Kamis, 05 Mei 2011

PT Jamsostek Rambah Pekerja Kalangan Eksekutif

JAKARTA - Kalangan eksekutif yang selama ini belum mempunyai jaminan pelayanan kesehatan ,kini mulai dilirik PT.Jamsostek untuk menjadi peserta program tersebut saat ini tengah digodok. Pelayanan yang diberikan pun juga akan ditingkatkan, hal tersebut sudah di singgung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu dengan kalangan buruh disaat peringatan May Day di Cileungsi, Jabar, 1 May lalu.
Yang mana Presiden memberikan apresiasi atas kinerja PT Jamsostek, sekaligus meminta agar cakupan dan kualitas layanan kesehatan untuk pekerja ditingkatkan.

"Kami tidak ingin karyawan dan eksekutif hanya membayar iuran JPK tetapi tidak bisa atau enggan menikmati fasilitas JPK karena kualitas layanannya tidak sesuai dengan level mereka," kata Direktur utama PT.Jamsostek H.Hotbonar Sinaga kepada wartawan di Jakarta (3/5).

Masih menurut Hotbonar, konsep ini berbeda dengan layanan kesehatan asuransi lain, karena iuran JPK mereka tidak hilang, namun dalam penghitungan preminya tersebut para eksekutif akan menambah jumlah premi saja.

Selain itu, PT Jamsostek akan memperluas cakupan layanan diantaranya layanan untuk pengobatan kanker, hemodialisa dan jantung, selama belum tercakup akibat rendahnya iuran dari peserta program JPK, tandasnya.


Saat ini program JPK hanyalah wajib bersyarat, artinya perusahaan boleh tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program JPK dengan syarat menjamin pelayanan kesehatan pekerja secara mandiri atau melalui program asuransi kesehatan yang lebih baik dari JPK Jamsostek.
Pada praktiknya, banyak perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program JPK sehingga merugikan para pekerja. Menimbang kondisi itu, PT Jamsostek mengusulkan penyesuaian ceiling wages (acuan perhitungan upah) untuk program JPK dan pencabutan "opting out".
Saat ini "ceiling wages" yang diberlakukan senilai Rp1 juta, dengan aturan baru akan menjadi sekitar Rp3 juta per pekerja.

Kewajiban ikut program Jamsostek itu diharapkan berlaku dua tahun sejak revisi PP No.14/1993 diberlakukan, artinya jika diterbitkan tahun ini maka 2013 pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program JPK. Dalam jangka waktu itu pengusaha diberi waktu untuk menyelesaikan masalah kepesertaan pelayanan kesehatannya dengan pihak ketiga atau asuransi swasta. [leo-bmb]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar