementasi BPJS, yang menghadirkan Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron, di Jakarta.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama-sama ditetapkan pada 1 Januari 2014. Bedanya, BPJS Kesehatan langsung beroperasi pada saat itu juga, sementara BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.
Menurutnya, ada lompatan signifikan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU SJSN. RPP tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) sudah melewati proses harmonisasi sedangkan RPP Jaminan Kesehatan sedang dalam tahapan pembahasan akhir di tingkat Panitia Antar Kementerian dan Lembaga. RPP Jaminan Pensiun, Kematian, Hari Tua, dan Kecelakaan Kerja sudah diserahkan kepada Menko Kesra, Agung Laksono, ujarnya.
Rampungnya RPP PBI dan RPP Jaminan Kesehatan, menurutnya, sudah cukup sebagai dasar untuk mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan. Pihaknya semakin optimis karena PT Askes dan Jamsostek sudah punya road map untuk transformasi pada 1 Januari 2014. Kini tinggal 400 hari lagi. Perlu sosialisasi terpadu di 33 provinsi untuk memberikan informasi seluas-luasnya, katanya seraya menambahkan pihaknya juga akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawasi agar pemerintah tidak lalai dalam menerbitkan PP BPJS.
Sementara itu, mantan Ketua Tim SJSN, Sulastomo, menambahkan, pentingnya peran media massa dalam mengkampanyekan BPJS ini. Tidak adanya program jaminan sosial di Indonesia telah ikut menyengsarakan rakyat. Rakyat miskin seolah-olah tidak boleh sakit karena jika sakit akan masuk ke jurang kemiskinan yang dalam, ujarnya. [leo bmb]
PT Jamsostek Tingkatkan Pelayanan
JAKARTA FPRM- PT Jamsostek (Persero) akan memperbanyak kanal-kanal distribusi pelayanan di seluruh Indonesia mulai 2013. Hal ini bertujuan untuk menjangkau sekitar 20 juta pekerja formal di perusahaan yang hingga kini belum terlindungi program jaminan sosial.
Dari total sekitar 33 juta pekerja formal secara nasional, yang aktif menjadi peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek baru sekitar 11 juta orang. Sementara dari pekerja sektor informal atau perorangan masih di bawah satu juta orang, kata Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (23/10).
Sisanya, sekitar 20 jutaan pekerja formal hingga kini sama sekali belum tersentuh program Jamsostek. Padahal mereka memiliki hak untuk ikut program-program Jamsostek sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, katanya.
Menurut dia, masih rendahnya kesadaran perusahaan dan pekerja terhadap pentingnya program Jamsostek menjadi salah satu kendala belum optimalnya jumlah kepesertaan di Jamsostek.
Untuk itu Jamsostek akan mengintensifkan sosialisasi program jaminan sosial dan manfaatnya serta memperbanyak kanal-kanal distribusi pelayanan di seluruh Indonesia. Di antaranya memperbanyak kantor unit layanan, selain kantor cabang. Jamsostek akan menjalin kerja sama dengan berbagai instansi untuk membuka unit-unit pelayanan bagi peserta tersebut.
Di beberapa daerah kami sudah bekerja sama dengan lembaga perbankan. Saat ini masih dijajaki kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk memanfaatkan kantor pos sebagai unit pelayanan di daerah. Jadi akan ada gerai Jamsostek di kantor-kantor PT Pos Indonesia, tutur Junaedi.[leo bmb]
Minggu, 04 November 2012
Sarana Jalanan UPT Muara Angke Amburadul, Jokowi - Ahok
Diharapkan Turun Tangan
Menurut tokoh masyarakat yang sekaligus anggota Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK), kelurahan Pluit, H.Sugianto, menyikapi disekitar persoalan ini pihak UPT Muara Angke cuek bebek, mereka seolah melempar tanggung jawab. Ironisnya, pernyataan Iwan Darmawan, Kasie Fasilitas UPT Muara Angke kondisi yang serba carut marut ini justru merupakan kewenganan pihak kelurahan setempat. Selain persoalan akses jalan, Sugi yang biasa akrab disapa juga mengeluhkan pendistribusian dana Coorporate Social Responbility (CSR), dari para pengusaha setempat yang saat ini dikelola oleh pihak UPT Muara Angke. Tambahnya, pengelolaan dana CSR lebih baik diserahkan ke LMK kelurahan Pluit. Sehingga lebih tepat sasaran, utamanya untuk pemberdayaan potensi pemuda, melalui ekonomi, pendidikan dan sosial, urainya.
Tahta Yujang, lurah Pluit, Penjaringan berharap agar kordinasi UPT segera diperbaiki, sehingga terjalin kerja sama yang baik untuk bersama-sama membangun lingkungan menuju arah yang lebih baik. Apalagi lokasi yang sedang menjadi sorotan publik ini berada di lingkungan UPT Muara Angke, tandasnya.
Guna mentikapi disekitar persoalan ini, warga Muara Angke, Pluit dan sekitarnya berharap agar Jokowi - Ahok turun tangan. Masyarakat meyakini, pasangan Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih ini mampu mengatasi berbagai persoalan yang tengah dihadapi warga Ibukota. (bambang s-titin s)
Junaedi; Direktur Kepesertaan PT Jamsostek
PT. Jamsostek Siap Laksanakan Hasil Uji Materi UU BPJS
JAKARTA - Direktur Kepesertaan PT Jamsostek, Junaedi, menyatakan siap melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.82 tahun 2012 tentang pengujian atas UU No.24 tahun 2012 tentang BPJS tersebut.
Kita siap Jika pemerintah sudah mengeluarkan petunjuk pelaksana (Juklak) tentang pendaftaran perseorangan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, ungkapnya, Selasa (16/10).
Hal tersebut diungkapkan Junaedi, saat ditanya hasil putusan MK yang memenangkan permohonan Citramasindo M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Susi Sartika, Sekretaris Jenderal FISBI dan Yulianti, Staff PT. Megahbuana yang mengajukan uji materi tentang UU BPJS.
MK dalam putusan tertanggal 15 Oktober 2012 tersebut menyatakan pihak pekerja bisa mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, walaupun pihak Pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja. Pihak BPJS harus menerima pendaftaran yg dilakukan pekerja dan harus melayani pekerja sebagai peserta.
Selanjutnya, tugas BPJS untuk menagih iuran ke pemberi kerja. Putusan ini harus disosialisasikan ke seluruh peserta sehingga seluruh pekerja formal bisa menjadi peserta jaminan sosial, walaupun pemberi kerja tidak mau mengikutsertakannya.
Sebagai badan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan (nantinya), PT Jamsostek pada prinsipnya siap melaksanakan keputusan MK tersebut, jika pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pendukung, yakni Juklak (petunjuk pelaksana) peraturan pemerintah. Karena saat ini Juklak tersebut belum ada, maka kami belum dapat mengeksekusi (menerima pendaftaran) sesuai keputusan MK, jelas Junaedi, disela pencanangan program Saya Pilih Selamat̢۪ dalam rangkaian Bulan K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja).
Menurutnya, pemerintah harus ada kesiapan pengawasan dalam merealisasikan ketentuan tersebut, karena permasalahan atau permohonan uji materi tersebut muncul akibat ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak taat hukum dalam mendaftarkan pekerjanya di jamsostek atau di BPJS Ketenagakerjaan.[leo bmb]
PT. Jamsostek Siap Laksanakan Hasil Uji Materi UU BPJS
JAKARTA - Direktur Kepesertaan PT Jamsostek, Junaedi, menyatakan siap melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.82 tahun 2012 tentang pengujian atas UU No.24 tahun 2012 tentang BPJS tersebut.
Kita siap Jika pemerintah sudah mengeluarkan petunjuk pelaksana (Juklak) tentang pendaftaran perseorangan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, ungkapnya, Selasa (16/10).
Hal tersebut diungkapkan Junaedi, saat ditanya hasil putusan MK yang memenangkan permohonan Citramasindo M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Susi Sartika, Sekretaris Jenderal FISBI dan Yulianti, Staff PT. Megahbuana yang mengajukan uji materi tentang UU BPJS.
MK dalam putusan tertanggal 15 Oktober 2012 tersebut menyatakan pihak pekerja bisa mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, walaupun pihak Pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja. Pihak BPJS harus menerima pendaftaran yg dilakukan pekerja dan harus melayani pekerja sebagai peserta.
Selanjutnya, tugas BPJS untuk menagih iuran ke pemberi kerja. Putusan ini harus disosialisasikan ke seluruh peserta sehingga seluruh pekerja formal bisa menjadi peserta jaminan sosial, walaupun pemberi kerja tidak mau mengikutsertakannya.
Sebagai badan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan (nantinya), PT Jamsostek pada prinsipnya siap melaksanakan keputusan MK tersebut, jika pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pendukung, yakni Juklak (petunjuk pelaksana) peraturan pemerintah. Karena saat ini Juklak tersebut belum ada, maka kami belum dapat mengeksekusi (menerima pendaftaran) sesuai keputusan MK, jelas Junaedi, disela pencanangan program Saya Pilih Selamat̢۪ dalam rangkaian Bulan K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja).
Menurutnya, pemerintah harus ada kesiapan pengawasan dalam merealisasikan ketentuan tersebut, karena permasalahan atau permohonan uji materi tersebut muncul akibat ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak taat hukum dalam mendaftarkan pekerjanya di jamsostek atau di BPJS Ketenagakerjaan.[leo bmb]
Uji Materi UU BPJS Tanpa Perusahaan, Buruh Dapat Daftarkan Diri ke BPJS
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berdasarkan putusan MK tersebut, buruh secara independen dapat mendaftarkan diri ke BPJS jika perusahaan tidak mendaftarkan buruh tersebut.
Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, tegas Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/10/2012). MK menyatakan, keberadaan pasal Pasal 15 Ayat (1) UU 24/2011 telah melanggar hak konstitusional para buruh.
Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS tersebut menyatakan Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Para pemohon mengatakan, pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Menurut MK, Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak buruh/pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja.
Seharusnya, pasal itu dibaca. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kata Mahfud. [leo bmb]
PT. Jamsostek Alokasikan Investasi Saham Capai Rp. 25 Triliun
JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) mengalokasikan investasi ke saham sebesar Rp25 triliun. Jumlah itu setara 18%-22% dari aset kelolaan per September lalu sebesar Rp130 triliun.
Dirut Jamsostek Elvyn G. Masassya mengungkapkan dari aset kelolaan sebesar Rp130 triliun, investasi terbesar dialokasikan pada obligasi dengan porsi 42%-46%. Adapun 5% hingga 10% diinvestasikan dalam bentuk reksadana, 28%-30% dalam bentuk term deposit dan 18%-22% dalam investasi saham.
Sisanya digunakan untuk investasi langsung pada sektor properti dan infrastruktur, katanya saat ditemui pada Private Equity Summit 2102, Kamis (18/10).
Adapun, dana investasi di sektor keuangan secara keseluruhan per September mencapai Rp127 triliun dari total aset Rp130 triliun. Jumlah ini sudah lebih besar dari target yang ditetapkan perseroan sebesar Rp125,7 triliun yang dicanangkan hingga akhir tahun.
Terkait dengan pembentukan Indonesian Investment Company (IIC), Elvyn mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan studi kelayakan secara internal. ICC merupakan perusahaan investasi hasil join venture Jamsostek dengan Dubai Based Islamic Corporation For The Develop of The Private Sector (IDB).
Investasi awal sebesar Rp1 trilun. Jamsostek rencananya akan menjadi major shareholders dengan menguasai 51% saham dan 49% sisanya diambil oleh IDB, jelasnya.
Perusahaan investasi ini, lanjutnya, akan terfokus pada sektor infrastruktur dan agrikultur, terutama pada proyek-proyek yang banyak membuka lapangan pekerjaan dan memiliki efek berkelanjutan. ICC ditargetkan akan mulai beroperasi pada 2013 mendatang.
Secara umum, Elvyn menilai Indonesia memiliki potensi pertumbuhan yang besar. Ini menjadi peluang bagi perusahaan investasi khususnya perusahaan private equity untuk masuk ke dalam negeri.
Ada 3 faktor yang membuat Indonesia menarik yaitu kebangkitan kelas menengah yang mendorong konsumsi, kekayaan alam yang besar, serta tenaga kerja yang murah, papanya.
Namun, dia mengakui banyak tantangan yang harus dihadapi khususnya bagi perusahaan private equity asing. Private equity asing harus betul-betul mengerti regulasi dan kultur sosial dalam investasi di Indonesia .[leo bmb]
JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) mengalokasikan investasi ke saham sebesar Rp25 triliun. Jumlah itu setara 18%-22% dari aset kelolaan per September lalu sebesar Rp130 triliun.
Dirut Jamsostek Elvyn G. Masassya mengungkapkan dari aset kelolaan sebesar Rp130 triliun, investasi terbesar dialokasikan pada obligasi dengan porsi 42%-46%. Adapun 5% hingga 10% diinvestasikan dalam bentuk reksadana, 28%-30% dalam bentuk term deposit dan 18%-22% dalam investasi saham.
Sisanya digunakan untuk investasi langsung pada sektor properti dan infrastruktur, katanya saat ditemui pada Private Equity Summit 2102, Kamis (18/10).
Adapun, dana investasi di sektor keuangan secara keseluruhan per September mencapai Rp127 triliun dari total aset Rp130 triliun. Jumlah ini sudah lebih besar dari target yang ditetapkan perseroan sebesar Rp125,7 triliun yang dicanangkan hingga akhir tahun.
Terkait dengan pembentukan Indonesian Investment Company (IIC), Elvyn mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan studi kelayakan secara internal. ICC merupakan perusahaan investasi hasil join venture Jamsostek dengan Dubai Based Islamic Corporation For The Develop of The Private Sector (IDB).
Investasi awal sebesar Rp1 trilun. Jamsostek rencananya akan menjadi major shareholders dengan menguasai 51% saham dan 49% sisanya diambil oleh IDB, jelasnya.
Perusahaan investasi ini, lanjutnya, akan terfokus pada sektor infrastruktur dan agrikultur, terutama pada proyek-proyek yang banyak membuka lapangan pekerjaan dan memiliki efek berkelanjutan. ICC ditargetkan akan mulai beroperasi pada 2013 mendatang.
Secara umum, Elvyn menilai Indonesia memiliki potensi pertumbuhan yang besar. Ini menjadi peluang bagi perusahaan investasi khususnya perusahaan private equity untuk masuk ke dalam negeri.
Ada 3 faktor yang membuat Indonesia menarik yaitu kebangkitan kelas menengah yang mendorong konsumsi, kekayaan alam yang besar, serta tenaga kerja yang murah, papanya.
Namun, dia mengakui banyak tantangan yang harus dihadapi khususnya bagi perusahaan private equity asing. Private equity asing harus betul-betul mengerti regulasi dan kultur sosial dalam investasi di Indonesia .[leo bmb]
Langganan:
Postingan (Atom)