Kamis, 26 Mei 2011

Untuk Dapatkan Jaminan Sosial, Pemerintah Usulkan Masyarakat Wajib Bayar Iuran

JAKARTA Jaminan Sosial Nasional , program Pemerintah dan Masyarakat yang bertujuan memberi kepastian jumlah perlindungan kesejahteraan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perlindungan ini diperlukan utamanya bila terjadi hilangnya atau berkurangnya pendapatan.
Jaminan sosial merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2. Secara universal jaminan sosial dijamin oleh Pasal 22 dan 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB (1948), dimana Indonesia ikut menandatanganinya. Kesadaran tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial terus berkembang, seperti terbaca pada Perubahan UUD 45 tahun 2002, Pasal 34 ayat 2, yaitu “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat….”.
Perlindungan jaminan sosial mengenal beberapa pendekatan yang saling melengkapi yang direncanakan dalam jangka panjang dapat mencakup seluruh rakyat secara bertahap sesuai dengan perkembangan kemampuan ekonomi masyarakat. Pendekatan pertama adalah pendekatan asuransi sosial atau compulsory social insurance, yang dibiayai dari kontribusi/ premi yang dibayarkan oleh setiap tenaga kerja dan atau pemberi kerja. Kontribusi/ premi dimaksud selalu harus dikaitkan dengan tingkat pendapatan/ upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Pendekatan kedua berupa bantuan sosial (social assistance) baik dalam bentuk pemberian bantuan uang tunai maupun pelayanan dengan sumber pembiayan dari negara danbantuan sosial dan masyarakat lainnya.
Saat ini Rancangan Undang Undang  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU.BPJS), sedang proses pembahasan antara Pemerintah dan Pansus DPR RI , pemerintah telah menyodorkan ketentuan mengikat. Dalam pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) RUU BPJS,
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menegaskan, layanan yang diberikan hanya jaminan dasar. Peserta pun diwajibkan membayarkan iuran. "Sesuai UU SJSN, yang mendapatkan jaminan kesehatan adalah seluruh penduduk Indonesia. Yang dimaksud penduduk di sini adalah TNI/Polri, masyarakat swasta (pekerja formal), dan informal," ucapnya.

            Dengan hanya mendapatkan jaminan dasar tersebut, memungkinkan masyarakat memperoleh tambahan asuransi lainnya yang dikelola oleh perusahaan BUMN seperti Jamsostek. "Prinsip BPJS setiap peserta harus memasukkan iuran. Yang wajib bayar iuran adalah karyawan, pemberi kerja, pemerintah (yang membayar angsuran TNI, Polri, dan masyarakàt tidak mampu)," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, BPJS merupakan badan non BUMN maupun bukan konversi dari BUMN yang sudah ada seperti Jamsostek, Taspen maupun asuransi lainnya. Jadi BPJS merupakan badan hukum baru. BPJS nantinya dibagi dua, BPJS satu (jangka pendek) meliputi kesehatan, kecelakaan, dan kematian. BPJS dua (jangka panjang) meliputi pensiunan dan hari tua.

Karena BPJS harus badan hukum baru, maka BUMN lain tidak diubah. Makanya BPJS juga hanya melayani jaminan dasar saja. Kalau ingin dapat layanan tambahan, peserta bisa mendapatkannya di BUMN, misalkan  Jamsostek. "Jadi seorang peserta yang ingin mendapatkan layanan ganda, bisa ke asuransi lainnya. [Leo-bmb]
 

PT. Jamsostek (Persero) Teliti Penerima Santunan Korban Merpati

JAKARTA - Pembayaran santunan oleh PT..Jamsostek kepada korban jatuhnya pesawat Merpati Nusantara Airlines yang jatuh di sekitar Teluk Kamrauw, sekitar 15 mil laut dari Kaimana, Papua Barat, 7 Mei lalu kini sedang dilakukan perifikasi yang mungkin menjadi peserta jaminan sosial tenagakerja. Hal ini disampaikan Direktur Operasi dan Pelayanan Jamsostek, Ahmad Ansyori di Jakarta, Selasa (24/5) , menirutnya, hingga saat ini data-data itu masih terus dikumpulkan dan diharapkan bisa segera tuntas, sehingga jika ada maka santunannya bisa segera diberikan kepada ahli waris.
            Sebelumnya Direktur Utama PT.Jamsostek H.Hotbonar Sinaga menjelaskan , bahwa semua kru pesawat merpati yang nahas tersaebut adalah peserta aktif program jamsostek. Selain itu masih ada kemungkinan penumpang yang lain akan mendapatkan santunan.
PT.Jamsostek ( Persero ) selama 33 tahun berdiri telah memberi santunan untuk program Jaminan Kesehatan Keluarga  sebesar Rp 2.952 triliun dengan 1.783.709 kasus. Besaran jumlah klaim jaminan bagi peserta tergantung dengan besaran upah dari peserta dengan pembayaran 48 bulan gaji.
Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua, sepanjang 33 tahun ada 9.842.046 kasus dengan pembayaran sejumlah Rp 32.107 triliun. Sementara untuk JK, terdapat 250.022 kasus dengan jumlah santunan atau jaminan sebesar Rp 1.445 triliun. Untuk tahun 2010 (hingga Desember 2010) Jamsostek telah membayarkan jaminan kepada peserta sebesar Rp 7,34 triliun dengan total kasus sebanyak 19.586.069 kasus. [Leo-bmb]