Jumlah kasus yang ditangani PT Jamsostek (Persero) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam dua tahun terakhir menurun. Pada 2009 jumlah kasus JHT mencapai 898.889 kasus, sedangkan selama 2010 sebanyak 867.723 kasus. Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan hal itu di Jakarta, Jumat (27/5). Kendati kasusnya menurun, namun pembayaran klaim JHT kepada pekerja peserta jaminan sosial tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)atau tidak lagi bekerja, dalam dua tahun terakhir bertambah.
Pada 2010 mencapai Rp 5,9 triliun atau naik tipis 1,7 persen dibandingkan dengan klaim JHT 2009 yang sebesar Rp 5,8 triliun., selama Januari-Maret 2011, tercatat pembayaran klaim JHT sudah sebanyak Rp1,7 triliun dengan 236.693 kasus.
”Klaim JHT merupakan hak pekerja yang terputus penghasilannya dan dapat diambil apabila tenaga kerja tidak lagi menjadi peserta jamsostek,” ujar Hotbonar. Dikatakan, iuran jaminan sosial tersebut ditanggung perusahaan sebesar 3,7 persen, sedangkan pekerja sebagai peserta menanggung iuran sebesar 2 persen. Dengan demikian iuran keseluruhannya sebesar 5,7 persen.[Leo-bmb]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar