Rabu, 15 Juni 2011

Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek (persero) Ahmad Ansyori BPJS Regulasinya Harus Jelas dan Berkarakter Tripartit


  
JAKARTA – Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek (persero) Ahmad Ansyori  mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus memenuhi karakteristik yang bisa mewakili kepentingan tripartit (wakil pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah).
Pada prinsipnya, kami sebagai perusahaan milik negara menerima perubahan apapun untuk BPJS, tapi kami juga harus bertanya kepada pekerja yang sebagai peserta jaminan sosial diperusahaan ini, ungkapnya, kepada media  di Jakarta .belum lama ini  , menanggapi tentang bentuk BPJS yang akan dibentuk pemerintah bersama DPR RI nantinya.
Menurut dia, kriteria lain yang harus terpenuhi tentunya memiliki regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan bagi semua peserta jaminan sosial.
Bentuk BPJS, katanya, bisa disesuaikan dengan yang sudah ada seperti PT Asabri yang diperuntukkan bagi TNI/Polri, atau PT Taspen dan Askes untuk PNS.
Sedangkan Jamsostek, lanjut dia, tetap di bisnis dasarnya mengurus jaminan sosial untuk pekerja swasta, sedangkan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu dapat dibuat BPJS yang baru. Bagi para tenaga kerja informal dapat dilindungi dengan jaminan sosial oleh BPJS yang sudah ada, tapi usulan format BPJS ini diserahkan sepenuhnya kepada keputusan pemerintah dan DPR.
Ketua Panja RUU BPJS DPR RI dari FPG Ferdiansyah dalam konferensi persnya di Gd DPR RI Senayan Jakarta, belum lama ini , menjelaskan, FPG DPR RI berpandangan bahwa sistem penyelenggara jaminan sosial yang diselenggarakan saat ini belum menyentuh substansi perlindungan negara atas jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga tidak ada jalan lain selain mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "FPG menyadari sedalam-dalamnya betapa RUU BPJS sangat berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat Indonesia, kehendak untuk melindungi setiap warga negara." ujar Deputi Bidang Kesra FPG DPR RI ini.
Lebih lanjut Ferdiansyah menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial harus mampu dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia. "Seluruh jaminan sosial yang diatur dalam UU SJSN harus mampu menyentuh perlindungan sosial terhadap pekerja informal, buruh, kelompok pengusaha, pegawai mulai dari kelas atas hingga kelas rendah, TNI/Polri hingga pekerja asing yang membayar iuran." tandasnya. [ leo-bmb]

Walau Belum Ada Kepastian Siapa Bakal Penyelenggara BPJS , Pemerintah Sudah Bahas Besaran Iuran


JAKARTA- Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengungkapkan saat ini masih dibahas besaran iuran yang bakal dikenakan kepada masyarakat dalam pemberlakukan BPJS. Iuran tersebut antara Rp40 ribu hingga Rp60 ribu. "Ada pendapat Rp40.000 per keluarga dan ada Rp60.000 per keluarga. Itu namanya iuran bukan namanya premi," ujarnya di  Jakarta, Selasa (14/6).  

            Namun, besaran premi atau iuran yang bakal dikenakan di BPJS kesehatan, Agung mengaku masih dalam proses pembahasan. Untuk tahap pertama, pemerintah lebih memprioritaskan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk program jaminan kesehatan ketimbang jaminan pensiun dan hari tua. Setelah program BPJS jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian, serta program jaminan pensiun dan hari tua berjalan dengan baik, lantas program lainnya baru akan dijalankan.

Sebelumnya ,Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan konsep pembentukan Badan Penyelenggara Penjamin Sosial (BPJS) akan bersifat sukarela dan berbadan hukum usaha publik.“Bahwa nanti BPJS itu dikelola dengan nirlaba dan semua manfaat itu adalah untuk kepentingan peserta itu kita setuju,” ujarnya kepada pers di Jakarta, Senin (13/6)
Menkeu mengatakan pembahasan RUU BPJS mulai menemukan titik temu dan saat ini sedang memasuki tahap pembahasan iuran Pemerintah, lanjut Menkeu, juga telah menyiapkan skenario peralihan program dari PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), serta peralihan program Jaminan Kesehatan Masyarakat, program Jaminan Kesehatan Daerah, kepada BPJS Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, dan BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua. “Kalau pada saat nanti dipindahkan, itu kan hanya memindahkan program saja. Tapi nanti kemudian masuk di BPJS yang konsepnya badan usaha publik. Kita setuju dengan konsep badan hukum publik,” ujarnya.
Pada rapat panitia kerja DPR 6-8 Juni 2011, telah disepakati pembentukan dua BPJS yaitu BPJS Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, dan BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua. Dalam rapat tersebut, juga disepakati untuk mencantumkan substansi kepesertaaan dan iuran ke dalam RUU BPJS namun pencantuman kedua ketentuan tersebut tidak dalam bab tersendiri namun dapat saja dicantumkan dalam bab-bab lain.
Kemudian pada rapat 10-11 Juni 2011, pemerintah mengusulkan agar substansi kepesertaan dan iuran dimasukkan ke dalam bab tentang pembentukan dan ruang lingkup.  Sedangkan mengenai Organ BPJS disepakati bahwa organ terdiri dari Organ Pengawas dan Organ Pelaksana. Pemerintah diminta untuk menyiapkan uraian lebih rinci mengenai organ-organ ini untuk dibahas dalam rapat Panja berikutnya.
Sebelumnya , Dirut PT .Jamsostek ( Persero ) H.Hotbonar  Sinaga , mengingatkan , hendaknya  pembahasan RUU BPJS jangan  dipaksakan hanya untuk sekedar memenuhi target. diperlukan pemahaman yang sama dalam menentukan bentuk, status, dan tugas BPJS. Tentunya dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, dan sejarah dari keberadaan lembaga serta pelaksanaan sistem jaminan sosial di Indonesia. Ada perbedaan mendasar antara jaminan sosial dan bantuan sosial. Dana jaminan sosial berasal dari peserta atau pemberi kerja, sedangkan dana bantuan sosial berasal dari pemerintah .[leo-bmb]

Dirut PT.Jamsostek H.Hotbonar Sinaga : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Sebaiknya Tidak Melebur BUMN



JAKARTA-Rencana peleburan PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen menjadi dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memerlukan kehatia hatian serta  pengkajian dari sisi kelebihan dan kekurangan.  Saat ini  ada ketidak jelasan transformasi empat BUMN tersebut kapan transformasi dilaksanakan, berapa lama waktu yang dibutuhkan, dan bagaimana proses transformasi berlangsung.
Keempat BUMN itu sebaiknya tidak dilebur untuk menjalankan BPJS Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta BPJS Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Beberapa negara tetap mempertahankan setiap BUMN yang menjalankan program asuransi kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian, dana pensiun untuk PNS, pegawai swasta dan militer, demikian dikatakan Direktur Utama PT Jamsostek H.Hotbonar Sinaga kepada media di  Jakarta, Selasa (14/6).
Hal ini disampaikan Hotbonar  menanggapi hasil keputusan   hasil rapat pantia kerja (panja) antara pemerintah dan Komisi IX DPR,  atas 7 poin poin yang disepakati  , salah satunya  melebur 4 BUMN asuransi menjadi dua BPJS. Pemerintah berpendapat, ketentuan peralihan yang berimplikasi pada transformasi PT Taspen, PT Asabri, PT Askes, dan PT Jamsostek harus dirumuskan dengan hati-hati dan memuat, pentahapan yang terukur dengan memperhitungkan implikasi terhadap aspek ketenagakerjaan, legal, dan perekonomian, termasuk fiskal.
H.Hotbonar  berharap , pembahasan RUU BPJS tidak dipaksakan hanya untuk memenuhi target. Dalam hal ini, diperlukan pemahaman atau persepsi yang sama dalam menentukan bentuk, status, dan tugas BPJS. Tentunya dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, dan sejarah dari keberadaan lembaga serta pelaksanaan sistem jaminan sosial di Indonesia. Menurut nya, saat ini  terdapat perbedaan mendasar antara jaminan sosial dan bantuan sosial. Dana jaminan sosial berasal dari peserta atau pemberi kerja, sedangkan dana bantuan sosial berasal dari pemerintah, seperti bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin), bantuan operasi sekolah, dan bantuan langsung tunai (BLT).
Dari segi pengelolaan, jaminan sosial dikelola oleh lembaga atau institusi khusus, sedangkan bantuan sosial biasanya dikelola oleh departemen atau kementerian sosial karena bersifat temporer (jangka pendek). Untuk itu , Hotbonar berharap ada pemahaman bersama tentang peran dan fungsi program jaminan sosial. Ini agar ke depan tidak terjadi perbedaan pendapat dan penafsiran berbeda atas bentuk dan operasional BPJS.[ leo-bmb]