Senin, 15 April 2013

Pekerja Dapat Program Baru Untuk Pelayanan Pemeliharaan Kesehatan

JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor Per-12/MEN/VI/2001 tentang petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan, dan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja, ada sejumlah fasilitas baru yang dapat dipakai para pekerja yakni program baru layanan pemeliharaan kesehatan. Hal ini disampaikan juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari , belum lama ini kepada pers di Jakarta . Fasilitas baru itu berupa tindakan operasi jantung maksimal 80 juta per tahun, penyembuhan kanker 35 juta per tahun, transplantasi organ 50 juta per tahun, cuci darah 700 ribu tiap kunjungan dengan maksimal tiga kali seminggu, dan pengobatan HIV/AIDS senilai 20 juta setahun. Jumlah tersebut adalah nilai yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara. Sebelumnya, ucap Dita, tanggungan penyakit kritis ini belum tersedia akibat rendahnya upah minimum sebagai dasar perhitungan iuran. Selain itu, seluruh perawatan adalah standar kelas II rumah sakit umum pertama atau rumah sakit umum daerah. Ini juga berlaku bagi istri atau suami dan sampai anak ketiga, ujar Dita. Dita mengatakan, program lama pun meningkat nominalnya. Misalnya, rawat inap di unit gawat darurat sekarang tidak terbatas waktunya, yang sebelumnya maksimal 20 hari. Biaya prothese atau tiruan gigi meningkat dari 400 ribu menjadi 1 juta, prothese tangan dan kaki masing-masing dari 350 ribu menjadi 1 juta, juga alat bantu dengar, kehamilan, dan kacamata. Untuk pekerja berusia di atas 40 tahun juga diberikan cek kesehatan gratis, kata mantan aktivis buruh ini. Dita menuturkan, melalui peraturan itu pekerja bisa mendaftarkan diri sendiri sebagai peserta Jamsostek, apabila pengusaha nyata-nyata lalai mengikutsertakan mereka. Kementerian berharap dengan aturan ini semakin banyak lagi pekerja di sektor formal yang menikmati manfaat Jamsostek. [leo bmb]

Pemerintah Tinjau Ulang Anak Perusahaan Binaan PT.Jamsostek ( Persero ) dan Askes ( Persero ) Dahlan Setuju Anak Perusahaan Askes dan Jamsostek Dijual

JAKARTA – Seiring dengan target pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah semakin dekat , beberapa kebijakan strategis oleh pemerintah akan segera dilakukan , termasuk bagaimana tata kelola kedua Badan tersebut.salah satunya adalah mempertimbangkan kembali efektifitas dan produktifitas anak perusahaan yang dikelola PT.Jamsostek ( Persero ) maupun PT.Askes ( Persero ). “ Pelaksanaan BPJS harus sukses, jika dalam jajaran BUMN ada yang tak sepaham dengan hal tujuan suksenya BPJS , yang bersangkutan harus menyingkir.” Demikian disampaikan Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada media di Jakarta ( 14/4) .menurutnya, BPJS adalah sebagai basis negara dalam menyejahterakan rakyat. Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G Masassya , maupun Direktur Perencanaan Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Askes, Tono Rustiano , sepakat dengan strategi tersebut, menurut , menurut mereka , bahwa apa yang telah diatur oleh Pemerintah kedua badan ini akan manut untuk melaksanaqkaqnnya.[leo bmb]