Kamis, 05 Mei 2011

ICC Flexi Premi Bangkitkan Keterpurukan Ekonomi Seorang Pegawai Swasta Biasa, Mansyur Natsir

JAKARTA - Sudah jatuh ketiban tangga, itulah nasib yang dialami Mansyur Natsir S.PD. Pria beranak satu asal kota Makassar, Sulawesi Selatan itu hidupnya terlunta-lunta. Apa pasal, harapan ikut bergabung di salah satu bisnis Multi Level Marketing (MLM), sekaligus bekerja di salah satu perusahaan swasta di kota kelahirannya ingin mensejahterakan keluarga kesayangannya, tapi ternyata harapan tinggalah harapan. Bisa dibayangkan, selayaknya pegawai biasa gajinya pun tak pernah mencukupi kebutuhan hidupnya dalam sebulan. Bahkan sangat mengenaskan, jika gajian tanggal 28, namun belum sampai tanggal 5, Mansyur mengaku sudah koma.

Kehidupan Mansyur semakin tiarap ketika dirinya terbebani hutang sebanyak 85 juta, akibat tertipu bujuk rayu bisnis MLM. Walhasil, gajinya pun terpaksa harus dipotong untuk membayar hutang-hutangnya tersebut. Meski kehidupannya sempat terpuruk, namun semangat Mansyur tak pernah padam. Agar segera bangkit dari keterpurukan, Mansyur pun tetap bangkit dan bekerja keras.

Berkat do'a dan upaya yang dilakukan Mansyur, akhirnya sang Dewi Keberuntungan pun akhirnya berpihak kepada dirinya. Tuhan pun menunjukkan sebuah jalan kebaikan. Suatu ketika Mansyur menemukan sebuah bisnis yang dinamakan ICC Flexi Premi yang bergandengan dengan PT Smelta yang dipimpin Drs.Sugeng Pujiono. 

"Setelah bertemu dengan ICC Flexipremi, hidup saya mulai berubah
ke arah yang lebih baik. Hutang mulai terbayarkan, motor bisa terbeli dan
rumah pun bisa dikontrak. Dulu saya hanya mengkontrak satu kamar, jadi tidaklah jika kondisinya sangat sempek. Berkat hasil kerja keras yang dilakukan beserta team dari Makassar, Alhamdullilah, belum genap waktu 3 bulan perkenalan dengan ICC Flexi Premi, sekarang saya bisa berpenghasilan sedikitnya, Rp.200.000 - Rp.400.000 dalam sehari," ujar Mansyur bangga.

Melalui bisnis dahsat ini, puluhan teman seperjuangannya pun juga mampu menghasilkan pendapatan Rp.500.000 - 1.000.000 dalam setiap Minggunya.

"Pesan saya, ayo segera bergabung di ICC Flexipremi, karena bisnis ini memiliki
keunggulan yang dahsyat, sehingga siapapun yang bergabung dijamin akan mendapatkan untung dan sekaligus menguntungkan orang-orang terdekatnya" urainya.

Pasalnya, hanya Flexi lah yang memberikan fasilitas telepon gratis serta mendapatkan puluhan, hingga ratusan juta rupiah. Luar biasa Flexi pasti iritnya, pasti duitnya, pasti Indonesia. Dan yang tak kalah penting kata Mansyur hal ini membawa manfaaat dan tidak berlebihan, pungkasnya.[bambang/erick]

Tingkatkan Kepesertaaan Jamsostek, Pengawasan Perusahaaan Nakal Perlu Ketegasan

JAKARTA - Pengawasan masalah ketenagakerjaan serta penegakan hukum, sekaligus demi terpenuhinya target 50 persen kepesertaan Jamostek dan 40 persen pelaksanaan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dari seluruh tenaga kerja formal menjadi perhatian khusus dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.
"Laksanakan penegakan hukum demi terpenuhinya hak-hak pekerja untuk menjadi standar pekerja nasional,"  kata Muhaimin Iskandar ,di Jakarta belum lama ini.
Tambahnya, masalah ketenagakerjaan saat ini berkembang dinamis dan menjadi salah satu isu-isu global yang terkait dengan masalah investasi dan perdagangan internasional.
Minimnya sarana, sumberdaya tenaga pengawas dan anggaran masih  menjadi kendala terhadap pelaksanaan pengawasan pemenuhan hak-hak pekerja .

Sementara itu, menyikapi sekitar pernyataan Menakertrans tersebut, Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga, telah menindaklanjuti perihal perusahaan yang belum memenuhi kebutuhan jaminan sosial.


''Itu akan ditindaklanjuti, Kakanwil kita akan menyerahkan data-data pada para pengawas tenaga kerja di daerah,"  terangnya.


Jika saat ini jumlah peserta Jamsostek aktif baru mencapai 30 persen dari seluruh tenaga kerja formal yang berjumlah 30 juta, dengan target yang ditetapkan Kemenakertrans 50 persen perusahaan memenuhi hak pekerja, peserta Jamsostek akan meningkat menjadi 15 juta pekerja.[Leo-bmb]

PT Jamsostek Rambah Pekerja Kalangan Eksekutif

JAKARTA - Kalangan eksekutif yang selama ini belum mempunyai jaminan pelayanan kesehatan ,kini mulai dilirik PT.Jamsostek untuk menjadi peserta program tersebut saat ini tengah digodok. Pelayanan yang diberikan pun juga akan ditingkatkan, hal tersebut sudah di singgung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu dengan kalangan buruh disaat peringatan May Day di Cileungsi, Jabar, 1 May lalu.
Yang mana Presiden memberikan apresiasi atas kinerja PT Jamsostek, sekaligus meminta agar cakupan dan kualitas layanan kesehatan untuk pekerja ditingkatkan.

"Kami tidak ingin karyawan dan eksekutif hanya membayar iuran JPK tetapi tidak bisa atau enggan menikmati fasilitas JPK karena kualitas layanannya tidak sesuai dengan level mereka," kata Direktur utama PT.Jamsostek H.Hotbonar Sinaga kepada wartawan di Jakarta (3/5).

Masih menurut Hotbonar, konsep ini berbeda dengan layanan kesehatan asuransi lain, karena iuran JPK mereka tidak hilang, namun dalam penghitungan preminya tersebut para eksekutif akan menambah jumlah premi saja.

Selain itu, PT Jamsostek akan memperluas cakupan layanan diantaranya layanan untuk pengobatan kanker, hemodialisa dan jantung, selama belum tercakup akibat rendahnya iuran dari peserta program JPK, tandasnya.


Saat ini program JPK hanyalah wajib bersyarat, artinya perusahaan boleh tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program JPK dengan syarat menjamin pelayanan kesehatan pekerja secara mandiri atau melalui program asuransi kesehatan yang lebih baik dari JPK Jamsostek.
Pada praktiknya, banyak perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program JPK sehingga merugikan para pekerja. Menimbang kondisi itu, PT Jamsostek mengusulkan penyesuaian ceiling wages (acuan perhitungan upah) untuk program JPK dan pencabutan "opting out".
Saat ini "ceiling wages" yang diberlakukan senilai Rp1 juta, dengan aturan baru akan menjadi sekitar Rp3 juta per pekerja.

Kewajiban ikut program Jamsostek itu diharapkan berlaku dua tahun sejak revisi PP No.14/1993 diberlakukan, artinya jika diterbitkan tahun ini maka 2013 pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program JPK. Dalam jangka waktu itu pengusaha diberi waktu untuk menyelesaikan masalah kepesertaan pelayanan kesehatannya dengan pihak ketiga atau asuransi swasta. [leo-bmb]