Senin, 25 April 2011

Menteri PU Kangkangi Undang-Undang, Ratusan Massa FK-MJKI Gelar Aksi Damai


JAKARTA  - Sejumlah pengurus dan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Jasa Konstruksi Indonesia (FK-MJKI), meminta agar pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah No.04 tahun 2000, terkait perubahan atas peraturan Pemerintah No.28 tahun 2000, tentang usaha dan peran masyarakat Jasa Konstruksi. Hal ini diungkapkan Ketua Umum FK-MJKI, Adherie Zulfikri Sitompul di Jakarta baru-baru ini.

Masih menurut Adherie, dalam hal ini Mahkamah Agung melalui uji Materiil/Judical Review yang amar putusannya telah menyatakan, bahwa pasal 10 ayat 4, pasal 26 dan,pasal 29 A serta pasal 29 B, Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2010 tentang Usaha dan Peran masyarakat Jasa konstruksi. Dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in Casu Undang-Undang No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, tegasnya.

Tapi ironisnya Djoko Kirmanto selaku menteri Pekerjaan Umum(PU), tidak pernah mentaati putusan mahkamah Agung tersebut. Malah lebih bernafsu lagi mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.10 PRT/M/2010 tentang cara pemilihan pengurus,masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Sementara pada tanggal 27 Desmber 2010 mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.92 tahun 2010, tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan peran Masyarakat Jasa Konstruksi, padahal saat ini Mahkamah agung juga tengah memproses Hak Uji Materiil/Judicial Review terhadap peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.10/PRT/M/2010 tanggal 24 September 2010 tentang tata cara pemilihan pengurus, masa  bakti Tugas Pokok dan fungsi serta mekanisme kerja lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, terhadap Undang-Undang tahun 1999,Undang-Undang No.39 Tahun 1999,Undang-Undang No.10 Tahun 2004.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris FK-MJKI R.Hasudungan Sihombing, pada tanggal 12 April 2011 Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, misalnya mengeluarkan SK Menteri Pekerjaan Umum No.34/KPTS/M/2011 tertanggal 14 Februari yang berisikan Pengumuman Tim Penilaian dan Anggota Kelompok unsur dalam Kepengurusan LPJKN/D Kementerian Pekerjaan Umum.
Kalau melihat uraian di atas Djoko Kirmanto selaku Menteri PU telah memaksakan kehendak pribadi dan melanggar Konstitusi dan sebagai Menteri PU dianya beranggapan setara atau sama dengan Presiden RI, tandasnya.

Hal ini dapat terlihat jelas dengan akan dibentuknya LPJKN & LPJKD versi Menteri PU, karena payung hukumnya hanya berdasarkan Peraturan Menteri PU.Sedangkan LPJKN/LPJKD yang sudah ada saat ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.18 tahun 1999 yang bersifat INDEPENDENT dan Mandiri.

Melihat kondisi ini, ratusan masa FK-MJKI menggelar aksi damai di kantor kementerian PU dan di gedung DPR RI, Senin, 25/4. [bmb]  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar