Rabu, 01 Juni 2011

PT Jamsostek ( Persero ) Bayar Klaim Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Lebih Tinggi Dari Program Lain

JAKARTA - Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) adalah suatu sistem pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan kelompok, yang mengintegrasikan antara sistem pembiayaan kesehatan dengan sistem mutu layanan kesehatan yang bersifat paripurna (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) dengan pola pembiayaan yang dilaksanakan secara pra upaya (pra-bayar).
 
Sistem pelayanan kesehatan bagi peserta program Managed Care, selain dilaksanakan sendiri oleh Poliklinik Garuda Sentra Medika di Kemayoran, Garuda Sentra Operasi (GSO) Cengkareng dan Pusdiklat Duri Kosambi juga dilaksanakan oleh klinik-klinik dan rumah sakit provider di wilayah Jabodetabek dan kota-kota besar di wilayah Indonesia yang ,Tujuannya adalah  memberikan pelayanan kesehatan yang dirancang khusus untuk karyawan perusahaan beserta keluarga dengan memberikan jaminan fasilitas kesehatan berupa manfaat dasar (rawat jalan secara berjenjang dan rawat inap) serta manfaat tambahan/khusus lainnya.sehingga  adanya kepastian biaya kesehatan bagi perusahaan dan  meningkatkan derajat kesehatan karyawan sebagai landasan produktifitas kerja dan efisiensi perusahaan serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik dari Garuda Sentra Medika dan jaringan Providernya.
 
                Direktur Utama PT Jamsostek (Persero ) H. Hotbonar Sinaga mengatakan kasus Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) lebih tinggi dibandingkan dengan jaminan program lainnya,  menurut Hotbonar kepada wartawan, Selasa (31/5)  tercatat ada 290.069.137 kasus jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) dengan nilai klaim mencapai 4,54 triliun, sedangkan kasus Jaminan Hari Tua (JHT)  ada 9.842.046 kasus dan nilai klaimnya Rp32,11 triliun. Sedangkan besarnya klaim akibat banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ). Dan, untuk jumlah kasus JPK yang relatif tinggi  disebabkan banyak peserta Jamsostek yang melakukan kunjungan pemeliharaan  kesehatan berkali-kali. "Ini  berbeda dengan kasus di JHT yang hanya satu kasus untuk setiap peserta,”  tutur Hotbonar.

            Ia menambahkan, selama  beroperasinya BUMN ini sejak 1977, kasus  jaminan kecelakaan kerja (JKK) tercatat ada 1.783.709 dengan nilai klaim  mencapai Rp2,95 triliun.Untuk program jaminan kematian (JKM) diberikan kepada  250.022 peserta dengan nilai klaim selama 33 tahun terakhir terdata sebesar  Rp1,45 triliun.hingga saat ini total klaim yang telah dibayarkan PT.Jamsostek dalam program JKM, JKK, JPK dan JHT  mencapai Rp41,04 triliun untuk sebanyak 301.944.914 . [ leo-bmb ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar