Senin, 20 Juni 2011

Dirut PT Jamsostek (Persero) H.Hotbonar Sinaga: Gabungkan Badan Asuransi Jadi Penyelenggara Jaminan Sosial Tunggal Perlu Kehati - hatian

JAKARTA - Pro kontra akan pelaksana penyelenggara jaminan sosial  ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR , masih belum tuntas menetapkan badan penyelenggara,  terdapat  pendapat yang berbeda ,terutama akan dileburkannya beberapa Badan Usaha Milik Negara yang selama ini telah mengelola Jaminan Sosial .
Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, wacana menggabungkan badan asuransi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) tunggal, perlu dipikirkan secara matang.
Karena risiko atas peleburan itu bisa berdampak besar dan sangat serius, kata Hotbonar kepada pers di Jakarta, Kamis (16/6). banyak pihak yang mempertanyakan rencana merger tersebut. Apakah semudah itu menggabungkan badan asuransi yuang berbeda sektor tersebut, tanyanya.
            PT Jamsostek mengelola pekerja swasta dan BUMN. PT Askes mengelola kesehatan para PNS, PT Taspen mengurus masalah asuransi para pensiunan PNS, dan PT Asabri mengelola asuransi ABRI.
Wacana merger itu tidak sama kasusnya seperti menggabungkan bank-bank yang kolaps milik pemerintah menjadi PT Bank Mandiri, ujar Hotbonar. Seperti menyangkut transformasi dana yang sangat besar, menyangkut kepentingan besar yang manfaatnya harus terus ditingkatkan, menyangkut kepentingan pengusaha dan lainnya.
Kalau wacana itu harus lewat konsultasi, lanjut dia, konsultan yang ditunjuk pun harus independen, tidak boleh menunjuk konsultan yang punya kepentingan dengan salah satu pihak terkait.
Di Filipina misalnya, lanjut mantan Ketua Dewan Asuransi Indonesia, tiga BPJS yang ada di negeri itu tidak dilebur menjadi satu. Toh, bisa berjalan dengan baik, katanya.
Kalau memang sudah ada empat BPJS yang telah berjalan dengan baik, mengapa harus dilebur? tanyanya.
Karena itu, sebelum mengeluarkan wacana melebur empat BPJS yang ada, Hotbonar meminta pemerintah dan anggota dewan untuk memikirkan hal ini secara matang.
Karena menyangkut aspek hukum (mengingat AD/ART di masing-masing perusahaan sangat berbeda), aspek finansial (berkaitan dengan pengelolaan dana APBN, perusahaan swasta dan pekerja), dan aspek personalia (menyangkut pesangon bagi yang terkena perampingan atau dampak negatif lainnya). Atau masalah identitas tunggal yang sampai saat ini belum juga berjalan dengan baik.
Kami bukannya menolak perubahan. Tapi kita harus memperhitungkan faktor-faktor risiko yang akan muncul, baik teknis maupun nonteknis. Seperti kepentingan peserta dan pengusaha. Namun sebagai pengelola, kami terima apapun yang diputuskan pemerintah, termasuk kemungkinan merger, tutur Hotbonar [ leo-bmb]

Penggabungan BUMN Asuransi Sebagai Penyelenggara BPJS Akan berimplikasi Terhadap Kinerja Karyawan



JAKARTA - Kemungkinan akan adanya penggabungan BUMN besar seperti Taspen dan Jamostek dilebur dalam BPJS pensiun dan hari tua. Sementara Askes dan Asabri dilebur dalam BPJS yang menangani pensiun, mendapat tanggapan pro dan konra dalam masyarakat maupun pelaksana jaminan sosisial ,juga akan berimplikasi terhadap kinerja BUMN , termasuk status karyawannya.padahal ,sebelumnya , Taspen dan Asabri sudah menyatakan keengganannya bergabung dalam BPJS, yang akan menjadi pelaksana sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Alasannya masih yang itu-itu juga, yakni lantaran keduanya merupakan lembaga pengelola dana pensiun.
Isu penggabungan BUMN itu muncul setelah pemerintah dan DPR menyepakati format awal RUU BPJS. Rencama pengabungan empat BUMN tersebut merupakan satu dari tujuh hasil pertemuan DPR dan pemerintah dari Senin hingga Rabu lalu.Hasil lainnya adalah mengenai struktur organisasi BPJS, ketentuan iuran dan kepersertaan, serta sanksi. “Ketujuh poin tadi sudah disepakati, sehingga tak ada perubahan dalam pembahasan RUU BPJS di DPR,” kata Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.Begitu juga dengan Jamsostek dan Askes. Kendati demikian, pada dasarnya, keempat perseroan itu setuju jika SJSN segera dibentuk.
Jika tetap dilakukan penggabungan, , maka harus ada BUMN yang dilebur atau dimatikan. Dalam rancangan yang disiapkan pemerintah, Asabri berpotensi dilebur ke Askes. Sementara Taspen dilebur dengan Jamsostek. Peleburan ini diperlukan untuk memudahkan pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan sistem jaminan sosial.
Dirut PT Jamsostek( Persero ) H.Hotbonar Sinaga minta pemerintah agar berhati hati dalam melakukan keputusan yang menentukan siapa sebagai pelaksana BPJS , hendaknya diserahkan pada pihak yang memahami sejarah pembentukan BPJS yang sudah ada. Jangan diserahkan pada konsultan asing yang tidak paham tentang jaminan sosial di Indonesia.
Menurut dia, saat ini bisnis asuransi di Indonesia sudah dikuasai asing, termasuk bisnis pembiayaan perbankan. Jangan sampai penyelenggara jaminan sosial juga dikuasi oleh asing.
 Hotbonar berharap agar sebelum menggabung BPJS  (PT Asabri, Askes, Taspen dan Jamsostek), panja harus   memerhatikan juga aspek hukum dan finansial, serta aspek sumber daya manusia.
Aspek hukum yang harus diperhatikan mengenai penyatuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan peraturan dari perseroan terbatas di badan penyelenggara itu.
Bahkan, lanjutnya, aspek finansial berupa penggabungan dana kepesertaan dalam satu BPJS dapat berdampak terhadap penarikan dana oleh pemiliknya, yakni para peserta badan penyelenggara tersebut.[Leo bmb]

Perusahaan Wajib Laksanakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

JAKARTA - Kewajiban pengusaha untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek  program jaminan pemeliharaan kesehatan . akan ada peningkatan kualitas pelayanan, hal ini mendapat penegasan  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhamin Iskandar .kebijakan ini akan disosialisasikan  kepada unsur pengusaha, serikat pekerja dan serikat buruh.
Tindak lanjut  kebijakan pemerintah tersebut , Direktur Utama PT Jamsostek H.Hotbonar Sinaga kan memberikan tenggang waktu selama dua tahun kepada  kalangan pengusaha untuk menyelesaikan masalah kepesertaan pelayanan kesehatan bagi pekerjanya dengan pihak ketiga atau asuransi swasta  “Sebagai kompensasinya, PT Jamsostek akan memperluas cakupan layanan di antaranya dalam layanan untuk pengobatan kanker, hemodialisa dan jantung yang selama belum tercakup, karena rendahnya iuran dari peserta program JPK,” kata Hotbonar.
Hotbonar menambahkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan itu pernah disinggung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu dengan kalangan buruh di peringatan Mayday di Cileungsi, Jabar pada 1 Mei lalu. Saat itu Presiden memberi apresiasi atas kinerja PT Jamsostek selama ini sekaligus meminta agar cakupan dan kualitas layanan kesehatan untuk para pekerja dan buruh dapat ditingkatkan. Kalau saat ini  peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan tercatat sebanyak 2,18 juta orang pekerja dengan tertanggung (anak dan keluarga) menjadi 5,04 juta orang ,maka dengan adanya kebijakan pemerintah mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek ,diharapkan sekitar 9 juta orang pekerja aktif atau sekitar 23 juta orang tertanggung mendapat pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan secara maksimal .
Untuk itu menurut H.Hotbonar ,rencana usul perbaikan PP No.14/1993 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, khususnya tentang opting out kepesertaan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) sangat positif  karena akan berpengaruh terhadap peningkatan produktifitas perusahaan dan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada karyawan. [Leo-bmb]