Kamis, 30 Juni 2011

Ketua AAJSI Hotbonar Sinaga: Penggabungan BUMN Asuransi Berpengaruh Terhadap Perbankan dan Pasar Modal

JAKARTA - Meleburkan BUMN menjadi satu badan sangat riskan , bahkan menurut
Ketua Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI) Hotbonar Sinaga, yang juga Dirut PT Jamsostek (Persero) , akan berpengaruh terhadap Perbankan dan Pasar Modal ,
 Menurutnya , jika sampai terjadi penarikan dana JHT pekerja, maka dipastikan akan terjadi rush yang menimpa bukan saja PT Jamsostek, tapi juga pasar modal dan perbankan. Apalagi, kata dia,  dari  dana  kelolaan  PT Jamsostek sebsar Rp 100 triliun sebanyak 97 persennya merupakan dana JHT pekerja.  "Dana itu, diinvestasikan dalam sistem perbankan dan pasar modal sebesar 56 persen  dan sisanya dalam bentuk obligasi. Kami berharap pembahasan RUU BPJS tidak melepaskan diri dari corak asuransi sosial yang sudah berlangsung di Indonesia.Bisa saja pembahasan yang sudah bergulir tentang pembentukkan BPJS jangka pendek dan BPJS jangka panjang diteruskan, tapi eksistensi keempat BPJS tetap melaksanakan fungsinya agar tidak terjadi goncangan," katanya.

          Dia juga mengingatkan, bagaimana pelaksanaan BPJS dari berbagai segmen masyarakat di Vietnam pernah digabung menjadi satu BPJS, tapi kemudian menimbulkan kekacauan yang kemudian ingin dipecah kembali menjadi beberapa BPJS. "Orientasinya, bisa saja BPJS yang sudah ada dibangun dengan system yang susah payah disempurnakan programnya, bukan dirombak total. Kita kuatir, jika RUU BPJS itu diketok, pelaksanaannya tidak akan bisa dilakukan sehingga berlarut-larut," kata Hotbonar

          Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirayoso  dalam siaran persnya di Jakarta  ,  mengatakan dalam transformasi program akan ada kesulitan bahkan ada beberapa hal yang prinsip tidak mungkin dilakukan karena ada karakteristik yang berbeda dengan amanat UU No.40 Tahuin 2004. . bahkan akan terjadi penurunan nilai manfaat , yang tadinya ada justeru malah hilang ,
 
          Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas termasuk imbauan menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT)  dari  438 ribu pekerja yang tergabung dalam SPN, yang disimpan  di PT Jamsostek (Persero). Langkah itu diambil jika peleburan empat Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial yaitu, PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Askes (Persero) dilakukan, mengingat peleburan itu memberi risiko besar terhadap pengelolaan JHT pekerja.[ leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar