Kamis, 30 Juni 2011

Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Ditingkatkan


JAKARTA - Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, sejak Peraturan Presiden No. 21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan diterbitkan, maka sistem pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenakertrans.
"Dalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota wajib memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat. Ini yang harus segera disosilisasikan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia," kata Muhaimin ,belum lama ini.
Menurut dia, dengan sistem baru ini, nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah. Bahkan, untuk mempermudah sinergi dan koordinasi, Kemenakertrans akan membentuk jaringan informasi khusus pengawasan ketenagakerjaan yang menghubungkan antara dinas ketenagakerjaan, Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja, PT Jamsostek serta instasni terkait lainnya.
Selain itu, pimpinan dinas pun harus mengembangkan sistem pengawasan ketenaga kerjaaan secara Utuh dengan menyediakan sumberdaya, sumber dana, sarana dan prasarana serta jaringan Informasi pengawasan ketenagakerjaan. "Para pengawas ketenagakerjaan harus melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan bagi perusahaan ytang melakukan pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan," kata Muhaimin.
Ditambahkan, dengan meningkatnya kinerja pengawas ketenagakerjaan, maka otomatis akan meningkatkan pemenuhan hak jaminan sosial tenaga kerja, meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta menurunkan angka kecelakaan kerja.
Untuk mendukung kebijakan tersebut ,  belum lama ini , Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Hotbonar Sinaga  telah menyerahkan data perusahaan yang diduga mengindar kepesertaan Program Jamsostek kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
            "Yang kami serahkan itu data lapangan yang dikumpulkan beberapa bulan terakhir dan menjadi dasar melakukan kerjasama kolaboratif dengan Kemenakertrans. Kami berharap jumlah peserta bisa meningkat dan ini adalah misi bersama antara Jamsostek dan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans," kata Direktur Utama Hotbonar Sinaga di Jakarta ,menurutnya  ada  empat program yang harus diikuti perusahaan adalah Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Namun, enggan menyebutkan nama sejumlah  perusahaan yang diserahkan ke Menakertrans. "Tim PT  Jamsostek akan terjun bersama dengan PPNS melakukan interpelasi  terhadap perusahaan yang diindikasi belum mendaftarkan karyawannya ikut Program  Jamsostek. Itu nanti akan kami proses secara hukum," tandasnya
.[ Leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar