Sabtu, 10 November 2012

Kalangan Buruh Gugat BPJS

JAKARTA FPRM - Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Lukman Hakim mengatakan organisasinya akan menggugat Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, undang-undang ini sangat merugikan dan mencederai perjuangan buruh selama ini.
Ia mengatakan, pihaknya berharap Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dari para buruh atas gugatan tersebut.
Kami sedang mempelajari dan merumuskan apa-apa saja yang akan menjadi materi dalam gugatan dalam waktu dekat ini, kata Lukman di Galeri Cafe TIM, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Lukman menambahkan, pada saat UU BPJS disahkan DPR pada 28 Oktober 2011 masih ada perubahan. Perubahan tersebut mengharuskan masyarakat membayar Rp 27.000 per bulan.
Iuran jaminan sosial yang ditanggung negara sendiri, lanjutnya, hanya mencakup fakir miskin yang pendapatannya kurang dari Rp 300.000 per bulan. Pemungutan iuran itu dinilainya sangat merugikan buruh.
Sebelum UU BPJS disahkan biaya asuransi Jamsostek ditanggung pengusaha dengan besaran 3% dari upah sebulan untuk buruh yang masih lajang dan 6% bagi buruh berkeluarga. Dengan adanya UU BPJS ini buruh harus rela gajinya dipotong 2% dari upah sebulan, tandasnya.
Selain FNPBI, ada belasan organisasi buruh lainnya yang akan ikut mendukung gugatan itu. Elemen tersebut antara lain Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Indonesia (ASPBI), Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92, Gaspermindo, Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, dan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR). [leo bmb]





Kepesertaan Jamsostek Jadi Indikator Keberhasilan Pemda

JAKARTA FPRM - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah merancang pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah (pemda) yang sukses menciptakan iklim hubungan industrial yang baik di daerahnya masing-masing.
Salah satu faktor penilaian yang menjadi indikator keberhasilan adalah kesuksesan Pemda meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) di daerahnya masing-masing.
"Kita sedang merancang program memberikan penghargaan untuk pemda-pemda yang sukses meningkatkan kepesertaan Jamsostek," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) R Irianto Simbolon usai membuka acara "Revitalisasi Mediator Hubungan Industrial dan Koordinasi Fungsional Jaminan Sosial Tenaga Kerja" Ujarnya
Menurut Irianto, Kemenakertrans mendorong pemda-pemda di seluruh Indonesia berperan aktif meningkatkan kepesertaan program Jamsostek di wilayahnya masing-masing.
Kemenakertrans sendiri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah akan mengefektifkan peran mediator hubungan industrial sebagai ujung tombak dalam  mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Nantinya, mediator tidak hanya aktif  penyelesaian perselisihan hubungan industrial saja. Tapi juga melakukan fungsi pembinaan dan penyuluhan tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja agar risiko sosial tenaga kerja terlindungi.
Terkait hal tersebut, Kemenakertrans bekerjasama dengan PT Jamsostek (Persero) sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga  melalukan program revitalisasi mediator hubungan industrial yang saat ini jumlahnya hanya sekitar 1.300 orang.
Irianto mengakui salah satu kendala  dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial. Saat ini hanya terdapat 1.300 orang mediator untuk menangani 217.000 perusahaan di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero) Junaedi, mengakui  kepesertaan Jamsostek di suatu daerah patut dijadikan tolok ukur untuk mengetahui keberhasilan daerah bersangkutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
"Karena dengan mengcover seluruh tenaga kerja di suatu daerah, berarti juga melaksanakan pengentasan kemiskinan dan mensejahterakan tenaga kerja di daerah tersebut," terangnya.
Apalagi, jaminan sosial adalah hak warga negara khususnya para pekerja. Tanpa jaminan sosial akan banyak masyarakat yang berpotensi miskin. Sebaliknya semakin banyak masyarakat yang mendapatkan jaminan sosial, maka akan menjadi potensi ekonomi.
Dia menambahkan, dengan potensi angkatan kerja sebanyak 110 juta yang dimiliki Indonesia, seharusnya jumlah pekerja yang terdaftar dalam program Jamsostek juga bisa ditingkatkan secara signifikan.
"Kita punya angkatan kerja sektor formal sekitar 40 juta, sektor informal 70 juta, namun yang terdaftar dalam program Jamsostek saat ini baru sekitar 10 juta peserta aktif. Artinya masih ada sekitar 100 juta pekerja yang belum terlindungi dan berpotensi miskin karena tidak terlindungi dalam program jaminan sosial," terangnya.
Junaedi mengatakan, peran mediator hubungan industrial selama ini sangat membantu mereka dalam meningkatkan kepesertaan program Jamsostek di masing-masing daerah.
Dia juga sangat mendukung wacana Kemenakertrans yang akan memberikan penghargaan bagi pemda yang sukses menciptakan iklim hubungan industrial yang baik dan memasukan tingkat kepesertaan Jamsostek sebagai salah satu indikator. "Karena dibandingkan dengan kenaikan upah yang tak seberapa, pemenuhan jaminan sosial bagi tenaga kerja lebih signifikan," terangnya.[leo bmb]





PT Jamsostek Tingkatkan  Pelayanan

JAKARTA FPRM- PT Jamsostek (Persero) akan memperbanyak kanal-kanal distribusi pelayanan di seluruh Indonesia mulai 2013. Hal ini bertujuan untuk menjangkau sekitar 20 juta pekerja formal di perusahaan yang hingga kini belum terlindungi program jaminan sosial.

Dari total sekitar 33 juta pekerja formal secara nasional, yang aktif menjadi peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek baru sekitar 11 juta orang. Sementara dari pekerja sektor informal atau perorangan masih di bawah satu juta orang, kata Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (23/10).

Sisanya, sekitar 20 jutaan pekerja formal hingga kini sama sekali belum tersentuh program Jamsostek. Padahal mereka memiliki hak untuk ikut program-program Jamsostek sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, katanya.

Menurut dia, masih rendahnya kesadaran perusahaan dan pekerja terhadap pentingnya program Jamsostek menjadi salah satu kendala belum optimalnya jumlah kepesertaan di Jamsostek.
Untuk itu Jamsostek akan mengintensifkan sosialisasi program jaminan sosial dan manfaatnya serta memperbanyak kanal-kanal distribusi pelayanan di seluruh Indonesia. Di antaranya memperbanyak kantor unit layanan, selain kantor cabang. Jamsostek akan menjalin kerja sama dengan berbagai instansi untuk membuka unit-unit pelayanan bagi peserta tersebut.

Di beberapa daerah kami sudah bekerja sama dengan lembaga perbankan. Saat ini masih dijajaki kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk memanfaatkan kantor pos sebagai unit pelayanan di daerah. Jadi akan ada gerai Jamsostek di kantor-kantor PT Pos Indonesia, tutur Junaedi.[leo bmb]


Nomor Penerima Iuran Jaminan Sosial Mesti Dipastikan Tidak Ganda

JAKARTA FPRM - BPJS amanat UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus terus kita kawal. Terutama untuk memastikan nomor identitas tunggal bagi Penerima Bantuan Iuran sesuai sasaran. Kita harus memastikan perangkat IT sudah terbangun, kata Ketua DJSN, Chazali Husni Situmorang, Rabu (24/10), pada Forum Komunikasi SJSN bertajuk Progres Pengaturan Implementasi BPJS, yang menghadirkan Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron, di Jakarta.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama-sama ditetapkan pada 1 Januari 2014. Bedanya, BPJS Kesehatan langsung beroperasi pada saat itu juga, sementara BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.

Menurutnya, ada lompatan signifikan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU SJSN. RPP tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) sudah melewati proses harmonisasi sedangkan RPP Jaminan Kesehatan sedang dalam tahapan pembahasan akhir di tingkat Panitia Antar Kementerian dan Lembaga. RPP Jaminan Pensiun, Kematian, Hari Tua, dan Kecelakaan Kerja sudah diserahkan kepada Menko Kesra, Agung Laksono, ujarnya.

Rampungnya RPP PBI dan RPP Jaminan Kesehatan, menurutnya, sudah cukup sebagai dasar untuk mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan. Pihaknya semakin optimis karena PT Askes dan Jamsostek sudah punya road map untuk transformasi pada 1 Januari 2014. Kini tinggal 400 hari lagi. Perlu sosialisasi terpadu di 33 provinsi untuk memberikan informasi seluas-luasnya, katanya seraya menambahkan pihaknya juga akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawasi agar pemerintah tidak lalai dalam menerbitkan PP BPJS.

Sementara itu, mantan Ketua Tim SJSN, Sulastomo, menambahkan, pentingnya peran media massa dalam mengkampanyekan BPJS ini. Tidak adanya program jaminan sosial di Indonesia telah ikut menyengsarakan rakyat. Rakyat miskin seolah-olah tidak boleh sakit karena jika sakit akan masuk ke jurang kemiskinan yang dalam, ujarnya. [leo bmb]




PT. Jamsostek ( Persero ) Libatkan Intelektual Kawal BPJS

JAKARTA FPRM -  PT Jamsostek (Persero) mengundang para sarjana menjadi karyawan dan bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Nantinya, mereka yang diterima dapat ikut mengawal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang rencananya beroperasi pada tahun 2015.
Kami undang teman-teman mahasiswa jika nanti sudah jadi sarjana untuk masuk Jamsostek. Tapi syaratnya IPK (indeks prestasi kumulatif) nya harus tinggi, 3,5. TOEFL (test of english as foreign language)-nya  550, dan siap bersaing dengan lulusan dari universitas lain yang juga bagus-bagus, kata Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Jamsostek (Persero) Amri Yusuf di Bogor, Rabu (24/10).
Dia mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan peserta pada Seminar Nasional bertajuk Implementasi UU BPJS dalam Memberikan Jaminan Sosial bagi Rakyat di Fakultas Ekonomi Universitas Ibn Khaldun (UIK) Bogor. Pembicara lain pada seminar itu adalah dosen Pascasarjana UIK Prof. Dr. Masyhudzulhak.
Menurut Amri, undangan tersebut, sehubungan Jamsostek akan membuka lagi lowongan kerja untuk tahun 2013. Perlunya mereka yang berkualifikasi terbaik itu karena BPJS Ketenagakerjaan diproyeksikan akan berkelas dunia. Kalau mau mengawal BPJS berkelas dunia, profesional, maka kami butuh SDM yang excellent juga, katanya.
Menurut dia, tahun depan Jamsostek akan memperluas layanan dengan membuka kantor-kantor cabang baru di 440 kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Sedangkan, pada penerimaan pegawai yang lalu, guna mengisi kebutuhan di dua kantor wilayah.
Diakui,  banyak  pelamar kerja mengincar Jamsostek. Pendaftaran dilakukan secara online. Kami pada penerimaan yang lalu menerima 200 pegawai baru tapi yang daftar mencapai 50.000 orang dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri, katanya.
Ditambahkannya, saat ini Jamsostek memiliki tiga agenda utama. Pertama, pihaknya akan terlibat aktif terlibat dalam penyusunan draft juklak pelaksanaan maupun peraturan pemerintah pembentukkan BPJS Ketenagakerjaan. Karena, BUMN itulah nantinya yang akan menjadi leading sector BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, melakukan berbagai kesiapan teknis, meliputi pendataan yang baik dalam bentuk IT, kesiapan SDM maupun tata kelola dalam BPJS. Ketiga, melakukan sosialisasi masif tentang jaminan sosial.
Dia juga menjelaskan, saat ini di Jamsostek terdapat dana kelolaan sebesar Rp 129 triliun di mana sebanyak Rp 127 triliun adalah milik peserta atau milik publik. Karena ini milik publik maka pengelolaannya harus dilakukan sebaik-baiknya,  hati-hati, dan tidak boleh sembarangan.
Amri mengatakan, hingga kini masih ada yang salah paham bahwa dana yang ada di Jamsostek seolah-olah milik publik sehingga harus dikembalikan kepada publik. Padahal, dana ini ada pemiliknya secara individual. Pemiliknya jutaan orang yang meerupakan peserta, katanya.
Sesuai dengan prinsip amanah, dana itu akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jumlahnya tidak boleh berkurang. Begitu juga benefitnya, tutur Amri seraya menbambahkan bahwa ada LSM/NGO dan wartawan yang selalu memantau gerak-gerik Jamsostek.
Seperti diketahui, Jamsostek kini tengah mempersiapkan diri bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang akan beroperasi mulai 1 Juli 2015. Pada periode 2012-2013 merupakan periode transisi. Pada 2014 merupakan periode implementasi, pada 2015 siap tinggal landas menuju BPJS Ketenagakerjaan.(leo bmb)



Jelang Berlakunya BPJS
Data Kepesertaan Harus Berbasis Teknologi Informasi

JAKARTA FPRM - PT Askes (Persero) diingatkan untuk memperhatikan masalah data kepesertaan sebelum bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014, terutama terkait penerapan sistem data kepesertaan dan pelayanan yang berbasis teknologi informasi (TI).
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang mengatakan, sistem berbasis TI harus sudah diterapkan sebelum Askes bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini bertujuan agar program jaminan kesehatan untuk masyarakat luas bisa dilaksanakan dengan baik. Jika tidak didukung sistem berbasis TI, maka BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kebangkrutan.
Kami kerap mengingatkan kepada Askes agar TI diperhatikan, karena bisa terjadi peserta ganda, yang berarti pembayaran berlapis. Lama-lama masalah ini bisa membuat bangkrut BPJS Kesehatan, kata Chazali di Jakarta, Senin (29/10) di sela workshop Harmonisasi Sistem Informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam diskusi dibahas terkait kebutuhan Indonesia dan pengalaman internasional dalam pengelolaan data untuk pelaksanaan jaminan sosial.
Menurut Chazali, saat ini DJSN tengah mengharmonisasikan sistem informasi jaminan kesehatan nasional. Selama ini, data pelaksanaan program jaminan kesehatan di Indonesia belum terintegrasi. Data peserta di seluruh penyelenggara jaminan kesehatan belum terhimpun dengan baik.
Padahal bagian terpenting dalam manajemen dan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang efektif terkait sistem informasi yang terintegrasi. Sistem ini dapat mengharmonisasikan data peserta program jaminan kesehatan dengan data dari Kementerian Dalam Negeri yang berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).
Namun, NIK juga belum disinkronisasi sebagai identifikasi peserta untuk para peserta program jaminan kesehatan. Padahal sistem informasi jaminan kesehatan ini harus menjadi lokomotif pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) secara keseluruhan, katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron memastikan, BPJS Kesehatan tetap akan beroperasi pada 1 Januari 2014 meski belum ada harmonisasi data dan sistem TI yang baku. Apalagi penerapan sistem TI tidak mudah, karena banyak model yang harus disesuaikan dengan kebutuhan. Apalagi sistem TI mencatat data dan transaski yang ada.
Dia lantas membantah bahwa akibat belum diharmonisasikannya sistem informasi pada saat BPJS Kesehatan, maka pelaksanaan program jaminan kesehatan bersifat uji coba (trial and error). Apalagi dalam masa transisi pasti membutuhkan penyesuaian, seperti dalam pelaksanaan e-KTP.
E-KTP itu kan untuk dewasa, lalu bagaimana dengan anak-anak? Makanya akan dibuat ID tunggal dari data yang sama yang ada di Askes. Nantinya tinggal disinkronisasikan saja. Kita tengah membahas harmonisasi ini, ujarnya [leo bmb]






Agus Supriyadi :
Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Informasi PT Jamsostek (Persero)
Pelayanan Jamkes Tetap Maksimal

JAKARTA FPRM -  Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Informasi PT Jamsostek (Persero) Agus Supriyadi menjamin pelayanan jaminan kesehatan bagi pekerja tetap optimal. Hal itu, meski layanan tersebut akan dilimpahkan ke Badan Penyelenggara Jamainan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 2014.
Sama sekali tidak ada perubahan pelayanan dalam jaminan kesehatan dari Jamsostek, bahkan terus ditingkatkan meski setahun mendatang akan diserahkan ke BPJS kesehatan yang ditangani Askes. Dalam setahun terakhir tetap kita genjot pelayanan kesehatan, katanya di Jakarta, Senin (29/10).
Menurut dia, layanan jaminan kesehatan bagi karyawan dalam setahun ke depan masih tetap menjadi tanggung jawab Jamsostek. Pelayanan tidak akan terganggu dengan adanya pelimpahan pengurusan dan pengelolaan jaminan kesehatan pekerja itu.
Tahun 2013 akan menjadi masa transisi dari perubahan menjadi BPJS, namun pihaknya menjamin tidak akan terjadi stagnasi atau penurunan pelayanan. Semuanya sudah diatur, mekanismenya sudah jelas. Seperti layanan kesehatan akan ditangani BPJS Kesehatan. Kami akan konsentrasi untuk jaminan sosial tenaga kerja dan pensiunan pekerja, tuturnya.
Agus menambahkan, perpindahan pengelolaan jaminan layanan kesehatan itu dipastikan berjalan mulus. Karena pada 2013 akan disiapkan secara khusus infrastruktur dan IT, sehingga tidak akan terjadi stagnasi pelayanan.
Dalam masa transisi pada 2012 dan 2013 akan dilakukan inventarisasi dan pencocokan data. Siapa saja peserta layanan kesehatan Jamsostek yang akan ditangani BPJS Kesehatan. Dengan demikian, pada hari pertama di tahun 2014, semuanya sudah bisa dilayani maksimal.
Sedangkan Jamsostek akan menjadi bagian dari BPJS yang mengurusi jaminan sosial tenaga kerja ataua BPJS Ketenagakerjaan secara penuh dan melepaskan layanan kesehatan. Pelayanan jaminan sosial akan semakin fokus pada jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja serta layanan tambahan pensiunan bagi pekerja, kata Agus.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G. Masassya mengatakan, manajemen Jamsostek tengah mempersiapkan diri menjadi BPJS Ketenagakerjaan 1 Juli 2015. Program yang menjadi BPJS ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.[leo bmb]




Kalangan Buruh Gugat BPJS
JAKARTA FPRM - Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Lukman Hakim mengatakan organisasinya akan menggugat Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, undang-undang ini sangat merugikan dan mencederai perjuangan buruh selama ini.
Ia mengatakan, pihaknya berharap Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dari para buruh atas gugatan tersebut.
Kami sedang mempelajari dan merumuskan apa-apa saja yang akan menjadi materi dalam gugatan dalam waktu dekat ini, kata Lukman di Galeri Cafe TIM, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Lukman menambahkan, pada saat UU BPJS disahkan DPR pada 28 Oktober 2011 masih ada perubahan. Perubahan tersebut mengharuskan masyarakat membayar Rp 27.000 per bulan.
Iuran jaminan sosial yang ditanggung negara sendiri, lanjutnya, hanya mencakup fakir miskin yang pendapatannya kurang dari Rp 300.000 per bulan. Pemungutan iuran itu dinilainya sangat merugikan buruh.
Sebelum UU BPJS disahkan biaya asuransi Jamsostek ditanggung pengusaha dengan besaran 3% dari upah sebulan untuk buruh yang masih lajang dan 6% bagi buruh berkeluarga. Dengan adanya UU BPJS ini buruh harus rela gajinya dipotong 2% dari upah sebulan, tandasnya.
Selain FNPBI, ada belasan organisasi buruh lainnya yang akan ikut mendukung gugatan itu. Elemen tersebut antara lain Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Indonesia (ASPBI), Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92, Gaspermindo, Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, dan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR). [leo bmb]





Jelang Berlakunya BPJS
Data Kepesertaan Harus Berbasis Teknologi Informasi


JAKARTA FPRM - PT Askes (Persero) diingatkan untuk memperhatikan masalah data kepesertaan sebelum bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014, terutama terkait penerapan sistem data kepesertaan dan pelayanan yang berbasis teknologi informasi (TI).
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang mengatakan, sistem berbasis TI harus sudah diterapkan sebelum Askes bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini bertujuan agar program jaminan kesehatan untuk masyarakat luas bisa dilaksanakan dengan baik. Jika tidak didukung sistem berbasis TI, maka BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kebangkrutan.
Kami kerap mengingatkan kepada Askes agar TI diperhatikan, karena bisa terjadi peserta ganda, yang berarti pembayaran berlapis. Lama-lama masalah ini bisa membuat bangkrut BPJS Kesehatan, kata Chazali di Jakarta, Senin (29/10) di sela workshop Harmonisasi Sistem Informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam diskusi dibahas terkait kebutuhan Indonesia dan pengalaman internasional dalam pengelolaan data untuk pelaksanaan jaminan sosial.
Menurut Chazali, saat ini DJSN tengah mengharmonisasikan sistem informasi jaminan kesehatan nasional. Selama ini, data pelaksanaan program jaminan kesehatan di Indonesia belum terintegrasi. Data peserta di seluruh penyelenggara jaminan kesehatan belum terhimpun dengan baik.
Padahal bagian terpenting dalam manajemen dan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang efektif terkait sistem informasi yang terintegrasi. Sistem ini dapat mengharmonisasikan data peserta program jaminan kesehatan dengan data dari Kementerian Dalam Negeri yang berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).
Namun, NIK juga belum disinkronisasi sebagai identifikasi peserta untuk para peserta program jaminan kesehatan. Padahal sistem informasi jaminan kesehatan ini harus menjadi lokomotif pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) secara keseluruhan, katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron memastikan, BPJS Kesehatan tetap akan beroperasi pada 1 Januari 2014 meski belum ada harmonisasi data dan sistem TI yang baku. Apalagi penerapan sistem TI tidak mudah, karena banyak model yang harus disesuaikan dengan kebutuhan. Apalagi sistem TI mencatat data dan transaski yang ada.
Dia lantas membantah bahwa akibat belum diharmonisasikannya sistem informasi pada saat BPJS Kesehatan, maka pelaksanaan program jaminan kesehatan bersifat uji coba (trial and error). Apalagi dalam masa transisi pasti membutuhkan penyesuaian, seperti dalam pelaksanaan e-KTP.
E-KTP itu kan untuk dewasa, lalu bagaimana dengan anak-anak? Makanya akan dibuat ID tunggal dari data yang sama yang ada di Askes. Nantinya tinggal disinkronisasikan saja. Kita tengah membahas harmonisasi ini, ujarnya [leo bmb]
PT. Jamsostek ( Persero ) Libatkan Intelektual Kawal BPJS

JAKARTA FPRM -  PT Jamsostek (Persero) mengundang para sarjana menjadi karyawan dan bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Nantinya, mereka yang diterima dapat ikut mengawal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang rencananya beroperasi pada tahun 2015.
Kami undang teman-teman mahasiswa jika nanti sudah jadi sarjana untuk masuk Jamsostek. Tapi syaratnya IPK (indeks prestasi kumulatif) nya harus tinggi, 3,5. TOEFL (test of english as foreign language)-nya  550, dan siap bersaing dengan lulusan dari universitas lain yang juga bagus-bagus, kata Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Jamsostek (Persero) Amri Yusuf di Bogor, Rabu (24/10).
Dia mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan peserta pada Seminar Nasional bertajuk Implementasi UU BPJS dalam Memberikan Jaminan Sosial bagi Rakyat di Fakultas Ekonomi Universitas Ibn Khaldun (UIK) Bogor. Pembicara lain pada seminar itu adalah dosen Pascasarjana UIK Prof. Dr. Masyhudzulhak.
Menurut Amri, undangan tersebut, sehubungan Jamsostek akan membuka lagi lowongan kerja untuk tahun 2013. Perlunya mereka yang berkualifikasi terbaik itu karena BPJS Ketenagakerjaan diproyeksikan akan berkelas dunia. Kalau mau mengawal BPJS berkelas dunia, profesional, maka kami butuh SDM yang excellent juga, katanya.
Menurut dia, tahun depan Jamsostek akan memperluas layanan dengan membuka kantor-kantor cabang baru di 440 kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Sedangkan, pada penerimaan pegawai yang lalu, guna mengisi kebutuhan di dua kantor wilayah.
Diakui,  banyak  pelamar kerja mengincar Jamsostek. Pendaftaran dilakukan secara online. Kami pada penerimaan yang lalu menerima 200 pegawai baru tapi yang daftar mencapai 50.000 orang dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri, katanya.
Ditambahkannya, saat ini Jamsostek memiliki tiga agenda utama. Pertama, pihaknya akan terlibat aktif terlibat dalam penyusunan draft juklak pelaksanaan maupun peraturan pemerintah pembentukkan BPJS Ketenagakerjaan. Karena, BUMN itulah nantinya yang akan menjadi leading sector BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, melakukan berbagai kesiapan teknis, meliputi pendataan yang baik dalam bentuk IT, kesiapan SDM maupun tata kelola dalam BPJS. Ketiga, melakukan sosialisasi masif tentang jaminan sosial.
Dia juga menjelaskan, saat ini di Jamsostek terdapat dana kelolaan sebesar Rp 129 triliun di mana sebanyak Rp 127 triliun adalah milik peserta atau milik publik. Karena ini milik publik maka pengelolaannya harus dilakukan sebaik-baiknya,  hati-hati, dan tidak boleh sembarangan.
Amri mengatakan, hingga kini masih ada yang salah paham bahwa dana yang ada di Jamsostek seolah-olah milik publik sehingga harus dikembalikan kepada publik. Padahal, dana ini ada pemiliknya secara individual. Pemiliknya jutaan orang yang meerupakan peserta, katanya.
Sesuai dengan prinsip amanah, dana itu akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jumlahnya tidak boleh berkurang. Begitu juga benefitnya, tutur Amri seraya menbambahkan bahwa ada LSM/NGO dan wartawan yang selalu memantau gerak-gerik Jamsostek.
Seperti diketahui, Jamsostek kini tengah mempersiapkan diri bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang akan beroperasi mulai 1 Juli 2015. Pada periode 2012-2013 merupakan periode transisi. Pada 2014 merupakan periode implementasi, pada 2015 siap tinggal landas menuju BPJS Ketenagakerjaan.(leo bmb)

Nomor Penerima Iuran Jaminan Sosial Mesti Dipastikan Tidak Ganda

JAKARTA FPRM - BPJS amanat UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus terus kita kawal. Terutama untuk memastikan nomor identitas tunggal bagi Penerima Bantuan Iuran sesuai sasaran. Kita harus memastikan perangkat IT sudah terbangun, kata Ketua DJSN, Chazali Husni Situmorang, Rabu (24/10), pada Forum Komunikasi SJSN bertajuk Progres Pengaturan Implementasi BPJS, yang menghadirkan Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron, di Jakarta.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama-sama ditetapkan pada 1 Januari 2014. Bedanya, BPJS Kesehatan langsung beroperasi pada saat itu juga, sementara BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.

Menurutnya, ada lompatan signifikan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU SJSN. RPP tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) sudah melewati proses harmonisasi sedangkan RPP Jaminan Kesehatan sedang dalam tahapan pembahasan akhir di tingkat Panitia Antar Kementerian dan Lembaga. RPP Jaminan Pensiun, Kematian, Hari Tua, dan Kecelakaan Kerja sudah diserahkan kepada Menko Kesra, Agung Laksono, ujarnya.

Rampungnya RPP PBI dan RPP Jaminan Kesehatan, menurutnya, sudah cukup sebagai dasar untuk mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan. Pihaknya semakin optimis karena PT Askes dan Jamsostek sudah punya road map untuk transformasi pada 1 Januari 2014. Kini tinggal 400 hari lagi. Perlu sosialisasi terpadu di 33 provinsi untuk memberikan informasi seluas-luasnya, katanya seraya menambahkan pihaknya juga akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawasi agar pemerintah tidak lalai dalam menerbitkan PP BPJS.

Sementara itu, mantan Ketua Tim SJSN, Sulastomo, menambahkan, pentingnya peran media massa dalam mengkampanyekan BPJS ini. Tidak adanya program jaminan sosial di Indonesia telah ikut menyengsarakan rakyat. Rakyat miskin seolah-olah tidak boleh sakit karena jika sakit akan masuk ke jurang kemiskinan yang dalam, ujarnya. [leo bmb]



PT Jamsostek Tingkatkan  Pelayanan

JAKARTA FPRM- PT Jamsostek (Persero) akan memperbanyak kanal-kanal distribusi pelayanan di seluruh Indonesia mulai 2013. Hal ini bertujuan untuk menjangkau sekitar 20 juta pekerja formal di perusahaan yang hingga kini belum terlindungi program jaminan sosial.

Dari total sekitar 33 juta pekerja formal secara nasional, yang aktif menjadi peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek baru sekitar 11 juta orang. Sementara dari pekerja sektor informal atau perorangan masih di bawah satu juta orang, kata Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (23/10).

Sisanya, sekitar 20 jutaan pekerja formal hingga kini sama sekali belum tersentuh program Jamsostek. Padahal mereka memiliki hak untuk ikut program-program Jamsostek sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, katanya.

Menurut dia, masih rendahnya kesadaran perusahaan dan pekerja terhadap pentingnya program Jamsostek menjadi salah satu kendala belum optimalnya jumlah kepesertaan di Jamsostek.
Untuk itu Jamsostek akan mengintensifkan sosialisasi program jaminan sosial dan manfaatnya serta memperbanyak kanal-kanal distribusi pelayanan di seluruh Indonesia. Di antaranya memperbanyak kantor unit layanan, selain kantor cabang. Jamsostek akan menjalin kerja sama dengan berbagai instansi untuk membuka unit-unit pelayanan bagi peserta tersebut.

Di beberapa daerah kami sudah bekerja sama dengan lembaga perbankan. Saat ini masih dijajaki kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk memanfaatkan kantor pos sebagai unit pelayanan di daerah. Jadi akan ada gerai Jamsostek di kantor-kantor PT Pos Indonesia, tutur Junaedi.[leo bmb]