Nomor Penerima Iuran Jaminan Sosial Mesti Dipastikan Tidak Ganda
JAKARTA FPRM - BPJS amanat UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) harus terus kita kawal. Terutama untuk memastikan
nomor identitas tunggal bagi Penerima Bantuan Iuran sesuai sasaran.
Kita harus
memastikan perangkat IT sudah terbangun, kata Ketua DJSN, Chazali Husni
Situmorang, Rabu (24/10), pada Forum Komunikasi SJSN bertajuk Progres
Pengaturan Implementasi BPJS, yang menghadirkan Wakil Menteri Kesehatan,
Ali Gufron, di Jakarta.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
memastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan
Ketenagakerjaan sama-sama ditetapkan pada 1 Januari 2014. Bedanya, BPJS
Kesehatan langsung beroperasi pada saat itu juga, sementara BPJS
Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.
Menurutnya, ada
lompatan signifikan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU SJSN. RPP
tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) sudah melewati proses harmonisasi
sedangkan RPP Jaminan Kesehatan sedang dalam tahapan pembahasan akhir di
tingkat Panitia Antar Kementerian dan Lembaga. RPP Jaminan Pensiun,
Kematian, Hari Tua, dan Kecelakaan Kerja sudah diserahkan kepada Menko
Kesra, Agung Laksono, ujarnya.
Rampungnya RPP PBI
dan RPP Jaminan Kesehatan, menurutnya, sudah cukup sebagai dasar untuk
mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan. Pihaknya semakin optimis karena
PT Askes dan Jamsostek sudah punya road map untuk transformasi pada 1
Januari 2014. Kini tinggal 400 hari lagi. Perlu sosialisasi terpadu di
33 provinsi untuk memberikan informasi seluas-luasnya, katanya seraya
menambahkan pihaknya juga akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawasi
agar pemerintah tidak lalai dalam menerbitkan PP BPJS.
Sementara
itu, mantan Ketua Tim SJSN, Sulastomo, menambahkan, pentingnya peran
media massa dalam mengkampanyekan BPJS ini. Tidak adanya program jaminan
sosial di Indonesia telah ikut menyengsarakan rakyat. Rakyat miskin
seolah-olah tidak boleh sakit karena jika sakit akan masuk ke jurang
kemiskinan yang dalam, ujarnya. [leo bmb]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar