Kamis, 05 Mei 2011

Tingkatkan Kepesertaaan Jamsostek, Pengawasan Perusahaaan Nakal Perlu Ketegasan

JAKARTA - Pengawasan masalah ketenagakerjaan serta penegakan hukum, sekaligus demi terpenuhinya target 50 persen kepesertaan Jamostek dan 40 persen pelaksanaan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dari seluruh tenaga kerja formal menjadi perhatian khusus dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.
"Laksanakan penegakan hukum demi terpenuhinya hak-hak pekerja untuk menjadi standar pekerja nasional,"  kata Muhaimin Iskandar ,di Jakarta belum lama ini.
Tambahnya, masalah ketenagakerjaan saat ini berkembang dinamis dan menjadi salah satu isu-isu global yang terkait dengan masalah investasi dan perdagangan internasional.
Minimnya sarana, sumberdaya tenaga pengawas dan anggaran masih  menjadi kendala terhadap pelaksanaan pengawasan pemenuhan hak-hak pekerja .

Sementara itu, menyikapi sekitar pernyataan Menakertrans tersebut, Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga, telah menindaklanjuti perihal perusahaan yang belum memenuhi kebutuhan jaminan sosial.


''Itu akan ditindaklanjuti, Kakanwil kita akan menyerahkan data-data pada para pengawas tenaga kerja di daerah,"  terangnya.


Jika saat ini jumlah peserta Jamsostek aktif baru mencapai 30 persen dari seluruh tenaga kerja formal yang berjumlah 30 juta, dengan target yang ditetapkan Kemenakertrans 50 persen perusahaan memenuhi hak pekerja, peserta Jamsostek akan meningkat menjadi 15 juta pekerja.[Leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar