Rabu, 28 Desember 2011

Badan Peneliti Independen Disambut Baik KPK
Jakarta - Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional merupakan mitra dalam jajaran Lembaga Pemberantasan Korupsi dalam kaitan peran serta masyarakat dalam fungsi selaku sosial kontrol dan pemberantasan korupsi. Dalam fungsinya, misalnya melakukan penelitian terhadap penyelenggaraan negara terhadap kemungkinan terjadinya upaya penyalahgunaan anggaran negara dalam rangka menambah harta kekayaan pejabat negara dan pengusaha secara melawan hukum. Melalui kesempatan ini, sebuah rekomendasi kepada pimpinan KPK terkait sejumlah kasus tindak pidana korupsi, baik nasional maupun daerah. Untuk itu dapat segera dilakukan langkah-langkah hukum dalam upaya menjawab keinginan publik. Hal ini diungkapkan ketua umum BPI Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional, Rahmad Sukendar kepada sejumlah wartawan di gedung KPK Jakarta, Rabu, (28/12).

Rahmad berharap agar kasus Bank Century segera mendapat kepastian hukum, sekaligus tidak menjadikan bulan-bulanan badut politik Senayan. Kemudian, kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur BI agar dituntaskan demi kepastian hukum. Kasus pembangunan Simpang Lima Gumul (SLG), di kabupaten Kediri Jawa Timur yang melibatkan mantan Bupati H.Sutrisno yang mana kasusnya mengambang alias tidak ada kepastian hukum. Lantas, kasus ALKEStahun 2009 Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang melibatkan kroni-kroni Gubernur Banten. Dalam hal ini belum mendapatkan perhatihan dari KPK. Kasus suap RAPBD Kota Semarang yang menetapkan Sekda, sekaligus 2 orang anggota DPRD Kota tersebut sebagai tersangka. Selain itu tidak menutup kemungkinan akan ditetapkannya tersangka lain agar tak terjadi tebang pilih. Utamanya didalam penuntasan kasus suap itu.

Masih menurut Rahmad, sejumlah kasus lain yang mesti dituntaskan, misalnya kasus perkebunan 4 sumur yang sejak tahun 2004 belum tersentuh tersangkanya. Kemudian,kasus pengadaaan lahan gambut di Riau. Dalam hal ini melalui gerakan moral Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Nasional mendukung pimpinan KPK periode 2011 hingga 2014, guna mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, tegasnya.