Senin, 09 Mei 2011

Revisi PP No.14 /1993 Angin Segar Kesejahteraan Buruh

JAKARTA - Kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta Jaminan Pelayanan Kesehatan , merupakan harapan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya . Namun saat ini masih dalam tahapan perencanaan kebijakan ,karena untuk merealisasikan kata “ wajib “ tersebut pemerintah terlebih dahulu harus melakukan revisi PP No. 14/1993 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, khususnya tentang opting out /kewajiban bersyarat. 
Dirut Jamsostek H.Hotbonar Sinaga mengatakan  “Saat ini program JPK hanya wajib bersyarat. Artinya, perusahaan boleh tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program JPK dengan syarat menjamin pelayanan kesehatan pekerja secara mandiri atau melalui program asuransi kesehatan yang lebih baik dari JPK Jamsostek, nyatanya , banyak perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program JPK sehingga merugikan para pekerja.
Untuk itu , PT Jamsostek mengusulkan penyesuaian ceiling wages (acuan perhitungan upah) untuk program JPK dan pencabutan opting out. Saat ini ceiling wages yang diberlakukan senilai Rp 1 juta, dengan aturan baru akan menjadi sekitar Rp 3juta per pekerja. Kewajiban ikut program Jamsostek itu diharapkan berlaku dua tahun sejak revisi PP No 14/1993 diberlakukan. Artinya, jika diterbitkan tahun ini, maka pada 2013 pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program JPK.kurun  waktu dua tahun tersebut  pengusaha diberi waktu menyelesaikan masalah kepesertaan pelayanan kesehatannya dengan pihak ketiga (asuransi swasta). Setelah itu, berdasarkan PP yang diperbaharui itu, maka pengusaha wajib mendaftar pekerjanya dalam program JPK. [ Leo-bmb]
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar