Minggu, 05 Juni 2011

Pemerintah Apresiasi Perusahaan Nihil Kecelakaan Kerja

JAKARTA Upaya pemerintah mensosialisasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan kerja maupun terjadinya sakit akibat kerja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi terhadap perusahaan yang sudah menerapkan norma K3 secara konsekwen ,jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan nihil kecelakaan kerja zero accident diberikan kepada  512 perusahaan. Hal ini meningkat dibandingkan tahun 2010 yang sebanyak 486 perusahaan dan 287 perusahaan pada tahun 2009, diharapkan  , kedepan akan terwujud Indonesia Berbudaya K3 pada tahun 2015.

                Untuk mempermudah sinergi dan koordinasi, Kemenakertrans akan membentuk jaringan informasi khusus pengawasan ketenagakerjaan yang menghubungkan antara dinas ketenagakerjaan, , PT Jamsostek , Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja ,serta instansi terkait lainnya. Menakertrans menegaskan selain melaksanakan fungsi pembinaan, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum  terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di perusahaan-perusahaan. Hal ini telah dilakukan Kemenakertrans  dengan  melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
 
Mengenai minimnya pengawas ketenagakerjaan pihak Kemenakertrans berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis  361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.
 
                Kerja sama dalam program sosialisasi K3 ini ,menurut  Dirut PT  Jamsostek (Persero) H.Hotbonar Sinaga , selain bisa mengurangi tingkat kecelakaan kerja, juga mendorong peningkatan kepesertaan Jamsostek   “Kita akan terus perbaiki jaringan komunikasi antara Pemerintah dan Jamsostek, maupun pihak perusahaan dan masyarakat luas sehingga bisa mencapai target maksimal dalam menekan kecelakaan kerja dan meningkatkan kepesertaan Jamsostek, masih banyak perusahaan menganggap K3 sebagai beban operasional. Padahal,perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja ditempat kerja adalah merupakan hak azasi setiap pekerja “ ujarnya. 
 
 Penerapan dan pelaksanaan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap lingkungan kerja khususnya perlindungan kepada tenaga kerja.perlu disadari bahwa K3 merupakan salah satu hak dasar pekerja terkait dengan aspek kesejahteraan selain dari hak-hak yang lain termasuk perlindungan upah, jaminan sosial, waktu kerja dan berserikat. Untuk itu, kita  mendorong pengawasan pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) .tambahnya [Leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar