Senin, 30 Mei 2011

Tingkatan Pengawasan Ketenagakerjaan, Pemerintah Jalin Kerjasama Dengan PT Jamsostek (Persero)

JAKARTA - Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, sejak Peraturan Presiden No. 21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan diterbitkan, maka sistem pengawasan ketenagakerjaan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenakertrans.
"Dalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota wajib memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat. Ini yang harus segera disosilisasikan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia," kata Muhaimin ,belum lama ini.
Menurut dia, dengan sistem baru ini, nantinya diharapkan dapat memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah. Bahkan, untuk mempermudah sinergi dan koordinasi, Kemenakertrans akan membentuk jaringan informasi khusus pengawasan ketenagakerjaan yang menghubungkan antara dinas ketenagakerjaan, Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja, PT Jamsostek serta instasni terkait lainnya.
Selain itu, pimpinan dinas pun harus mengembangkan sistem pengawasan ketenaga kerjaaan secara Utuh dengan menyediakan sumberdaya, sumber dana, sarana dan prasarana serta jaringan Informasi pengawasan ketenagakerjaan. "Para pengawas ketenagakerjaan harus melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan bagi perusahaan ytang melakukan pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan," kata Muhaimin.
Ditambahkan, dengan meningkatnya kinerja pengawas ketenagakerjaan, maka otomatis akan meningkatkan pemenuhan hak jaminan sosial tenaga kerja, meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta menurunkan angka kecelakaan kerja.
Menurut data Kemenakertrans, kecelakaan kerja selama 2010 menurun dibandingkan tahun sebelumnya, Sampai akhir 2010 tercatat 65.000 kasus kecelakaan kerja. Sedangkan pada tahun 2009 tercatat 96,314 kasus dengan rincian 87,035 sembuh total, 4,380 cacat fungsi, 2, 713 cacat sebagian, 42 cacat total dan 2, 144 meninggal dunia. Sedangkan jumlah pengawasan ketenagakerjaan saat ini berjumlah 2.384 orang yang terdiri dari 1.460 orang pengawas umum, 361 orang pengawas spesialis dan 563 penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Seluruh Pengawas ketenagakerjaan harus mengawasi 216.547 perusahaan yang menjadi objek pengawasan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Jumlah ini dirasakan kurang untuk mencapai keburuhan ideal sebanyak 3.609 orang, sehingga masih dibutuhkan 1.225 orang pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Untuk itu pemerintah akan menambah 210 orang pengawas ketenagakerjaan untuk mengurangi kesenjangan antara kemampuan dan kebutuhan pengawasan . Menakertrans Muhaimin Iskandar ,kemudian menegaskan hal ini kembali pada saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR  di Jakarta (27/5 ), menurutnya saat ini  diperlukan percepatan penambahan pengawas ketenagakerjaan, yakni 90 orang tenaga dengan biaya anggaran pendapatan dan belanja negara, dan 30 orang hasil kerja sama dengan PT Jamsostek , untuk itu dari anggaran pendapatan dan belanja daerah juga disiapkan tenaga pengawas sekitar 90 orang untuk tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Riau dan DKI Jakarta dengan setiap daerah sebanyak 30 orang,

Selain itu, perlu ada penguatan kelembagaan pengawas ketenagakerjaan, baik dalam pemberdayaan perusahaan jasa pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas personil K3 sebanyak 14.736 orang yang terdiri dari ahli K3, dokter, petugas, operator dan teknisi.[ Leo-bmb]

H.Hotbonar Sinaga: Dalam Dua Tahun Terakhir Kasus JHT Menurun Pembayaran Klaimpun Bertambah

JAKARTA - Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
Jumlah kasus yang ditangani PT Jamsostek (Persero) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam dua tahun terakhir menurun. Pada 2009 jumlah kasus JHT mencapai 898.889 kasus, sedangkan selama 2010 sebanyak 867.723 kasus. Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan hal itu di Jakarta, Jumat (27/5). Kendati kasusnya menurun, namun pembayaran klaim JHT kepada pekerja peserta jaminan sosial tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)atau tidak lagi bekerja, dalam dua tahun terakhir bertambah.
Pada 2010 mencapai Rp 5,9 triliun atau naik tipis 1,7 persen dibandingkan dengan klaim JHT 2009 yang sebesar Rp 5,8 triliun., selama Januari-Maret 2011, tercatat pembayaran klaim JHT sudah sebanyak Rp1,7 triliun dengan 236.693 kasus.
”Klaim JHT merupakan hak pekerja yang terputus penghasilannya dan dapat diambil apabila tenaga kerja tidak lagi menjadi peserta jamsostek,” ujar Hotbonar. Dikatakan, iuran jaminan sosial tersebut ditanggung perusahaan sebesar 3,7 persen, sedangkan pekerja sebagai peserta menanggung iuran sebesar 2 persen. Dengan demikian iuran keseluruhannya sebesar 5,7 persen.[Leo-bmb]