Senin, 07 November 2011

Sjukur Sarto : Ketua Umum K-SPSI Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perlu Diawasi

 
JAKARTA – Perobahan kebijakan sebagai implemmentasi Badan penyelenggara jaminan social , salah satunya  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ) dari PT Jamsostek (Persero) ke badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan , perlu pengawalan yang ketat, demikian dikatakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) .
Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) tentang BPJS yang baru disahkan pada Jumat (28/10) lalu. K-SPSI mengkhawatirkan migrasi program JPK ini justru akan menurunkan standar pelayanan kesehatan untuk pekerja.
Ketua Umum K-SPSI Sjukur Sarto mengatakan, kualitas pelayanan JPK kepada pekerja dikhawatirkan akan disetarakan dengan masyarakat miskin dan tidak mampu. Padahal pekerja membayar iuran untuk mendapatkan pelayanan jaminan sosial ini. Berbeda dengan masyarakat miskin dan tidak mampu yang iuran kepesertaannya akan ditanggung oleh pemerintah.
Untuk itu, Sjukur Sarto mengatakan, pekerja merasa perlu mewaspadai janji pelayanan kesehatan maksimal dan seumur hidup bagi pekerja melalui BPJS kesehatan. Apalagi kalangan pekerja bisa menjadi masyarakat penerima bantuan iuran dari pemerintah setelah 6 bulan menganggur setelah mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempatnya bekerja. Masalah ini harus diatur dan ditetapkan terlebih dulu oleh pemerintah.
Dia juga mengkhawatirkan kemampuan fiskal pemerintah yang mungkin tidak mampu memberikan jaminan kesehatan maksimal bagi seluruh rakyat miskin. Ini bisa mendorong BPJS kesehatan menggunakan dana iuran dari pekerja untuk mendanai atau menyubsidi layanan untuk masyarakat miskin/tidak mampu.
Pemerintah pasti menggunakan dalih subsidi silang dan gotong royong. Jika ini terjadi, maka tidak benar. Ini sama saja pemerintah dan DPR sejak awal memang ingin memanfaatkan dana milik pekerja untuk menjalankan kewajiban negara kepada rakyatnya, tutur Sjukur.
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah mengesahkan UU BPJS yang memuat sejumlah ketentuan. Dia antaranya ditetapkannya adanya 4 badan usaha milik negara (BUMN) penyelenggara jaminan sosial yang ada menjadi 4 BPJS. PT Askes menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek menjadi BPJS Tenagakerja. Sementara PT Taspen dan PT Asabri akan menjadi BPJS yang akan ditentukan selanjutnya. Dengan ini maka program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang diselenggarakan PT Jamsostek untuk kalangan pekerja dipindahkan ke BPJS kesehatan. [ leo/bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar