Rabu, 30 November 2011


Aneh, Pemalsu Merk Cressida dan Damor Logo DMR Berkeliaran Menghirup Udara Segar

Lantaran melakukan aksi  pemalsuan merk Cressida dan Damor logo DMR milik PT Idola Insani, tak ayal pelaku Suhardi alias Angie, didakwa  Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta Nur Jamilah dengan dakwaan berlapis. Dalam kasus itu terdakwa dituduh melanggar pasal 90 UU RI No.15 tahun 2001, pasal 91 UU RI No.15 tahun 2001, dan pasal 94 UU RI No.15 tahun 2001, tentang merk.

 Ironisnya lagi, Jaksa juga tidak melakukan penahan terhadap terdakwa, sehingga pihak pelaku  dengan  bebas menghirup udara segar. Dihadapan Ketua majelis hakim, Jihad Arkanuddin, surat dakwaan Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa Suhardi dilakukan sejak Januari 2010 hingga Juni 2010, yakni di Toko Bintang Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat (Milik terdakwa).

Kasus pemalsuan merk itu berawal dari pemilik Toko Sukses Bersama 2, yakni, saksi Tong Tjhua alias Acang, di Jalan Pusat Pasar No.156/148, Medan, Sumut. Dimana pihak dari PT Idola Insani selaku pemilik merk Cressida dan Damor logo DMR telah mengutus saksi H. Fahruroddin dengan Toiran Hartono untuk melakukan penyelidikan penyebab menurunnya penjualan baju kaos di wilayah Sumut, tanggal 1 Pebruari 2010. Karena  PT Idola Insani sudah mengalami penurunan penjualan baju kaos sejak tahun 2009.

Banyak hal yang dikuatirkan pihak Idola Insani atas serangkaian peristiwa pemalsuan ini. Misalnya, timbul kerugian dengan tidak dapat mempertahankan ribuan karyawan yang selama ini telah bekerja di perusahaan itu. Dengan beredarnya barang – barang tersebut, mengakibatkan hilangnya kepercayaan terhadap merk Cressida dan Damor. Selain itu juga dapat menyesatkan pelanggan/konsumen masyarakat pada umumnya, ujar saksi Tong.


Dari hasil penyelidikan, kedua saksi membeli baju kaos merk Cressida dan Damor logo DMR yang diduga palsu dari Toko Sukses Bersama 2, lalu mengirimkannya ke Pabrik PT Idola Insani di Bandung, Jawa Barat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. 

Sementara itu hasil penelitian, ternyata baju kaos merk Cressida dan Damor logo DMR diduga palsu. Pasalnya, bukan hasil produk PT Idola Insani. Lantas, Suhaidy Ghobind selaku Pimpinan PT Idola Insani memberikan kuasa kepada saksi H. Fahruroddin untuk melaporkan pemalsuan merk Cressida dan merek Damor logo DMR ke Poltabes Medan, pada tanggal 8 Maret 2010.

Di Poltabes saksi Tong Tjhua alias Acang mengaku, baju kaos merk Cressida dan Damor logo DMR yang di perdangangkan itu, di beli dari Toko Bintang (Milik terdakwa), di Pasar Tanah Abang, Blok A Lantai 5 no.31, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dengan adannya laporan dari saksi Tong Tjhua alias Acang, lalu pihak Poltabes Medan melakukan kerjasama dengan Polda Metro Jaya atas perkara pemalsuan merk yang dilakukan oleh pemilik Toko Bintang (Terdakwa).

Kemudian,  Polda Metro Jaya langsung melakukan penyidikan, sekaligus penggeledahan terhadap pemalsuan merk yang di produksi oleh terdakwa di konveksi milik saksi Maseruri, di Jalan Laksa I No. 74, Rt, 011/03, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Usai dimintai keterangan dari terdakwa, dirinya mengaku sudah memproduksi pakaian jadi merk Cressida dan Damor logo DMR milik PT Idola Insani, tanpa izin sejak Januari 2010 hingga Juni 2010.

Bukan hanya disitu saja, bahkan terdakwa juga mengakui penjualan baju-baju kaos merk itu jauh di bawah harga PT Idola Insani.

Dimana terdakwa mendistribusikan hasil produksi baju kaos di jual seharga Rp. 270.000/lusin. Oleh saksi Tong Tjhua alias Acang, selaku pembeli dari terdakwa menjual dengan harga eceran sebesar Rp. 25.000 hingga Rp. 28.000. Sedangkan, harga eceran yang ditetapkan oleh PT Idola Insani antara Rp. 51.000 hingga 56.000 per potong, urainya.
Sementara sidang hari ini, Rabu, (30-11-2011), saksi tidak hadir. Sehingga sidangpun ditunda.[HN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar