Selasa, 31 Mei 2011

Direktur Utama PT.Jamsostek (Persero) H Hatbonar Sinaga: Penerapan K3 Merupakan Hak Dasar Perlindungan Tenaga Kerja, Semua Pihak Diharapkan Menyadari

JAKARTA - Kasus kecelakaan kecelakaan kerja  di Indonesia saat ini  tergolong tinggi. Pada 2010 lalu tercatat kecelakaan kerja sebanyak 65.000 kasus ,sedangkan pada tahun  2009 mencapai 96.314 kasus. Dari 96.314 kasus kecelakaan kerja teraebut , sebanyak 87.035 tenaga kerja sembuh total, 4.380 mengalami cacat fungsi, 2.713 cacat sebagian, 42 cacat total, dan 2.144 meninggal dunia.
 Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.Demikian disampaikan Direktur Utama PT.Jamsostek (Persero) H.Hotbonar Sinaga ,di Jakarta (30/5).
"Semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang terjadi," kata Hotbonar  ,Tujuan dasar dari penerapan K3, menurut dia, untuk mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya- Dengan berbagai upaya diharapkan kedepan bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3.
Untuk itu menurutnya ,  pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatankerja (K3) merupakan salah satu bentuk perlindungan tenaga kerja. Ini sangat penting karena akan memberikan perlindungan serta mempengaruhi ketenangan bekerja. Selain tentunya memberikan keselamatan dan kesehatan, sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. pemerintah harus terus berupaya menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat bekerja, salah satunya dengan merealisasikan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Fakta saat ini ,walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.[Leo-bmb]

Pengolahan Pupuk Kompos Organik UPT Rawa Belong Contoh Pasar Bersih Indonesia


JAKARTA - Mengatasi persoalan sampah, utamanya di kota - kota besar seperti di Ibukota Jakarta bukan perkara yang mudah. Sehingga tidaklah heran jika permasalahan yang satu ini merupakan program utama Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Dalam setiap pertemuan, orang nomor satu di DKI Jakarta itu tak bosan-bosannya berteriak lantang terkait penanganan masalah sampah ke setiap bawahannya.

Meski wilayah kerjanya tergolong seteril terhadap permasalahan sampah. Tapi rupanya, Unit Pelaksana Teknis - Pusat Promosi dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Hasil Hutan (UPT-P3HPHH), Rawa Belong dan jajarannya tak merasa cepat puas. Sebagai bentuk keseriusannya, sejak tahun 2007 hingga saat ini, mereka sudah melakukan pengolahan sampah maupun limbah.

Menurut Kepala UPT P3HPHH Rawa Belong, Ir. Muljadi, persoalan yang paling mendasar ialah bagaimana meminimalisir timbunan sampah bunga dan daun yang setiap harinya kian bertambah menumpuk. Sehingga, dimulai uji coba melalui pengolahan sampah secara sederhana. Hingga akhirnya menghasilkan peluang pupuk kompos organik yang cukup signifikan.

Sehingga kedepan, P3HPHH Rawa Belong memiliki potensi yang sangat besar, hingga menjadi percontohan atau model pasar bersih dan ramah lingkungan, baik di DKI Jakarta maupun Indonesia. Lantas, menciptakan pasar bunga Rawa Belong yang efisian, sehat dan bersih. Untuk itu diperlukan berbagai upaya yang bermuara pada pemanfaatan sampah organik sebagai bahan baku kompos.

"Ketersediaan sumber daya, baik sumber daya manusia, peralatan maupun bahan baku, dapat menunjang pasar bersih yang berpotensi untuk dikembangkan. Nah untuk itu, saat inilah waktu yang tepat untuk memulai menjadi "Contoh Pasar Bersih Indonesia". Agar upaya ini cepat tercipta, kita mesti mengakomodir seluruh pelaku yang terlibat di dalamnya," ujar Muljadi.

Misalnya, mulai dari pihak pengelola UPT Rawa Belong, pedagang, Supplier, konsumen dan masyarakat disekitar pasar. Salah satunya dengan memaksa secara terus menerus, mendampingi memberiksn informasi melalui berbagai media dan lain sebagainya, pungkasnya. [bambang/bmb]

Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Mesti Mengacu UU SJSN

JAKARTA - Pembahasan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) saat ini masih berlanjut, pemerintah dan DPR mencari solusi terbaik demi perlindungan social bagi seluruh warga masyarakat .[pemerintah tak lagi ngotot mempertahankan keberadaan BUMN sebagai pelaksana pelayanan jaminan sosial. Namun ajuan formulasi baru tetap perlu dikritisi. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Institut Jaminan Sosial Indonesia (IJSI)  Cuncun Jaya  kepada media di Jakarta (29/5).

            Tambahkan, mengacu pada best practice penyelenggaraan jaminan sosial di luar negeri, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) seharusnya merupakan badan hukum independen . pembentukannya pun sama-sama melalui UU. Menurut dia,sembilan prinsip Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) tidak memuat atau mengatur bahwa BPJS harus berada di mana atau di bawah siapa. “Namun,melihat naskah akademik UU SJSN, jelas bahwa BPJS berada di bawah Presiden yang dibantu DJSN (Dewan Jaminan sosial Nasional), bukan di bawah kementerian tertentu terlebih Kementerian BUMN,“ ujarna
            Pembentukan dua BPJS versi pemerintah, lanjut dia, lebih memenuhi amanat UU SJSN dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 007/PUU-III/2005 dibandingkan versi DPR yang ingin melebur empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi satu BPJS.  Namun perlu diingat bahwa BPJS harus merupakan transformasi dari empat BUMN yakni Asabri,Askes, Taspen, dan Jamsostek, bukan badan baru seperti yang diinginkan oleh pemerintah. Pembentukan BPJS merupakan amanat UU SJSN yang disahkan pada 2004. Namun, pembahasan Rancangan Undang-Undang BPJS antara pemerintah dan DPR sempat mandek. Ini karena kencangnya tarik ulur seputar status BPJS. Pemerintah terkesan berat melepas penyelenggaraan dan pengelolaan jaminan sosial yang selama ini berada di tangan BUMN berbentuk perusahaan terbatas (PT).
            Jika versi pemerintah belum dapat terima DPR lantaran karakteristik penyelenggaraan jaminan sosial, alternatif dua penyelenggara patut dipertimbangkan, yakni terdiri atas BPJS untuk sektor formal dan BPJS pekerja mandiri. BPJS sektor formal melayani tenaga kerja dalam hubungan kerja yang berjumlah sekitar 35 juta jiwa.Sedangkan BPJS pekerja mandiri menyelenggarakan SJSN untuk petani, nelayan, tukang bakso, pedagang di pasar,kaki lima,dan di sektor informal lainnya yang jumlahnya mencapai sekitar 64 juta orang.
           Sementara , Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, kelembagaan BPJS masih bisa dikompromikan. Sementara itu,Ketua Panja RUU BPJS Ahmad Nizar Sihab mengungkapkan, pemerintah sudah sepakat bahwa keempat BUMN akan ditransformasikan program dan lembaganya, namun memerlukan masa transisi dalam prosesnya yang akan dibahas di masa bab peralihan. Nizar juga menyatakan bahwa pemerintah sudah sepakat untuk menjadikan BPJS memiliki badan wali amanah. Persoalannya apakah empat BUMN penyelenggara jaminan sosial yang sudah ada dilebur atau tetap eksis tanpa audit karena dibentuk badan baru yang nonprofit.
             Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR mencatat tujuh hal yang perlu dibahas dengan pemerintah terkait daftar isian masalah (DIM) RUU BPJS dalam rapat tadi malam.Wakil Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah menjelaskan, tujuh hal yang perlu mendapatkan persamaan persepsi adalah definisi BPJS, jumlah BPJS,badan hukum,organ struktur, masa peralihan, bab kepesertaan,dan sanksi. Menurut Ferdiansyah, jumlah BPJS mengenai fleksibel tunggal atau multi.Sedangkan badan hukum terkait substansi wali amanah. Terkait organ/ struktur,DPR sepakat dengan BPJS di bawah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dia mengatakan, masa peralihan dalam RUU BPJS masih menunggu simulasi dari pemerintah. [ leo-bmb]

Akses Jalan Sukabumi - Bogor Rusak Parah

SUKABUMI - KONDISI jalanan mulai dari arah Ciawi, Parungkuda, Cicurug dan Ciawi, yang menghubungkan akses antara provinsi Sukabumi - Bogor, Jawa Barat rusak parah. Tak ayal, kemacetan arus lalu lintas pun tak terhindarkan.
Kemacetan arus lalu lintas terjadi hampir setiap hari. Belum lagi ketika liburan di akhir pekan, kondisi nya semakin parah. Akibat kondisi jalanan yang serba carut marut, hampir setiap pekan peristiwa kecelakakaanpun tak terelakkan.


Menyikapi seputar persoalan ini, Wakil Ketua Komisi Bidang Pembangunan DPRD Jawa Barat,
Ujang  Pahpulwaton menyesalkan kualitas jalan yang  sangat
memprihatinkan tersebut. Apa pasal, karena hampir setiap tahunnya anggota Dewan mengusung anggaran pembangunan di kabupaten Sukabumi. Tapi ironisnya realisasi pembangunannya terkesan asal - asalan.

Untuk itu, kedepan para wakil rakyat berharap agar aparat terkait di kabupaten Sukabumi untuk lebih cermat lagi dalam memilih  kontraktor yang teruji dan bertanggung jawab. Mudah-mudahan dibulan Mei tahun ini kegiatan perbaikan jalan di kabupaten Sukabumi segera terealisasikan, pungkasnya.[dd/ade]

PT Jamsostek ( Persero ) Implementasikan Program K3

JAKARTA - Guna meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja maupun menderita sakit akibat menjalankan aktifitas kerja maka PT Jamsoatek ( Persero ), akan tetap berupaya melakukan sosialisasi Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), program ini berjalan berkat kerjasama dengan Departemaen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Depnakertrans), hal ini disampaikan Dirut PT  Jamsostek (Persero) H. Hotbonar Sinaga kepada sejumlah media di Jakarta, ( 30/5 ).

Menurut Hotbonar, melalui bentuk kerjasama ini, selain bisa mengurangi tingkat kecelakaan kerja, juga mendorong peningkatan kepesertaan Jamsostek “Kita akan terus perbaiki jaringan komunikasi antara Pemerintah dan Jamsostek, maupun pihak perusahaan dan masyarakat luas sehingga bisa mencapai target maksimal dalam menekan kecelakaan kerja dan meningkatkan kepesertaan Jamsostek. Pasalnya masih banyak perusahaan menganggap K3 sebagai beban operasional. Padahal,perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja ditempat kerja adalah merupakan hak azasi setiap pekerja “ ujar Sinaga.

Tambahnya, penerapan dan pelaksanaan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap lingkungan kerja khususnya perlindungan kepada tenaga kerja.perlu disadari bahwa K3 merupakan salah satu hak dasar pekerja terkait dengan aspek kesejahteraan selain dari hak-hak yang lain termasuk perlindungan upah, jaminan sosial, waktu kerja dan berserikat. Untuk itu, kita mendorong pengawasan pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar , dalam penerapan peraturan K3 , telah melakukan kebijakan tegas dan sosialisasi yang sistematis “ Kita sudah membuat sistim pengawasan baru, salah satunya adalah mendorong pengawasan di bidang K3. Apabila tidak dilaksanakan bisa kita proses secara hukum, katanya.Menurutnya, ada dua sanksi yang diterapkan terhadap perusahaan yang belum melaksanakan sistim menejemen K3. “Ada dua sanksi yakni pertama pembinaan kedua proses hukum sesuai dengan UU.

Muhaimin menyatakan bahwa pemerintah harus bekerja keras karena belum semua perusahaan terutama perusahaan kelas menengah (perusahaan kecil) itu belum menerapkan K3 secara disiplin.Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk kepentingan karyawan dan perusahaan sendiri. Karena itu harus disosialisaikan dan kita akan menegakkan hukum bagi perusahaan yang belum melaksanakan K3, pungkasnya. [leo-bmb]