Minggu, 20 Maret 2011

Aparat Sudin Jaksel dan Dinas Partamanan DKI Tinjau Lokasi Tanah Ahli Waris

JAKARTA - Selama puluhan tahun, para pemilik tanah yang berlokasi di Kampung Perigi Tanah Kusir Utara, RT 004 RW 011, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan terkatung-katung. Menurut keterangan sumber di lapangan, lahan seluas19.973 M2, mengungkapkan, pihak Pemda menjanjikan dan melakukan pembayaran ganti rugi, sejak tahun 1974 kepada para pemilik tanah. Tapi, janji tinggal lah janji, pasalnya dari tahun 1974 hingga 1975, bahkan hingga sampai saat ini tak ada realisasi.

Dalam hal ini Dinas Peratamanan dan Pemakaman DKI Jakarta seyogyanya segera melakukan pembayaran atau ganti rugi. Karena lahan tersebut sudah dalam penguasaan dan peruntukannya pihak pemakaman. Apalagi perbatasan sebelah timur berbatasan dengan tanah makam Pemprov DKI Jakarta. Anehnya, karena alasan administrasi kepemilikan masih berupa girik, walhasil batal dilakukan pembayaran. Padahal, pada tahun 2007 lahan tersebut pernah dianggarkan untuk dibayar. Bisa dilakukan realisasi pembayaran, namun harus dimohonkan sertifikat.

Menyikapi sekitar persoalan itu, akhirnya para pemilik tanah atau ahli waris mengajukan permohonan sertifikat ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengukuran oleh instansi tersebut, yakni sesuai dengan peta bidang tanah NIB NO:09.02.06.0621020, hingga dengan 21027 (Photocopy peta bidang tanah terlampir). Dengan jumlah luas secara keseluruhan 19.973M2. Berdasarkan surat permohonan ke kantor BPN Jakarta Selatan, tanggal 06 Desember 2010, surat perintah setor terlampir.

Berikut merupakan sejumlah nama pemohon, yakni Sapinah binti Inan nomor girik C:454 persi 52 D-v, nomor pendaftaran:41049/2010-Munah bin Kini nomor girik C:459 persil 66, D-II,nomor pendaftaran 41058/2010- Salbini bin Ipan Ipan noor girik C:1579 persil 56, D-II nomor pendaftaran 41038 2010-Mun binti Ipan nomor girik C:1580,persil 56 D-II nomor pendafataran,41040/2010-Rohani binti Ipan,nomor C:1581,persil 56,D-II 41032/2010-Unah binti Miun nomor girik C:2350 persil 53,D-II nomor pendafatara,41053/2010-Amjah binti Miun,nomor girik C:2351,persil,53 D-V,nomor pendafataran,41028/2010-Midah binti Miun,dengan nomor girik C:2352,persil 53,D-V,nomor pendaftaran,41024/2010.

Proses sertifikat berdasarkan girik yang terdaftar di kantor Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, menurut pengakuan sumber di lapangan mengatakan, sebelum Lurah menandatangani permintaan para ahli waris, pada tahun 2007, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan tentang delapan girik tersebut. Sehingga, penandatanganan surat keterangan tidak sengketa, baik pernyataan ahli waris maupun surat riwayat tanah, telah ditandatangani Lurah Kebayoran Lama Utara, pada saat itu Wakil Camat Kebayoran Lama selaku PLH, yakni H.Syahrir. Lantas terjadi pergantian lurah pada bulan Agustus 2010.

Media ini kembali mengkonfirmasikan terkait kebenaran lahan seluas kurang lebih dua hektar, apakah benar girik yang dimilikinya sesuai atau tercatat di buku leter C Kelurahan Kebayoran Lama Utara. Agus Suryadi, selaku Lurah Kebayoran Lama Utara dalam kurun waktu satu minggu, sudah melakukan penelitian dan mencocokan pemilik girik delapan warga itu.

Sementara itu, pemilik lahan sangat kecewa atas peninjauan bidang tanah bersama BPN panitia A, Sudin Pertamanan kota, baik Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta. LSM Pijar Keadilan mengatakan, dalam kaitan yang dapat menyelesaikan lahan tersebut hanya Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, serta pihak para ahli waris, atau di Pra-peradilkan. Para ahli waris tetap akan menuntut haknya, jika Pemda DKI tidak segera melakukan ganti rugi tanah tersebut.

Menurut bidang Sarpras (Sarana dan Prasarana), dalam hal ini harus melalui rapat. Sementara menurut sumber di lingkungan Pertamanan Kota, bahwa tanah tersebut pernah di bayar pada tahun 1975. Bahkan, ada juga sejumlah sumber yang mengatakan, lahan tersebut sudah di bayarkan pada tahun 2007 dengan cara pembebasanya diam - diam. Dalam seputar persoalan ini, Pemda diharapkan harus transparan kepada masyarakat. Selain itu juga menunjukan SPH (Surat Pelepasan Hak), sehingga tidak timbul kerancuan dan terjadi hal - hal yang tak di inginkan dikemudian hari. Maka dalam kurun waktu dekat bila tidak ada titik terang maka warga atau para pemilik tanah segera akan melaporkan Pemda DKI Dinas Pertamanan Kota ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [rdy]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar