Sabtu, 27 April 2013

Meningkatkan Kepesertaan PT. Jamsostek Jemput Bola

JAKARTA - Kantor-kantor cabang PT Jamsostek (Persero) siap mengunjungi perusahaan-perusahaan sebagai upaya jemput bola untuk meningkatkan kepesertaan. Hingga saat ini belum seluruh pekerja menjadi peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek. Ke depan seluruh jajaran Jamsostek tidak hanya menunggu di kantor, namun turun ke lapangan melakukan pendekatan ke perusahaan-perusahaan, kata Direktur Utama Jamsostek Elvyn G. Masassya dalam keterangan persnya di Jakarta, belum lama ini. Saat ini jumlah pekerja formal di perusahaan swasta dan BUMN yang menjadi peserta Jamsostek sebanyak 11,1 juta orang. Padahal diperkirakan pekerja formal tersebut secara nasional mencapai 33 juta orang. Oleh karena itu, Jamsostek akan terus berupaya melakukan sosialisasi dan mengkomunikasikan tentang manfaat program jaminan sosial baik bagi tenaga kerja maupun perusahaan. Untuk itu seluruh jajaran Jamsostek, khususnya di daerah akan turun ke perusahaan-perusahaan, katanya. Selain jemput bola, ujar Elvyn, Jamsostek juga akan terus meningkatkan pelayanan serta memberikan manfaat optimal kepada pekerja/perusahaan peserta, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jamsostek juga akan memberi penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang selalu aktif dan tertib menjadi peserta Jamsostek. Terkait hal itu, tambah Elvyn, Jamsostek akan terus memperbanyak titik-titik pelayan hingga menjangkau seluruh kabupaten/kota. Bisa berupa pendirian kantor cabang, kantor unit pelayanan, gerai di mal atau perkantoran, dan lainnya. Dengan ini maka dapat lebih mendekatkan pelayanan Jamsostek dengan perusahaan dan pekerja, ujarnya. Elvyn mencontohkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Program Jamsostek yang juga turut mendukung sosialisasi tentang pentingnya program jamsostek. Kebijakan pimpinan di daerah ini juga merupakan suatu terobosan baru dan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Menurut dia, tentunya kebijakan ini juga membantu Jamsostek meningkatkan kepesertaan. Apalagi jaminan sosial merupakan hak bagi pekerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan menjadi kewajiban pengusaha, tuturnya. Saat ini Jamsostek mengelola dana investasi yang sebagian besar merupakan dana peserta mencapai Rp 127 triliun. Pengelolaan dana peserta melalui investasi di deposito perbankan, saham, obligasi, reksadana, properti, dan penyertaan langsung. Sedangkan hasil mulai Januari hingga September 2012 mencapai Rp 9,9 triliun dari target yang ditetapkan untuk 2012 sebesar Rp 12 triliun. [ leo b