Minggu, 04 November 2012



Sarana Jalanan UPT Muara Angke Amburadul, Jokowi - Ahok Diharapkan Turun Tangan

Jakarta - Warga  mengeluhkan akses jalanan menuju UPT (Unit Pelaksana Teknis), perikanan Muara Angke, Pluit, Penjaringan  Jakarta Utara yang amburadul. Kondisi ini semakin diperparah dengan kemacetan arus lalulintas.  Hal ini terjadi lantaran mobil bongkar muat barang dengan seenaknya menurunkan dan menaikkan ikan.
Menurut tokoh masyarakat yang sekaligus anggota Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK), kelurahan Pluit, H.Sugianto, menyikapi disekitar persoalan ini pihak UPT Muara Angke  cuek bebek, mereka seolah melempar tanggung jawab. Ironisnya, pernyataan Iwan Darmawan, Kasie Fasilitas UPT Muara Angke kondisi yang serba carut marut ini justru merupakan kewenganan pihak kelurahan setempat. Selain persoalan akses  jalan, Sugi yang biasa akrab disapa juga mengeluhkan pendistribusian dana Coorporate Social Responbility (CSR), dari para pengusaha setempat yang saat ini dikelola oleh pihak UPT Muara Angke. Tambahnya, pengelolaan dana CSR lebih baik diserahkan ke LMK kelurahan Pluit. Sehingga lebih tepat sasaran, utamanya untuk pemberdayaan potensi pemuda, melalui ekonomi, pendidikan dan sosial, urainya.
Tahta Yujang, lurah Pluit, Penjaringan berharap agar kordinasi UPT segera diperbaiki, sehingga terjalin kerja sama yang baik untuk bersama-sama membangun lingkungan menuju arah yang lebih baik. Apalagi lokasi yang sedang menjadi sorotan publik ini berada di lingkungan UPT Muara Angke, tandasnya.
Guna mentikapi disekitar persoalan ini, warga Muara Angke, Pluit dan sekitarnya berharap agar Jokowi - Ahok turun tangan. Masyarakat meyakini, pasangan Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih ini mampu mengatasi berbagai persoalan yang tengah dihadapi warga Ibukota. (bambang s-titin s)
Junaedi; Direktur Kepesertaan PT Jamsostek
PT. Jamsostek Siap Laksanakan Hasil Uji Materi UU BPJS

JAKARTA - Direktur Kepesertaan PT Jamsostek, Junaedi, menyatakan siap melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.82 tahun 2012 tentang pengujian atas UU No.24 tahun 2012 tentang BPJS tersebut.
Kita siap Jika pemerintah sudah mengeluarkan petunjuk pelaksana (Juklak) tentang pendaftaran perseorangan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, ungkapnya, Selasa (16/10).
Hal tersebut diungkapkan Junaedi, saat ditanya hasil putusan MK yang memenangkan permohonan Citramasindo M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Susi Sartika, Sekretaris Jenderal FISBI dan Yulianti, Staff PT. Megahbuana yang mengajukan uji materi tentang UU BPJS.
MK dalam putusan tertanggal 15 Oktober 2012 tersebut menyatakan pihak pekerja bisa mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, walaupun pihak Pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja. Pihak BPJS harus menerima pendaftaran yg dilakukan pekerja dan harus melayani pekerja sebagai peserta.
Selanjutnya, tugas BPJS untuk menagih iuran ke pemberi kerja. Putusan ini harus disosialisasikan ke seluruh peserta sehingga seluruh pekerja formal bisa menjadi peserta jaminan sosial, walaupun pemberi kerja tidak mau mengikutsertakannya.
Sebagai badan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan (nantinya), PT Jamsostek pada prinsipnya siap melaksanakan keputusan MK tersebut, jika pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pendukung, yakni Juklak (petunjuk pelaksana) peraturan pemerintah. Karena saat ini Juklak tersebut belum ada, maka kami belum dapat mengeksekusi (menerima pendaftaran) sesuai keputusan MK, jelas Junaedi, disela pencanangan program Saya Pilih Selamat̢۪ dalam rangkaian Bulan K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja).
Menurutnya, pemerintah harus ada kesiapan pengawasan dalam merealisasikan ketentuan tersebut, karena permasalahan atau permohonan uji materi tersebut muncul akibat ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak taat hukum dalam mendaftarkan pekerjanya di jamsostek atau di BPJS Ketenagakerjaan.[leo bmb]






Uji Materi UU BPJS Tanpa Perusahaan, Buruh Dapat Daftarkan Diri ke BPJS

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berdasarkan putusan MK tersebut, buruh secara independen dapat mendaftarkan diri ke BPJS jika perusahaan tidak mendaftarkan buruh tersebut.
Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, tegas Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/10/2012). MK menyatakan, keberadaan pasal Pasal 15 Ayat (1) UU 24/2011 telah melanggar hak konstitusional para buruh.
Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS tersebut menyatakan Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Para pemohon mengatakan, pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Menurut MK, Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak buruh/pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja.
Seharusnya, pasal itu dibaca. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kata Mahfud. [leo bmb]
PT. Jamsostek Alokasikan  Investasi Saham Capai Rp. 25 Triliun

JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) mengalokasikan investasi ke saham sebesar Rp25 triliun. Jumlah itu setara 18%-22% dari aset kelolaan per September lalu sebesar Rp130 triliun.
Dirut Jamsostek Elvyn G. Masassya mengungkapkan dari aset kelolaan sebesar  Rp130 triliun, investasi terbesar dialokasikan pada obligasi dengan porsi 42%-46%.  Adapun 5% hingga 10% diinvestasikan dalam bentuk reksadana,  28%-30% dalam bentuk term deposit dan 18%-22% dalam investasi saham.
Sisanya digunakan untuk investasi langsung pada sektor properti dan infrastruktur, katanya saat ditemui pada Private Equity Summit 2102, Kamis (18/10).
Adapun, dana investasi di sektor keuangan secara keseluruhan per September mencapai Rp127 triliun dari total aset Rp130 triliun. Jumlah ini sudah lebih besar dari target yang ditetapkan perseroan sebesar Rp125,7 triliun yang dicanangkan hingga akhir tahun.
Terkait dengan pembentukan Indonesian Investment Company (IIC), Elvyn mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan studi kelayakan secara internal.  ICC merupakan perusahaan investasi hasil join venture Jamsostek dengan Dubai Based Islamic Corporation For The Develop of The Private Sector (IDB).
Investasi awal sebesar Rp1 trilun. Jamsostek rencananya akan menjadi major shareholders dengan menguasai 51% saham dan 49% sisanya diambil oleh IDB, jelasnya.
Perusahaan investasi ini, lanjutnya, akan terfokus pada sektor infrastruktur dan agrikultur, terutama pada proyek-proyek yang banyak membuka lapangan pekerjaan dan memiliki efek berkelanjutan. ICC ditargetkan akan mulai beroperasi pada 2013 mendatang.
Secara umum, Elvyn menilai Indonesia memiliki potensi pertumbuhan yang besar. Ini menjadi peluang bagi perusahaan investasi khususnya perusahaan private equity untuk masuk ke dalam negeri.
Ada 3 faktor yang membuat Indonesia menarik yaitu kebangkitan kelas menengah yang mendorong konsumsi, kekayaan alam yang besar, serta tenaga kerja yang murah,  papanya. 
Namun, dia mengakui  banyak tantangan yang harus dihadapi khususnya bagi perusahaan private equity asing. Private equity asing harus betul-betul mengerti regulasi dan kultur sosial dalam investasi di Indonesia  .[leo bmb] 










Tingkatkan Kepesertaan PT Jamsostek Jemput Bola


JAKARTA - Kantor-kantor cabang PT Jamsostek (Persero) siap mengunjungi perusahaan-perusahaan sebagai upaya jemput bola untuk meningkatkan kepesertaan. Hingga saat ini belum seluruh pekerja menjadi peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek.
Ke depan seluruh jajaran Jamsostek tidak hanya menunggu di kantor, namun turun ke lapangan melakukan pendekatan ke perusahaan-perusahaan, kata Direktur Utama Jamsostek Elvyn G. Masassya dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (20/10).
Saat ini jumlah pekerja formal di perusahaan swasta dan BUMN yang menjadi peserta Jamsostek sebanyak 11,1 juta orang. Padahal diperkirakan pekerja formal tersebut secara nasional mencapai 33 juta orang.
Oleh karena itu, Jamsostek akan terus berupaya melakukan sosialisasi dan mengkomunikasikan tentang manfaat program jaminan sosial baik bagi tenaga kerja maupun perusahaan. Untuk itu seluruh jajaran Jamsostek, khususnya di daerah akan turun ke perusahaan-perusahaan, katanya.
Selain jemput bola, ujar Elvyn, Jamsostek juga akan terus meningkatkan pelayanan serta memberikan manfaat optimal kepada pekerja/perusahaan peserta, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jamsostek juga akan memberi penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang selalu aktif dan tertib menjadi peserta Jamsostek.
Terkait hal itu, tambah Elvyn, Jamsostek akan terus memperbanyak titik-titik pelayan hingga menjangkau seluruh kabupaten/kota. Bisa berupa pendirian kantor cabang, kantor unit pelayanan, gerai di mal atau perkantoran, dan lainnya. Dengan ini maka dapat lebih mendekatkan pelayanan Jamsostek dengan perusahaan dan pekerja, ujarnya.
Elvyn mencontohkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Program Jamsostek yang juga turut mendukung sosialisasi tentang pentingnya program jamsostek. Kebijakan pimpinan di daerah ini juga merupakan suatu terobosan baru dan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Menurut dia, tentunya kebijakan ini juga membantu Jamsostek meningkatkan kepesertaan. Apalagi jaminan sosial merupakan hak bagi pekerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan menjadi kewajiban pengusaha, tuturnya.
Saat ini Jamsostek mengelola dana investasi yang sebagian besar merupakan dana peserta mencapai Rp 127 triliun. Pengelolaan dana peserta melalui investasi di deposito perbankan, saham, obligasi, reksadana, properti, dan penyertaan langsung. Sedangkan hasil mulai Januari hingga September 2012 mencapai Rp 9,9 triliun dari target yang ditetapkan untuk 2012 sebesar Rp 12 triliun. [ leo bmb]
Jamsostek Tunjuk Konsultan Bangun RS Pekerja

JAKARTA - Konsultan independent sudah ditunjuk oleh PT Jamsostek untuk pembangunan rumah sakit pekerja senilai Rp200 miliar di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Timur.
Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya menuturkan rumah sakit itu dibangun di atas lahan seluas 2,5 hektar. Peran pihak ketiga ini, lebih terfokus pada kajian studi kelayakan dan perhitungan pembiayaan, ungkapnya Senin (15/10) .

Elvyn mengungkapkan, ide pembangunan RS Pekerja ini berawal dari adanya nota kesepahaman antara Kementerian BUMN bersama PT Asuransi Kesehatan (Askes), Rumah Sakit (RS) Pelni, dan PT Kawasan Berikat Nusantara yang ditandatangi langsung Menteri BUMN, Dahlan Iskan dua bulan lalu.Nota kesepahaman ini dilakukan, lanjutnya, guna merealisasikan pembangunan RS khusus buruh.

Menteri BUMN Dahlan Iskan beberapa waktu lalu mengatakan, usulan pembangunan RS Pekerja di Kawasan Berikat ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dan rencananya Presiden SBY akan datang langsung untuk meresmikan groundbreaking RS buruh.
Beliau (Presiden) kan basic-nya tentara. Tentara kan punya RS tentara, nah dari situ beliau mengatakan harus ada rumah sakit untuk buruh atau pekerja, tukas Dahlan.
Dahlan juga mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk perusahaan jalan tol guna mempermudah akses pada rumah sakit buruh tersebut.[ leo bmb]