Badan Peneliti Independen Disambut Baik KPK
Jakarta - Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional merupakan mitra dalam jajaran
Lembaga Pemberantasan Korupsi dalam kaitan peran serta masyarakat dalam
fungsi selaku sosial kontrol dan pemberantasan korupsi. Dalam
fungsinya, misalnya melakukan penelitian terhadap penyelenggaraan negara
terhadap kemungkinan terjadinya upaya penyalahgunaan anggaran negara
dalam rangka menambah harta kekayaan pejabat negara dan pengusaha secara
melawan hukum. Melalui kesempatan ini, sebuah rekomendasi kepada
pimpinan KPK terkait sejumlah kasus tindak pidana korupsi, baik nasional
maupun daerah. Untuk itu dapat segera dilakukan langkah-langkah hukum
dalam upaya menjawab keinginan publik. Hal ini
diungkapkan ketua umum BPI Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha
Nasional, Rahmad Sukendar kepada sejumlah wartawan di gedung KPK
Jakarta, Rabu, (28/12).
Rahmad berharap agar kasus
Bank Century segera mendapat kepastian hukum, sekaligus tidak menjadikan
bulan-bulanan badut politik Senayan. Kemudian, kasus cek pelawat
pemilihan Deputi Senior Gubernur BI agar dituntaskan demi kepastian
hukum. Kasus pembangunan Simpang Lima Gumul (SLG), di kabupaten Kediri
Jawa Timur yang melibatkan mantan Bupati H.Sutrisno yang mana kasusnya
mengambang alias tidak ada kepastian hukum. Lantas, kasus ALKEStahun
2009 Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang melibatkan kroni-kroni
Gubernur Banten. Dalam hal ini belum mendapatkan perhatihan dari KPK.
Kasus suap RAPBD Kota Semarang yang menetapkan Sekda, sekaligus 2 orang
anggota DPRD Kota tersebut sebagai tersangka. Selain itu tidak menutup
kemungkinan akan ditetapkannya tersangka lain agar tak terjadi
tebang pilih. Utamanya didalam penuntasan kasus suap itu.
Masih
menurut Rahmad, sejumlah kasus lain yang mesti dituntaskan, misalnya
kasus perkebunan 4 sumur yang sejak tahun 2004 belum tersentuh
tersangkanya. Kemudian,kasus pengadaaan lahan gambut di Riau. Dalam hal
ini melalui gerakan moral Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat
Negara dan Pengusaha Nasional mendukung pimpinan KPK periode 2011 hingga
2014, guna mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan
nepotisme, tegasnya.