Kamis, 24 November 2011

Transformasi BPJS BPK Segera Audit PT Jamsostek


JAKARTA -- Atas permintaan DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara khusus akan segera mengaudit laporan keuangan dan penempatan dana PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Selama ini, BPK hanya mengaudit pelaksanaan operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan laporan keuangan BUMN, selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan BPK hanya mengevalusinya kembali.
"Meskipun demikian, atas permintaan DPR, BPK bisa saja melakukan audit laporan keuangan dan penempatan dana di BUMN tersebut. BPK akan segera melakukannya," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada pers  Selasa (22/11/2011) malam di Jakarta.
Menurut Hasan, selama ini audit operasional BUMN, termasuk Jamsostek dilakukan oleh BPK. Adapun, mengenai laporan keuangan BUMN, BPK menyerahkan kepada KAP.
Hasan membenarkan audit terhadap Jamsostek terkait dengan keputusan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang memutuskan untuk mentransformasi empat BUMN, yaitu Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri, sebelum dibentuk BPJS I tentang Kesehatan dan BPJS II tentang Ketenegakerjaan pada Januari 2014.
Sebelumnya, Hasan menyatakan BPK sudah menerima surat permintaan DPR agar BPK melakukan audit terhadap BUMN tersebut.
Akhir pekan lalu, Ketua DPR Marzuki Alie juga sudah mengirim surat permintaan kepada BPK agar segera mengaudit laporan keuangan dan penempatan dana PT Jamsostek. Menurut Marzuki, dari empat BUMN tersebut, hanya Jamsostek yang diminta lebih dulu diaudit oleh BPK. Karena, tiga BUMN lainnya, penempatan dananya tidak banyak. Sedangkan dana dan aset Jamsostek tercatat mencapai ratusan triliun rupiah
Menyikapi hal ini , Direktur keuangan PT Jamsostek , Karsanto , mengatakan , bahwa audit tersebut adalah rutin , pihak Jamsostek siap siap untuk itu , karena selama ini manajemen Jamsostek sangat transparan  , ujarnya ketika ditemuai di ruang kerjanya di Jakarta ( 22/11). [ leo/bmb]
 
Peserta Jamsostek Nikmati Tambahan Manfaat


JAKARTA - Peserta program PT Jamsostek segera menikmati tambahan manfaat pelayanan kesehatan antara Rp 600.000 hingga Rp 80 juta, yang berlaku bagi keluargnya. Fasilitas itu diberikan untuk cuci darah, operasi jantung, kanker, dan pengobatan HIV/AIDS.
 
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono mengemukakan, tambahan manfaat bagi pelayanan kesehatan itu sebagai implementasi lanjut dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. "Penambahan manfaat pelayanan kesehatan diberikan dengan syarat kepersertaan satu tahun sebagai peserta jaminan pelayanan kesehatan," ujar Djoko, Rabu (16/11/2011) di Jakarta.
 
Ketentuan tersebut berlaku 1 Desember mendatang dan ditetapkan melalui Keputusan Direksi Nomor KEP/310/102011 tertanggal 31 Oktober 2011. Bentuk bantuan diberikan berupa pelayanan kesehatan di pusat pelayanan kesehatan dan rumah sakit yang bekerja sama dengan PT Jamsostek.
Besar bantuan maksimal Rp 600.000 per kasus dan kunjungan tiga kali per minggu untuk tindakan cuci darah. Sedangkan ketentuan maksimal Rp 80 juta per tahun kalender untuk operasi jantung, maksimal Rp 25 juta untuk pengobatan kanker dan maksimal Rp10 juta untuk pengobatan HIV/AIDS.
 
Jenis pemberian manfaat tambahan lainnya bagi tenaga kerja dan keluarga peserta program jamsostek adalah pemberian pelatihan keselaman dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, pemberian peralatan K3 kepada perusahaan jasa konstruksi dan pemberian bantuan uang pemakaman untuk keluarga yang meninggal, dan status masih aktif bekerja senilai Rp 2 juta. Bantuan uang pemakaman tidak berlaku bagi pekerja peserta sektor jasa konstruksi dan pekerja luar hubungan kerja atau informal.
 
Djoko menegaskan, untuk memperoleh manfaat tambahan itu, perusahaan harus menertibkan administrasi kepesertaan dan iuran dilakukan rutin setiap bulan. Perusahaan juga tidak menunggak iuran 12 bulan terakhir, sampai ketika diberikan bantuan. Perusahaan tempat peserta bekerja juga tidak termasuk dalam kategori perusahaan daftar sebagian tenaga kerja dan upah. [ leo/bmb]
 
Jamsostek Fokus Tingkatkan Pelayanan


JAKARTA -  Jajaran direksi di PT Jamsostek (Persero) akan terus memperkuat serta meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka memperluas kepesertaan. Untuk itu, Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, pemerintah akan lebih fokus pada upaya peningkatan kepesertaan dan pelayanan kepada pekerja menjadi peserta program jaminan sosial. Saat ini, peserta aktif program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek baru mencapai 10,3 juta pekerja formal dari potensi 30 juta pekerja. Selain pekerja formal, Jamsostek juga terus meningkatkan pelayanan untuk tenaga kerja informal. Saat ini baru sekitar 600.000 tenaga kerja informal yang menjadi peserta Jamsostek dari sekitar 70 juta tenaga kerja yang ada.
 
         Di sisi lain, menurut Hotbonar, diperlukan adanya standar pelayanan dan manfaat kepesertaan yang terus ditingkatkan. Dengan ini, para tenaga kerja dan pengusaha merasa butuh untuk menjadi peserta jaminan sosial, sehingga bukan sekadar memenuhi peraturan dan perundang-undangan. Apalagi program jaminan sosial bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko akibat kerja, seperti kecelakaan, kematian, sakit, masa tua, dan pensiun. "Kita ingin pekerja jadi peserta Jamsostek karena merasakan manfaat dan pelayanannya optimal," tutur Hotbonar di Jakarta, kemarin.

Menurut Dirut Jamsostek, Hotbonar Sinaga, jaminan sosial merupakan hak normatif pekerja. Bahkan, tidak hanya dalam UU Nomor 3 Tahun 1992, secara menyeluruh, kewajiban pemenuhan jaminan sosial juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
 
"Secara umum, seluruh warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial. Untuk pekerja informal, diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1992. Bagi pekerja, menjadi peserta program Jamsostek merupakan hak dan dapat memberikan ketenangan bekerja, sehingga mendorong peningkatan produktivitas. Seharusnya, pengusaha/perusahaan pemberi kerja juga bisa taat aturan," kata Hotbonar. [ leo/bmb]
 
Rotasi Jabatan di Lingkungan PT Jamsostek Demi Peningkatan Pelayanan



JAKARTA  - PT Jamsostek mengubah nomenklatur jabatan direksi untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas kepesertaan.  Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, mengemukakan adanya rotasi jabatan tersebut. Adalah  untuk memperbaiki kondisi yang ada saat ini agar BUMN itu bisa lebih fokus pada peningkatan kepesertaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pekerja yang menjadi peserta.
 
Saat ini peserta aktif jamsostek masih relatif kecil jika dibandingkan peserta nonaktif. Peserta aktif per-September 2011 secara nasional sebanyak 10,3 juta orang dari 29 juta peserta yang terdaftar, sementara masih terdapat potensi kepesertaan informal sekitar 6 juta dan sekitar 70 juta peserta dari pekerja informal. "Kita juga berharap angka peserta yang identitas tidak jelas (PHK atau tidak memberi tau pindah kerja) bisa dikurangi," kata Hotbonar. Di sisi lain, diperlukan standar pelayanan yang lebih kepada agar menjadi peserta jaminan sosial merupakan kebutuhan bukan sekadar memenuhi kewajiban UU.
 
Program jamsostek bertujuan melindungi pekerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, sakit, tua dan pensiun. "Kita ingin pekerja berlomba-lomba jadi peserta karena mereka merasakan manfaatnya dan mudah pelayanannya," kata Hotbonar.
 
Terkait dengan itu perubahan nomenklatur jabatan direksi tersebut diantaranya memisahkan Direktorat Operasional dan Pelayanan menjadi Direktorat Kepesertaan dan Direktorat Pelayanan.
Berikut perubahan nomenklatur direktorat dan jabatan tersebut yang didasarkan pada keputusan Menneg BUMN ad interim M Hatta Rajasa melalui SK No.KEP-213/MBU/2011 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan dan pengalihan Tugas Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Jamsostek.
Surat salinan bertanggal 13 Oktober 2011 itu menyatakan perubahan lima dari tujuh jabatan direksi yang ada dan meniadakan jabatan Direktur Kepatuhan dan Risk Management.
 
Myra SR Asnar yang semula Direktur Keuangan menjadi Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Informasi, HD. Suyono yang sebelumnya menjabat Direktur Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Informasi menjadi Direktur Umum dan SDM. Karsanto yang semula Direktur Kepatuhan dan Risk Management menjadi Direktur Keuangan, sedangkan Direktur Operasi dan Pelayanan Ahmad Ansyori menjadi Direktur Kepesertaan. [ leo/bmb]
Pasca Diundangnya BPJS Jumlah Peserta Jamsostek Meningkat


JAKARTA  - Setelah diundangkannya UU BPJS , ternyata tidak berpengaruh terhadap peningkatan penambahan kepesertaan Jamsostek , bahkan kepesertaan PT. Jamsostek tetap meningkat signifikan , sebagai contoh pada  Kantor Wilayah III PT Jamsostek (Persero) Malang, Jawa Timur ,jumlah penambahan perusahaan peserta program formal (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua) sampai dengan Oktober 2011 tercatat sebanyak 5.911 perusahaan.
Jumlah tersebut meningkat sebesar 107,31% dari target yang ditetapkan sebelumnya. Sedangkan jumlah penambahan tenaga kerja sampai dengan Oktober 2011 tercatat sebanyak 933.226 orang atau meningkat 109,53% dari target yang ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah III PT Jamsostek (Persero) Herdi Trisanto mengungkapkan  Hingga akhir Desember 2011 penambahan perusahaan peserta bisa melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 6.610 perusahaan. Sedangkan target penambahan jumlah tenaga kerja untuk tahun 2011 sebanyak 753.352 orang.
Menurut Herdi, tidak hanya kepesertaan program formal saja yang meningkat melampaui target, jumlah kepesertaan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, program Jasa Konstruksi serta program Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (Mandiri) dan program Tenaga Kerja Perorangan juga telah melebihi target yang ditetapkan perseroan.
Hingga periode Oktober 2011, jumlah penambahan perusahaan peserta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan tercatat sebesar 3.554 perusahaan dengan penambahan tenaga kerja sebanyak 262.900 tenaga kerja.[ leo/bmb]