Kamis, 30 Juni 2011

Penggabungan Dua BUMN Asuransi Jadi Satu Gelisahkan BPJS Serikat Pekerja

 
JAKARTA - Pembahasan akan Rancangan Undang Undang Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial kini masih  berlanjut , jika sebelumnya dijadwalkan akan rampung pertengahan juni , sepertinya juga akan molor , wacana peleburan empat BUMN jaminan sosial menjadi dua oleh DPR dana pemerintah di tingkat panitia kerja pembahasannya terus menjadi perhatian pengamat dan praktisi jaminan sosial itu sendiri. Sejumlah pihak telah menyatakan keberatan jika wacana itu direalisasikan.
Meleburkan BUMN menjadi satu badan sangat riskan , bahkan ada elemen serikat pekerja yang anggotanya telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek ,telah balak blakan mengeluarkan pernyataan sikap akan menarik dana dari penyelenggara yang selama ini mereka percaya,
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) H.Bambang Wirahyoso ,SH ,misalnya , dalam sisaran persnya di Jakarta , mengatakan , Jika terjadi penggabungan / peleburan BPJS TASPEN ,ASABRI, ASKES ,JAMSOSTEK  sebagaimana draf RUU BPJS pemerintah  dan DPR ,maka SPN akan menarik Dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) beserta hasil pengembangannya dari BPJS PT.Jamsostek ( Persero ).  
Menaggapi hal penggabungan BUMN Asurasi ini , Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI) Hotbonar Sinaga di Jakarta mengatakan, wacana itu tidak lepas dari adanya kepentingan-kepentingan dari pihak tertentu. ini juga mensinyalir ada unsur asing bermain dalam merancang dan mendesak kebijakan pembentukan BPJS yang sedang dibahas antara pe me rintah dan DPR saat ini.
“Se gala sesuatu hendaknya diserahkan pada pihak yang berkom peten dengan memperhati kan se jarah pembentukan BPJS yang sudah ada. Jangan diserah kan pada konsultan asing yang tidak paham tentang jaminan sosial di Indonesia,” katanya.
Menurut dia, saat ini bisnis asu ransi di Indonesia sudah dikuasai asing, termasuk bisnis pembia yaan perbankan. Karena itu, dia mengaku khawatir penyelengga raan jaminan sosial setelah UU BPJS diketok juga dikuasai asing.
“Sebelum pemerintah membentuk BPJS dengan melakukan penggabungan badan penyelenggara yang sudah ada, harus memperhatikan juga aspek hukum dan finansial serta aspek sumber daya manusia,” imbuhnya.[leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar