Senin, 09 Mei 2011

Benahi Perusahaan Untuk JPK, PT Jamsostek Berikan Tenggang Waktu Dua Tahun

JAKARTA - Kewajiban pengusaha untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek  program jaminan pemeliharaan kesehatan . akan ada peningkatan kualitas pelayanan, hal ini mendapat penegasan  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhamin Iskandar .kebijakan ini akan disosialisasikan  di tiga kota, yakni di Surabaya, Bandung dan Jakarta dengan diikuti oleh unsur pengusaha, serikat pekerja dan serikat buruh.
Menindak lanjuti kebijakan pemerintah tersebut , Direktur Utama PT Jamsostek H.Hotbonar Sinaga kan memebrikan tenggang waktu selama dua tahun kepada  kalangan pengusaha untuk menyelesaikan masalah kepesertaan pelayanan kesehatan bagi pekerjanya dengan pihak ketiga atau asuransi swasta
“Sebagai kompensasinya, PT Jamsostek akan memperluas cakupan layanan di antaranya dalam layanan untuk pengobatan kanker, hemodialisa dan jantung yang selama belum tercakup, karena rendahnya iuran dari peserta program JPK,” kata Hotbonar.
Hotbonar menambahkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan itu pernah disinggung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu dengan kalangan buruh di peringatan Mayday di Cileungsi, Jabar pada 1 Mei lalu. Saat itu Presiden memberi apresiasi atas kinerja PT Jamsostek selama ini sekaligus meminta agar cakupan dan kualitas layanan kesehatan untuk para pekerja dan buruh dapat ditingkatkan. Kalau saat ini  peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan tercatat sebanyak 2,18 juta orang pekerja dengan tertanggung (anak dan keluarga) menjadi 5,04 juta orang ,maka dengan adanya kebijakan pemerintah mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek ,diharapkan sekitar 9 juta orang pekerja aktif atau sekitar 23 juta orang tertanggung mendapat pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan secara maksimal .
Untuk itu menurut H.Hotbonar ,rencana usul perbaikan PP No.14/1993 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, khususnya tentang opting out kepesertaan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) sangat positif  karena akan berpengaruh terhadap peningkatan produktifitas perusahaan dan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada karyawan. [Leo-bmb]

Dirut PT Jamsostek (Persero) H. Hotbonar Sinaga Perlu Kehati - hatian Dalam Penempatan Saham

JAKARTA - Menunjuk komite audit asal-asalan, yang hanya untuk memenuhi kebijakan dari otoritas pasar modal atau otoritas perbankan akan merugikan investor, padahal, keberadaan komite audit sangat penting, karena dari dari komite tersebut, calon investor dapat mengetahui kinerja perusahaan yang akan menjual sahamnya ,untuk itu perlu kehati-hatian dalam penempatan investasi ,demikian disampaikan Dirut PT Jamsostek (Persero) H.Hotbonar Sinaga  dalam seminar  "Improving Corporate Governance in Indonesia Capital market The Role in Audit Committee", di Jakarta, Kamis (5/5). "Hal ini penting bagi kita apakah komite audit tersebut terdaftar di AKAI (Asosiasi Komite Audit Indonesia) atau tidak," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Hotbonar, komite audit menjadi kunci dalam melindungi investor. Ada beberapa kriteria yang diperhatikan Jamsostek dalam melihat komite audit di perusahaan diantaranya adalah memiliki integritas, memiliki dedikasi dalam hal waktu dan energi, memahami bisnis perusahaan tempat penugasan, memiliki pengetahuan mengenai risiko dan pengawasan dalm perusahaan, memiliki kemampuan untuk menilai secara adil dan memiliki komunikasi yang baik terutama dalam memberikan pandangan atau usulan yang membangun serta memiliki kompetensi yang relevan dangan tugas dan fungsinya.

Hotbonar menitikberatkan pada komite audit pada suatu perusahaan yang akan menerbitkan surat berharga, karena komite audit merupakan organ yang dipercaya sebagai kekuatan kunci dalam melindungi kepentingan investor dan dapat mempengaruhi share price perusahaan.
Diakui, Jamsostek sangat berkepentingan dengan komite audit karena sering dilirik oleh berbagai perusahaan yang akan menerbitkan surat utang di pasar modal. karena dana di Jamsostek merupakan dana jangka panjang, sehingga perusahaan yang mengeluarkan surat utang tersebut akan mudadah mengelola dana yang didapat dari Jamsostek. [ Leo-bmb]

Revisi PP No.14 /1993 Angin Segar Kesejahteraan Buruh

JAKARTA - Kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta Jaminan Pelayanan Kesehatan , merupakan harapan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya . Namun saat ini masih dalam tahapan perencanaan kebijakan ,karena untuk merealisasikan kata “ wajib “ tersebut pemerintah terlebih dahulu harus melakukan revisi PP No. 14/1993 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, khususnya tentang opting out /kewajiban bersyarat. 
Dirut Jamsostek H.Hotbonar Sinaga mengatakan  “Saat ini program JPK hanya wajib bersyarat. Artinya, perusahaan boleh tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program JPK dengan syarat menjamin pelayanan kesehatan pekerja secara mandiri atau melalui program asuransi kesehatan yang lebih baik dari JPK Jamsostek, nyatanya , banyak perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program JPK sehingga merugikan para pekerja.
Untuk itu , PT Jamsostek mengusulkan penyesuaian ceiling wages (acuan perhitungan upah) untuk program JPK dan pencabutan opting out. Saat ini ceiling wages yang diberlakukan senilai Rp 1 juta, dengan aturan baru akan menjadi sekitar Rp 3juta per pekerja. Kewajiban ikut program Jamsostek itu diharapkan berlaku dua tahun sejak revisi PP No 14/1993 diberlakukan. Artinya, jika diterbitkan tahun ini, maka pada 2013 pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program JPK.kurun  waktu dua tahun tersebut  pengusaha diberi waktu menyelesaikan masalah kepesertaan pelayanan kesehatannya dengan pihak ketiga (asuransi swasta). Setelah itu, berdasarkan PP yang diperbaharui itu, maka pengusaha wajib mendaftar pekerjanya dalam program JPK. [ Leo-bmb]