Selasa, 29 November 2011

PT.Jamsostek ( Persero) Sudah Bayar Klaim Hingga Rp 45 Triliun


 
JAKARTA – Sejak berdirinya PT Jamsostek ( Persero) tahun 1977 hingga saat ini telah berusia 34 tahun telah mrealisasikan pembayaran klaim senilai Rp 45,139 triliun, kondisi tersebut menggambarkan bahwa pelayanan kepada pekerja peserta jaminan sosial menjadi prioritas utama sejak dahulu.
         "Dengan dibentuknya direktorat khusus yang memperhatikan masalah pelayanan kepada anggota maka ke depan kami ingin tenaga kerja dan perusahaan menjadi peserta karena mengejar manfaat, seperti kemudahaan, transparansi dan keamanan dana yang dititipkan yang menjadi alasan utama bergabung dengan Jamsostek," ujar Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono di Jakarta, belum lama ini.
Dijelaskannya, program jamsostek dibentuk untuk melindungi pekerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, sakit, tua dan pensiun. Karena itu langkah awal yang dilakukan Direktorat Pelayanan yang baru dibentuk bulan lalu itu adalah menginventarisi semua ketentuan tentang persyaratan pengambilan klaim agar dapat disederhanakan. "Penyederhanaan itu bukan berarti akan mengenyampingkan aspek legal dan administrasi, tetapi membuat mekanisme yang memudahkan pekerja mengklaim hak-haknya," kata Djoko. Langkah lain, penyederhanaan laporan-laporan dari kantor cabang ke kantor wilayah dan dari kanwil ke kantor pusat.
Jumlah terbesar yang dibayarkan kepada pekerja adalah klaim Jamin Hari Tua, yakni sekitar Rp37,157 triliun, lalu berturut-turut pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sekitar Rp3,260 triliun, klaim Jaminan Pelayanan Kesehatan sekitar Rp3,223 triliun dan terakhir klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sekitar Rp1,497 triliun.
Menjadi peserta jaminan sosial adalah hak normatif pekerja yang dijamin oleh UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Perusahaan yang membayar total upah Rp1 juta perbulan maka wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.Dengan upah minimum rata-rata mendekati Rp1 juta perbulan saat ini, maka perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan dua orang saja tidak punya alasan lagi untuk tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
UU No.3/19912 juga mengatur ancaman sanksi berupa denda dan hukuman kurungan bagi perusahaan yang melanggarnya. [leo bmb]
 
 
SCTV Juara Jamsostek Futsal Challenge 2011



JAKARTA
– Event Jamsostek Futsal Challenge 2011 menyambut perayaan hari ulang tahun PT Jamsostek pada tanggal 5 Desember nanti  telah usai  Tim futsal SCTV mengukir prestasi sebagai  juara umum ,setelah mengalahkan tim BTN dengan skor 4-0. Kegiatan ini dilakukan , juga ditujukan untuk membangun prestasi dan mengajak masyarakat untuk giat berolahraga dengan harapan tercipta masyarakat yang seha. “ Dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat “ ujar
Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga yang turut menyaksikan pertandingan grand final , ia
memuji penampilan kedua grand semifinalis yang lebih mengandalkan taktik dan kerjasama tim dalam bermain dari pada kekuatan dan kekerasan.
 
Tampil sebagai top skor pada kejuaraan yang dimulai pada 19 November 2011 itu, Chandra dari SCTV dengan total 12 gol.

             Di kelompok media yang berhasil meraih tempat terbaik adalah RCTI di posisi keempat, Indopos ketiga, 2, Transtv kedua dan SCTV di posisi pertama. Dan  kelompok BUMN adalah BII di posisi empat, Jasa Marga di posisi ketiga, BNI kedua, dan BTN pertama.

           Sementara grandfinalis adalah BNI di posisi empat, Transtv ketiga, BTN kedua, dan SCTV pertama. SCTV menggondol piala dan uang pembinaan Rp12 juta.[ leo bmb]
PT.Jamsostek ( Persero) Gandeng BTN Salurkan Kredit Tanpa Agunan



Jakarta – Pelayanan PT.Jamsostek ( Persero ) kepada pesertanya dalam bentuk kredit , dikemas dalam program Kredit Tanpa Agunan , bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara ( BTN) , program ini  merupakan manfaat lain yang diberikan PT Jamsostek untuk melengkapi manfaat yang diberikan Jamsostek sebelumnya, seperti bantuan uang muka perumahan, beasiswa dan lainnya
‘’ Kami sedang menggarap program KTA untuk peserta dan salah satu bank yang akan diajak kerja sama adalah BTN, kata Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga usai menutup pertandingan futsal terkait peringatan HUT BUMN itu di Jakarta,
 
Direktur Utama BTN Iqbal Latanro menyatakan siap menjadi mitra dalam menyalurkan KTA. PT Jamsostek merupakan salah satu nasabah terbesar BTN.  Ide bagus, kami siap melaksanakannya, kata Latanro. Saat ini BTN sedang giatnya membuka unit layanan khusus yang diberi nama BTN Prioritas untuk memenuhi kebutuhan nasabah kelas atas karena potensi dananya cukup besar.  Sampai dengan akhir tahun 2011, BTN merencanakan membuka tujuh kantor layanan prioritas.  Pada tahun 2012, BTN menargetkan membuka enam BTN Prioritas di Tangerang, Bekasi, Malang, Bogor, Medan, dan Bandung.

            Seperti diketahui, PT Jamsostek sendiri memiliki jumlah peserta 30 juta pekerja. Dari jumlah itu yang tercatat sebagai peserta aktif dengan membayar premi dan berhak atas perlindungan sosial  tercatat 10 juta          Sebagai informasi, hingga semester I PT Jamsostek  mendapat tambahan peserta baru 14.223 perusahaan atau mencapai 54,4 persen dari target 2011 sebesar 26.125 perusahaan. Sedangkan peserta baru dari tenaga kerja sebanyak 1,87 juta orang atau 62,36 persen dari target 2011 sebesar 2,997 juta tenaga kerja. Tambahan peserta baru 1,87 juta tenaga kerja tersebut belum termasuk tambahan peserta dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) sebanyak 643.836 tenaga kerja atau 58,53 persen dari target 1,1 juta tenaga kerja.[ leo bmb]
 
 
Jamsostek Tetap Kelola Dana JHT


 
JAKARTA - Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menegaskan, jika pada saatnya terbentuk dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta Jamsostek tidak akan dilebur atau berpindah pada BPJS lain. Kemungkinannya, kami tetap mengelola JHT milik pekerja. Lagi pula, itu kan realisasinya Juli 2015. Saya kira, Jamsostek hanya berganti kostum, atau menjadi BPJS II. Artinya, kami tetap mengelola empat jenis pelayanan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JHT, Jaminan Kematian. Sementara Jaminan Kesehatan, diganti Jaminan Pensiun. Sedangkan pengelolaan dana kesehatan, kemungkinan besar, pengelolaannya oleh PT Askes atau BPJS I, ungkap Hotbonar dalam siaran persn di Jakarta, ahad lalu.
 
Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai, transformasi empat perusahaan BUMN yang bergerak di sektor jaminan sosial seperti Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen masih mempunyai waktu yang panjang hingga akhir 2014.Untuk hal itu, Kementerian BUMN justru mendorong perusahaan pelat merah tersebut agar lebih getol melakukan aksi-aksi korporasi. Itu kan masih akhir 2014, masih punya waktulah. Jangan ditanyakan sekarang, ujar Menteri BUMN Dahlan Iskan. Menurut Dahlan, dia memprioritaskan hal-hal yang lebih mendasar terlebih dahulu seperti memperbaiki kinerja BUMN atau merger dengan perusahaan BUMN yang lain. Kami mikir yang lain dulu, yang lebih mendasar. Masih cukup banyak waktunya, dan menurut saya tidak terlalu berat, tuturnya.
 
Ditegaskan pula, jika sistem e-KTP (pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik) sudah terbilang sukses maka proses itu tidak akan terlalu memberatkan para penjamin sosial. Apalagi nanti ada sistem e-KTP, sudah sukses satu tahun lagi, lebih gampang lagi, tegasnya.
Dahlan menjelaskan alasan lamanya proses transformasi BPJS. Menurut dia, pihaknya ingin memberikan kelonggaran dan keleluasaan kepada manajemen BUMN untuk melakukan aksi-aksi korporasi yang sangat cepat. BPJS soal mudah. Justru saya ingin memberikan kelonggaran dan kemudahan lebih besar kepada manajemen BUMN itu untuk melakukan aksi-aksi korporasi yang cepat dengan speed tinggi. Selain itu juga, memperhitungkan opportunity lost jangan sampai lambat, kemudian kesempatannya berlalu, ujarnya. [ leo bmb]
 
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Jaminan Sosial


JAKARTA- Jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan sosial kepada seluruh warga negara melalui sistem iuran. Jika warga negara itu merupakan karyawan/ pekerja/buruh, maka dana jaminan sosial berasal dari iuran yang dibayarkan pekerja dan pemberi kerja. Sedangkan bagi rakyat miskin yang tidak mampu,maka iuran jaminan sosial wajib ditanggung oleh negara.
 
Jaminan sosial yang diberikan kepada warga negara dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,jaminan kesehatan, jaminan hari tua. dan jaminan pensiun. Dan dalam UU BPJS yang baru disahkan, disebutkan ada dua BPJS yakni BPJS satu merupakan transformasi dari PT Askes (Persero) yang akan mengelola jaminan kesehatan. Kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial (AAJSI) H. Hotbonar Sinaga.belum lama ini.
 
Akhir akhir ini jaminan sosial banyak disorot oleh media. Hal ini dikarenakan alotnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang telah disahkan menjadi UU BPJS oleh DPR beberapa waktu lalu.
 
Namun bagaimana mewujudkan agar Sistem Jaminan Sosial Nasional bisa mendukung hal tersebut, tentu tidak mudah.Dibutuhkan mekanisme peraturan pemerintah (PP) yang jeli dan bisa mengakomodir kebutuhan di masa mendatang. Jangan sampai PP yang dibuat untuk menjadi arahan pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS malah membebani pekerja, pengusaha dan juga negara.Yang ujung-ujungnya bisa membawa negara ke jurang krisis seperti yang dialami negara-negara Eropa seperti Yunani.
 
Jaminan sosial seyogianya harus bisa membawa manfaat untuk membangun bangsa dan menyejahterakan rakyatnya. Ini bukan hal yang mustahil dilakukan jika dana jaminan sosial dikelola dengan baik dan transparan. Kita memimpikan BPJS yang mengelola dana jaminan sosial ini bisa menjadi semacam sovereign wealth fund (SWF) yang terbukti berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Hal penting yang perlu dilakukan dalam mengimplementasikan SJSN adalah penegakan hukum. Saat ini masalah yang dihadapi Jamsostek terkait minimnya jumlah kepesertaan disebabkan tidak jalannya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek. [ leo bmb]