Sabtu, 30 April 2011

Wow, PT Smelta dan Telkom Flexi Terapkan Program Bisnis Spektakuler Bagi Rakyat Indonesia



JAKARTA - Di kalangan jaringan Smelta Telkom Flexi, Muslimin merupakan salah seorang sosok yang sudah tak asing lagi. Pembawaan sikap rendah hati dan pola kebersamaan yang diterapkan, membuat teman - temannya menaruh rasa hormat terhadap dirinya. Muslimin salah seorang loyalis pimpinan PT Smelta (Seputih Melati Permata), Drs. Sugeng Pujiono ini memiliki obsebsi ingin mensejahterakan masyarakat yang saat ini tengah mengalami tekanan hidup. Selain itu, pimpinan Milis Team 88 ini  juga bercita-cita ingin membesarkan Smelta Telkom Flexi. Misalnya dengan cara mem-Flexi-kan masyarakat di Indonesia. Jadi, tidaklah heran jika sosok yang satu ini memiliki ratusan jaringan pengguna ICC Flexi Premi yang tersebar di sejumlah pelosok tanah air.

Menurut Muslimin, saat ini PT Smelta menciptakan program yang signifikan yakni, ICC Flexi Premi. Suatu komunitas kemitraan Flexi Premi ini memposisikan si pengguna Flexi sebagai mitra Telkom Flexi melalui Jaringan Usaha Bersama (JUB). Yang mana program ini mampu membuat si pengguna Flexi mempunyai penghasilan tanpa batas melalui telepon genggam produksi dalam negerinya.

Tambah Muslimin, tradisi isi pulsa murah plus dapat penghasilan uang yang diperoleh dari total transaksi komunitas Flexi Premi ini bisa menjadi passive income. Lantas, ditambah lagi dengan fasilitas Flexi cash yang tak lama lagi akan digelar launching. Jadi tidaklah heran jika Smelta dan Telkom Flexi akan menciptakan tambang emas bagi masyarakat di tanah air, urainya.

Satu hal yang patut di syukuri dari program Trx pulsa ini, misalnya akan menciptakan budaya tidak melakukan aktivitas tidur pada sore hari. Kemudian, dengan melakukan pembelian pulsa 25 ribu, tapi tetap membayar dengan nilai yang sama. Nah dengan begitu kebutuhan pulsa menjadi lebih murah, sekaligus bisa di Top Up 24 jam. "Selain itu kita semakin bertambah erat dalam menjalin tali silaturahmi diantara seluruh rakyat Indonesia. Misalnya melalui Milis yang akan menjadi sebuah kekuatan dalam menjaga persatuan dan kesatuaan dengan menjunjung tinggi kebersamaan tanpa membedakan-bedakan latar belakang. Inilah yang dinamakan ketahanan nasional yang memiliki impact besar dalam upaya menciptakan stabilitas ekonomi nasional," jelas Muslimin.

Sementara itu Direktur Utama PT.Smelta, Drs. Sugeng Pujiono mengatakan, kehadiran bisnis kedamaian ini diharapkan agar masyarakat lebih mencintai produk dalam negeri. Selain itu juga tercipta sebuah kebersamaan dan nasionalisme. Program Smelta ini berangkat melalui niat, harapan, taat, do'a, ibadah, ikhlas beramal serta tawakal. Dari, oleh dan untuk rakyat. Kemudian menciptakan sebuah program ICC Flexi Premi yang dijalankan melalui jaringan usaha bersama (JUB), bagi adil dan proforsional. Jadi tidaklah heran jika peminat dalam program Smelta ini telah mencapai sedikitnya ribuan orang yang tersebar di seluruh tanah air, ujarnya.

Lantaran tak ingin terus-menerus terhimpit ekomoni, ratusan bahkan ribuan masyarakat di tanah air secara antusias mengikuti bisnis ini. Mereka begitu bersemangat dan militan. Misalnya dengan mendirikan Milis maupun nama komunitas pengguna Flexi. Yakni, Team 88 yang di komandoi atau moderator oleh Muslimin di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Lantas, ada juga Padepokan Bocah Angon Kunciran, Kota Tangerang yang diketuai oleh tokoh spiritual yang sekaligus seorang Ustad Zibhie Al-Jawawi. Selain itu juga terdapat sejumlah nama unik lainnya, misalnya Daster 88, Elang Medan, Sumatera Utara. Kemudian Milis Ewako 88 dengan moderator Mansyur Natsir di Makasar, Sulawesi Selatan. Hanya dalam waktu tiga bulan setelah mengikuti bisnis PT. Smelta dan Telkom Flexi, Natsir mampu merekrut puluhan anggota. Dengan penghasilan puluhan juta rupiah dalam sebulan. Selain itu juga ada milis Semangat 88 dengan moderator Findy. Milis Wong7 moderator Suyanto. Milis Haerul Flexi. Sekaligus anggota milis yang cukup militan Ghufron Al Ghozali, di Kota Pamulang Tangerang Selatan. Dan masih terdapat ratusan Milis yang tersebar seantero negeri ini.
[bambang/bmb]

FKMJKI Desak DPR RI Panggil Menteri PU

JAKARTA - Pemerintah diharapkan segera mencabut PP No.04 tahun 2000, terkait perubahan atas peraturan Pemerintah No.28 tahun 2000, tentang usaha dan peran masyarakat Jasa Konstruksi. Karena, dalam hal ini Mahkamah Agung melalui uji Materiil/Judical Review yang amar putusannya telah menyatakan, bahwa pasal 10 ayat 4, pasal 26 dan, pasal 29 A serta pasal 29 B.

Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2010 tentang Usaha dan Peran masyarakat Jasa konstruksi. Dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in Casu Undang-Undang No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, tegasnya. Kata Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Jasa Kontruksi Indonesia (FK-MJKI), Adherie Zulfikri Sitompul kepada sejumlah wartawan di Jakarta baru-baru ini.

Menyikapi sekitar persoalan ini, Pakar Hukum Ahli Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Margarito mengatakan, dalam hal ini tak ada satupun ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 berikut PP 10 Tahun 2010 yang memberikan kewenangan kepada Menteri PU untuk membuat peraturan yang berlaku secara umum dan subtansial mengatur keabsahan sebuah badan usaha. Apapun prinsip penyelenggaraan administrasi negara merupakan suatu tindakan hukum aparatur negara harus didasarkan kepada hukum atau prinsip legalitas.  Karena, tindakan hukum yang tidak didasarkan pada hukum itu harus dikualifikasi sebagai perbuatan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu, pak menteri ini harus diingatkan bahwa beliau tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan Permen yang mengatur keabsahan badan usaha. Oleh UU Nomor 18 tahun 1999 mengatur kewenangan sertifikasi badan usaha yang telah didelegasikan kepada LBPJK.

Masih menurut Margarito, Menteri PU tidak hanya mengembalikan alih kewenangan. Menteri PU harus diingatkan, karena menurut hukum sumber kewenangan itu hanyalah hukum. Hingga bentuk penegasan kewenganan itu merupakan atribusi mandat dan delegasi. Dan tiga bentuk sumber kewenangan ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang diatas. Jadi, saran saya kepada menteri adalah, segera cabut Permennya. Jangan kacaukan tatanan administrasi negara kita. Menteri harus diberi tahukan dia harus bekerja berdasarkan hukum alias bukan maunya sendiri. Memalukan kalau menteri tidak tahu aturan, tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan baik Menteri PU Djoko Kirmanto maupun Sesprinya tak bersedia memberikan tanggapan ketika dihubungi RM.


Sekretaris Jenderal FK-MJKI R.Hasudungan Sihombing menyatakan, sikap menteri PU yang terkesan menghindar, hal ini menunjukan bahwa pejabat tersebut tidak gentleman. Melalui hasil keputusan MA tersebut, perbuatan yang telah mereka tanam kini akan menuai hasilnya.
Kalau melihat uraian di atas Djoko Kirmanto selaku Menteri PU telah memaksakan kehendak pribadi dan melanggar Konstitusi. Sebagai seorang Menteri PU dia beranggapan setara atau sama dengan Presiden RI. “Jika Menteri PU tak mengerti masalah hukum dan sekaligus tak becus kerja lebih baik mundur saja,' ujar Hasudungan.[bmb-fprm]