Sabtu, 02 April 2011

Pengusutan Dugaan Kasus Mark-up Pengadaan Komputer Dinas Pendidikan Dinilai Lamban


ACEH SELATAN - Pengusutan kasus   mark-up pengadaan 150 unit komputer di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Selatan, dinilai lamban. Menyikapi permasalahan ini, Gerak Anti Korupsi (GeRak), Aceh dan Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Somasi), mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Tapaktuan agar  serius dalam menuntaskan kasus ini.

Kejaksaan harus bersungguh-sungguh dalam mengusut kasus indikasi mark-up pengadaan 150 unit komputer dan perlengkapannya di Dinas Pendidikan di instansi tersebut. Dalam upaya pengusutan seputar persoalanan ini, jangan mudah diintervensi oleh pihak manapun. Hal ini diungkapkan Koordinator GeRAK Aceh Askhalani di Aceh Selatan baru – baru ini.

Dikatakan, dalam kasus indikasi mark-up yang telah dilakukan sejak Maret 2010 itu, pihak kejaksaan setempat telah menetapkan para tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, yakni Zkn(Kadisdik Aceh Selatan), SK (Ketua Panitia Tender),  dan T SH selaku Direktur CV Adi Bishop.
Penanganan dugaan kasus korupsi mark-up pengadaan 150 unit komputer itu dinilai lamban, jadi sangatlah wajar jika kemudian mendapatkan berbagai tanggapan miring dari masyarakat. Bahkan, dalam kaitan permasalahan ini patut dicurigai  adanya upaya dari pihak tertentu yang  sengaja melakukan intervensi , sekaligus memperlambat proses penyelidikan kasus tersebut.

Somasi dan GeRAK, secara tegas  mendesak pihak BPKP perwakilan Aceh untuk  melakukan percepatan perhitungan kerugian negara akibat dugaan kasus pengadaan komputer itu. Sekaligus, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan pengawasan terhadap penangan kasus itu. Selain itu juga diharapkan untuk mencegah adanya intervensi dan mafia kasus. Sehingga potensi terjadinya peluang tindak pidana korupsi baru dalam penanganan kasus tersebut. “Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Bila mana ditemukan adanya permaianan dalam penanganan kasus tersebut, maka kami akan laporkan ke pihak yang berkompeten,” ujar Askhalani dan Saiful Bismi.