Jumat, 07 Oktober 2011


Nagamas Menggeliat, Memasuki Pasar Global SMec Satukan Potensi Bisnis Pertumbuhan Ekonomi Nasional 

GUNA mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus memasuki pasar global, kini SMeC melakukan gebrakan dengan menyatukan potensi bisnis bersama. Serta membangun mata rantai bisnis melalui kemitraan, hingga terbentuk Global Business Community.
 SMeC dibawah bendera PT. Nagamas Permata Mandiri yang merupakan perusahaan swasta nasional sebagai mitra kerja PT. Infomedia Nusantara dengan MOU, melalui kerja sama pemasaran secara nasional, nomor : 00132/IN/01030304/11 pada tanggal 21 September 2011. Yang mana PT. Infomedia merupakan salah satu perusahaan milik Telkom Group yang saat ini menempati rating kedua di perusahaan BUMN tersebut. Hal ini diungkapkan Direktur Utama PT. Nagamas Permata Mandiri, Drs. Sugeng Pujiono saat acara peresmian gedung di Graha Kanada jalan raya Grogol no.72 kelurahan Limo, Kota Depok, Kamis (6/10).
Sementara itu pada acara penanda-tanganan kerja sama kontrak antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Nagamas Permata Mandiri, pada Jumat (7/10), yang disertai penyampaian visi dan misi dari Sugeng Pujiono berlangsung secara hikmat. Hadir sejumlah petinggi dari kedua perusahaan tersebut. Misalnya hadir Dirut PT. Nagamas Sugeng Pujiono, Serly selaku komisaris, Direktur operasional Sarko Wiyono dan sejumlah staf lainnya. Juga hadir Ruslan selaku Direktur Infomedia, GM Marketing Eka Adrianie serta Yudi marketing.
Menurut Dirut Nagamas, Sugeng Pujiono, selain SMec yang kedepannya semakin cerah melalui media iklan, perusahaan yang dinaunginya juga akan mengelola pengusaha Usaha Kredit Menengah (UKM), dari hulu hingga ke hilir. Misalnya mencakup hal pertanian, perikanan, kerajinan dan pendidikan. Yang berorentasi terhadap kesejahteraan masyarakat.
 “Di gedung Kanada tempat berkumpulnya orang-orang kecil dan menengah. Sesuai dengan nama perusahaan Nagamas, tentunya saat ini memiliki sarang Naga. Salah satunya lantai dibawah tanah terdapat ruangan untuk training,” ujar Sugeng.[RM/IKHWAN]
Dalam kesempatan itu, Direktur Infomedia Ruslan menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Sugeng Pujiono selaku Dirut Nagamas, bentuk kerja sama ini merupakan pengalaman baru utamanya bagi Infomedia. Salah satu perusahaan yang bergabung dengan memberikan konsep yang luar biasa. Ini terjadi kali pertama, ungkapnya.[bambang-rm/ikhwan]

Terdakwa Tidak Ditahan, Sidang Kasus Hak Cipta Bapai di PN Jakarta Pusat Molor

Dalam sidang lanjutan kasus merek Bapai dengan terdakwa Thjang Bely, ironisnya pihak terdakwa tidak di tahan. Dalam sidang tersebut menghadirkan keterangan saksi Wawan Setiawan. Mereka merupakan salah seorang karyawan di toko milik terdakwa. Dia dibawah sumpah terkait keterangan ayah kandung terdakwa yakni Phang Sie Phung. Mereka dibawah sumpah yang tinggal di daerah Sambas Kalimantan Barat. Menurutnya, terdakwa berdagang dari tahun 2003 dan barang itu hasil impor dari Cina yang diproduksi hak cipta Bapai masalah pendaftaran ke Badan HAKI. Saksi mengatakan tidak tahu kepada Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar .
Lantaran semakin molornya sidang keterangan saksi terkait kasus palanggaran merk yang dilakukan terdakwa, pada sidang sebelumnya Thjang Bely warga keturunaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak ayal ketua Majelis Hakim Agus Iskandar menegur Jaksa Penuntut Umum Mustofa. Teguran tegas itu disampaikan ketua Majelis sebelum persidangan dibuka baru-baru ini.
“Gimana sih Jaksa, janjinya jam setengah sepuluh pagi, ini udh jam dua. Tanya Hakim kepad Jaksa Mustofa”. Maaf Majelis tadi baru ada brifing di kantor kata Mustofa menjawab pertanyaan Hakim
Lanjut ketua majelis sidang ini molor molor mulu ini, mendengar hal itu kuasa hukum terdakwa Thjang Bely. Kuasa Hukum terdakwa, Suyanto SH mengatakan dari tadi pagi sudah hadir di pengadilan, bahkan sudah 2 kali makan di Gajah Mada dan ini mau makan yang 3 kalinya.
Terdakwa mengaku tidak di tahan, padahal sidang sebelumnya terdakwa di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana melanggar pasal 94 UURi no 15 tahun 2001 tentang merek dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara. Perbuatan terdakwa itu di lakukan pada Oktober sampai Desember 2010 di toko Diego dan Jasco Collection milik terdakwa yang berada di wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat .
Pada sidang sebelumnya mendengarkan keterangan saksi yakni saksi Tajul SH dan berikut korbannya. Menurutnya, merek Bapai sudah di daftarkan di HAKI dan sudah mempunyai sertifikat yang sudah di keluarkan. Yakni pada daftar 2009 dan di keluarkan pada tahun 2010 kata kedua saksi di hadapan ketua Majelis Hakim. Merk Bapai tersebut sudah di umumkan sekaligus disomasi di salah satu media cetak ternama, hingga tidak ada yang merasa keberatan.
Sementara menurut saksi Tajul SH, yang juga kuasa hukum saksi korban merk Bapai yang di jual oleh terdakwa berupa pakaian yang tidak mendapat ijin. Selain itu juga celana yang di jual di bawah harga, sehingga saksi korban di rugikan.
Lanjut kuasa hukum korban, merek Bapai itu sudah paten di Indonesia, pasalnya hanya menjual pakaian anak kecil, tandasnya. [hermawan]