Senin, 25 April 2011

Disaat Rakyat Menjerit, PT Smelta dan Telkom Flexi Datang Lakukan Gebrakan


JAKARTA - Lantaran roda ekonomi yang kian tak menentu, rakyatpun akhirnya mengalami tekanan hidup yang semakin berat. Guna menghadapi kondisi ini, kini PT. Smelta (Seputih Melati Permata) dan PT. Telkom Flexi, hadir di tengah-tengah kita. Kedua perusahaan ini ternyata mampu menjawab kegundahan yang dialami masyarakat Indonesia. Betapa tidak, pasalnya di saat masyarakat telah sadar akan kebutuhan informasi, sekaligus ditandai dengan kian meningkatkan penjualan Handphone di Indonesia. PT. Smelta dan Telkom Flexi melakukan gebrakan spektakuler. Melalui berbagai programnya, PT. Smelta dan Telkom Flexi menjawab semua tantangan itu. Misalnya, mereka meluncurkan sebuah program yang dinamakan Insag Centre Community (ICC) Flexi Premi.

Senior General Manager PT.Smelta, Drs. Sugeng Pujiono mengatakan, kehadiran bisnis kedamaian ini diharapkan agar masyarakat lebih mencintai produk dalam negeri. Selain itu juga tercipta sebuah kebersamaan dan nasionalis.

Masih menurut Sugeng, program Smelta ini berangkat melalui niat, harapan, taat, do'a, ibadah, ikhlas beramal serta tawakal. Dari, oleh dan untuk rakyat. Kemudian menciptakan sebuah program ICC Flexi Premi yang dijalankan melalui jaringan usaha bersama (JUB), bagi adil dan proforsional. Jadi tidaklah heran jika peminat dalam program Smelta ini telah mencapai sedikitnya 21 ribu orang, ujarnya.

Lantaran tak ingin terus-menerus terhimpit ekomoni, ratusan bahkan ribuan masyarakat di tanah air secara antusias mengikuti bisnis ini. Mereka begitu bersemangat dan militan. Misalnya dengan mendirikan Milis maupun nama komunitas pengguna Flexi. Yakni, Team 88 yang di komandoi atau moderator oleh Muslimin di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Muslimin mengakui setelah mengikuti bisnis ini kehidupan di dalam keluarganya kian bertambah sejahtera.

Lantas, ada juga Padepokan Bocah Angon Kunciran, Kota Tangerang yang diketuai oleh tokoh spiritual yang sekaligus seorang Ustad Zibhie Al-Jawawi. Selain itu juga terdapat sejumlah nama unik lainnya, misalnya Daster 88, Elang Medan, Sumatera Utara. Kemudian Milis Ewako 88 dengan moderator Mansyur Natsir di Makasar Sulawesi Selatan. Hanya dalam waktu tiga bulan setelah mengikuti bisnis PT. Smelta dan Telkom Flexi, Natsir mampu merekrut puluhan anggota. Dengan penghasilan puluhan juta rupiah dalam sebulan. Selain itu juga ada milis Semangat 88 dengan moderator Findy. Milis Wong7 moderator Suyanto. Milis Haerul Flexi. Sekaligus anggota milis yang cukup militan Ghufron Al Ghozali, di Kota Pamulang Tangerang Selatan. Dan masih terdapat ratusan Milis yang tersebar di antero negeri ini, tandasnya.

Bahkan menurut Sugeng, pada bulan kedua pada tahun 2011 ini, PT. Smelta bersama Telkom Flexi melakukan terobosan teknologi baru, yakni berupa merchant. Hal ini tentunya akan menjadi sesuatu yang dahsyat. Sebab, handphone utamanya Flexi memiliki sejumlah kelebihan. Misalnya, sebagai alat transaksi, sekaligus memberikan penghasilan bagi penggunanya. Selain itu juga dapat dijadikan sarana untuk belanja di super market yang telah ditunjuk. Flexi juga bisa untuk pembayaran rekening listrik, dan pembayaran pengguna air PDAM. Jadi tidaklah heran jika kedepan PT. Smelta dan Telkom Flexi menciptakan tambang emas bagi masyarakat di tanah air.

Sementara itu, Zibhie Al-jawawi salah seorang tokoh spiritual pimpinan Padepokan Bocah Angon di Kunciran, Kota Tangerang yang sudah tak asing lagi ini, peduli terhadap masyarakat untuk diakomodir menjadi pengguna Flexi. Sehingga kehidupan ekonomi masyarakat jauh lebih maju dan sejahtera.

Sebagai bentuk kepeduliannya, PT. Smelta dan Telkom Flexi menyalurkan sumbangan sosial kepada kaum duafa, fakir miskin serta yatim piatu. Dan bentuk kegiatan sosial lainnya, ujarnya. [bambang/bmb]

Menteri PU Kangkangi Undang-Undang, Ratusan Massa FK-MJKI Gelar Aksi Damai


JAKARTA  - Sejumlah pengurus dan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Jasa Konstruksi Indonesia (FK-MJKI), meminta agar pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah No.04 tahun 2000, terkait perubahan atas peraturan Pemerintah No.28 tahun 2000, tentang usaha dan peran masyarakat Jasa Konstruksi. Hal ini diungkapkan Ketua Umum FK-MJKI, Adherie Zulfikri Sitompul di Jakarta baru-baru ini.

Masih menurut Adherie, dalam hal ini Mahkamah Agung melalui uji Materiil/Judical Review yang amar putusannya telah menyatakan, bahwa pasal 10 ayat 4, pasal 26 dan,pasal 29 A serta pasal 29 B, Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2010 tentang Usaha dan Peran masyarakat Jasa konstruksi. Dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in Casu Undang-Undang No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, tegasnya.

Tapi ironisnya Djoko Kirmanto selaku menteri Pekerjaan Umum(PU), tidak pernah mentaati putusan mahkamah Agung tersebut. Malah lebih bernafsu lagi mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.10 PRT/M/2010 tentang cara pemilihan pengurus,masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Sementara pada tanggal 27 Desmber 2010 mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.92 tahun 2010, tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan peran Masyarakat Jasa Konstruksi, padahal saat ini Mahkamah agung juga tengah memproses Hak Uji Materiil/Judicial Review terhadap peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.10/PRT/M/2010 tanggal 24 September 2010 tentang tata cara pemilihan pengurus, masa  bakti Tugas Pokok dan fungsi serta mekanisme kerja lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, terhadap Undang-Undang tahun 1999,Undang-Undang No.39 Tahun 1999,Undang-Undang No.10 Tahun 2004.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris FK-MJKI R.Hasudungan Sihombing, pada tanggal 12 April 2011 Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, misalnya mengeluarkan SK Menteri Pekerjaan Umum No.34/KPTS/M/2011 tertanggal 14 Februari yang berisikan Pengumuman Tim Penilaian dan Anggota Kelompok unsur dalam Kepengurusan LPJKN/D Kementerian Pekerjaan Umum.
Kalau melihat uraian di atas Djoko Kirmanto selaku Menteri PU telah memaksakan kehendak pribadi dan melanggar Konstitusi dan sebagai Menteri PU dianya beranggapan setara atau sama dengan Presiden RI, tandasnya.

Hal ini dapat terlihat jelas dengan akan dibentuknya LPJKN & LPJKD versi Menteri PU, karena payung hukumnya hanya berdasarkan Peraturan Menteri PU.Sedangkan LPJKN/LPJKD yang sudah ada saat ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.18 tahun 1999 yang bersifat INDEPENDENT dan Mandiri.

Melihat kondisi ini, ratusan masa FK-MJKI menggelar aksi damai di kantor kementerian PU dan di gedung DPR RI, Senin, 25/4. [bmb]