Rabu, 23 November 2011

Pasca diundangkannya Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Serikata Pekerja/ Serikat Buruh Berharap Pelayanan Dapat Ditingkatkan


JAKARTA – Pasca diundangkannya Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial , PT Jamsostek ( persero ) akan berupaya terus menerus meningkatkan pelayanan dan peningkatan manfaat , sehingga bila BPJS sebagaimana diamanatkan UU tersebut dilaksanakan  , tidak merugikan peserta ,ujar Direktur utama PT.Jamsostek H.Hotbonar Sinaga , saat menerima Aliansi Serikat Buruh/ Serikat Pekerja  SP –SPN, SP – BUMN , K SPSI , SPINDO di Jakarta , Rabu ( 15/11). ‘’ Kita sebagai penyelenggara akan memberikan pelayanan dan manfaat terbaik kepada peserta , serta patuh kepada peraturan yang ada “ imbuhnya.
             Serikat Pekerja ingin mempertegas sikap mereka dalam mengawal kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  nantinya , agar mengedepankan kesejahteraan anggota dan pelayanan yang prima.
            Ketua Umum SP- SPN Bambang  W , berharap kepada Jamsostek tetap memberikan pelayanan dan manfaat yang terbaik kepeda peserta .
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono ,Untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), peserta dan keluarganya mendapat tambahan manfaat pengobatan HIV/AIDS, kanker, operasi jantung dan tindakan hemodialisa (cuci darah).
Khusus cuci darah, dianggarkan Rp600 ribu/cuci darah maksimum 3 kali dalam seminggu, jelas Djoko. Dan untuk peserta yang sudah berusia 40 tahun, bisa memanfaatkan bantuan pemeriksaan kesehatan/Medical Check Up (MCU).
Selain program JPK, lanjutnya, tambahan manfaat berupa bantuan uang pemakaman juga diberikan bagi keluarga yang meninggal dunia dari tenaga kerja yang masih aktif. Tambahan manfaat lainnya dalah memberikan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi tenaga kerja dan perusahaan serta memberikan peralatan K3 kepada perusahaan jasa konstruksi. [ leo bmb]
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar