Rabu, 18 Januari 2012



Pelapor Kecewa, Terdakwa Tak Hadir Dalam Sidang Sengketa Pemalsuan Merk di PN Jakpus

Jakarta  – Fachruidin, staf khusus PT Idola Insani yang melaporkan kasus pemalsuan baju kaos merek ‘Cressida dan Damor’ logo DMR mengaku kecewa atas ketidak-hadiran terdakwa Suhardi alias Anggie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
   “Jauh jauh dari Bandung, eh, sidangnya malah ditunda, “ ucapnya, sambil menyebutkan ditunda persidangan ini karena alasan terdakwanya sakit.
    Menurutnya, rencana persidangan Rabu (18/1), Majelis Hakim pimpinan Jihad Arkanuddin akan memeriksa  saksi yang dihadirkan oleh terdakwa yang kini berstatus tahanan kota. “Namun karena selain terdakwa tidak hadir, dua saksi yang rencananya juga diperiksa juga tidak hadir, sidang pun ditunda,” katanya.
    Ia berharap sidang ini berjalan lancar agar mendapatkan kepastian hukum. “Saya berharap sidang ini berjalan lancar mengingat sudah sejak sekitar Oktober tahun lalu, sidang ini digelar,” ujarnya.
     Pada sidang  sebelumnya terungkap pemalsuan baju kaos ini setelah Acang pedagang pakaian membeli barang tersebut dari toko ‘Bintang’ milik terdakwa di Pasar Tanah Abang, Blok A Lantai 5 No.31, Tanah Abang. “Saya tidak tahu kalau merek pakain yang saya perjual belikan itu palsu,” ucap pemliki toko pakain ‘Sukses Bersama’ di Jalan Pusat Pasar, Medan ini
      Acang menyebutkan membeli barang itu untuk dijual lagi. Menurutnya kaos tersebut  dibeli  seharga Rp25,5 ribu hingga Rp28 ribu, padahal harga yang ditetapkan oleh PT Idola Insani, selaku pemegang merek tersebut dipatok dengan harga Rp89  hingga Rp100 ribu.  “Yang jelas, saya tidak tahu barang itu palsu atau tidak,” ucapnya.
      Sementara Nova, ahli merek dari dari Dirjen Merek Depkumham, menyebutkan merek tersebut sudah terdaftar atas milik PT Idola Insani. Soal palsu dan tidak, secara kasat mata bisa dilihat dari asesorisnya. “Dari sinilah bisa dilihatan palsu dan tidaknya,” katanya  sambil menyebutkan secara deteilnya yang lebih banyak tahu ahli produksi.
       Fahruddin sendiri mengaku penyelidikan kasus pemalsuan dilakukan  karena sejak 2009,  pejualan baju kaos ini  mengalami penurunan penjualan. Menurutnya, akibat pemalsuan ini perusahan mengalami kerugian sekitar Rp9,5 miliar secara meteri dan inmaterail.  Anehnya, pemalsu merk Cressida dan Damor Logo DMR
hingga saat ini berkeliaran menghirup udara segar.   


Lantaran melakukan aksi pemalsuan merk Cressida dan Damor logo DMR milik PT Idola Insani, tak ayal pelaku Suhardi alias Angie, didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta Nur Jamilah dengan dakwaan berlapis. Dalam kasus itu terdakwa dituduh melanggar pasal 90 UU RI No.15 tahun 2001, pasal 91 UU RI No.15 tahun 2001, dan pasal 94 UU RI No.15 tahun 2001, tentang merk.

Ironisnya lagi, Jaksa juga tidak melakukan penahan terhadap terdakwa, sehingga pihak pelaku dengan bebas menghirup udara segar. Dihadapan Ketua majelis hakim, Jihad Arkanuddin, surat dakwaan Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa Suhardi dilakukan sejak Januari 2010 hingga Juni 2010, yakni di Toko Bintang Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat (Milik terdakwa).


      Kasus pemalsuan merk itu berawal dari pemilik Toko Sukses Bersama 2, yakni, saksi Tong Tjhua alias Acang, di Jalan Pusat Pasar No.156/148, Medan, Sumut. Dimana pihak dari PT Idola Insani selaku pemilik merk Cressida dan Damor logo DMR telah mengutus saksi H. Fahruroddin dengan Toiran Hartono untuk melakukan penyelidikan penyebab menurunnya penjualan baju kaos di wilayah Sumut, tanggal 1 Pebruari 2010. Karena PT Idola Insani sudah mengalami penurunan penjualan baju kaos sejak tahun 2009.
     Banyak hal yang dikuatirkan pihak Idola Insani atas serangkaian peristiwa pemalsuan ini. Misalnya, timbul kerugian dengan tidak dapat mempertahankan ribuan karyawan yang selama ini telah bekerja di perusahaan itu. Dengan beredarnya barang - barang tersebut, mengakibatkan hilangnya kepercayaan terhadap merk Cressida dan Damor. Selain itu juga dapat menyesatkan pelanggan/konsumen masyarakat pada umumnya, ujar saksi Tong.
    Dari hasil penyelidikan, kedua saksi membeli baju kaos merk Cressida dan Damor logo DMR yang diduga palsu dari Toko Sukses Bersama 2, lalu mengirimkannya ke Pabrik PT Idola Insani di Bandung, Jawa Barat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
     Sementara itu hasil penelitian, ternyata baju kaos merk Cressida dan Damor logo DMR diduga palsu. Pasalnya, bukan hasil produk PT Idola Insani. Lantas, Suhaidy Ghobind selaku Pimpinan PT Idola Insani memberikan kuasa kepada saksi H. Fahruroddin untuk melaporkan pemalsuan merk Cressida dan merek Damor logo DMR ke Poltabes Medan, pada tanggal 8 Maret 2010.
    Di Poltabes saksi Tong Tjhua alias Acang mengaku, baju kaos merk Cressida dan Damor logo DMR yang di perdangangkan itu, di beli dari Toko Bintang (Milik terdakwa), di Pasar Tanah Abang, Blok A Lantai 5 no.31, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
    Dengan adannya laporan dari saksi Tong Tjhua alias Acang, lalu pihak Poltabes Medan melakukan kerjasama dengan Polda Metro Jaya atas perkara pemalsuan merk yang dilakukan oleh pemilik Toko Bintang (Terdakwa).
     Kemudian, Polda Metro Jaya langsung melakukan penyidikan, sekaligus penggeledahan terhadap pemalsuan merk yang di produksi oleh terdakwa di konveksi milik saksi Maseruri, di Jalan Laksa I No. 74, Rt, 011/03, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
    Usai dimintai keterangan dari terdakwa, dirinya mengaku sudah memproduksi pakaian jadi merk Cressida dan Damor logo DMR milik PT Idola Insani, tanpa izin sejak Januari 2010 hingga Juni 2010.
   Bukan hanya disitu saja, bahkan terdakwa juga mengakui penjualan baju-baju kaos merk itu jauh di bawah harga PT Idola Insani.
   Dimana terdakwa mendistribusikan hasil produksi baju kaos di jual seharga Rp. 270.000/lusin. Oleh saksi Tong Tjhua alias Acang, selaku pembeli dari terdakwa menjual dengan harga eceran sebesar Rp. 25.000 hingga Rp. 28.000. Sedangkan, harga eceran yang ditetapkan oleh PT Idola Insani antara Rp. 51.000 hingga 56.000 per potong, urainya. [HN/WKSN]