Kamis, 30 Juni 2011

Pelaksanaan Jaminan Sosial PT Jamsostek Tingkatkan Pelayanan , Perluas Kepesertaan Dan Peningkatan Aset

JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) mengusung upaya untuk meningkatkan peserta, aset, dan pelayanan untuk tahun 2011 ini. Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, upaya peningkatan peserta dilakukan melalui pendekatan persuasif serta penegakan hukum bekerja sama dengan dinas tenaga kerja dan aparat hukum di daerah. Dalam hal ini sosialisasi manfaat program-program Jamsostek akan dilakukan seiring dengan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam hal ini, selain pekerja formal, Jamsostek juga mengupayakan peningkatan peserta dari pekerja informal.
Sedangkan terkait peningkatan aset, Jamsostek mengandalkan optimalisasi investasi dan pengembangan usaha. Selain itu, Jamsostek juga menjadikan proses herregistrasi data dan jumlah peserta. Ini dilakukan untuk menertibkan pelaksanaan operasional program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek. Seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan mepeliharaan kesehatan (JPK) serta program dan manfaat lainnya.
Untuk itu, upaya peningkatan pelayanan secara terus-menerus yang menyesuaikan dengan perkembangan yang ada menjadi keharusan. ini juga terkait kepentingan pekerja yang menjadi peserta Jamsostek. "Dengan ini, Jamsostek menjadi salah satu BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial) yang paling siap melaksanakan Undang-Undang SJSN (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional)," katanya kepada Suara Karya di Jakarta, pekan lalu.
Untuk 2011, menurut Hotbonar, pelaksanaan program dana peningkatan kesejahteraan peserta (DPKP) maupun program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) akan diintensifkan. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat, pengusaha, dan pekerja akan pentingnya jaminan sosial. Kegiatan sosialisasi program Jamsostek dan manfaatnya diupayakan bisa menjangkau seluruh perusahaan/ pengusaha atau pekerja formal dan informal. Tentunya dnegan dukungan dana yang memadai ke seluruh kantor cabang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Untuk 2011, Jamsostek menargetkan penambahan peserta baru sekitar 7,91 juta tenaga kerja (melalui berbagai program) serta menjaring sekitar 26.125 perusahaan. Ini meliputi target tambahan tenaga kerja dalam hubungan kerja (DHK) sebanyak 2,9 juta orang dan tenaga kerja jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) 1,1 juta orang. Sementara untuk tenaga kerja luar hubungan kerja (LHK) atau informal mencapai 150.200 orang, tenaga kerja di sektor jasa konstruksi (jakons) sebanyak 3,76 juta orang. [ leo-bmb]

Penggabungan Dua BUMN Asuransi Jadi Satu Gelisahkan BPJS Serikat Pekerja

 
JAKARTA - Pembahasan akan Rancangan Undang Undang Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial kini masih  berlanjut , jika sebelumnya dijadwalkan akan rampung pertengahan juni , sepertinya juga akan molor , wacana peleburan empat BUMN jaminan sosial menjadi dua oleh DPR dana pemerintah di tingkat panitia kerja pembahasannya terus menjadi perhatian pengamat dan praktisi jaminan sosial itu sendiri. Sejumlah pihak telah menyatakan keberatan jika wacana itu direalisasikan.
Meleburkan BUMN menjadi satu badan sangat riskan , bahkan ada elemen serikat pekerja yang anggotanya telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek ,telah balak blakan mengeluarkan pernyataan sikap akan menarik dana dari penyelenggara yang selama ini mereka percaya,
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) H.Bambang Wirahyoso ,SH ,misalnya , dalam sisaran persnya di Jakarta , mengatakan , Jika terjadi penggabungan / peleburan BPJS TASPEN ,ASABRI, ASKES ,JAMSOSTEK  sebagaimana draf RUU BPJS pemerintah  dan DPR ,maka SPN akan menarik Dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) beserta hasil pengembangannya dari BPJS PT.Jamsostek ( Persero ).  
Menaggapi hal penggabungan BUMN Asurasi ini , Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI) Hotbonar Sinaga di Jakarta mengatakan, wacana itu tidak lepas dari adanya kepentingan-kepentingan dari pihak tertentu. ini juga mensinyalir ada unsur asing bermain dalam merancang dan mendesak kebijakan pembentukan BPJS yang sedang dibahas antara pe me rintah dan DPR saat ini.
“Se gala sesuatu hendaknya diserahkan pada pihak yang berkom peten dengan memperhati kan se jarah pembentukan BPJS yang sudah ada. Jangan diserah kan pada konsultan asing yang tidak paham tentang jaminan sosial di Indonesia,” katanya.
Menurut dia, saat ini bisnis asu ransi di Indonesia sudah dikuasai asing, termasuk bisnis pembia yaan perbankan. Karena itu, dia mengaku khawatir penyelengga raan jaminan sosial setelah UU BPJS diketok juga dikuasai asing.
“Sebelum pemerintah membentuk BPJS dengan melakukan penggabungan badan penyelenggara yang sudah ada, harus memperhatikan juga aspek hukum dan finansial serta aspek sumber daya manusia,” imbuhnya.[leo-bmb]

Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Ditingkatkan


JAKARTA - Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, sejak Peraturan Presiden No. 21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan diterbitkan, maka sistem pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenakertrans.
"Dalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota wajib memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat. Ini yang harus segera disosilisasikan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia," kata Muhaimin ,belum lama ini.
Menurut dia, dengan sistem baru ini, nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah. Bahkan, untuk mempermudah sinergi dan koordinasi, Kemenakertrans akan membentuk jaringan informasi khusus pengawasan ketenagakerjaan yang menghubungkan antara dinas ketenagakerjaan, Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja, PT Jamsostek serta instasni terkait lainnya.
Selain itu, pimpinan dinas pun harus mengembangkan sistem pengawasan ketenaga kerjaaan secara Utuh dengan menyediakan sumberdaya, sumber dana, sarana dan prasarana serta jaringan Informasi pengawasan ketenagakerjaan. "Para pengawas ketenagakerjaan harus melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan bagi perusahaan ytang melakukan pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan," kata Muhaimin.
Ditambahkan, dengan meningkatnya kinerja pengawas ketenagakerjaan, maka otomatis akan meningkatkan pemenuhan hak jaminan sosial tenaga kerja, meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta menurunkan angka kecelakaan kerja.
Untuk mendukung kebijakan tersebut ,  belum lama ini , Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Hotbonar Sinaga  telah menyerahkan data perusahaan yang diduga mengindar kepesertaan Program Jamsostek kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
            "Yang kami serahkan itu data lapangan yang dikumpulkan beberapa bulan terakhir dan menjadi dasar melakukan kerjasama kolaboratif dengan Kemenakertrans. Kami berharap jumlah peserta bisa meningkat dan ini adalah misi bersama antara Jamsostek dan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans," kata Direktur Utama Hotbonar Sinaga di Jakarta ,menurutnya  ada  empat program yang harus diikuti perusahaan adalah Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Namun, enggan menyebutkan nama sejumlah  perusahaan yang diserahkan ke Menakertrans. "Tim PT  Jamsostek akan terjun bersama dengan PPNS melakukan interpelasi  terhadap perusahaan yang diindikasi belum mendaftarkan karyawannya ikut Program  Jamsostek. Itu nanti akan kami proses secara hukum," tandasnya
.[ Leo-bmb]

Ketua AAJSI Hotbonar Sinaga: Penggabungan BUMN Asuransi Berpengaruh Terhadap Perbankan dan Pasar Modal

JAKARTA - Meleburkan BUMN menjadi satu badan sangat riskan , bahkan menurut
Ketua Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI) Hotbonar Sinaga, yang juga Dirut PT Jamsostek (Persero) , akan berpengaruh terhadap Perbankan dan Pasar Modal ,
 Menurutnya , jika sampai terjadi penarikan dana JHT pekerja, maka dipastikan akan terjadi rush yang menimpa bukan saja PT Jamsostek, tapi juga pasar modal dan perbankan. Apalagi, kata dia,  dari  dana  kelolaan  PT Jamsostek sebsar Rp 100 triliun sebanyak 97 persennya merupakan dana JHT pekerja.  "Dana itu, diinvestasikan dalam sistem perbankan dan pasar modal sebesar 56 persen  dan sisanya dalam bentuk obligasi. Kami berharap pembahasan RUU BPJS tidak melepaskan diri dari corak asuransi sosial yang sudah berlangsung di Indonesia.Bisa saja pembahasan yang sudah bergulir tentang pembentukkan BPJS jangka pendek dan BPJS jangka panjang diteruskan, tapi eksistensi keempat BPJS tetap melaksanakan fungsinya agar tidak terjadi goncangan," katanya.

          Dia juga mengingatkan, bagaimana pelaksanaan BPJS dari berbagai segmen masyarakat di Vietnam pernah digabung menjadi satu BPJS, tapi kemudian menimbulkan kekacauan yang kemudian ingin dipecah kembali menjadi beberapa BPJS. "Orientasinya, bisa saja BPJS yang sudah ada dibangun dengan system yang susah payah disempurnakan programnya, bukan dirombak total. Kita kuatir, jika RUU BPJS itu diketok, pelaksanaannya tidak akan bisa dilakukan sehingga berlarut-larut," kata Hotbonar

          Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirayoso  dalam siaran persnya di Jakarta  ,  mengatakan dalam transformasi program akan ada kesulitan bahkan ada beberapa hal yang prinsip tidak mungkin dilakukan karena ada karakteristik yang berbeda dengan amanat UU No.40 Tahuin 2004. . bahkan akan terjadi penurunan nilai manfaat , yang tadinya ada justeru malah hilang ,
 
          Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas termasuk imbauan menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT)  dari  438 ribu pekerja yang tergabung dalam SPN, yang disimpan  di PT Jamsostek (Persero). Langkah itu diambil jika peleburan empat Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial yaitu, PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Askes (Persero) dilakukan, mengingat peleburan itu memberi risiko besar terhadap pengelolaan JHT pekerja.[ leo-bmb]

PT Jamsoatek ( Persero ) Sosialisasikan Program K3

JAKARTA - Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan kerja maupun terjadinya sakit akibat kerja maka PT .Jamsoatek ( Persero ) akan selalu berupaya melakukan sosialisasi Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) , program ini dilakukan bekerjasama dengan .Departemaen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Depnakertrans) ,hal ini disampaikan Dirut PT  Jamsostek (Persero) H.Hotbonar Sinaga kepada media di Jakarta.
Dengan kerjasama ini, diharapkan  bisa mengurangi tingkat kecelakaan kerja, juga mendorong peningkatan kepesertaan Jamsostek “Kita akan terus perbaiki jaringan komunikasi antara Pemerintah dan Jamsostek, maupun pihak perusahaan dan masyarakat luas sehingga bisa mencapai target maksimal dalam menekan kecelakaan kerja dan meningkatkan kepesertaan Jamsostek, masih banyak perusahaan menganggap K3 sebagai beban operasional. Padahal,perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja ditempat kerja adalah merupakan hak azasi setiap pekerja “ ujarnya.
Penerapan dan pelaksanaan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap lingkungan kerja khususnya perlindungan kepada tenaga kerja.perlu disadari bahwa K3 merupakan salah satu hak dasar pekerja terkait dengan aspek kesejahteraan selain dari hak-hak yang lain termasuk perlindungan upah, jaminan sosial, waktu kerja dan berserikat. Untuk itu, kita mendorong pengawasan pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) .tambahnya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar , dalam penerapan peraturan K3 , telah melakukan kebijakan tegas dan sosialisasi yang sistematis “ Kita sudah membuat sistim pengawasan baru, salah satunya adalah mendorong pengawasan di bidang K3. Apabila tidak dilaksanakan bisa kita proses secara hukum, katanya.Menurutnya, ada dua sanksi yang diterapkan terhadap perusahaan yang belum melaksanakan sistim menejemen K3. Ada dua sanksi yakni pertama pembinaan kedua proses hukum sesuai dengan UU, ujarnya.
Muhaimin menyatakan bahwa pemerintah harus bekerja keras karena belum semua perusahaan terutama perusahaan kelas menengah (perusahaan kecil) itu belum menerapkan K3 secara disiplin.Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk kepentingan karyawan dan perusahaan sendiri. Karena itu harus disosialisaikan dan kita akan menegakkan hukum bagi perusahaan yang belum melaksanakan K3, tegasnya. [ leo-bmb]