JAKARTA – Perobahan kebijakan sebagai
implemmentasi Badan penyelenggara jaminan social , salah satunya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ) dari PT
Jamsostek (Persero) ke badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan ,
perlu pengawalan yang ketat, demikian dikatakan Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (K-SPSI) .
Seperti yang diamanatkan
dalam Undang-Undang (UU) tentang BPJS yang baru disahkan pada Jumat (28/10)
lalu. K-SPSI mengkhawatirkan migrasi program JPK ini justru akan menurunkan
standar pelayanan kesehatan untuk pekerja.
Ketua Umum K-SPSI
Sjukur Sarto mengatakan, kualitas pelayanan JPK kepada pekerja dikhawatirkan
akan disetarakan dengan masyarakat miskin dan tidak mampu. Padahal pekerja
membayar iuran untuk mendapatkan pelayanan jaminan sosial ini. Berbeda dengan
masyarakat miskin dan tidak mampu yang iuran kepesertaannya akan ditanggung
oleh pemerintah.
Untuk itu, Sjukur
Sarto mengatakan, pekerja merasa perlu mewaspadai janji pelayanan kesehatan
maksimal dan seumur hidup bagi pekerja melalui BPJS kesehatan. Apalagi kalangan
pekerja bisa menjadi masyarakat penerima bantuan iuran dari pemerintah setelah
6 bulan menganggur setelah mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari
tempatnya bekerja. Masalah ini harus diatur dan ditetapkan terlebih dulu oleh
pemerintah.
Dia juga
mengkhawatirkan kemampuan fiskal pemerintah yang mungkin tidak mampu memberikan
jaminan kesehatan maksimal bagi seluruh rakyat miskin. Ini bisa mendorong BPJS
kesehatan menggunakan dana iuran dari pekerja untuk mendanai atau menyubsidi
layanan untuk masyarakat miskin/tidak mampu.
Pemerintah pasti
menggunakan dalih subsidi silang dan gotong royong. Jika ini terjadi, maka
tidak benar. Ini sama saja pemerintah dan DPR sejak awal memang ingin
memanfaatkan dana milik pekerja untuk menjalankan kewajiban negara kepada
rakyatnya, tutur Sjukur.
Seperti diketahui,
DPR dan pemerintah mengesahkan UU BPJS yang memuat sejumlah ketentuan. Dia
antaranya ditetapkannya adanya 4 badan usaha milik negara (BUMN) penyelenggara
jaminan sosial yang ada menjadi 4 BPJS. PT Askes menjadi BPJS Kesehatan dan PT
Jamsostek menjadi BPJS Tenagakerja. Sementara PT Taspen dan PT Asabri akan
menjadi BPJS yang akan ditentukan selanjutnya. Dengan ini maka program jaminan
pemeliharaan kesehatan (JPK) yang diselenggarakan PT Jamsostek untuk kalangan
pekerja dipindahkan ke BPJS kesehatan. [
leo/bmb]