Selasa, 29 November 2011

PT.Jamsostek ( Persero) Sudah Bayar Klaim Hingga Rp 45 Triliun


 
JAKARTA – Sejak berdirinya PT Jamsostek ( Persero) tahun 1977 hingga saat ini telah berusia 34 tahun telah mrealisasikan pembayaran klaim senilai Rp 45,139 triliun, kondisi tersebut menggambarkan bahwa pelayanan kepada pekerja peserta jaminan sosial menjadi prioritas utama sejak dahulu.
         "Dengan dibentuknya direktorat khusus yang memperhatikan masalah pelayanan kepada anggota maka ke depan kami ingin tenaga kerja dan perusahaan menjadi peserta karena mengejar manfaat, seperti kemudahaan, transparansi dan keamanan dana yang dititipkan yang menjadi alasan utama bergabung dengan Jamsostek," ujar Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono di Jakarta, belum lama ini.
Dijelaskannya, program jamsostek dibentuk untuk melindungi pekerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, sakit, tua dan pensiun. Karena itu langkah awal yang dilakukan Direktorat Pelayanan yang baru dibentuk bulan lalu itu adalah menginventarisi semua ketentuan tentang persyaratan pengambilan klaim agar dapat disederhanakan. "Penyederhanaan itu bukan berarti akan mengenyampingkan aspek legal dan administrasi, tetapi membuat mekanisme yang memudahkan pekerja mengklaim hak-haknya," kata Djoko. Langkah lain, penyederhanaan laporan-laporan dari kantor cabang ke kantor wilayah dan dari kanwil ke kantor pusat.
Jumlah terbesar yang dibayarkan kepada pekerja adalah klaim Jamin Hari Tua, yakni sekitar Rp37,157 triliun, lalu berturut-turut pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sekitar Rp3,260 triliun, klaim Jaminan Pelayanan Kesehatan sekitar Rp3,223 triliun dan terakhir klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sekitar Rp1,497 triliun.
Menjadi peserta jaminan sosial adalah hak normatif pekerja yang dijamin oleh UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Perusahaan yang membayar total upah Rp1 juta perbulan maka wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.Dengan upah minimum rata-rata mendekati Rp1 juta perbulan saat ini, maka perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan dua orang saja tidak punya alasan lagi untuk tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
UU No.3/19912 juga mengatur ancaman sanksi berupa denda dan hukuman kurungan bagi perusahaan yang melanggarnya. [leo bmb]
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar