Selasa, 14 Juni 2011

Bakal Calon Wakil Gubernur Banten Ir. Dahana Herlambang Rangkul Tokoh Seni dan Budaya

JAKARTA - Bukan saja unggul melalui program ICC Flexipreminya, namun PT. Smelta (Seputih Melati Permata), salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan BUMN Telkom Flexi itu, belakangan juga semakin peduli, sekaligus gencar mengakomodir anak bangsa. Sebagai wujud untuk mengamankan aset bangsa, dan upaya mencintai produksinya sendiri. Mereka mulai merangkul kalangan seni dan budaya.

Belum lama ini ICC Flexipremi misalnya aktif mengikuti perkembangan seni Lenong Betawi di Kota Tangerang, Banten. Kemudian, dalam waktu dekat ini juga akan bersinergi dengan pentas seni Campur Sari di Kemandoran 8, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berok salah seorang pengelola seni Campur Sari itu berharap, selain mengamankan aset bangsa melalui produksi dalam negeri Flexi, seyogyanya manajemen PT. Smelta juga turut peduli melestarikan budaya bangsa, hingga para pimpinannya hadir dalam acara, harap Berok.

Nalih salah seorang pengurus Barisan Muda (BM), yang sekaligus mitra ICC Flexipremi yang dipandu Ikhwan dari Team 88 melakukan gebrakan melalui pagelaran seni Lenong dalam acara pernikahan Atta Kartika putra Hj. Bule Enggeh, putri Nassar di desa Blumbung, kelurahan Jati Mulya kecamatan Kosambi, Kota Tangerang provinsi Banten, pada Sabtu, (11/6). Lenong Betawi dibawah pimpinan tokoh seni Muktar Murim itu membawakan sebuah lakon "Jago - Jago Muara Karang". Tak pelak, ribuan penontonpun berduyun - duyun menyaksikan pertunjukkan itu.

Yang tak kalah menarik pada acara itu, ketika Nalih mengajak masyarakat untuk bergabung bersama ICC Flexipremi, secara antusias sejumlah artis ibokota misalnya, Poppy dan Icha Muchtar, pelawak ibukota Hj. Thoti dan Bolot serta kru pemain Lenong lainnya memberikan apresiasi terhadap ajakan seorang Nalih selaku tokoh seni dan budaya yang lebih dulu bergabung di dalam bisnis usaha bersama ICC Flexipremi itu. Dalam acara pagelaran Lenong itu juga dihadiri bakal calon (Balon) wakil Gubernur Banten dari Sekjend Ormas Barisan Muda Hati Nurani Rakyat (BM), Ir. Dahana Herlambang. Sosok ini getol merangkul para tokoh seni dan budaya. [bmb/iwn]

Satukan Anak Bangsa, PT Smelta - Telkom Flexi Rangkul Kalangan Seni dan Budaya


JAKARTA - Bukan saja unggul melalui program ICC Flexi Premi nya, namun PT. Smelta (Seputih Melati Permata), salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan BUMN Telkom Flexi itu, belakangan juga semakin peduli, sekaligus gencar mengakomodir anak bangsa. Sebagai wujud untuk mengamankan aset bangsa, dan upaya mencintai produksinya sendiri. Mereka mulai merangkul kalangan seni dan budaya.

Belum lama ini ICC Flexipremi misalnya aktif mengikuti perkembangan seni Lenong Betawi di Kota Tangerang, Banten. Kemudian, dalam waktu dekat ini juga akan bersinergi dengan pentas seni Campur Sari di Kemandoran 8, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berok salah seorang pengelola seni Campur Sari itu berharap, selain mengamankan aset bangsa melalui produksi dalam negeri Flexi, seyogyanya manajemen PT. Smelta juga turut peduli melestarikan budaya bangsa, hingga para pimpinannya hadir dalam acara, harap Berok.

Nalih salah seorang pengurus Barisan Muda (BM), yang sekaligus mitra ICC Flexipremi dari Team 88 melakukan gebrakan melalui pagelaran seni Lenong dalam acara pernikahan Atta Kartika putra Hj. Bule Enggeh, putri Nassar di desa Blumbung, kelurahan Jati Mulya kecamatan Kosambi, Kota Tangerang provinsi Banten, pada Sabtu, (11/6). Lenong Betawi dibawah pimpinan tokoh seni Muktar Murim itu membawakan sebuah lakon "Jago - Jago Muara Karang". Tak pelak, ribuan penontonpun berduyun - duyun menyaksikan pertunjukkan itu.

Yang tak kalah menarik pada acara itu, ketika Nalih mengajak masyarakat untuk bergabung bersama ICC Flexipremi, secara antusias sejumlah artis ibokota misalnya, Poppy dan Icha Muchtar, pelawak ibukota Hj. Thoti dan Bolot serta kru pemain Lenong lainnya memberikan apresiasi terhadap ajakan seorang Nalih selaku tokoh seni dan budaya yang lebih dulu bergabung di dalam bisnis usaha bersama ICC Flexipremi itu. [bmb/iwn]

Pembentukan BPJS Pemerintah Urung Merger 4 BUMN Jamsos


JAKARTA – Kegelisahan sebahagian karyawan yang bekerja di 4 BUMN sektor asuransi , atas adanya usulan  pemerintah untuk melebur empat BUMN ini menjadi dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) , sekarang terobati , karena peleburan keempat BUMN tersebut urung dilakukan setelah sebelumnya opsi tersebut mencuat seiring mendekatnya waktu pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 15 Juli mendatang. Ke 4 BUMN itu adalah Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes.
 “ Tidak ada opsi merger terhadap 4 BUMN pengelola jaminan sosial , Isu merger sudah tidak dibicarakan lagi, yang empat tetap dibiarkan tetap seperti sediakala . Penciutan juga belum pasti dilakukan,"  Ucap  Dirut Jamsostek, Hotbonar Sinaga kepada pers seusai menghadiri penyerahan Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2008 kepada Kanwil Jamsostek Jabar-Banten dan 5 Kantor Cabang di Bandung, Senin (13/6). Menurutnya , kepastian itu diperoleh dari Kementerian BUMN.
"Pemerintah menyadari, penyelenggara beberapa (lebih dari satu) jaminan sosial merupakan yang paling ideal seperti Philiphina, Korsel, Malaysia, dan Thailand," katanya.
Ditambahkan, keberadaan badan penyelenggara jaminan baru juga dianggap belum mempunyai arah yang jelas termasuk proses transformasi sekaligus transisi yang akan dilalui.
Hotbonar berharap agar UU BPJS tidak mengikuti jejak UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No 40/2004 itu dinilai sebagai produk kejar tayang. Karena itu, implementasinya belum sepenuhnya teraplikasi. Di luar itu, dia mencurigai peran konsultan asing yang dianggap tidak mengetahui kondisi setempat dalam penyusunan program jaminan sosial. [ leo-bmb ]
 

PT Jamsostek ( Persero ) Maksimalkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

JAKARTA – Pemerintah  telah memberikan perhatian terhadap keselamatan kerja. Hal ini tertuang dalam UU No 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
              Peran PT Jamsostek pada perlindungan tenaga kerja merupakan tugas pokok sebagai badan penyelenggara, diharapkan PT Jamsostek dapat memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja yang ada. Meskipun kepesertaan program Jamsostek bersifat wajib, ternyata cakupan kepesertaan program Jamsostek belum mampu menjangkau seluruh tenaga kerja yang mestinya harus dilindungi.
              Saat ini  peserta Jamsostek, terdiri dari 9,68 juta peserta aktif dan 29,48 juta peserta non-aktif; baru mencakup 38.48 persen dari 103,56 juta tenaga kerja yang ada di Indonesia. Dengan cakupan kepesertaan yang ada saat ini, PT Jamsostek berkewajiban untuk memberikan pelayanan jaminan kepada seluruh peserta dan keluarganya terhadap risiko-risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan sakit.
Disamping hal tersebut, PT Jamsostek juga selalu berupaya untuk meningkatkan dan memperluas manfaat jaminan. Salah satu manfaat program PT Jamsostek adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). JKK merupakan program Jamsostek yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam hal terjadi risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara program Jamsostek sampai saat ini telah berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan JKK dengan manfaat yang optimal,sebagian besar dari kasus-kasus kecelakaan kerja terjadi pada kelompok usia produktif. Kematian merupakan akibat dari kecelakaan kerja yang tidak dapat diukur nilainya secara ekonomis.
Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat seumur hidup, di samping berdampak pada kerugian non-materil, juga menimbulkan kerugian materil yang sangat besar. Bahkan, lebih besar bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh penderita penyakit-penyakit serius seperti penyakit jantung dan kanker.
Selama kurun waktu lima tahun terakhir, kasus JKK sangat fluktuatif, terutama tahun 2007 terdapat penurunan kasus 12,46 persen dan nominal pembayaran turun sebesar 1,10 persen. Dari data menunjukkan bahwa rata-rata kasus JKK tidak berubah akan tetapi nominal mengalami kenaikan yang signifikan.
Hampir setiap hari kerja lebih dari 27 TK mengalami cacat. Jumlah ini menurun sebesar 6,84 persen bila dibandingkan dengan kecelakaan kerja yang berakibat cacat pada 2009 sebesar 7.135 TK. Besarnya rata-rata santunan cacat per kasus adalah Rp6.737.647 untuk santunan cacat fungsi rata-rata sebesar Rp5.995.581, santunan cacat sebagian rata-rata sebesar Rp7.172.892, dan Rp59.616.883 untuk rata-rata cacat total.
Dari jumlah total kecelakaan kerja selama 2010 sebesar 2.191 kasus (2,22 persen) di antaranya meninggal, rata-rata setiap hari kerja terjadi lebih dari sembilan kasus meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Periode tahun 2009 sebanyak 2.144 kasus meninggal kecelakaan kerja.Terhadap kecelakaan kerja yang dilakukan perawatan diketahui sebanyak 17.345 kasus dengan jumlah hari perawatan 98.668 hari, jadi rata-rata setiap kasus dilakukan perawatan selama hampir enam hari.
Dari total pembayaran JKK sebesar Rp401,237 miliar komponen biaya perawatan dan pengobatan adalah Rp160,093 miliar (39,90 persen). Persentase ini turun dibanding tahun 2009 mencapai 40,38 persen [ leo-bmb ]