JAKARTA – Sejak berdirinya PT
Jamsostek ( Persero) tahun 1977 hingga saat ini telah berusia 34 tahun telah mrealisasikan
pembayaran klaim senilai Rp 45,139 triliun, kondisi tersebut menggambarkan bahwa
pelayanan kepada pekerja peserta jaminan sosial menjadi prioritas utama sejak
dahulu.
"Dengan dibentuknya direktorat khusus yang memperhatikan masalah pelayanan kepada anggota maka ke depan kami ingin tenaga kerja dan perusahaan menjadi peserta karena mengejar manfaat, seperti kemudahaan, transparansi dan keamanan dana yang dititipkan yang menjadi alasan utama bergabung dengan Jamsostek," ujar Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono di Jakarta, belum lama ini.
"Dengan dibentuknya direktorat khusus yang memperhatikan masalah pelayanan kepada anggota maka ke depan kami ingin tenaga kerja dan perusahaan menjadi peserta karena mengejar manfaat, seperti kemudahaan, transparansi dan keamanan dana yang dititipkan yang menjadi alasan utama bergabung dengan Jamsostek," ujar Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono di Jakarta, belum lama ini.
Dijelaskannya,
program jamsostek dibentuk untuk melindungi pekerja dari risiko kerja, seperti
kecelakaan, kematian, sakit, tua dan pensiun. Karena itu langkah awal yang
dilakukan Direktorat Pelayanan yang baru dibentuk bulan lalu itu adalah
menginventarisi semua ketentuan tentang persyaratan pengambilan klaim agar
dapat disederhanakan. "Penyederhanaan itu bukan berarti akan
mengenyampingkan aspek legal dan administrasi, tetapi membuat mekanisme yang
memudahkan pekerja mengklaim hak-haknya," kata Djoko. Langkah lain,
penyederhanaan laporan-laporan dari kantor cabang ke kantor wilayah dan dari
kanwil ke kantor pusat.
Jumlah terbesar yang
dibayarkan kepada pekerja adalah klaim Jamin Hari Tua, yakni sekitar Rp37,157
triliun, lalu berturut-turut pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sekitar
Rp3,260 triliun, klaim Jaminan Pelayanan Kesehatan sekitar Rp3,223 triliun dan
terakhir klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sekitar Rp1,497 triliun.
Menjadi peserta
jaminan sosial adalah hak normatif pekerja yang dijamin oleh UU No.3/1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Perusahaan yang membayar total upah Rp1
juta perbulan maka wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan
sosial.Dengan upah minimum rata-rata mendekati Rp1 juta perbulan saat ini, maka
perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan dua orang saja tidak punya
alasan lagi untuk tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
UU No.3/19912 juga mengatur ancaman sanksi berupa denda dan hukuman kurungan bagi perusahaan yang melanggarnya. [leo bmb]
UU No.3/19912 juga mengatur ancaman sanksi berupa denda dan hukuman kurungan bagi perusahaan yang melanggarnya. [leo bmb]