Rabu, 23 November 2011

Jelang Ultah ke- 34 PT.Jamsostek ( Persero) Tingkatkan Pelayanan


JAKARTA – Jelang usia yang ke - 34 tahun (5 Desember 2011) PT. Jamsostek ( Persero ) memberikan sejumlah manfaat tambahan, kata Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono, Rabu.
Untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), peserta dan keluarganya mendapat tambahan manfaat pengobatan HIV/AIDS, kanker, operasi jantung dan tindakan hemodialisa (cuci darah).
 
Khusus cuci darah, dianggarkan Rp600 ribu/cuci darah maksimum 3 kali dalam seminggu, jelas Djoko. Dan untuk peserta yang sudah berusia 40 tahun, bisa memanfaatkan bantuan pemeriksaan kesehatan/Medical Check Up (MCU).
 
Selain program JPK, lanjutnya, tambahan manfaat berupa bantuan uang pemakaman juga diberikan bagi keluarga yang meninggal dunia dari tenaga kerja yang masih aktif. Tambahan manfaat lainnya dalah memberikan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi tenaga kerja dan perusahaan serta memberikan peralatan K3 kepada perusahaan jasa konstruksi.
 
Semua tambahan manfaat ini diberikan kepada peserta yang tertib administrasi kepesertan dan iuran seperti tidak menunggah iuran, data upah siap rekon setiap bulan, perusahaan tidak masuk dalam perusahaan daftar sebagian tenaga kerja dan upah dan melaporkan upah minimal sesuai upah minimum kabupaten/kota dan diutamakan pada perusahaan/tenaga kerja yang sudah melaksanakan her-registrasi/registrasi, dan kepesertaan minimal satu tahun, ujar Djoko.
 
Ia menambahkan, sejak tahun 1978 hingga September 2011, PT Jamsostek sudah membayarkan jaminan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), Jaminan Hari Tua (JHT), JK (Jaminan Kematian) dan JPK sebanyak Rp45, 139 triliun. [ leo bmb  ]
 
 
 
Pasca diundangkannya Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Serikata Pekerja/ Serikat Buruh Berharap Pelayanan Dapat Ditingkatkan


JAKARTA – Pasca diundangkannya Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial , PT Jamsostek ( persero ) akan berupaya terus menerus meningkatkan pelayanan dan peningkatan manfaat , sehingga bila BPJS sebagaimana diamanatkan UU tersebut dilaksanakan  , tidak merugikan peserta ,ujar Direktur utama PT.Jamsostek H.Hotbonar Sinaga , saat menerima Aliansi Serikat Buruh/ Serikat Pekerja  SP –SPN, SP – BUMN , K SPSI , SPINDO di Jakarta , Rabu ( 15/11). ‘’ Kita sebagai penyelenggara akan memberikan pelayanan dan manfaat terbaik kepada peserta , serta patuh kepada peraturan yang ada “ imbuhnya.
             Serikat Pekerja ingin mempertegas sikap mereka dalam mengawal kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  nantinya , agar mengedepankan kesejahteraan anggota dan pelayanan yang prima.
            Ketua Umum SP- SPN Bambang  W , berharap kepada Jamsostek tetap memberikan pelayanan dan manfaat yang terbaik kepeda peserta .
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono ,Untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), peserta dan keluarganya mendapat tambahan manfaat pengobatan HIV/AIDS, kanker, operasi jantung dan tindakan hemodialisa (cuci darah).
Khusus cuci darah, dianggarkan Rp600 ribu/cuci darah maksimum 3 kali dalam seminggu, jelas Djoko. Dan untuk peserta yang sudah berusia 40 tahun, bisa memanfaatkan bantuan pemeriksaan kesehatan/Medical Check Up (MCU).
Selain program JPK, lanjutnya, tambahan manfaat berupa bantuan uang pemakaman juga diberikan bagi keluarga yang meninggal dunia dari tenaga kerja yang masih aktif. Tambahan manfaat lainnya dalah memberikan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi tenaga kerja dan perusahaan serta memberikan peralatan K3 kepada perusahaan jasa konstruksi. [ leo bmb]
 
 
 

  Pekerja Serabutan Berhak Dapat Jaminan Sosial

JAKARTA - Jumlah pekerja yang bergerak di sektor informal di Indonesia sangat banyak, bahkan jumlahnya lebih dari dua kali lipat pekerja formal. Apabila pekerja di sektor formal sekitar 32,5 juta orang maka pekerja di sektor informal ada sebanyak 75,3 juta orang. Lebih dari 80% pekerja informal itu belum terlindungi dalam program jaminan sosial tenaga kerja, sementara pekerja di sektor formal sudah. Pemerintah pun telah menerbitkan Permenaker No.24/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) yang mengatur perlindungan bagi pekerja di sektor informal.
Dengan sejumlah kondisi itu, seharusnya jumlah tenaga kerja informal semakin banyak mendapatkan perlindungan sosial, apalagi negara mendukung dengan peraturan pemerintah yang diterbitkan. sampai akhir 2010 tercatat sekitar 32,5 juta orang, maka pekerja di sektor informal sebanyak 75,3 juta orang. Demikian disampaiakan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Sektor Informal , Leo TD Sarumpaet ,SH  ,di Jakarta ( 14/11)
            UUD 1945 pasal 8 H juga menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat. Untuk iru  menurut Leo , perlu ada perbaikan sistem jaminan sosial bagi pekerja informal  dan pengembangan kepesertaan untuk sektor informal  “ Kita harus berupaya terus menerus mendorong pemerintah maupun PT Jamsostek (Persero) yang sebagai satu-satunya badan usaha milik negara pemberi jaminan sosial bagi pekerja informal  “ ujarnya
Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan kebijakan pemberian subsidi iuran program jamsostek bagi pekerja di sektor informal sebanyak 11.500 orang dengan total nilai bantuan Rp4,14 miliar yang dimulai sejak April 2011. Subsidi iuran itu diberikan untuk tiga program jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja, kematian dan jaminan pelayanan kesehatan.
Pekerja informal yang mendapat subsidi cukup membayar Rp15.000 dari Rp60.000 per bulan untuk bisa menjadi peserta Jamsostek.Sisanya, Rp45.000 dibayarkan oleh pemerintah untuk jangka waktu delapan bulan dan setelah itu, pekerja informal diharapkan dapat membayar iuran secara mandiri untuk kepentingan diri sendiri.
Provinsi yang mendapat alokasi bantuan subsidi itu adalah Riau, Kepri, Sumsel, Lampung, Jabar, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sultra, Kalsel, Sulsel dan D.I. Yogyakarta dengan masing-masing daerah mendapat alokasi dana Rp378 juta untuk 1.050 orang, kecuali D.I. Yogyakarta yang mendapat Rp360 juta untuk 1.000 orang pekerja.
Kebijakan itu disambut baik kalangan pekerja informal, juga PT Jamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial. BUMN itu sudah lama mempersiapkan diri untuk meningkatkan kepesertaan dari sektor informal ini, hanya saja seringkali terkendala pada minat dan konsistensi pekerja informal. [ leo bmb]
 
PT.Jamsostek ( Persero ) Kerjasama Co- Branding Dengan BNI


JAKARTA –  Guna meningkatkan layanan kepada para peserta Jamsostek, BNI bekerjasama dengan PT Jamsostek menerbitkan kartu kepesertaan atau kartu tanda kepesertaan layanan dan benefit Jamsostek yang sekaligus berfungsi sebagai kartu ATM/debit BNI. Sebagai kartu ATM/debit, Kartu Peserta Jamsostek ini dapat digunakan untuk bertansaksi  di ATM BNI dan  ATM Bersama dan belanja di merchant-merchant yang bekerjasama dengan BNI. Salah satu keunggulan kartu ini adalah peserta Jamsostek dapat melakukan cek saldo pengembangan iuran Jamsostek melalui ATM BNI. Ujar .Direktur Keuangan PT.Jamsostek Karsanto , didampingi Kabiro Humas Sarjan Lubis , di Jakarta ( 22/11)
Menurutnya , kerjasama  ini merupakan salah satu komitmen Jamsostek dalam memberikan kemudahan dan nilai tambah bagi peserta Jamsostek , serta merupakan transparansi manajemen kepada masyarakat , sehingga peserta Jamsostek dapat cek saldo setiap saat.
Sebagai kartu ATM, kartu ini memiliki manfaat sama dengan BNI Card untuk menikmati 103 fitur yang ada di ATM BNI. Di antaranya untuk transfer, pembayaran tagihan telepon/listrik/air minum, isi ulang pulsa, pembayaran tagihan kartu kredit/personal loan, pembelian tiket pesawat, pembayaran uang sekolah/kuliah, dan fitur lainnya. Selain itu, pemegang Kartu Kepesertaan Jamsostek juga dapat menikmati layanan BNI Internet banking dan BNI SMS Banking dengan berbagai manfaatnya.
Sebelumnya, BNI dan PT Jamsostek telah menjalin kerjasama dalam bidang cash management dan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) melalui Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Melalui co-branding kartu ini, dimana peserta Jamsostek juga memiliki rekening BNI, akan mempermudah bagi peserta Jamsostek dalam aplikasi KPR melalui PUMP [ leo bmb]