Minggu, 20 Maret 2011

PU Tata Air Jakarta Barat Bombardir Ratusan Bangunan Diatas Saluran Air

JAKARTA - Banjir yang kerap melanda wilayah Jakarta Barat salah satunya disebabkan tidak berfungsinya saluran air akibat tertutup bangunan. Tak mau terus menerus dilanda banjir, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melakukan penertiban secara intensif terhadap bangunan bermasalah yang berada di atas saluran air.

Buktinya, sebanyak 162 bangunan permanen dan semi permanen di atas saluran air sepanjang 2 kilometer di Jalan Bandengan Utara III, RW 012, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, baru – baru ini dibongkar petugas gabungan Sudin PU Tata Air, Satpol PP, TNI, dan Polri.

Tindakan tegas diambil karena saluran air selebar 1,20 meter dengan kedalaman 1 meter itu tidak berfungsi optimal akibat dipenuhi sampah dan lumpur. Akibatnya, saat hujan turun, air meluap dan menggenangi pemukiman warga. 
"Kami sudah melayangkan surat edaran kepada pemilik bangunan Februari lalu agar segera membongkar sendiri bangunannya. Namun karena tidak dihiraukan, terpaksa kami bongkar. Selanjutnya, saluran air ini akan dikeruk," ujar R Heryanto, Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat," Rabu (9/3).

Erna (31), warga RT 02 hanya bisa pasrah melihat petugas merobohkan bangunan miliknya. Hal senada juga dikatakan Royani, warga lainnya yang mengaku sudah puluhan tahun tinggal di daerah itu. “Kami sadar menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di atas saluran air. Tapi kami tak punya pilihan mau tinggal di mana lagi,” ungkap Rengga.[bj-bmb]

Aparat Sudin Jaksel dan Dinas Partamanan DKI Tinjau Lokasi Tanah Ahli Waris

JAKARTA - Selama puluhan tahun, para pemilik tanah yang berlokasi di Kampung Perigi Tanah Kusir Utara, RT 004 RW 011, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan terkatung-katung. Menurut keterangan sumber di lapangan, lahan seluas19.973 M2, mengungkapkan, pihak Pemda menjanjikan dan melakukan pembayaran ganti rugi, sejak tahun 1974 kepada para pemilik tanah. Tapi, janji tinggal lah janji, pasalnya dari tahun 1974 hingga 1975, bahkan hingga sampai saat ini tak ada realisasi.

Dalam hal ini Dinas Peratamanan dan Pemakaman DKI Jakarta seyogyanya segera melakukan pembayaran atau ganti rugi. Karena lahan tersebut sudah dalam penguasaan dan peruntukannya pihak pemakaman. Apalagi perbatasan sebelah timur berbatasan dengan tanah makam Pemprov DKI Jakarta. Anehnya, karena alasan administrasi kepemilikan masih berupa girik, walhasil batal dilakukan pembayaran. Padahal, pada tahun 2007 lahan tersebut pernah dianggarkan untuk dibayar. Bisa dilakukan realisasi pembayaran, namun harus dimohonkan sertifikat.

Menyikapi sekitar persoalan itu, akhirnya para pemilik tanah atau ahli waris mengajukan permohonan sertifikat ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengukuran oleh instansi tersebut, yakni sesuai dengan peta bidang tanah NIB NO:09.02.06.0621020, hingga dengan 21027 (Photocopy peta bidang tanah terlampir). Dengan jumlah luas secara keseluruhan 19.973M2. Berdasarkan surat permohonan ke kantor BPN Jakarta Selatan, tanggal 06 Desember 2010, surat perintah setor terlampir.

Berikut merupakan sejumlah nama pemohon, yakni Sapinah binti Inan nomor girik C:454 persi 52 D-v, nomor pendaftaran:41049/2010-Munah bin Kini nomor girik C:459 persil 66, D-II,nomor pendaftaran 41058/2010- Salbini bin Ipan Ipan noor girik C:1579 persil 56, D-II nomor pendaftaran 41038 2010-Mun binti Ipan nomor girik C:1580,persil 56 D-II nomor pendafataran,41040/2010-Rohani binti Ipan,nomor C:1581,persil 56,D-II 41032/2010-Unah binti Miun nomor girik C:2350 persil 53,D-II nomor pendafatara,41053/2010-Amjah binti Miun,nomor girik C:2351,persil,53 D-V,nomor pendafataran,41028/2010-Midah binti Miun,dengan nomor girik C:2352,persil 53,D-V,nomor pendaftaran,41024/2010.

Proses sertifikat berdasarkan girik yang terdaftar di kantor Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, menurut pengakuan sumber di lapangan mengatakan, sebelum Lurah menandatangani permintaan para ahli waris, pada tahun 2007, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan tentang delapan girik tersebut. Sehingga, penandatanganan surat keterangan tidak sengketa, baik pernyataan ahli waris maupun surat riwayat tanah, telah ditandatangani Lurah Kebayoran Lama Utara, pada saat itu Wakil Camat Kebayoran Lama selaku PLH, yakni H.Syahrir. Lantas terjadi pergantian lurah pada bulan Agustus 2010.

Media ini kembali mengkonfirmasikan terkait kebenaran lahan seluas kurang lebih dua hektar, apakah benar girik yang dimilikinya sesuai atau tercatat di buku leter C Kelurahan Kebayoran Lama Utara. Agus Suryadi, selaku Lurah Kebayoran Lama Utara dalam kurun waktu satu minggu, sudah melakukan penelitian dan mencocokan pemilik girik delapan warga itu.

Sementara itu, pemilik lahan sangat kecewa atas peninjauan bidang tanah bersama BPN panitia A, Sudin Pertamanan kota, baik Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta. LSM Pijar Keadilan mengatakan, dalam kaitan yang dapat menyelesaikan lahan tersebut hanya Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, serta pihak para ahli waris, atau di Pra-peradilkan. Para ahli waris tetap akan menuntut haknya, jika Pemda DKI tidak segera melakukan ganti rugi tanah tersebut.

Menurut bidang Sarpras (Sarana dan Prasarana), dalam hal ini harus melalui rapat. Sementara menurut sumber di lingkungan Pertamanan Kota, bahwa tanah tersebut pernah di bayar pada tahun 1975. Bahkan, ada juga sejumlah sumber yang mengatakan, lahan tersebut sudah di bayarkan pada tahun 2007 dengan cara pembebasanya diam - diam. Dalam seputar persoalan ini, Pemda diharapkan harus transparan kepada masyarakat. Selain itu juga menunjukan SPH (Surat Pelepasan Hak), sehingga tidak timbul kerancuan dan terjadi hal - hal yang tak di inginkan dikemudian hari. Maka dalam kurun waktu dekat bila tidak ada titik terang maka warga atau para pemilik tanah segera akan melaporkan Pemda DKI Dinas Pertamanan Kota ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [rdy]

Puluhan Tahun Warga Tersiksa Sengatan Bau Busuk Sampah

JAKARTA – Sedikitnya 20 tahun warga di lingkungan RW 08 kelurahan Kepala Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat tersiksa akibat keberadaan tempat pembuangan sampah liar di kawasan itu. Selain tersiksa akibat bau busuk sampah juga rawan terhadap datangnya penyakit.
Ribuan kubik sampah yang menggunung di atas lahan seluas 2000 M2 itu menebarkan bau busuk selama 24 jam nonstop, hingga radius ratusan meter. Telah puluhan tahun warga meminta agar pemerintah menutup TPS liar yang sangat menggangu kesehatan dan kebersihan lingkungan itu. Gunungan sampah di pinggir Kali Pesanggrahan itu, ketebalannya sudah mencapai puluhan meter. Lahan yang semula berbentuk jurang itu, kini membumbung tinggi akibat timbunan sampah warga.
Menyikapi seputar persoalan ini, Sekretaris Kelurahan (Sekel), kelurahan Kelapa Dua Yuli Ardiansyah mulai getol melakukan sosialisasi agar terealisasi rencana penutupan tempat pembuangan sampah liar tersebut. Misalnya mereka melakukan upaya pendekatan ke sejumlah elemen masyarakat.
Melihat fenomena ini, Walikota Jakarta Barat Burhanuddin kontan memerintahkan aparatnya untuk menutup TPS liar itu. “Saya perintahkan Sudin Tata Air untuk segera menertibkan TPS liar yang mengganggu kondisi kesehatan warga, yang sekaligus mengotori kali Pesanggrahan,” ujar Burhanuddin kepada Kasudin PU Tata Air R. Heryanto.[bmb/rei]

Aliran Air Macet Warga Kemandoran Keluhkan Pelayanan Carut – Marut PAM Jaya

JAKARTA – Warga di Kemandoran 8, Rt.09/Rw.011, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan sekitarnya mengeluhkan pelayanan carut marut yang diterapkan pihak PT PAM Lyonnaise (Palyja). Pasalnya sudah satu bulan ini distribusi air dari perusahaan tersebut mampet.

Sementara, hanya sekedar untuk mendapatkan kebutuhan air, hampir setiap malam warga terpaksa harus rela begadang. Lantaran seringnya begadang demi seteguk air, tak ayal mereka pun akhirnya menderita sakit. Misalnya hal yang dialami Rima Rachmawati, warga di jalan Kemandoran 8, dengan nomor rekening tagihan 000611362 dengan golongan tarif atau kelompok 2A1/K2.

Dirinya berharap agar pihak PAM Lyonnaise Jaya untuk segera menyikapi sekitar persoalan ini. Sehingga aliran airpun menjadi lancar. Sementara disisi lain mereka tak mentolerir ketika tagihan air warga terlambat dalam melakukan pembayaran.[bambang s/bmb]

Vito Corleone Sumbang Tempat Ibadah di Cimone Tangerang

TANGERANG - warga masyarakat di kawasan Cimone Jaya, Kota Tangerang dan sekitarnya bisa lebih meningkatkan ke-khusukan dan tawakal dalam setiap menjalankan ibadahnya, sekaligus tercipta kondisi yang lebih rukun dan damai antar sesama umat beragama, sejumlah elemen masyarakat turut memberikan sumbangsih, baik moril maupun materiil.

Untuk itu, Yayasan Palapa Vito Corleone yang bersekretariat di jalan Gatot Subroto KM 2.5, Cimone, belum lama ini turut berpartisipasi dengan memberikan kontribusi bantuan kepada pihak masjid Jami Babussalam, di lingkungan RT.02/RW.08, Cimone Jaya, Karawaci, berupa teralis dan keramik.

Tiga orang pengurus Masjid Jami Babussalam, yakni, Nur Jaya, Ustad Ibrohim dan Emon Burhanudin menyambut gembira terkait kepedulian, sekaligus sumbangan yang diberikan Yayasan Palapa Vito Corleone terhadap rencana pembangunan masjid yang selama ini memang sangat diharapkan oleh warga di Cimone Jaya.