Rabu, 15 Juni 2011

Walau Belum Ada Kepastian Siapa Bakal Penyelenggara BPJS , Pemerintah Sudah Bahas Besaran Iuran


JAKARTA- Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengungkapkan saat ini masih dibahas besaran iuran yang bakal dikenakan kepada masyarakat dalam pemberlakukan BPJS. Iuran tersebut antara Rp40 ribu hingga Rp60 ribu. "Ada pendapat Rp40.000 per keluarga dan ada Rp60.000 per keluarga. Itu namanya iuran bukan namanya premi," ujarnya di  Jakarta, Selasa (14/6).  

            Namun, besaran premi atau iuran yang bakal dikenakan di BPJS kesehatan, Agung mengaku masih dalam proses pembahasan. Untuk tahap pertama, pemerintah lebih memprioritaskan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk program jaminan kesehatan ketimbang jaminan pensiun dan hari tua. Setelah program BPJS jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian, serta program jaminan pensiun dan hari tua berjalan dengan baik, lantas program lainnya baru akan dijalankan.

Sebelumnya ,Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan konsep pembentukan Badan Penyelenggara Penjamin Sosial (BPJS) akan bersifat sukarela dan berbadan hukum usaha publik.“Bahwa nanti BPJS itu dikelola dengan nirlaba dan semua manfaat itu adalah untuk kepentingan peserta itu kita setuju,” ujarnya kepada pers di Jakarta, Senin (13/6)
Menkeu mengatakan pembahasan RUU BPJS mulai menemukan titik temu dan saat ini sedang memasuki tahap pembahasan iuran Pemerintah, lanjut Menkeu, juga telah menyiapkan skenario peralihan program dari PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), serta peralihan program Jaminan Kesehatan Masyarakat, program Jaminan Kesehatan Daerah, kepada BPJS Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, dan BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua. “Kalau pada saat nanti dipindahkan, itu kan hanya memindahkan program saja. Tapi nanti kemudian masuk di BPJS yang konsepnya badan usaha publik. Kita setuju dengan konsep badan hukum publik,” ujarnya.
Pada rapat panitia kerja DPR 6-8 Juni 2011, telah disepakati pembentukan dua BPJS yaitu BPJS Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, dan BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua. Dalam rapat tersebut, juga disepakati untuk mencantumkan substansi kepesertaaan dan iuran ke dalam RUU BPJS namun pencantuman kedua ketentuan tersebut tidak dalam bab tersendiri namun dapat saja dicantumkan dalam bab-bab lain.
Kemudian pada rapat 10-11 Juni 2011, pemerintah mengusulkan agar substansi kepesertaan dan iuran dimasukkan ke dalam bab tentang pembentukan dan ruang lingkup.  Sedangkan mengenai Organ BPJS disepakati bahwa organ terdiri dari Organ Pengawas dan Organ Pelaksana. Pemerintah diminta untuk menyiapkan uraian lebih rinci mengenai organ-organ ini untuk dibahas dalam rapat Panja berikutnya.
Sebelumnya , Dirut PT .Jamsostek ( Persero ) H.Hotbonar  Sinaga , mengingatkan , hendaknya  pembahasan RUU BPJS jangan  dipaksakan hanya untuk sekedar memenuhi target. diperlukan pemahaman yang sama dalam menentukan bentuk, status, dan tugas BPJS. Tentunya dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, dan sejarah dari keberadaan lembaga serta pelaksanaan sistem jaminan sosial di Indonesia. Ada perbedaan mendasar antara jaminan sosial dan bantuan sosial. Dana jaminan sosial berasal dari peserta atau pemberi kerja, sedangkan dana bantuan sosial berasal dari pemerintah .[leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar