Aneh, Pemalsu Merk Cressida
dan Damor Logo DMR Berkeliaran Menghirup Udara Segar
Lantaran melakukan aksi pemalsuan merk Cressida dan Damor logo DMR
milik PT Idola Insani, tak ayal pelaku Suhardi alias Angie, didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta Nur
Jamilah dengan dakwaan berlapis. Dalam kasus itu terdakwa dituduh melanggar
pasal 90 UU RI No.15 tahun 2001, pasal 91 UU RI No.15 tahun 2001, dan pasal 94
UU RI No.15 tahun 2001, tentang merk.
Ironisnya lagi,
Jaksa juga tidak melakukan penahan terhadap terdakwa, sehingga pihak pelaku dengan bebas menghirup udara segar. Dihadapan Ketua
majelis hakim, Jihad Arkanuddin, surat dakwaan Jaksa menyebutkan, perbuatan
terdakwa Suhardi dilakukan sejak Januari 2010 hingga Juni 2010, yakni di Toko
Bintang Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat (Milik terdakwa).
Kasus pemalsuan merk itu berawal dari pemilik Toko
Sukses Bersama 2, yakni, saksi Tong Tjhua alias Acang, di Jalan Pusat Pasar
No.156/148, Medan, Sumut. Dimana pihak dari PT Idola Insani selaku pemilik merk
Cressida dan Damor logo DMR telah mengutus saksi H. Fahruroddin dengan Toiran
Hartono untuk melakukan penyelidikan penyebab menurunnya penjualan baju kaos di
wilayah Sumut, tanggal 1 Pebruari 2010. Karena
PT Idola Insani sudah mengalami penurunan penjualan baju kaos sejak
tahun 2009.
Banyak hal yang dikuatirkan pihak Idola Insani atas
serangkaian peristiwa pemalsuan ini. Misalnya, timbul kerugian dengan tidak
dapat mempertahankan ribuan karyawan yang selama ini telah bekerja di
perusahaan itu. Dengan beredarnya barang – barang tersebut, mengakibatkan
hilangnya kepercayaan terhadap merk Cressida dan Damor. Selain itu juga dapat
menyesatkan pelanggan/konsumen masyarakat pada umumnya, ujar saksi Tong.
Dari hasil penyelidikan, kedua saksi membeli baju kaos
merk Cressida dan Damor logo DMR yang diduga palsu dari Toko Sukses Bersama 2,
lalu mengirimkannya ke Pabrik PT Idola Insani di Bandung, Jawa Barat untuk
dilakukan penelitian lebih lanjut.
Sementara itu hasil penelitian, ternyata baju kaos merk
Cressida dan Damor logo DMR diduga palsu. Pasalnya, bukan hasil produk PT Idola
Insani. Lantas, Suhaidy Ghobind selaku Pimpinan PT Idola Insani memberikan
kuasa kepada saksi H. Fahruroddin untuk melaporkan pemalsuan merk Cressida dan
merek Damor logo DMR ke Poltabes Medan, pada tanggal 8 Maret 2010.
Di Poltabes saksi Tong Tjhua alias Acang mengaku, baju
kaos merk Cressida dan Damor logo DMR yang di perdangangkan itu, di beli dari
Toko Bintang (Milik terdakwa), di Pasar Tanah Abang, Blok A Lantai 5 no.31,
Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dengan adannya laporan dari saksi Tong Tjhua alias
Acang, lalu pihak Poltabes Medan melakukan kerjasama dengan Polda Metro Jaya
atas perkara pemalsuan merk yang dilakukan oleh pemilik Toko Bintang
(Terdakwa).
Kemudian, Polda
Metro Jaya langsung melakukan penyidikan, sekaligus penggeledahan terhadap pemalsuan
merk yang di produksi oleh terdakwa di konveksi milik saksi Maseruri, di Jalan
Laksa I No. 74, Rt, 011/03, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta
Barat.
Usai dimintai keterangan dari terdakwa, dirinya
mengaku sudah memproduksi pakaian jadi merk Cressida dan Damor logo DMR milik
PT Idola Insani, tanpa izin sejak Januari 2010 hingga Juni 2010.
Bukan hanya disitu saja, bahkan terdakwa juga mengakui
penjualan baju-baju kaos merk itu jauh di bawah harga PT Idola Insani.
Dimana terdakwa mendistribusikan hasil produksi baju kaos
di jual seharga Rp. 270.000/lusin. Oleh saksi Tong Tjhua alias Acang, selaku
pembeli dari terdakwa menjual dengan harga eceran sebesar Rp. 25.000 hingga Rp.
28.000. Sedangkan, harga eceran yang ditetapkan oleh PT Idola Insani antara Rp.
51.000 hingga 56.000 per potong, urainya.
Sementara sidang hari ini, Rabu, (30-11-2011), saksi
tidak hadir. Sehingga sidangpun ditunda.[HN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar