Minggu, 05 Juni 2011

PT Jamsostek Kerjasama Dengan Kemenkop Salurkan Dana Untuk Usaha Kecil dan Menengah

JAKARTA - Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi pilot project program Jamsostek Sahabat UKM, direncanakan , program ini secara bertahap akan dilakukan pada UKM di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Melalui program binaan ini, pelaku sektor UKM bisa memperoleh kucuran kredit lunak dengan bunga sebesar enam persen per tahun dari PT Jamsostek. Dengan begitu, kegiatan bisnis UKM diharapkan terbantu dan dapat berkembang. Sedangkan Jamsostek bisa memperoleh tambahan peserta jika di UKM tersebut ada yang belum mengikuti program Jamsostek, kata Hotbonar.
Pengusaha UKM di Indonesia saat mencapai 52,72 juta termasuk di dalamnya koperasi berjumlah 177.483 unit, yang 720 di antaranya ada di Kota Bogor. Jika semua Koperasi dan UKM bisa didorong dan diberdayakan sehingga bisa melakukan aktivitas ekonomi yang lebih signifikan, peluang sangat terbuka, dan sangat tinggi. Sebab, jika dilihat dari sisi pertumbuhan ekonomi, secara sistimatik laju pertumbuhan ekonomi Indonesia terus melonjak naik. Jika tahun 2004 pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 4,2 persen dan pernah mencapai hampir 7 persen. Namun, karena terjadi krisis ekonomi global turun menjadi 4,9 persen tahun 2009. Tetapi di 2010, pertumbuhan ekonomi Indonesia naik lagi menjadi 6,1 persen.
Di Jawa Barat misalnya ,Kementerian Koperasi dan UKM, Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia, dan PT Jamsostek bekerja sama  menyalurkan pembiayaan koperasi dan usaha mikro, kecil menengah . Decy Widhiyanti, Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) mengatakan penyaluran pembiayaan itu mencapai Rp7 miliar. ‘Dana itu diberikan kepada 21 kelompok yang tersebar di Jawa Barat seperti di Garut dan Cianjur. Penyerahan dilakukan simbolis oleh Menkop Sjarifuddin Hasan pada 29 Mei di Cianjur,.Seluruh pelaku KUMKM penerima pembiayaan tersebut memiliki usaha bervariasi termasuk untuk membangun pasar tradisional. Selain itu untuk mendirikan lokasi tempat praktik ketrampilan usaha (TPKU), modal kerja bagi koperasi, perajin batik khas Cianjur hingga kelompok tani.
Menurut Decy, penyaluran permodalan dari PT Jamsostek yang difasilitasi LPP Hipmikindo kepada empat koperasi dan satu kelompok tani, termasuk modal kerja untuk kkoperasi jasa keuangan syariah (KJKS) Baitul Malwattamwil (BMT) Investas Mubarokah di Kelurahan Sayang, Cianjur.Selanjutnya, kepada koperasi unit desa (KUD) Cipanas sebagai salah satu koperasi pemasok susu kepada pabrik susu murni Cimori. Selain itu membantu permodalan Koperasi Mina Lestari di Cianjur yang memikliki anggota peternak dan budidaya lele sangkuriang. ”Selain satu BMT lain di Cianjur, kami juga mberi permodalan kepada satu koperasi yang memiliki anggota perajin batik khas Cianjur. Potensi usaha mereka sangat besar, dan layak diberi perkuatan permodalan usaha,” kata Decy. Bagi 16 penerima pembiayaan lainnya, bersumber dari dana Kementerian Koperasi dan UKM serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM).
Empat unit kerja Kemenkop dan UKM, yakni Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha, Deputi Bidang Pembiayaan, dan Deputi Bidang Pengembangan SDM, dan Deputi Bidang Produksi, menyerahkan permodalan kepada 11 lembaga usaha dan koperasi.Lima koperasi lain penerima permodalan kerja bersumber dari anggaran LPDB-KUMKM. Seluruh pembiayaan dan permodalan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan bersama pejabat terkait.Dana bantuan dari Kemenkop dan UKM merupakan berbentuk program banruan sosial, sedangkan permodalan dari PT Jamsostek melalui LPP Hipmikindo demean bunga murah sekitar 6% per tahun, hampir sama murahnya dengan dana dari LPDB-KUMKM. [ Leo-bmb ]

Pemerintah Apresiasi Perusahaan Nihil Kecelakaan Kerja

JAKARTA Upaya pemerintah mensosialisasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan kerja maupun terjadinya sakit akibat kerja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi terhadap perusahaan yang sudah menerapkan norma K3 secara konsekwen ,jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan nihil kecelakaan kerja zero accident diberikan kepada  512 perusahaan. Hal ini meningkat dibandingkan tahun 2010 yang sebanyak 486 perusahaan dan 287 perusahaan pada tahun 2009, diharapkan  , kedepan akan terwujud Indonesia Berbudaya K3 pada tahun 2015.

                Untuk mempermudah sinergi dan koordinasi, Kemenakertrans akan membentuk jaringan informasi khusus pengawasan ketenagakerjaan yang menghubungkan antara dinas ketenagakerjaan, , PT Jamsostek , Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja ,serta instansi terkait lainnya. Menakertrans menegaskan selain melaksanakan fungsi pembinaan, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum  terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di perusahaan-perusahaan. Hal ini telah dilakukan Kemenakertrans  dengan  melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
 
Mengenai minimnya pengawas ketenagakerjaan pihak Kemenakertrans berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis  361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.
 
                Kerja sama dalam program sosialisasi K3 ini ,menurut  Dirut PT  Jamsostek (Persero) H.Hotbonar Sinaga , selain bisa mengurangi tingkat kecelakaan kerja, juga mendorong peningkatan kepesertaan Jamsostek   “Kita akan terus perbaiki jaringan komunikasi antara Pemerintah dan Jamsostek, maupun pihak perusahaan dan masyarakat luas sehingga bisa mencapai target maksimal dalam menekan kecelakaan kerja dan meningkatkan kepesertaan Jamsostek, masih banyak perusahaan menganggap K3 sebagai beban operasional. Padahal,perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja ditempat kerja adalah merupakan hak azasi setiap pekerja “ ujarnya. 
 
 Penerapan dan pelaksanaan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap lingkungan kerja khususnya perlindungan kepada tenaga kerja.perlu disadari bahwa K3 merupakan salah satu hak dasar pekerja terkait dengan aspek kesejahteraan selain dari hak-hak yang lain termasuk perlindungan upah, jaminan sosial, waktu kerja dan berserikat. Untuk itu, kita  mendorong pengawasan pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) .tambahnya [Leo-bmb]